Sejarah Lelang di Indonesia


Oleh : Adhitya Johan Rahmadan

Kegiatan lelang di indonesia memiliki sejarah yang cukup panjang, semenjak sebelum kemerdekaan. sistem lelang masuk ke indonesia sejak zaman pemerintahan hidia belanda, dan diakomodir oleh pemerintah Indonesia. Artikel berikut ini akan mencoba menjelaskan sejarah lelang dunia kemudian masuk ke inidonesia, namun kita batasi pengertian lelang dalam batasan lelang penjualan bukan pembelian (tender).


Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman lelang. Dengan kata lain adalah Lelang adalah merupakan suatu proses yg dimulai dari saat seseorang akan menjual suatu barang sampai dg saat tecapainya persetujuan harga (harga yg diluluskan) atau sampai saat lelang itu dihentikan (krn tdk mencapai limit harga yg diinginkan penjual), shg barang tdk jadi dilelang/tdk jadi dijual.

Hal tersebut di kuatkan oleh Roel “Penjualan di muka umum adalah suatu rangkaian kejadian yg terjadi antara saat dimana seseorang hendak menjual suatu barang atau lebih secara pribadi maupun dg perantaraan kuasanya dg memberi kesempatan kepada orng-orang yg hadir melakukan penawaran untuk membeli barang-barang yg ditawarkan sampai pada saat dimana kesempatan itu lenyap, yaitu pada saat tercapainya persetujuan antara penjual atau kuasanya dg pembeli ttg harganya”.

Mulai saat dikeluarkan niat menjual barang di muka umum, proses lelang sudah dimulai oleh karenanya itu semuanya harus dimulai sesuai dg ketentuan dalam peraturan lelang. untuk pengumuman lelangnya tetap berada ditangan penjual sesuai dg Pasal 18 Peraturan . Menkeu No. 40/PMK.07/2006 yg berbunyi “ Penjualan secara lelang wajib didahului dg pengumuman lelang yg dilakukan oleh penjual melalui surat kabar yg terbit di tempat barang berada yg akan dijual”.

cara penjualan lelang sudah dikenal sejak dulu ketika pengusaha Roma dari bangsa Praetoria membunuh P. Helvius Pertinax, Kaisar Roma, Bangsa Praetoria sedang merundingkan penggantian pimpinan dengan Dewan Kota, T. Flavius Sulpianus, mertua yang terbunuh. Mereka membiarkan posisi tersebut terbuka dan dikethui oleh umum untuk mendapatkan tawaran yang terbaik. Senator tua dan kaya Didius Salvius Julianus, kemudian muncul dalam kancah tersebut.

Posisi itu akhirnya jatuh pada Julianus yang dalam waktu itu memberikan tawaran tertinggi dengan menunjukan jari-jarinya keatas. Tawaran Julianus sebesar 25.000 sesteres (setara USD.400 per orang) memenangkan kepemimpinan kekaisaran tersebut. Namun kemenangannya tidak lama. dia diturunkan dari takhta dan dieksekusi.
Sementara itu, diawal zaman perampokan bajak laut dan perdagangan budak, para pengasong dan pedagang keliling telah menggunakan sarana penjualan lelang untuk memperoleh harga yang tinggi atas barang-barang yang mereka perdagangkan.

Pada saat itu bermacam-macam pembatasan waktu penawaran lelang untuk memperoleh harga penawaran yang maksimal telah pula diterapkan. Seperti terjadi di Inggris, pembatasan waktu penawaran dilakukan berdasarkan setiap lilin yang habis terbakar. Seorang dapat menjadi pemenang lelang dengan membuat penawaran terakhir (harga tertinggi) sebelum lilinnya habis terbakar.Pembatasan waktu penawaan lainnya adalah dengan jam pasir,.Bila ruang pada bagian bawah jam pasir telah terisi pasir yang ditumpahkan dari bagian atasnya, maka waktu penawaran habis. Pembatas waktu lainnya dengan menggunakan seorang anak laki-laki yang diminta untuk berlari mencapai tujuan tertentu.

