Suatu saat, seseorang pasti membutuhkan tempat entah untuk dijadikan tempat tinggal maupun tempat untuk mengadakan usaha. Permasalahan terjadi kalau kita tidak mempunyai tanah hak dengan hak milik, maka yang kita dapat lakukan adalah mengadakan perjanjian dengan orang lain untuk menyewanya, untuk melindungi perjanjian tersebut kita perlu untuk membuat perjanjian dihadapan notaris, berikut ini adalah contoh akta otentik (yang dibuat oleh notaris) dari perjanjian tersebut :
Untuk mengunduh file akta tersebut silahkan Klik Disini
Pentungan dan Gas Air Mata
-
Oleh : Adhitya Johan Rahmadan
PADA 20 Oktober 2009 lalu, saya mendampingi warga petani lahan pantai yang
ingin mengikuti konsultasi publik analisis mengen...
14 tahun yang lalu
0 comments:
Posting Komentar