Dalam wilayah
hubungan prikatan tentunya juga ada aturan mengenai kapan perikatan itu terjadi
dan kapan prikatan tersebut dapat hapus, karena tidak semua perikatan tersebut
dapat hapus, karena hapusnya sebuah perikatan juaga diatur dalam peraturan
perundang-undangan namuan tidak membatasi para pihak yang mengikatkan diri
untuk mengahiri perikatan, sesuai dengan asas kebebasan berkontrak, tentunya
dengan memperhatikan kepatutan dimana para sarjana hukum Indonesia
menerjemahkan asas kebebasan berkontrak yang bertanggungjawab. Untuk itu mari
kita bahas bagaimana cara perikatan dapat hapus.
Sebagaimana
diketahui dalam perjanjian timbal balik yang dibuat secara sah akan melahirkan
perikatan yang mengikat para pihak dengan hak dan kewajiban yang saling
dipertukarkan. Lazimnya pelaksanaan prestasi dari perikatan tersebut menghapus
perikatan itu sendiri. (Hernoko, 2013 : 292) menurut Subekti (Sebekti, 2010: 64) dalam Pasal 1381 KUHPerdata menyebutkan sepuluh cara hapusnya perikatan, dimana cara-cara
tersebut adalah :
- Pembayaran;
- Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
- Pembaharuan utang;
- Perjuampaan hutang atau kompensasi;
- Percampuran hutang;
- Pembebasan hutang;
- Musnahnya barang yang terhutang;
- Batal/pembatalan;
- Berlakuknya syarat batal; dan
- Lewatnya waktu.
Sepuluh
cara tersebut diatas belum lengkap, karena masih ada cara-cara yang tidak
disebutkan, misalnya berahirnya suatu ketetapan waktu (“termijn”) dalam suatu
perjanjian atau meninggalnya salah satu pihak dalam beberapa macam perjanjian,
seperti meninggalya seorang persero dalam suatu perjanjian firma dan pada
umumnya dalam perjanjian-perjanjian di mana prestasi hanya dapat dilaksanakan
oleh si debitur sendiri dan tidak oleh seorang lain.
Menurut Mariam Darus Badrulzaman Pada Pasal 1381 KUHPerdata mengatur berbagai cara hapusnya perikatan-perikatan dan cara-cara yang dijanjikan oleh pembentuk Undang-Undang itu tidaklah bersifat membatasi para pihak untuk menciptakan cara yang lain untuk menghapuskan perikatan. Lima cara pertama yang tersebut di dalam Pasal 1381 KUHPerdata menunjukkan bahwa kreditur tetap menerima prastasi dari debitur. Dalam cara keenam yaitu pembebasan hutang maka kreditur tidak menerima prestasi, bahkan sebaliknya, yaitu secara sukarela melepaskan hak atas prestasi.(Badrulzaman, 2011:155)
Pada
empat cara terahir dari pasal 1381 KUHPerdata maka kreditur tidak menerima
prestasi karena perikatan tersebut gugur atau dianggab telah gugur. Untuk
mengetahui dimanakah pengaturan dari berlakunya syarat batal, sebagai salah
satu cara hapusnya perikatan maka kita harus melihat kepada BAB I KUHPerdata
yaitu berturut-turut Pasal 1253 dst, dan Pasal 1266 KUHPerdata. Demikianlah
juga apabila kita ingin mencari dimanakah diatur tentang hapusnya perikatan
karena lampaunya waktu, maka haruslah diperiksa Buku IV KUHPerdata. (Badrulzaman, 2011:156)
Referensi :
- Mariam Darus Badrulzaman, 2011, K.U.H Perdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan, P.T Alumni, Bandung,.
- Hernoko, Agus Yudha, 2013, Hukum Perjanjian Asas Proposionalitas Dalam Kontrak Komersial, Kencana Pranada Media Group, Jakarta.
1 comments:
agen poker online indonesia uang asli terpercaya dan teraman...
selamat siang sobat semuanya..
linda numpang promo yach..thanks..
www.oliviaclub.net lagi ada promo 100% nih,penasaran???yuk kunjungi kami..
kunjungi blog saya juga ya sob,banyak tuh article2 yang seru dan enak buat dibaca..
di oliviaclub poker online uang asli terbaik di indonesia dengan teknologi teraman dan tercanggih.
main dan ajak teman anda bergabung dan dapatkan 40% referral fee dari house commision untuk turnover teman ajakan anda...
kunjungi blog saya juga ya sob,banyak tuh article2 yang seru dan enak buat dibaca..
Posting Komentar