Memaksimalkan Sistem Satu atap Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia

Oleh Adhitya Johan Rahmadan
Komitmen politik untuk memberlakukan penyatuan atap kekuasaan kehakiman sejak bulan Maret 2004, yang memindahkan kewenangan administrasi, personel, Finansial dan organisasi dari seluruh badan peradilan, merupakan satu ha yang telah lama dinanti, namun sekaligus memancing kekhawatiran baru yaitu lahirnya monopoli kekuasaan kehakiman oleh Mahkamah Agung (MA), MA dianggap belum siap dan mampu menjalankan seluruh tugas dan wewenagnya secara maksimal.


Salahsatu yang sering menadi sorotan sehubungan dengan penyelenggaraan pengadilan adalah sorotan lemahnya kinerja, kualitas dan inegritas hakim dan personel peradilan maka prioritas yang perlu dicanangkan oleh MA adalah upaya-upaya meningkatan kualitas dan kinerja serta integritas melalui perbaikan secara serius di bidang pengawasan.

Dalam erangka tersebut, maka dibutuhkan lembaga yang bertugas untuk melakukan control terhadap pelaksanaan kekuasaan kehakiman yaitu Komisi Yudisial. Pembentukan Komisi Yudisial akan memberi dampak siknifikan pada Mahkamah Agung dan pengadilan-pengadilan yang ada, baik berupa penyesuaian fungsi, pembenaan lembaga. maupun perbaikan setiap mekanisme public terkait didalamnya. Fungsi utama dari komisi ini adalah Mengusulkan engangkatan Hakim Agung dan men jaga , menegakkan kehormatan, keluhuran, nartabat, serta perilaku hakim.

Amanat konstitusi ini kemudian ditindak lanjuti dengan diundangkannya UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yodhisial. Dengan Demikian, Secara Normatif ada Dua Lembaga Yang Memiliki Kewenangan Untuk Melakuakn Pengawasan terhadap hakim. Pertam pengawasan oleh Komisi Yidisial, Kedua pengawasan oleh Mahkamah Agung. Dalam Rangka mempersiapkan penyatuan satu atap, maka sejak tahun 2004 berdasarkan UU no 5 tahun 2004 tentang struktur organisasi MA yang baru. Dan MA telah menetapkan adanya Ketua Muda bidang Pengawasan dan Ketua Muda bidang pembinaan yang berada dibawah Ketua Non-Yudhisial. Permasalahannya adah, tanpa adanya pengaturan yang memadai mengenai mekanisme pengawasan perilaku hakim maka lembaga baru tersebut tidak akan dapat bekerja secara efektif. Karena itu perlu dilakuakan penyusunan sistem dan mekanisme pengawasan terhadap perilakua hakim yang baik.

Berbicara mengenai kewenangan Komisi untuk mengusulkan pengangkatan hakim, tidakdapat dipisahkan dari lemahnya rekrutmen hakim Agung ang selama ini, dari beberapa kelemahan tersebut adalah mekenisme yang tidak terbuka, Partisipatif dan angkutabel sehingga menyebabkan kentalnya jaringan KKN dalam menentukan calon hakim agung. Beberapa laporan keberatabn dari Masyarakat tentang Trac Record calon seringkali tidak diferifikasi dan tidak mendapatkan respon berarti dari pihak yang menyeleksi. Selain itu DPR sebagai semula memiliki kewenangan recruitment adalah lembaga yang politis sehingga keputusan yang diambil dalam rekruitmen sangat kental nuansa politisnya. Waktu yang sempit dan proses yang terburu-buru merupakan kendala utama yang menghambat partisipasi masyarakat. Memperhatikan Rekrutment Hakim Agung kepada komisi yudisial- sebagaimana diaur dalam pasal 24 Ayat 2 Amandemen III UUD 45 adalah pilihan yang tepat.

Selain mengusulkan pengangkatan Hakim Agung telah juga disebutkan sebelumnya bahwa komisi Yudisial juga berfungsi Untuk “menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhauran martabat, Melihat perilaku hakim. Selama ini kondisi pengawasan peradilan sangatlah memprihatinkan. Sangat sedikit jumlah hakim yang ditindak, sementara keluhan masyarakat mengenai intregritas penegak hukum terutama hakim sanngatlah besar, bahkan Komisi Ombusman Nasional mencatat bahwa laporan pengaduan terbanyak yang masuk kekmisi ini sebagian besar menyangkut perilaku penega hukum yang sebagian besar para hakim. Lemahnya system pengawasan internal yang kini terpusat pada MA ini menyebabkan pesimisme di masyarakat bahwa hakim-hakim ‘nakal’ akan ditindak.

Keberadaan lembaga bau ini akan menjadi harapan besar bahwa akan ada institusi yang dapat diharapkan mampu melakukan tindakan serius dalam rangka memperbaiki integritas lemahnya hakim di pengadilan. UU no 22 th 2004 menyatakan dalam pasal 20 bahwa dalam melaksanakan wewenang tersebut maka komisi Yudisial mempunyai tugas melakukan pengawasan ter hadap perilaku hakim dalam rangka menjaga martanat dan keluhuran serta perilaku para hakim. Dalam pelaksa naan kewenangan ini Komisi Yudisial akan bertugas menerima dan menindak lanjuti laporan masyarakat maupun melakukan tindakan aktif untuk memanggil dan meminta keterangan hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik. Namun demiin suatu hal yang sangat disayangkan sangsi yang direkondasikan Komisi Yudisial kepada MA hanya bersifat rekonendatif, sedangkan keputusan terakhir tetap ada ditangan ketua MA. hal-hal yang dapat dilakukan yang dapat di minimalisir dari kelemahan tersebut adalah dengan membuka proses pemeriksaan dan hasil pemeriksaan komisi kepada publik. hal ini selain sebagai jaminan angkutabilitas dan transparansi, juga sebagai preaasure kepada MA, jika ternyata MA tidak menindaklanjuti rekomendasi KY meeskipun terdapat bukti-bukti yang cukup.

Dengan Komisi Yudisial inina diharapkan ologarki kekuasaan Yhudisial yang secara keseluruhan terpusat kepada MA sejak pensatuatapan kekuasaan kehakiman dapat terawasi dan terkendali sehinga Amanat dari konstitusi tentang oengsatuatapan kekuasaan ehaiman tersebut dapat berjalan maksimal untuk menegakkan keadilan dinegeri ini.

Dan untuk dapat menjalankan fungsinya dengan baik, meka keberadaan komisi yudisial perlu mendapatkan dukungan angaran yang cukup dari pemerintah. Apalagi mengigat selama ini bangak sekali lembaga-lembaga baru yang dibentuk pemerintah gagal mennjalankan fungsinya dengan baik karena masalah ketidak cukupan anggaran. karena selama ini dalam menjalankan amanatnya Komisi Yudhisial belum mendapatkan anggaran dana yang pasti dan Kantor dan istrumen yang masih di gabung dengan gedung MA.




0 comments:

Kode Etik

Informasi yang tersedia di pedulihukum.blogspot.com tidak ditujukan sebagai suatu nasehat hukum, namun hanya memberikan gambaran umum terhadap suatu informasi atau permasalahan hukum yang sedang dihadapi, kalau Anda mendapatkan info dari situs ini, mohon dikroscek kebenaranya, dengan Undang-Undang atau sumber hukum yang lain. Hal tersebut untuk menghindari pemahaman hukum yang salah.
 

Dari Redaktur

Pembaca Budiman

Peduli Hukum Copyright © 2009 Blogger Template WoodMag is Designed by Ipietoon for Free Blogger Template