Oleh Adhitya Johan Rahmadan
Pengertian Eutanasia adalah tindakan membunuh secara medis terhadap si penderita berat ( agar penyakit yang dideritanya terlupakan semua).
Kasus beberapa tahun yang lalu di Indonesia belum sampai pada eutanasia, baru pada titik permintaan eutanasia. Seorang istri yang koma selama berbulan-bulan, kemudian suaminya meminta kepada dokter untuk dilakukan eutanasia. Kenyataannya tidak sampai dilakukan eutanasia.
Kasus eutanasia biasanya diawali karena penyakit yang diderita sudah terlampau lama, perkembangan terhadap kesembuhan pun semakin dirasakan tidak memungkinkan dan biaya yang dikeluarkan pun tidak sedikit. Keadaan yang demikian biasanya mengawali tindakan eutanasia, ditambah lagi beban sakit yang sangat oleh penderita atau beban dari keluarga penderita sendiri.
Penyakit yang diderita tersebut secara langsung atau tidak langsung akan berdampak secara psikis maupun non psikis. Kerisauan yang dialami dan materi yang terkuras karena penyakit itu semakin memperkuat keinginan eutanasia.
Pada dasarnya eutanasia merupakan suatu tindakan yang melanggar HAM. Hal tersebut dikarenakan penderita memiliki hak dasar yang paling hakiki yaitu hak untuk hidup. Dalam hal eutanasia, hak hidup seseorang akan dirampas. Sebagai Negara hukum tentunya Negara harus menegakkan dan menjamin kepastian adanya perlindungan terhadap HAM.
Pembunuhan tersebut dimaksudkan untuk meringankan beban baik penderita maupun keluarga. Namun benarkan itu dapat dipastikan tindakan tepat, kekhawatiran selanjutnya adalah bagaimana jika tindakan itu dirasakan terlalu tergesa-gesa dan kemungkinan kesembuhan jika keluarga sedikit bersabar maka penderita akan sembuh. Ini merupakan salah satu dilema eutanasia.
Namun dilain sisi keluarga yang merasakan dampak langsung diatas ketidaksadaran penderita merasa mempunyai beban psikis dan materi. Kehawatiran psikis yang berdampak pada keluarga terutama anak-anak serta materi yang terkuras sementara keluarga masih menanggung biaya hidup bagi keluarga yang lain.
Jika biaya semakin banyak sementara hasilnya tidak mengalami perubahan tentunya akan terasa sia-sia dan akan menelantarkan hidup keluarga yang lain karena tidak ada sandaran hidup lagi. Jalannya kehidupan keluarga mendatang juga hendaknya diperhatikan. Karena disini juga menyangkut nyawa orang lain. Hal-hal tersebut merupakan dilemma yang kedua.
Karena ada dilemma kemudian yang dicari adalah solusi. Solusi yang ditawarkan untuk kondisi psikis keluarga adalah kembali pada keyakinan keluarga tersendiri. Kesabaran, ikhtiar adalah cara untuk berserah kepada-Nya.
Pada dasarnya yang menjadi pertimbangan kuat eutanasia adalah dari segi materi. Jika dibenturkan dalam hal ini maka solusinya adalah dengan pembebasan biaya pengobatan, baik itu dengan bantuan rumah sakit atau Negara yang menjamin kesejahteraan warga negaranya.
Kasus ini tidak sering terjadi sehingga pembebasan biaya pun bukanlah hal yang sulit untuk Negara. Dengan pembebasan tersebut diharapkan semua pihak mendukung penyembuhan penderita dan tentunya Negara pun dapat melindungi penderita serta keluarganya dalam hal materi.
Negara dengan kekuasaannya dapat membantu meminimalisir pelanggaran terhadap kepastian hukum yang ada. Karena jika terjadi eutanasia maka hak untuk hidup yang mutlak dimiliki sebagai makhluk Tuhan perlu dipertanyakan kepastian hukumnya.
Dengan perpaduan tersebut diharapkan dapat berusaha semaksimal mungkin untuk kesembuhan penderita.
Pentungan dan Gas Air Mata
-
Oleh : Adhitya Johan Rahmadan
PADA 20 Oktober 2009 lalu, saya mendampingi warga petani lahan pantai yang
ingin mengikuti konsultasi publik analisis mengen...
14 tahun yang lalu
0 comments:
Posting Komentar