Oleh : Adhitya Johan Rahmadan
Lelang di Indonesia dibedakan menjadi tiga jenis, yang sering kita dengar adalah lelang eksekusi (lelang akibat putusan pengadilan baik karena wanprestasi atau karena jaminan) atau lelang karena termasuk barang Infentaris Negara, namuan ada satu jenis lelang yang belum membudaya di masyarakat Indonesia yaiu lelang secara suka rela yaitu lelang yang diperuntukkan kepada pihak swasta atau person yang ingin menjual barang nya melalui sistem lelang
Dimana penjelasan perbedaan tiga sistim lelang tersebut adalah sebagai berikut :
Lelang Non eksekusi Sukarela, adalah lelang untuk melaksanakan penjualan barang milik perorangan, kelompok masyarakat atau Badan Swasta yang dilelang secara sukarela oleh pemiliknya.
Yang termasuk lelang Non eksekusi Sukarela adalah :
1. Lelang yang dilakukan atas kehendak pemiliknya sendiri (perorangan, swasta)
2. Lelang Aset BUMN/BUMD berbentuk Persero; dan
3. Lelang Aset milik Bank Dalam Likuidasi berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 1999 tentang pencabutan izin usaha, pembubaran dan likuidasi Bank.
Harga limit dapat bersifat terbuka / tidak rahasia atau dapat bersifat tertutup/ rahasia sesuai keinginan Penjual/ Pemilik Barang
Lelang Eksekusi, adalah lelang untuk melaksanakan putusan / penetapan pengadilan atau dokumen-dokumen lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dipersamakan dengan itu, dalam rangka membantu penegakan hukum, antara lain : lelang eksekusi fiducia dan lelang eksekusi pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT No.4 Tahun 1996).Pasal 6 UUHT No. 4 tahun 1996, yaitu apabila debitur cidera janji, Pemegang Hak Tanggungan tingkat Pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasannya dari hasil tersebut.,Harga limit bersifat terbuka/tidak rahasia dan harus dicantumkan dalam pengumuman lelang
Lelang Non Eksekusi Wajib, adalah lelang untuk melaksanakan penjualan barang milik negara/daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara atau barang milik Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D) yang oleh peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk dijual secara lelang, termasuk kayu dan hasil hutan lainnya dari tangan pertama.
Referensi :
1. Vendue Reglement (V.R.) : Peraturan Lelang Stb. 1908 No. 189 jo Peraturan Menteri Keuangan No. 40/PMK.07/2006
2. Vendue Instructie (Instruksi Lelang) Stb.1908 No. 190 jo SK Menkeu No. 338/KMK.01/2000
3. PP. no. 44 TAHUN 2003 tentang Pungutan oleh Negara diluar pajak dan Retribusi
Pentungan dan Gas Air Mata
-
Oleh : Adhitya Johan Rahmadan
PADA 20 Oktober 2009 lalu, saya mendampingi warga petani lahan pantai yang
ingin mengikuti konsultasi publik analisis mengen...
14 tahun yang lalu
0 comments:
Posting Komentar