Oleh : Adhitya Johan Rahmadan
Hukum sebagai tata aturan yang digunakan untuk mengatur kehidupan manusia selalu mempunyai sumber yang dugunakan untuk menggali dan menemukan norma-norma yang terkandung didalam sumber-sumber tersebut, hal itu digunakan untuk penggalian hukum oleh para sarjana dan praktisi hukum.
Hukum sebagai tata aturan yang digunakan untuk mengatur kehidupan manusia selalu mempunyai sumber yang dugunakan untuk menggali dan menemukan norma-norma yang terkandung didalam sumber-sumber tersebut, hal itu digunakan untuk penggalian hukum oleh para sarjana dan praktisi hukum.
Sumber hukum menurut beberapa
literatur dapat dirangkum menjadi definisi sebagai berikut : sumber hukum
adalah segala sesuatu yang bersifat mengatur yang mempunyai kekuatan
memaksa dan mempunyai konsekwensi hukum
jika peraturan tersebut dilanggar.
Dalam wilayah hukum perikatan Mariam
Darus Badrulzaman menyatakan unsur-unsur hukum perikatan sebagai berikut
(Badrulzaman, Aneka, 2011:6) :
a. Perjanjian
b. Undang-Undang yang dapat
dibedakan dalam :
1) Undang-Undang Semata-mata;
2) Undang-Undang karena perbautan manusia yang;
a) Halal
b) Melawan Hukum
c. Jurisprudensi
d. Hukum tertulis dan tidak tertulis
e. Ilmu pengetahuan hukum
Daftar Pustaka :
1. Badrulzaman
Mariam Darus, 2011, Aneka Hukum Bisnis, PT. Alumni, Bandung.
0 comments:
Posting Komentar