Analisis Proses Penetapan Hukum Poligami Di Indonesia Perspektif Munakahah

Oleh : Adhitya Johan Rahmadan

Poligami adalah permasalahan pelik dan harus ditanggapi dan di eksplorasi secara mendalam untuk mendapatkan bagaimana sebenarnya hukum poligami bisa diperbolehkan di indonesia dan bagaimana propses penetapan hukumnya prosesnya serta implikasinya di indonesia yang di tinjau dari ijtihad dari para ulama islam pun berbeda-beda pendapat tentang permasalahan ini.

Poligami dalam sejarah
Kalimat poligami berasal dari bahasa latin yang terdiri dari dua unsur kata yaitu poly artinya bayak dan gamie artinya kawin,Jadi poligami artinya adalah mengawini beberapa istri dalam waktu yang bersamaan.Kebalikan poliygami adalah poliyandri,istri memiliki beberapa suami dalam waktu yang bersamaan.

Berdasarkan beberapa pendapat para ahli sejarah,praktik poligami dilakukan oleh para raja-raja dan kepala suku mereka melakukannya dengan menaklikkan raja-raja kecil dan rampasan perang.Akibatnya,semaki9n suburlah praktik poligami.Demilikian harkat dan martabat kaum perempuan semakin jauh terpuruk wanita menjadi alat pemuas nafsu dan di perdagangkan.

Sistem pernikahan poliygami juga dilakukan di beberapa kalangan masyarakat arap jahiliyah,diantara mrreka adayang beristrikan sepuluh,duapuluh dan malah ada yang lebih dari itu.Demikian juga perempuan dapat diperdagangkan,diwariskan atau dipinjamkan mereka mennganggap perilaku tersebut bukanlah perbuatan tercela melainkan sudah menjadi hal yang biasa,kemudian islam datang dengan misi menghapus perbudakan dan pembatasan poliygami dengan seperangkat persyaratan yang berat.
Tinjauan Teks dan Konteks Poligami.

Dalil nagli yang selalu yang selalu dijadikan alasan pembenaran terhadap alasan pembenaran poligami dikalanngan umat islam adalah QS al Nisa :3,yang didalamnya terkandung pembicaraan tentang anak yatim.Jika memahami ayat tersebut secara utuh,termasuk ayat-ayat sebelumnya mulai dari ayat 2 sampai ayat 6 dapat dipahami ayat-ayat tersebut megandumg ajaran terhadap perlindungan anak yatim dan hartanya.

Para mufasir berkaitan dengan QS al Nisa : 3,bersepakat turunnya ayat tersebut sebagaimana hadis diriwayatkan Bhukhari,Muslim,Nasai,Baihaqi dan Urwah Ibnu Zubair berkenaan dangan anak yatim yang berada dalam pemeliharaan walinya.tetapi wali itu tertaraik kecantikan dan harta perempuan yatim dan ingin menikahinya tanpa mahar.Kemudian turunlah ayat tersebut sebagai peringatan bagi parawali sepaya bisa berlaku lurus dan adil terhadap perempuan-perempuan yatim yang ada dalam pengampuannya.

Dengan demikian,begitu seriusnya Allah memerintahkan untuk melindungi hak-hak perempuan yatim dengan tidak memakan hartanya,sampai-sampai Allah melarang menikahkan atau menikahi anak yatim kalau nyata-nyatanya tidak bisa berbuat adil atau motivasinya hanya karena semata-mata karena hartanya,sebagai alternatif Allah mepersilahkan menikahi perempuan lain saja ,entah dua,tiga atau empat itupun harus adil ditarik dari implementasi QS anisa Ayat 3 itu merupakan keadaan yang mendesak (Dlorurot) daan taranya ada beberapa keadaan yang memerlukan pemecahan diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Apabila seorang laki-laki kuat syahwatnya,dan seorang istri belum memadai
2. Bila seorang suami benar benar ingin mempunyai anak dan istriya mandul
3. bila isrinya sakit dan tidak mampu melayani suaminya
4. apabila dalam masyarakat terjadi suatu kasus dimana jumlah perempuan lebih besar dari jumlah laki-laki

Tetapi dari keseluruhan hal-hal yang disebutkan diatas harus memenuhu syarat isri harus menyetujuio secara iklas dan sang suami bisa berbuat adil dan yang perlu diperhatikan adalah hal yang kedua yaitu adil.Allah sangat menekankan pentingnya keadilan dan dengan segera setelah itu Allah juga memberikan penegasan,beristri satu (monogami) merupakan cara yang lebih mendekatkan manusia untuk berbuat adil,tidak zalim dan melampaui batas.Dan dalam kajian yuridisnya itu terdapat dalam pasal 1ayat satu UNDANG-UNDANG No 1 tahun 74
Firman Allah QS al Nisa :3
Artinya :dan jika kamu takut tidakakan bisa berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bila kamu menngawininya) maka kwinilah perempuan-perempuan lain yang kamu senangi dua tiga atau empat.kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil,maka (kawinililah) seorang saja atau budak-budak.Yang demikian itu adalah lebihdekat dengan tidak berbuat aniaya.

