Analisa Kasus Abilio Soares Yang Akan Memminta Perlindungan Internasional

Oleh : Adhitya Johan Rahmadan

Permasalahan hukum internasional pada ahir-ahir ini semakin pelik dan sulit di pecahkan terugtama masalah timur-timur yang belum selesai juga padahal sudah hampir lima tahun timur-timur sudah lepas dari kedaulatan Indonesia (memerdekakan diri) tetapi masih menyisakan permasalahan yang tidak mudah untuk diselesaikan
Pada kesempatan kali ini penulis ingin membahas tentang kasus Abilio sosres yang ingin meminta perlindungan internasional karena kasasinya dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, ditolak oleh Maahkamah Agung penulis akan membedahnya dengan analisis hukum,sosisl budaya dan politik.



Dalam menangapi penolakan kasasinya oleh mahkamah konstitusi Abilio ingin mengupayakan melalui Mahkamahkamah internasional di Den haag menureut tijauan yuridis upaya lobi ini kemungkinan akan gagal karena dalam pasal 34 ayat 1 secara kategoris menyatakan: hanya negara-negara yang boleh menjadi pihak dalam perkara-perkara di muka mahkamah.

Jadi kemungkinan pencarian kebenaran Abilio akan gagal walaupun, delam mahkamah internasional seorang individu bisa mengajukan sengketanya tetapi harus melalui mekanisme perlindungan diplomatik internasional negara-negara dapat mengambil alih dan melindungi kepentigan warganya didepan mahkamah.

Abilio dalam kasus ini adalah bisa mengajukan perkaranya jika ada negara yang berkepentingan dan dibenarkan secara yuridis untuk mewakili haknya untuk di ajukan ke mahkamah internasional.dan dalam kasus ini kalau abilio sudah menjadi warganegara di timur-timur dan timur-timur sebagai perwakilan dari hak Abiliolah yang bisa mengajukannya ke mahkamah internasional,tetapi jika abilio masih menjadi warga negara indonesia. peluang itu akan tertutup sama sekali.

Kalaupun di paksa ,tindakan tersaebut akan melanggar salah satu asas dalam hukum internasional,yaitu seseorang yaitu seseorang tidak dapat di adili duakali dalam perkara yang sama atau nebis in idem. Karena tidak bisa di pungkiri Indonesia telah memebuat peradilan Ad Hoc,walaupun mungkin ada kepentingan politik,yang bermain didalamnya yaitu untuk melindungi oknum-oknum petinggi militer yang terlibat dalam kasus pelanggaran ham di Tim-Tim.

Tetapi pengadilan sudah digelar dan secara yuridis formal tindakan pemerintah Indonesia benar.dan kasasi dari Abilio sudah final dan berahir di tingkat pengadilan tertinggi yaitu Mahkamah Agung yang tidak bisa di ganggu gugat lagi.

Sedangkan Analisis dari pihak internasional hal itu akan lebih sulit lagi karena dalam hal ini konstilasi politik internasional lebih berpihak kepada indonesia.Dijelaskan untuk membawa sebuah masalah untuk digelar di peradilan internasional ter lebih dahulu harus ada persetujuan dari Dewan keamanan PBB. untuk memperoleh persetujuan tersebut bukan perkara mudah.

Negara-negara besar seperti AS dan RRC,sebagai angota tetap dewan keamanan akan mendukungnya karena kalau dilihat dari kacamata politik jika AS setuju permasalahan yang sudah mendapat penyelesaian huklun di tingkat nasional di ajukan ke tingkat internasional maka,sama artinya dia membuka peluang bagi para prajuritnya di medan perang (Vietnam,Afganistan dan Irak) untuk diadili di tinggkat Internasional,begitu pula sekutunya Iggris.RRC pun akan berpikir dua kali jika kasus Tiananmen’’ dibawa ketingikat Internasional juga.

Masalah lain yang juga bisa menganjal adalah bentuk perwujutan pencarian kadilan Abilio dari peradilan negri ke peradilan internasional akan tergan jal oleh setatus peradilan internasional ini.Menurut setatua Roma,Dengan jelas di sebutkan bahwa peradilan internasional itu sifatnya pelengkap dari peradilan nasiona.Dalam penjelasan setatua itu juga di tambahkan,peradilan Internasional bisa di berlakukan jika peradilan nasional lumpuh dan tak berdaya (tidak mampu dan tidak bersedia) dsalam hal ini indonesia telah membuktikan mampu menggelarnya.

Kesimpulan
Yang perlu di cermati dalam hal ini adalah bah wa se orang individu tidak dapat mengajukan permasalahannya ke penmgadilan internasional kecuali diwakili haknya oleh negaranya,kalaupun hal tersebut menyangkut permasalahan hak asasi manusia jika pengadilan nasional mampu mengelarnya yang dalam opini Internasional dianggap adil dan bersih maka dilihat dari aspek hukum dan historis pengadilan internasional tek perlu digelar untuk menangapi banding Abilio ke dunia internasional (mahkamah internasional) sekian makalah yang bisa disajikan penulis kritik dan saran selalu penulis tunggu semoga bermanfaat Tetimakasih.

Daftar pustaka
1. DR.Mauna Boer.2003 hukum internasional Bandung Penerbit Alumni
2. Tempo interaktif.Com 21-8-2002
3. Tempo interaktif.com 4-6-2004









0 comments:

Kode Etik

Informasi yang tersedia di pedulihukum.blogspot.com tidak ditujukan sebagai suatu nasehat hukum, namun hanya memberikan gambaran umum terhadap suatu informasi atau permasalahan hukum yang sedang dihadapi, kalau Anda mendapatkan info dari situs ini, mohon dikroscek kebenaranya, dengan Undang-Undang atau sumber hukum yang lain. Hal tersebut untuk menghindari pemahaman hukum yang salah.
 

Dari Redaktur

Pembaca Budiman

Peduli Hukum Copyright © 2009 Blogger Template WoodMag is Designed by Ipietoon for Free Blogger Template