Dewasa ini yang menandai akhir dari suatu penjualan lelang adalah dengan jatuhnya ketukan palu atau tongkat dari juru lelang atau pejabat yang memimpin lelang tersebut. Pada beberapa kasus seperti penjualan ternak, tepukan dari juru lelang menandakan berakhirnya penjualan. Pada dasarnya hampir semua tindakan yang tegas dari pejabat lelang dapat ditetapkan untuk menentukan akhir dari penjualan lelang.
Di Indonesia, lembaga lelang mulai dikenal pada awal abad ke-19. Pada tanggal 1 April 1908, Pemerintah Hindia Belanda menerbitkan Vendureglement atau peraturan lelang. Hingga saat ini lembaga lelang terus mengalami kemajuan.

Di Indonesia lelang secara resmi masuk dalam Perundang-undangan sejak 1908, yaitu dengan diberlakukannya Vendu Reglement atau peraturan lelang ( stb 1908 no.189 sebagaimana telah diubah dengan dengan stb 1945 no 56) dan Vendu Instructie (instruksi lelang stb 1908 nomor 190) yang hingga sekarang masih berlaku berdasarkan Pasal II Aturan peralihan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Peraturan ini dibuat pada masa Pemerintahan Kolonial Belanda sehingga ada Pasal yang dianggap tidak sesuai lagi dengan keadaan masyarakat Indonesia sekarang ini setelah hampir satu abad sejak diterbitkan.

Untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat dan perkembangan ekonomi, Pemerintah telah melakukan terobosan, regulasi, dan deregulasi dalam bidang lelang. Beberapa perkembangan yang sangat signifikan, antara lain adalah dimungkinkannya Balai Lelang Swasta terlibat dalam kegiatan lelang, diperkenalkannya Pejabat Lelang Kelas II, serta terbukanya kesempatan bagi para kreditor untuk melakukan lelang langsung (direct auction) tanpa harus melibatkan lembaga peradilan.

Balai Lelang berperan sebagai penyelenggara lelang untuk lelang sukarela atau lelang non eksekusi. Dalam lelang eksekusi atau lelang yang berkaitan dengan agunan-agunan kredit bermasalah, Balai Lelang berperan dalam fase pra lelang. Dalam hal ini, Balai Lelang merupakan lembaga pendukung (supporting institution) bagi kreditor pemohon lelang.

Pejabat Lelang Kelas II adalah mitra kerja Balai Lelang. Para Pejabat Lelang Kelas II berasal dari kalangan swasta atau notaris yang diangkat oleh Departemen Keuangan. Pejabat Lelang kelas II ini berwenang menerbitkan risalah lelang. Selain dengan Pejabat Lelang Kelas II, Balai Lelang juga berkoordinasi dengan Para Pejabat Lelang Kelas I yang berada di bawah naungan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat.

Referensi :
1. Vendue Reglement (V.R.) : Peraturan Lelang Stb. 1908 No. 189 jo Peraturan Menteri Keuangan No. 40/PMK.07/2006

2. Vendue Instructie (Instruksi Lelang) Stb.1908 No. 190 jo SK Menkeu No. 338/KMK.01/2000

3. PP. no. 44 TAHUN 2003 tentang Pungutan oleh Negara diluar pajak dan Retribusi

4. wikipedia.org

1 comments:

herizal alwi on 12 Desember 2011 pukul 00.50 mengatakan...

Nice Job
:)

Kode Etik

Informasi yang tersedia di pedulihukum.blogspot.com tidak ditujukan sebagai suatu nasehat hukum, namun hanya memberikan gambaran umum terhadap suatu informasi atau permasalahan hukum yang sedang dihadapi, kalau Anda mendapatkan info dari situs ini, mohon dikroscek kebenaranya, dengan Undang-Undang atau sumber hukum yang lain. Hal tersebut untuk menghindari pemahaman hukum yang salah.
 

Dari Redaktur

Pembaca Budiman

Peduli Hukum Copyright © 2009 Blogger Template WoodMag is Designed by Ipietoon for Free Blogger Template