Hapusnya Perikatan



Oleh : Adhitya Johan Rahmadan

Dalam wilayah hubungan prikatan tentunya juga ada aturan mengenai kapan perikatan itu terjadi dan kapan prikatan tersebut dapat hapus, karena tidak semua perikatan tersebut dapat hapus, karena hapusnya sebuah perikatan juaga diatur dalam peraturan perundang-undangan namuan tidak membatasi para pihak yang mengikatkan diri untuk mengahiri perikatan, sesuai dengan asas kebebasan berkontrak, tentunya dengan memperhatikan kepatutan dimana para sarjana hukum Indonesia menerjemahkan asas kebebasan berkontrak yang bertanggungjawab. Untuk itu mari kita bahas bagaimana cara perikatan dapat hapus.

Read More......

Wanprestasi

Oleh : Adhitya Johan Rahmadan

Wanprestasi selalu menjadi kajian yang menarik, karena perbuatan ingkar janji tersebut memiliki unsur-unsur dan dan syarat-syarat tertentu, sehingga sebuah perbuatan ingkar janji yang dilakuakan dapat dikategorokan sebagai perbuatan wanprestasi, semisal dalam perjanjian jual beli sebuah mobil, setelah terjadi kesepakatan dan telah terjadi penyerahan barang namuan salah satu pihak belum menyerahkan barang yang diperjanjiakan (mobil), hal tersebut belum dapat langsung di sebut perbuatan wanprestasi, lalau bagaimana wanprestasi dapat terjadi, untuk itu mari kita bahas lebih detail.

Read More......

Jenis Perikatan

Oleh : Adhitya Johan Rahmadan

     Perikatan dalam wilayah ilmu hukum tidak dapat dilepaskan dari hubungan hukum di masyarakat sehingga menimbulkan jenis-jenis perikatan baik yang terbentuk secara alamiah yang dipraktekkan masyarakat atau yang diklasifikasikan didalam Undang-Undang, untuk itu mari kita bahas jenis-jenis perikatan tersebut.

Read More......

Sumber Hukum Perikatan


          
Oleh : Adhitya Johan Rahmadan        

   Hukum sebagai tata aturan yang digunakan untuk mengatur kehidupan manusia selalu mempunyai sumber yang dugunakan untuk menggali dan menemukan norma-norma yang terkandung didalam sumber-sumber tersebut,  hal itu digunakan untuk penggalian hukum oleh para sarjana dan praktisi hukum. 

Read More......

Unsur Perikatan



Oleh : Adhitya Johan Rahmadan

Menelaah sebuah definisi tidak terlepas dari unsur-unsur yang terkandung dalam definisi tersebut, dimana unsur-unsur tersebut berguna untuk melihat lebih dalam dan sekaligus sebagai pembatas sebuah definisi perikatan itu sendiri. 

Read More......

Pengertian Perikatan Dalam Hukum

 Oleh : Adhitya Johan Rahmadan

Perikatan ada di kehidupan manusia sehari-hari bisa di timbulkan dari pristiwa hukum yang bermacam-macam bentuknya dapat berupa hibah, wasiat, jual-bel, sewa-menyewa dll, untuk itu mari kita lihat beberapa definisi dari perikatan menurut beberapa sarjana hukum yang dapat dijadikan acuan untuk menentukan definisi tersebut secara hukum 

Read More......

Contoh Surat Kuasa Termohon Kasasi Perdata

Seorang Advokat dalam melakuakan Advokasi bagi subyek hukum termohon kasasi, saat mewakili kliennya membutuhkan surat kuasa khusus sebagai pihak yang terkasasi untuk memberikan jawaban dalam kontra memori kasasi, berikut ini saya lampirkan contoh surat kuasa termohon kasasi

Format surat kuasa tersebut dalam bentuk file PDF yang Anda dapat unduh melalui situs ziddu.com. untuk mengunduh file tersebut Klik Disini

Jika Anda kesulitan dalam menguduh file tersebut atau terdapat kerusakan dalam link download, Anda dapat komunikasikan dengan saya lewat kolom coment di halaman depan sebelah kanan Insya Allah saya berikan bantuan

Read More......

