Pengertian Perikatan Dalam Hukum

 Oleh : Adhitya Johan Rahmadan

Perikatan ada di kehidupan manusia sehari-hari bisa di timbulkan dari pristiwa hukum yang bermacam-macam bentuknya dapat berupa hibah, wasiat, jual-bel, sewa-menyewa dll, untuk itu mari kita lihat beberapa definisi dari perikatan menurut beberapa sarjana hukum yang dapat dijadikan acuan untuk menentukan definisi tersebut secara hukum 

Read More......

Kode Etik

Informasi yang tersedia di pedulihukum.blogspot.com tidak ditujukan sebagai suatu nasehat hukum, namun hanya memberikan gambaran umum terhadap suatu informasi atau permasalahan hukum yang sedang dihadapi, kalau Anda mendapatkan info dari situs ini, mohon dikroscek kebenaranya, dengan Undang-Undang atau sumber hukum yang lain. Hal tersebut untuk menghindari pemahaman hukum yang salah.
 

Dari Redaktur

Pembaca Budiman

Peduli Hukum Copyright © 2009 Blogger Template WoodMag is Designed by Ipietoon for Free Blogger Template