Opini Tentang Pembatalan UU No 20 Tahun 2002 Tentang Ketenaga Listrikan

Oleh : Adhitya Johan Rahmadan

Sekali lagi Mahkamah kontitusi (MK) melahurkan sebuah keputusan yang mengejutkan atau bahkan bias dikatakan bersejarah, Ditengah derasnya arus kapitalisme yang didukun oleh pasar bebas dan globalisasi, MK meneluarkan keputusan pembatalan UU no 2 tahun 2002, yang di beberapa pasalnya tercermin semangat kebebasan ekonomi (economic liberaties ).

Apakah ini menandakan ini putusan mahkamah konstitusi masih berpihak kepada ide para founding father bangsa yang merancang undang-undang dasar kita. Dengan semangat mambangun ekonomi yang memihak kepada kepentimgan rakyat bukan pada kepentingan pasar.

Dalam hal ini esunguhnya asalmuasal dari perbedaan wacana legeslatif dan MK berasal dari prinsip-prinsip negara Denokarasi Liberal dan negara sosialis. Dimana hamper semua negara-negara Demokrasi Liberal , sudah menyerahkan semua urusan ekonomi meraka kepada mekanisme pasar. Negara tidaklagi mengiterfensi urusan ekonomi tersebut. Dan itu berdampak pula pada sitem hukumnya dimana dinegara-negara tersebut, konstitusi hanyalah merupakan dokumen politik yang mengatur hubungan poilitik. Dan perekonomian sama sekali tidak diatur dalam perekonomian mereka.

Sebaliknya Di negara-negara sosialis, didalam bidang ekonomi , mereka membutuhkan intervensi negara yang besar. Pengaturan tersebut diaplikasikan dan diatur dalam konstitusi mereka, sehingga melahirkan aturan hokum dibawahnya (undang-unndang ) yang mengatur hal perekonomian.

Sementara di inmdonesia Konstitusi mengadopsi ide kedaulatan rakyat, dimana rakyat ber\daulat dibidang politik dan ekonomi. Tidak heran jika UUD 45 juga mengatur bab tentang soal ekonomi, yakni pada Bab XIV tentang kesejah teraan social, yaitu pasal 33 dan 34 .bah kan pada aman demen ketiga Bab XIV ini di perjelas dengan nama bab ekonomi nasional dan kesejahbteraan.

Dalam hal ini Jimliy Assiddiqie mengatakan bahwa : “ ini ada perbedaannya dengan cina, di cina meraka mengatakan.liberasi ekonomi yes liberasi pilitik no, Indonesia sebaliknya “. Setetemen ketua MKL tersebut bias mengambarkan bahwa I,mplementasi (praktik ) pembangunan ekonomi di Indonesia, peranan negara ini semakin melonggar. Terlebih lagi setelah Indonesia ikutserta dalam perjanjian-perjanjian internasiaonal seperti WTO yang berhaluan pasarbebas yang berdampak pada privatisasi BUMN.

Putusan mah kamah konstitusi itu dapat menjadi sebuajh rambu-rambu bagi legesltf agar memperhatikan landasan dasar filosofis Undang-Undang Dasar 45 menganut system ekonomi yang berasas kekeluargaan yang tidak sejalan dengan ekonomi pasar bebes yang propasar bukan pro kepada rakyat. Sehinga bias dijadikan wacana kedepan agar pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan seyogyanmg berpihak kepada rakyat tidak semat-mata hanya kepada pasar dengan alasan globalisasi, atau pasarbebas. Karena indonesiaini milik rakyat bukan dipunyai oleh para pemilik modal.


2 comments:

Peduli Hukum on 22 Januari 2009 pukul 07.58 mengatakan...

yoi bro

Peduli Hukum on 22 Januari 2009 pukul 07.59 mengatakan...

fifa la viktoria

Kode Etik

Informasi yang tersedia di pedulihukum.blogspot.com tidak ditujukan sebagai suatu nasehat hukum, namun hanya memberikan gambaran umum terhadap suatu informasi atau permasalahan hukum yang sedang dihadapi, kalau Anda mendapatkan info dari situs ini, mohon dikroscek kebenaranya, dengan Undang-Undang atau sumber hukum yang lain. Hal tersebut untuk menghindari pemahaman hukum yang salah.
 

Dari Redaktur

Pembaca Budiman

Peduli Hukum Copyright © 2009 Blogger Template WoodMag is Designed by Ipietoon for Free Blogger Template