Contoh Surat Kuasa Pemohon Kasasi Perdata

Seorang Advokat dalam melakuakan upaya hukum Kasasi saat mewakili kliennya membutuhkan surat kuasa khusus pihak yang melakukan Kasasi, berikut ini saya lampirkan contoh surat kuasa pemohon kasasi

Format surat kuasa tersebut dalam bentuk file PDF yang Anda dapat unduh melalui situs ziddu.com. untuk mengunduh file tersebut Klik Disini

Jika Anda kesulitan dalam menguduh file tersebut atau terdapat kerusakan dalam link download, Anda dapat komunikasikan dengan saya lewat kolom coment di halaman depan sebelah kanan Insya Allah saya berikan bantuan

Read More......

Hukum Adat Jawa (sebuah pengantar)


Oleh : Adhitya Johan Rahmadan

Berbicara mengenai hukum adat, tentunya kita tidak akan berpaling dari apa yang dikemukakan oleh Snouck Horgronje. Istilah hukum adat semula diperkenalkan olehnya dengan sebutan “adatrech” (adat-adat), yang mempunyai sanksi-sanksi hukum, berlainan dengan kebiasaan-kebiasaan atau pendirian-pendirian yang tidak membayangkan arti hukum. Hingga pada tahun 1889 ia pergi ke Indonesia, dan dalam tahun 1889-1891 ia melakukan perjalanan di pulau Jawa kemudian mengumpulkan bahan-bahan tentang pendidikan agama Islam dan juga berhubungan dengan hukum adat.

Namun demikian, Soediman Kartohadiprodjo mengatakan bahwa Van Vollenhoven-lah yang memakai kata tersebut secara sadar dan mempertahankannya sebagai istilah yang setepat-tepatnya untuk kaidah-kaidah yang dimaksudkan, karena kaidah-kaidah ini sungguhpun tidak diberi bentuk undang-undang dan peraturan-peraturan tertulis lainnya, tetap merupakan hukum.

Hukum adat atas kedudukannya dalam tata hukum Nasional Indonesia merupakan hukum tidak tertulis yang berlaku sepanjang tidak menghambat terbentuknya masyarakat Sosialis Indonesia dan menjadi pengatur-pengatur hidup bermasyarakat.

Di Indonesia terdapat berbagai daerah hukum adat yang membedakannya di antara daerah-daerah hukum adat yang ada. Seperti telah diketahui, Van Vollenhoven dalam bukunya Het Adatrecht van Nederlands Indie membagi hukum adat dalam 19 wilayah hukum (rechtskringen). Perbedaan hukum adat di antara wilayah hukum tersebut timbul dari kebiasaan yang berlaku di kalangan masyarakat tertentu yang kemudian menjadi aturan dengan sanksi menurut kesepakatan bersama.

Dalam keterangan selanjutnya dijelaskan, bahwa dengan dibaginya wilayah berlakunya hukum adat di Indonesia dalam beberapa lingkungan hukum tersebut, yang menunjukan adanya perbedaan antara hukum adat di lingkungan hukum satu dengan lainnya, janganlah lalu dikira dalam sesuatu lingkungan hukum (Gajo-Alas dan Batak) misalnya, terdapat suatu kesatuan hukum, artinya bahwa dalam bagian satu di dalam lingkungan hukum itu hukumnya dalam segala hal sama dengan di bagian lain.

Dalam suatu lingkungan hukum masih didapatkan pula perbedaan. Akan tetapi perbedaan itu tidak menghilangkan pokok yang sama. Demikian halnya dalam lingkungan hukum adat Jawa.

Jawa sebagai daerah hukum adat yang menjadi obyek pembahasan dalam penelitian ini, kebiasaan-kebiasaan yang ada dan dilakukan dalam masyarakat adalah merupakan sebuah kepentingan bersama sebagai bentuk pranata hukum secara sosial. Bentuk Pranata hukum dalam masyarakat ini pada akhirnya dikenal dengan adat atau hukum adat.

Hukum adat yang berlaku di daerah tertentu dipengaruhi oleh sikap hidup dalam masyarakat sendiri (yang bersangkutan), “Adat”, baik sebagai hukum adat maupun sebagai adat-istiadat hanya dapat dipahami dengan menyelami kehidupan, menyelidiki asal mulanya serta mempelajari caranya orang menerangkan. Sedang sumber hukum adat Indonesia yang penting sekali adalah masyarakat itu sendiri. oleh karena itu, untuk memahami hukum adat di Jawa, maka perlu lebih dulu mengetahui bagaimana keberadaan masyarakatnya.

