Hapusnya Perikatan



Oleh : Adhitya Johan Rahmadan

Dalam wilayah hubungan prikatan tentunya juga ada aturan mengenai kapan perikatan itu terjadi dan kapan prikatan tersebut dapat hapus, karena tidak semua perikatan tersebut dapat hapus, karena hapusnya sebuah perikatan juaga diatur dalam peraturan perundang-undangan namuan tidak membatasi para pihak yang mengikatkan diri untuk mengahiri perikatan, sesuai dengan asas kebebasan berkontrak, tentunya dengan memperhatikan kepatutan dimana para sarjana hukum Indonesia menerjemahkan asas kebebasan berkontrak yang bertanggungjawab. Untuk itu mari kita bahas bagaimana cara perikatan dapat hapus.

Read More......

Wanprestasi

Oleh : Adhitya Johan Rahmadan

Wanprestasi selalu menjadi kajian yang menarik, karena perbuatan ingkar janji tersebut memiliki unsur-unsur dan dan syarat-syarat tertentu, sehingga sebuah perbuatan ingkar janji yang dilakuakan dapat dikategorokan sebagai perbuatan wanprestasi, semisal dalam perjanjian jual beli sebuah mobil, setelah terjadi kesepakatan dan telah terjadi penyerahan barang namuan salah satu pihak belum menyerahkan barang yang diperjanjiakan (mobil), hal tersebut belum dapat langsung di sebut perbuatan wanprestasi, lalau bagaimana wanprestasi dapat terjadi, untuk itu mari kita bahas lebih detail.

Read More......

Jenis Perikatan

Oleh : Adhitya Johan Rahmadan

     Perikatan dalam wilayah ilmu hukum tidak dapat dilepaskan dari hubungan hukum di masyarakat sehingga menimbulkan jenis-jenis perikatan baik yang terbentuk secara alamiah yang dipraktekkan masyarakat atau yang diklasifikasikan didalam Undang-Undang, untuk itu mari kita bahas jenis-jenis perikatan tersebut.

Read More......

Sumber Hukum Perikatan


          
Oleh : Adhitya Johan Rahmadan        

   Hukum sebagai tata aturan yang digunakan untuk mengatur kehidupan manusia selalu mempunyai sumber yang dugunakan untuk menggali dan menemukan norma-norma yang terkandung didalam sumber-sumber tersebut,  hal itu digunakan untuk penggalian hukum oleh para sarjana dan praktisi hukum. 

Read More......

Kode Etik

Informasi yang tersedia di pedulihukum.blogspot.com tidak ditujukan sebagai suatu nasehat hukum, namun hanya memberikan gambaran umum terhadap suatu informasi atau permasalahan hukum yang sedang dihadapi, kalau Anda mendapatkan info dari situs ini, mohon dikroscek kebenaranya, dengan Undang-Undang atau sumber hukum yang lain. Hal tersebut untuk menghindari pemahaman hukum yang salah.
 

Dari Redaktur

Pembaca Budiman

Peduli Hukum Copyright © 2009 Blogger Template WoodMag is Designed by Ipietoon for Free Blogger Template