Apabila dikaji ayat tersebut,ayat diatas jelas menyebutkan monogami lebih dekat dengan tidak berbuat aniaya,dan poligami rentan terhadap tindakan sewenang-wenang terhadap kaum perempuan.Kesimpulan ini sejalan dengan kandungan QS,al Nisa : 129
Artinya : Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istrimu walaupun kamu sangat ingin brbuat adil,karena itu jangan lah kamu terlalu jendrung (kepada yang kamu cintai),sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katrung.Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memlihara diri (Dari kecurangan) maka sesungguhnya Allah maha penganpun lagi maha penyayang.

Tetapi jika mencermati QS,Nisa 3,ada pernyataan yang bisa diajukan.jika poligami dimsudkan untuk mengantisipasi perbuatan aniaya para wali terhadap perempuan-perempuan yatim yang berada dalam pemeliharaan mereka,apakah tetap sepenuhnya dengan pengalihan kepada perempuan-perempuan lain yang bukan yatim ? bukankah itu lebih menjamin tercapainya tujuan ? mengapa justru parawali diberi peluang mengawini perempuan-perempuan yang bukan yatim ?

Pada asalnya hukum poligami adalah mubah (boleh).karena suatu hukum dalam pelaksanaan selalu berjalan seiring dengan kondisi-kondisi tang melingkupinya,hukum poligami bersifat berubah-ubah sesuai dengan kondisi yang berkembang di zamannya.
Mengenai poligami yang dilakukan nabi ,menurut ulama-ulama mempunyai nhikmah :
1. Untuk kepentingan pendidikan dan pengajaran agama.Isri-isri Nabi bisa menjadi sumber-sumber bagi umat islam yang igin mengetahui najaran-ajaran nabi dan praktik kehidupan Nabi dalam berkeluarga terutma masalah-masalah perkawinan berserta rumahtanggaan
2. Untuk mempersekutukan seku-sukuy bangsa Arab dan menarik mereka masuk islam.Misalnya perkawinan dengan Juariyyah putri al haris kepada suku bani musthaliq.juga sofyah suku bani Quraidhah dan Bani Nadzir
3. Kepentingan sosial kemanusiaan,misalnya perkawinan nabi dengan beberapa janda pahlawan islam yang telah lanjut usianya,seperti siti binti zamah (suaminya meninggal setelah suaminya meninggal setelah kembali dari hijrah Abesiana)Zainap binti Khuziamah dan Hidun Ummu Salamah (suaminya yang gugur di perang uhud).mereka memerlukan perlindungan jiwa,agama serta penanggung untuk memenuhi hidupnya.

Kesimpulan
Banyak yang bisa kita ambil dari urain diatas bahwa ada beberapa pokok pokok yang bisa kita rekomendasikan yaitu :
1. Dengan berlandaskan praktek nabi poligami sebaiknya dengan janda
2. Poligami boleh dilakukan tetapi sebelumnya harus dilakuakan rekonstruksi sosial agar lebih adil.
3. Perlu sosialisasi penguatan hak-hak reproduksi perempuan.
4. Poligami harus dilandasi oleh semangat untuk melindungi kaum perempuan dari ketidak adilan jika dengan berpoligami malah justru mengakibatkan ketidak adilan maka poligami harus dihindari.
Akirya,poligami tak lebih tak kurang dari sekedar boleh menuntut pengertian hukum.Selain itu,harus diingat setiap perbuatan yang diperboplehkan menurut hukum akan tetap dilarang jika cendrung mengakibatkan ketidak adilan dan perbuatan melawan hukum itu sendiri.


0 comments:

Kode Etik

Informasi yang tersedia di pedulihukum.blogspot.com tidak ditujukan sebagai suatu nasehat hukum, namun hanya memberikan gambaran umum terhadap suatu informasi atau permasalahan hukum yang sedang dihadapi, kalau Anda mendapatkan info dari situs ini, mohon dikroscek kebenaranya, dengan Undang-Undang atau sumber hukum yang lain. Hal tersebut untuk menghindari pemahaman hukum yang salah.
 

Dari Redaktur

Pembaca Budiman

Peduli Hukum Copyright © 2009 Blogger Template WoodMag is Designed by Ipietoon for Free Blogger Template