Masyarakat Jawa dalam kehidupan sosial dan budaya

Sebelum mengenal bagaimana keberadaan hidup orang Jawa, perlu diketahui pula daerah asal orang Jawa yaitu Pulau Jawa. Pulau Jawa merupakan daerah yang subur secara geografis. Maksudnya bahwa Pulau Jawa merupakan daerah gunung berapi yang memiliki sejumlah besar gunung berapi, baik yang masih bekerja maupun yang tidak. Sederet bukit-bukit kapur yang pada umumnya berbentuk rata terdapat di sana, dan dari lereng-lereng gunung dan bukit mengalir sungai-sungai yang membawa batu-batu muntahan gunung-gunung berapi ke limbah-limbah yang luas di tepi sungai-sungai yang besar. Lembah-lembah yang terdiri dari tanah pasir dan batu kerikil halus itu mengandung kesuburan yang tinggi untuk pertanian, dengan suatu kapasitas kandungan air yang tinggi pula. Karena itu Pulau Jawa di kenal dengan kesuburan tanahnya yang menghasilkan. Namun kesuburan tanah Pulau Jawa juga banyak dipengaruhi oleh iklimnya.

Keberadaan hidup orang Jawa, tak luput dari kehidupan sosial dan budaya orang Jawa yang memiliki corak baginya. Sedang kehidupan sosial dan budaya orang Jawa sendiri dilatarbelakangi oleh sisa-sisa kebiasaan-kebiasaan hidup pada zaman sebelumnya. Pengaruh dari sisa-sisa kebiasaan-kebiasaan hidup yang demikian menjadi ciri khas atau warna tersendiri bagi kehidupan sosial dan budaya orang Jawa.

Pengaruh tersebut dapat dimulai dari zaman berdirinya negara-negara Hindu-Jawa. Dalam kerajaan-kerajan agraris di Jawa maupun di banyak kerajaan kuno di Asia Tenggara, berkembang konsep khusus mengenai sifat raja. Dasarnya adalah kesadaran orang akan hubungan yang dekat antara susunan alam semesta dengan kerajaan manusia. Pandangan mengenai susunan antara alam semesta pada orang Jawa zaman dahulu diambil alih oleh agama hindu, yang menganggap bahwa alam semesta merupakan benua berbentuk lingkaran yang dikelilingi oleh beberapa samudera dengan pulau-pulau besar yang ada di empat penjuru yang juga merupakan tempat tinggal keempat penjaganya yang keramat. Konsep raja sebagai penjelmaan dewa memungkinkan bahwa seorang raja dalam suatu kerajaan kuno dapat memantapkan pemerintahan kerajaannya atas dasar keyakinan keagamaan rakyatnya.

Menyusul kemudian munculnya negara-negara Islam di Pulau Jawa, juga ikut mempengaruhi dan merubah warna kehidupan hingga kini. Meskipun terkadang masih terlihat adanya corak-corak tertentu yang tetap mencirikhaskan dalam aspek-aspek kehidupannya. Seperti pada penyelenggaraan aktivitas sosial-budaya yang menyangkut upacara selamatan orang Jawa masih dapat mengharapkan bantuan dan perhatian dari para warga luasnya; tetapi dalam kehidupan ekonominya ia berdiri sendiri.

Sosialisasi dan enkulturasi keluarga inti

Setelah mengenal sekilas tentang kehidupan sosial dan budaya masyarakat Jawa, berikut akan kami coba paparkan dari apa yang dikemukakan Koentjaraningrat, mengenai kehidupan sosial masyarakat Jawa terutama dalam membina keluarga dengan tata aturan menurut hukum adat yang berlaku.

a. Rumah tangga dan keluarga inti
Dalam perjalanan kehidupan manusia senan tiasa berputar dan beralih peran. Pada saatnya seseorang yang telah menginjak usia dewasa, antara pria dan wanita akan menikah untuk membina rumah tangga. Namun sebelumnya seorang remaja pria yang mulai tertarik dengan seorang teman wanita, ia akan datang ke rumahnya. Sedang seorang pria tidak lazim mengajak berkencan dengan seorang gadis dan mengadakan perjanjian untuk pergi bersama-sama, karena adat seperti itu dianggap pamalih.

Ketika seorang pria dan wanita itu telah saling menyukai, maka kemudian terjadilah perkawinan antara keeduanya lalu hidup berumah tangga. Biasanya untuk pertama kali keduanya masih hidup menetap dan bergantung pada orang tua. Namun selang beberapa waktu, mereka harus hidup terpisah atau mandiri untuk mempersiapkan kehadiran seorang anak.

b. Keinginan orang Jawa untuk mempunyai anak
Dalam keluarga orang desa maupun keluarga orang kota, mempunyai anak adalah sesuatu hal yang sangat didambakan. Alasan yang terutama dalam hal ini adalah alasan emosional. Orang Jawa menganggap bahwa anak itu memberikan suasana hangat (anget) dalam keluarga, dan suasana hangat itu juga menyebabkan keadaan damai dan tenteram dalam hati. Suasana yang menyenangkan akan tercipta dengan sendirinya.

