Sumber Hukum Perikatan


          
Oleh : Adhitya Johan Rahmadan        

   Hukum sebagai tata aturan yang digunakan untuk mengatur kehidupan manusia selalu mempunyai sumber yang dugunakan untuk menggali dan menemukan norma-norma yang terkandung didalam sumber-sumber tersebut,  hal itu digunakan untuk penggalian hukum oleh para sarjana dan praktisi hukum. 

      Sumber hukum menurut beberapa literatur dapat dirangkum menjadi definisi sebagai berikut : sumber hukum adalah segala sesuatu yang bersifat mengatur yang mempunyai kekuatan memaksa  dan mempunyai konsekwensi hukum jika peraturan tersebut dilanggar.

       Dalam wilayah hukum perikatan Mariam Darus Badrulzaman menyatakan unsur-unsur hukum perikatan sebagai berikut (Badrulzaman, Aneka, 2011:6)  :

a.       Perjanjian

b.      Undang-Undang yang dapat dibedakan dalam :

1)       Undang-Undang Semata-mata;

2)       Undang-Undang karena perbautan manusia yang;

a)      Halal

b)      Melawan Hukum

c.  Jurisprudensi

d.  Hukum tertulis dan tidak tertulis

e.  Ilmu pengetahuan hukum



Daftar Pustaka :

1.      Badrulzaman Mariam Darus, 2011, Aneka Hukum Bisnis, PT. Alumni, Bandung.


0 comments:

Kode Etik

Informasi yang tersedia di pedulihukum.blogspot.com tidak ditujukan sebagai suatu nasehat hukum, namun hanya memberikan gambaran umum terhadap suatu informasi atau permasalahan hukum yang sedang dihadapi, kalau Anda mendapatkan info dari situs ini, mohon dikroscek kebenaranya, dengan Undang-Undang atau sumber hukum yang lain. Hal tersebut untuk menghindari pemahaman hukum yang salah.
 

Dari Redaktur

Pembaca Budiman

Peduli Hukum Copyright © 2009 Blogger Template WoodMag is Designed by Ipietoon for Free Blogger Template