Dalam wilayah
hubungan prikatan tentunya juga ada aturan mengenai kapan perikatan itu terjadi
dan kapan prikatan tersebut dapat hapus, karena tidak semua perikatan tersebut
dapat hapus, karena hapusnya sebuah perikatan juaga diatur dalam peraturan
perundang-undangan namuan tidak membatasi para pihak yang mengikatkan diri
untuk mengahiri perikatan, sesuai dengan asas kebebasan berkontrak, tentunya
dengan memperhatikan kepatutan dimana para sarjana hukum Indonesia
menerjemahkan asas kebebasan berkontrak yang bertanggungjawab. Untuk itu mari
kita bahas bagaimana cara perikatan dapat hapus.