Suatu sebab lain mengapa orang Jawa senang mempunyai anak adalah karena adanya anggapan bahwa anak merupakan jaminan bagi hari tua mereka, tetapi mungkin juga karena orang Jawa merasa lebih yakin akan dirinya apabila ada banyak orang di sekelilingnya yang dapat membantunya atau meringanka segala sesuatu untuk melaksanakan banyak hal.

c. Adat memberi nama

Ketika seorang anak (bayi) lahir, orang Jawa pada umumnya tidak tahu mengenai upacara pemberian nama. Kebanyakan keluarga memberi nama kepadanya pada saat ia lahir, yang disertai dengan upacara slametan brokohan. Anak Jawa selalu dipanggil dengan nama panggilannya (julukan), yang sering berubah-ubah selama ia masih anak-anak. Nama baru menjadi penting apabila ia menjadi dewasa.

d. Pertumbuhan anak dalam keluarga inti

Jika kita perhatikan ada di antara orang-orang yang memang sejak si anak pada masa bayi sangat dekat dengannya. Orang yang pertama dan utama tidak lain adalah ibu, orang yang selalu dilihatnya pada saat ia bangun di pagi hari., menggendongnya dengan selendangnya, menyusuinya, mengajak berbicara atau menyanyikan lagu-lagu untuknya sampai ia tertidur. Apapun yang ibu ajarkan itulah yang ia terima dan akan dipatuhinya. Sedang ayah adalah orang yang kedua, yang mungkin hanya akan ditemuinya pada waktu-waktu tertentu saja, biasanya cuma untuk bermain.

Dalam perkembangannya, si anak akan diajari tentang menjaga kebersihan di lingkungan sekelilingnya, kerapian berpakaian dan ketaatan dengan adat kebiasaan yang ada. Selain itu sekolah juga merupakan tempat belajar mereka setelah rumah.

Referensi :

1. Soekanto, Meninjau Hukum Adat Indonesia, Suatu Pengantar untuk Mempelajari Hukum Adat. Disusun kembali oleh Soerjono Soekanto, cet. ke-3, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

2. Soediman Kartohadiprodjo, Pengantar Tata Hukum Indonesia, cet. ke-5, (Jakarta: PT. Pembangunan, t.t)

3.Soerojo Wignjodipoero, Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat, (Jakarta: PT. Gunung Agung, 1995)

4. Koentjaraningrat, Kebudayaan Jawa Seri Etnografi Indonesia, cet. ke-2, (Jakarta: Balai Pustaka, 1994)

Read More......

Contoh Surat Pelimpahan Kuasa Sebagian

Pada suatu saat jika seorang Advokat berhalangan untuk menyelesaikan sebuah kasus dari kliennya maka Advokat tersebut dapat melimpahkan haknya sebagai kuasa atau penasehat hukum klien kepada Advokat lain, asalkan dalam surat kuasa pertama ada kalausa penyebutan hak subtitusi (pengalihan kepada orang laian) baik seluruhnya ataupun sebagian, yang akan saya berikan dalam kolom ini adalah contoh pelimpahan surat kuasa sebagian.

Format surat tersebut bentuk file PDF, yang Anda dapat unduh melalui situs ziddu.com. untuk mengunduh file tersebut Klik Disini

Jika Anda kesulitan dalam menguduh file tersebut atau terdapat kerusakan dalam link download, Anda dapat komunikasikan dengan saya lewat kolom coment di halaman depan sebelah kanan Insya Allah saya berikan bantuan

Read More......

Kode Etik

Informasi yang tersedia di pedulihukum.blogspot.com tidak ditujukan sebagai suatu nasehat hukum, namun hanya memberikan gambaran umum terhadap suatu informasi atau permasalahan hukum yang sedang dihadapi, kalau Anda mendapatkan info dari situs ini, mohon dikroscek kebenaranya, dengan Undang-Undang atau sumber hukum yang lain. Hal tersebut untuk menghindari pemahaman hukum yang salah.
 

Dari Redaktur

Pembaca Budiman

Peduli Hukum Copyright © 2009 Blogger Template WoodMag is Designed by Ipietoon for Free Blogger Template