Oleh : Adhitya Johan Rahmadan
Perikatan dalam wilayah ilmu hukum tidak dapat dilepaskan dari hubungan
hukum di masyarakat sehingga menimbulkan jenis-jenis perikatan baik yang
terbentuk secara alamiah yang dipraktekkan masyarakat atau yang
diklasifikasikan didalam Undang-Undang, untuk itu mari kita bahas jenis-jenis
perikatan tersebut.
Berdasarkan
berbagai ukuran-ukuran, maka dalam ilmu pengetahuan hukum perdata. Perikatan
dibedakan menjadi berbagai jenis (Badrulzaman, dkk, 2001: 10)
Dilihat dari prestasinya maka dapat dibedakan :
Dilihat dari prestasinya maka dapat dibedakan :
- Perikatan untuk memberikan sesuatu.
- Perikatan untuk berbuat sesuatu.
- Perikatan untuk tidak berbuat sesuatu.
- Perikatan mana suka (alternatif).
- Perikatan fakultatif
- Perikatan generik dan spesifik.
- Perikatan yang dapat dibagi-bagi dan tidak dapat di bagi-bagi (deelbaar dan ondeelbaar).
- Perikatan yang sepintas lalu dan terus menerus (voorbijgaande dan vortdurende).
- Perikatan tanggung-menanggung (hoofdelijk atau solidair).
- Perikatan pokok dan tambahan (principle dan acdessoir).
- Perikatan dengan ketetapan waktu.
- Perikatan bersyarat
Apabila
diatas kita berhadapan dengan berbagai jenis perikatan sebagaimana yang dikenal
ilmu hukum perdata, maka undang-undang membedakan jenis perikatan sebagai
berikut :
- Perikatan untuk memberi sesuatu, berbuat sesuatu dan tidak berbuat sesuatu.
- Perikatan bersyarat.
- Perikatan dengan ketetapan waktu.
- Perikatan mana suka (alternatif).
- Perikatan tanggung-menanggung (hoofdelijk, solidair).
- Perikatan dengan ancaman hukuman.
Referensi :
Badrulzaman
Mariam Darus, dkk, 2001, Kompilasi
Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
0 comments:
Posting Komentar