Oleh : Adhitya Johan Rahmadan
Ada suatu kejadian saat kita pergi dari rumah untuk beberapa hari dan pada saat kita pergi meninggalkan rumah kita membawa seta keluarga kita, sehingga rumah kita kosong (tidak berpenghuni). Saat rumah tersebut kita tinggalkan hujan turun dengan derasnya sehingga mengakibatkan rumah kita bocor, kebetulan tetangga kita melihat hal tersebut kemudian tetanga kita memanggil tukang bangunan untuk membetulkan kebocoran rumah kita, saat kita kembali dari bepergian, tetangga kita tersebut memberikan tagihan biaya pembetulan kebocoran rumah kita untuk dibayarkan. Nah apa tindakan kita untuk kasus tersebut, apakah kita wajib membayarnya ?, padahal kita tidak meminta tetangga kita untuk membetulkan rumah kita yang bocor.
Peristiwa tersebut dapat kita peristilahkan sebagai pengurusan kepentingan orang lain tanpa perintah atau dalam bahasa belanda disebut zaakwaarneming, mari kita telaah dahulu landasan hukum nya dimana hal tersebut diatur dalam pasal 1354 Kitab Undang-Undang Hukujm Perdata (KUHPer) yang menyatakan : Jika seseorang dengan sukarela, dengan tidak mendapat perintah untuk itu, mewakili urusan orang lain, dengan atau tanpa pengetahuan orang ini, maka ia secara diam-diam mengikat dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan tersebut, sehingga orang yang diwakili kepentingannya dapat mengerjakan sendiri urusan itu. Ia harus memikul segala kewajiban yang harus dipikulnya seandainya ia dikuasakan dengan suatu pemberian kuasa yang dinyatakan dengan tegas. Dengan rumusan pasal tersebut memang agak membingungkan bagi kita, tapi mari kaita coba uraikan unsur tersebut satu-persatu, sehingga permasalahan tersebut dapat kita pecahkan.
Perbuatan hukum untuk mengurus kepentingan orang lain.
Zaakwaarneming adalah perbuatan hukum untuk mengurus kepentingan orang lain , dalam hal ini tidak ada perjanjian sebelumnya karena memang tetangga kita tidak kita minta untuk membetulkan atap rumah kita. Oleh karena zaakwaarneming adalah kepengurusan orang lain, oleh karena itu maka ahir pengurusan, memang harus diharapkan dengan kepentingan orang yang diurusnya hal ini juga diatur dalam pasal 1357 KUHPer yang menyatakan Pihak-pihak yang berkepentingan-kepentingannya diwakili oleh orang lain dengan baik, diwajibkan memenuhi perikatan-perikatan, yang dibuat oleh wakil itu atas namanya, memberikan gati rugi kepada wakil itu tentang segala perikatan perorangan yang dibuatnya, dan menganti segala pengeluaran yang berfaedah dan perlu.
Dalam pasal 1357 tesebut secara tegas menyatakan jika kepentingan telah diurus dengan baik, maka kita kita berkewajiban mengati segala pengeluran yang dikeluarkan oleh orang yang mengurus kepentingan kita. Tetapi perlu di perhatikan makna dari kepentingan sendiri harus selalu dikaitkan dengan kepentingan dari yang diwakili karena belum tentu hal tersebut pakan kepentingan bagi yang terwakili dalam hal ini adalah pemilik rumah yang bocor. Oleh karena itu zakwaarneming hanya kita dapatkan dalam pengurusan kepentingan yang sederhana saja, seperti pengurusan tagihan reking listrik, pembayaran tagihan Telepon dari TELKOM, dll.Kemudian juga harus kita perhatikan makna ‘pengurusan dengan baik’ dan pengeluaran yang yang berfaedah, harus dilihat dari kebiasaan, kepatutan dan kepantasan dalam masyarakat. Semisal bila pengeluran pembetulan rumah yang bocor ternyata menelan biaya Rp 10.000.000. (sepuluh juta rupiah), maka perlu kita lihat har terseut sesuai dengan kepatutan dan kebiasaan dalam masyarak tidak, kalau di tempat saya hal tersebut tidak umum, dalam masyarakat dengan asumsi dengan jumlah uang tersebut sangat berlebihan untuk membetulkan atap rumah yang bocor.
Menurut pasal 1358 kuhper, menyatakan “pihak yang telah mewakili urusan orang lain dengan tiada mendapat perintah, tidakberhak atas sesuatu upah. Nah dalam rumusan pasal tersebut orang yang mengurusi pembetulan atab rumah tersebut tidak berhak mendapatkan upah, dalam hal ini pemberian upah terhadap orang yang mengurusi pembetulan ruh yang bocor, hanya sebatas moralitas saja, jadi pihak yang membutulkan atab rumah tidak mempunyai hak untuk meminta pembayaran.
