Jenis Perikatan

Oleh : Adhitya Johan Rahmadan

     Perikatan dalam wilayah ilmu hukum tidak dapat dilepaskan dari hubungan hukum di masyarakat sehingga menimbulkan jenis-jenis perikatan baik yang terbentuk secara alamiah yang dipraktekkan masyarakat atau yang diklasifikasikan didalam Undang-Undang, untuk itu mari kita bahas jenis-jenis perikatan tersebut.


    Berdasarkan berbagai ukuran-ukuran, maka dalam ilmu pengetahuan hukum perdata. Perikatan dibedakan menjadi berbagai jenis (Badrulzaman, dkk, 2001: 10) 

Dilihat dari prestasinya maka dapat dibedakan :  
  1. Perikatan untuk memberikan sesuatu. 
  2.  Perikatan untuk berbuat sesuatu. 
  3.  Perikatan untuk tidak berbuat sesuatu. 
  4. Perikatan mana suka (alternatif). 
  5. Perikatan fakultatif
  6.  Perikatan generik dan spesifik. 
  7. Perikatan yang dapat dibagi-bagi dan tidak dapat di bagi-bagi (deelbaar dan ondeelbaar). 
  8. Perikatan yang sepintas lalu dan terus menerus (voorbijgaande dan vortdurende). 
Dilihat dari subyeknya maka dapat dibedakan (Badrulzaman, dkk, 2001: 11): 
  1. Perikatan tanggung-menanggung (hoofdelijk atau solidair). 
  2. Perikatan pokok dan tambahan (principle dan acdessoir). 
Dilihat dari daya kerjanya maka dapat dibedakan : 
  1.  Perikatan dengan ketetapan waktu. 
  2.  Perikatan bersyarat
      Apabila diatas kita berhadapan dengan berbagai jenis perikatan sebagaimana yang dikenal ilmu hukum perdata, maka undang-undang membedakan jenis perikatan sebagai berikut :
  1. Perikatan untuk memberi sesuatu, berbuat sesuatu dan tidak berbuat sesuatu. 
  2. Perikatan bersyarat. 
  3. Perikatan dengan ketetapan waktu. 
  4. Perikatan mana suka (alternatif). 
  5. Perikatan tanggung-menanggung (hoofdelijk, solidair). 
  6. Perikatan dengan ancaman hukuman.

Referensi : 
Badrulzaman Mariam Darus, dkk, 2001,  Kompilasi Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
 

0 comments:

Kode Etik

Informasi yang tersedia di pedulihukum.blogspot.com tidak ditujukan sebagai suatu nasehat hukum, namun hanya memberikan gambaran umum terhadap suatu informasi atau permasalahan hukum yang sedang dihadapi, kalau Anda mendapatkan info dari situs ini, mohon dikroscek kebenaranya, dengan Undang-Undang atau sumber hukum yang lain. Hal tersebut untuk menghindari pemahaman hukum yang salah.
 

Dari Redaktur

Pembaca Budiman

Peduli Hukum Copyright © 2009 Blogger Template WoodMag is Designed by Ipietoon for Free Blogger Template