Akta Pemberian Hak Guna Bangunan

Suatu saat, seseorang pasti membutuhkan tempat entah untuk dijadikan tempat tinggal maupun tempat untuk mengadakan usaha. Permasalahan terjadi kalau kita tidak mempunyai tanah hak dengan hak milik, maka yang kita dapat lakukan adalah mengadakan perjanjian dengan orang lain untuk menyewanya, untuk melindungi perjanjian tersebut kita perlu untuk membuat perjanjian dihadapan notaris, berikut ini adalah contoh akta otentik (yang dibuat oleh notaris) dari perjanjian tersebut :

Untuk mengunduh file akta tersebut silahkan Klik Disini

0 comments:

Kode Etik

Informasi yang tersedia di pedulihukum.blogspot.com tidak ditujukan sebagai suatu nasehat hukum, namun hanya memberikan gambaran umum terhadap suatu informasi atau permasalahan hukum yang sedang dihadapi, kalau Anda mendapatkan info dari situs ini, mohon dikroscek kebenaranya, dengan Undang-Undang atau sumber hukum yang lain. Hal tersebut untuk menghindari pemahaman hukum yang salah.
 

Dari Redaktur

Pembaca Budiman

Peduli Hukum Copyright © 2009 Blogger Template WoodMag is Designed by Ipietoon for Free Blogger Template