Dalam lapangan zaakwaarneming orang yang mengurus kepentingan orang lain tanpa perintah dalam hal ini adalah orang yang membetulkan atap rumah di sebut Gestor, sedangkan orang yang diurus kepentingannya dalam hal ini adalah pemilik rumah yang bocor di sebut Dominus, selain dua bahasa tersebut sebagai bahasa hukum juga di gunakan untuk lebih memudahkan penyebutan para pihak, yang terikat zaakwaarneming.
Nah biar lebih jelas perbuatan hukum zakwaar naming mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
1. Zaakwaarneming adalah suatu perbuatan hukum pengurusan pihak atau orang lain;
2. Zaakwaarneming dilakukan secara sukarela;
3. Zaakwaarneming dilakuakan tanpa adanya perintah yang diberikan oleh dominus.
4. Zaakwaarneming dilakukan tanpa sepengetahuan dari dominus;
5. Gestor, berkewajban untuk menyelasaikan pengurusan tersebut hingga selesai atau hingga pihak dominus dapat mengerjakan kepentingannya sendiri.
Berikut ini dalah hak dari gestor:
1. Pengantian segala biaya dan ganti kerugian yang dikeluarkan oleh gestor yang perlu dan berfaedah bagi dominus, kecuali hak atas upah;
2. Menahan apa kepunyaan dominus, sampai ganti kerugian tersebut dibayarkan (pasal 1354 ayat (2) jo pasal 1812 KUHper).
Adapun kewajiban dari gestor:
1. Menyelesaikan pengurusan kepentingan dominus yang telah mulai dilaksanakan atau dikerjakan olehnya, kecuali jika kegiatan pengurusan tersebut di ambil oper oleh orang yang diurus kepentingannya. (pasal 1354 ayat 1 KUHper);
2. Jika dominus, meningal gestor harus tetap menyelesaikan zakwaarneamingnya, sampai dapat diambil alih oleh ahli waris dari dominus;
3. Gestor harus mengurus kepentingan dominus selayaknya bapak rumah tangga yang baik
4. Memberikan laporan pertangungjawaban tentang apa yang telah dilakukan atau di perbuatnya sehubungan dengan kepengurusan yang telah dimulai olehnya tersebut sehinga selesai (pasal 1354 ayat 2 jo pasal 1802 KUHPer);
5. Memberikan perhitungan kepada dominus tentang segala apa yang telah diterimanya kepada dominus, terkait dengan pengurusan kepentingan dominus;
6. Memberikan pengantian kerugian, biaya, bunga kepada dominus sebagai akibat kesalahan, maupun kelalaian dalam melakukan pengurusan kepentingan dominus (pasal 1356 ayart (2) KUHPer)
Adapun hak dari dominus adalah sebagai berikut:
1. Menuntut agar gestor melakukan pengurusan selayaknya bapak rumah tangga yang baik;
2. Meminta agar gestor menyampaikan laporan pertanggungjawaban tentang apa yang telah dilakukan atau diperbuatnya olehnya inga selesai;
3. Meminta agar gestor memberikan perhitungan kepada dominus tentang apa segala yang telah diterimanya kepada dominus dalam kaitanya dengan kepengurusan kepentingan dominus tersebut;
4. Menuntut gestor atas setiap kerugian, biaya dan bunga yang diderita oleh dominus sebagai akibat kesalahan maupun kelalaian gestor dalam melakukan pengurusan kepentingan dominus;
5. Menuntut gestor untuk bertangung jawab atas setiap perikatan yang dibuat oleh gestor untuk kepentingan dominus yang telah dibuatnya secara tidak baik, yang tidak perlu dan berfaedah bagi kepentingan dominus;
Sedang kewajiban dominus adalah untuk :
1. Memberikan pengantian atas seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh gestor yang perluy dan berfaedah bagi pengurusan kepentingan dominus;
2. Memberikan ganti kerugian atas setiap perikatan yang telah dibuat gestor, yang berfaedah dan perlu untuk kepentingan dominus dalam rangka pengurusan kepentingan dominus;
3. Memenuhi seluruh perikatan yang telah dibuat oleh gestor, yang berfaedah dan perlu untuk kepentingan dominus dalam rangka pengurusan kepentingan dominus;
Sedangkan perikatan zaakwaarneming tersebut berahir dalam hal :
1. Diselesaikan pengurusan kepentingan dominus yang telah dilakukan oleh gestor;
2. Di serahkannya pekerjaan pengurusan kepentingan dominus yang telah dilaksanakan tetapi belum selesai kepada dominus, yang telah mampu mengurus kepentingannya sendiri.
Referensi : Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
Demikian sedikit goresan pemikiran mengenai pengurusan kepentingan oranglain tanpa perintah semoga bermanfaat
TERIMAKASIH
Pentungan dan Gas Air Mata
-
Oleh : Adhitya Johan Rahmadan
PADA 20 Oktober 2009 lalu, saya mendampingi warga petani lahan pantai yang
ingin mengikuti konsultasi publik analisis mengen...
14 tahun yang lalu
0 comments:
Posting Komentar