Mengapa Lelang Tidak Populer di Indonesia



Oleh : Adhitya Johan Rahmadan

Sistim penjualan melalui lelang di Indonesia tidak begitu membudaya karena di Indonesia kebanyakan memakai sistim tawar-menawar, sangat berbeda dengan di Benua Eropa dan Amerika, penjualan dengan sistim lelang sudah sangat membudaya. Artikel berikut ini akan mencoba mengupas apa yang menyebabkan lelang tidak populer di Indonesia

Negara-Negara di Eropa dan Amerika bnayak mengunakan sistim lelang di karenakan sistim tersebut memiliki keunggulan dibanding dengan sistim jual beli yang lain dimana Sistim lelang memiliki kelebihan-kelebihan :

Aspek Hukum Terjamin
Dari sisi legalitas akan lebih terjamin dan aman, karena setiap aset yang akan dilelang harus melalui proses pengecekan ke instansi yang terkait, hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian kepada pembeli agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.

Cepat dan Ekonomis

Untuk penjualan aset dalam jumlah besar, maka dari sisi waktu penjualan sistem lelang akan lebih cepat sekaligus ekonomis (efektif dan efisien) karena akan mengurangi biaya penyimpanan (untuk barang bergerak), biaya pemeliharaan dan biaya pemasaran. Lelang akan sangat efektif apabila target penjualan harus dilaksanakan dalam waktu singkat/cepat.

Terbuka dan Obyektif

Lelang dilaksanakan dengan mengundang khalayak ramai, yakni mengundang calon peminat / pembeli sebanyak mungkin, sehingga pelaksanaannya sangat terbuka dan obyektif.

Harga Optimum
Dengan banyaknya peserta lelang / calon pembeli yang hadir, maka harga yang terbentuk dapat mencapai harga yang optimum. Semakin banyak peminat maka akan semakin tinggi harga yang akan ditawarkan. Oleh karena itu apabila orang sudah berminat akan aset tersebut maka harga yang terbentuk bisa lebih tinggi dari limit yang telah ditetapkan.

Dengan kelebihan-kelebihan yang dimiliki oleh system lelang mengapa lelang tidak popular di Indonesia dimana lelang adalah salah satu bentuk jual beli barang yang tidak dilakukan tawar menawar atau direct selling, tetapi melalui proses penawaran di hadapan banyak calon pembeli. Model penjualan ini kurang populer di masyarakat.
citra lelang yang terbentuk selama puluhan tahun masih dikaitkan dengan penjualan barang yang bermasalah, dari pengadilan, eksekusi, atau disengketakan. Padahal, di luar negeri jual beli secara lelang sangat diminati, dengan berbagai jenis produk barang yang ditawarkan.

Penjualan secara lelang terbilang aman dan terbuka karena disaksikan langsung pejabat lelang yang bertugas membuat akta peralihan. Selain itu, harga penawaran sangat kompetitif karena banyak calon pembeli yang menawar untuk satu jenis barang.
Asisten Manajer Usaha Inti Perum Pegadaian Kantor Wilayah Bandung Maruli Tua mengakui, pelelangan belum memasyarakat meskipun lelang itu terbuka untuk umum. Penyebaran jadwal pelelangan masih terbatas di media cetak, dan hanya diminati kalangan tertentu.

Sementara itu, Direktur Operasional Balai Lelang PT Arta Bumi Indonesia Edi Prasetyo mengatakan, balai lelang di Bandung baru dirintis sekitar tiga tahun lalu. Akibatnya, belum banyak masyarakat yang mengetahui keberadaan dan fungsi balai lelang. "Umumnya, masyarakat hanya tahu pelelangan melalui KP2LN (Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara), padahal ada balai lelang yang melayani pelelangan secara sukarela.

Disamping itu tidak populernya lelang adalah ketakutan masyarakat terhadap unsur cacat hukum aset yang ditawarkan. Barang yang dijual dan belum tuntas secara hukum akan dipermasalahkan oleh pemilik pertamanya. Risiko itu,, bisa diminimalisasi dengan keberadaan pejabat lelang yang memeriksa legalitas barang yang dilelang.

Referensi :


1. Vendue Reglement (V.R.) : Peraturan Lelang Stb. 1908 No. 189 jo Peraturan Menteri Keuangan No. 40/PMK.07/2006

2. Vendue Instructie (Instruksi Lelang) Stb.1908 No. 190 jo SK Menkeu No. 338/KMK.01/2000

3. Kompas 17 september 2006

2 comments:

www.materihukum.wordpress.com on 29 Juli 2011 pukul 20.45 mengatakan...

tolong tulisannya mengenai lelang e-procurment yah....

nomor 81 on 19 Juni 2012 pukul 21.07 mengatakan...

blog yg menarik dan smoga byk yg mengunjungi..:) terima kasih

Kode Etik

Informasi yang tersedia di pedulihukum.blogspot.com tidak ditujukan sebagai suatu nasehat hukum, namun hanya memberikan gambaran umum terhadap suatu informasi atau permasalahan hukum yang sedang dihadapi, kalau Anda mendapatkan info dari situs ini, mohon dikroscek kebenaranya, dengan Undang-Undang atau sumber hukum yang lain. Hal tersebut untuk menghindari pemahaman hukum yang salah.
 

Dari Redaktur

Pembaca Budiman

Peduli Hukum Copyright © 2009 Blogger Template WoodMag is Designed by Ipietoon for Free Blogger Template