Membongkar Kejahatan Asuransi TKI

Oleh : Adhitya Johan Rahmadan

TKI yang selama ini menjadi penghasil devisa negara, adala pihak yang paling lemah dalam perlindungan hukum karena pekerjaan mereka bersifat trans nasional karena kerancauan pengaturan hukum yang melibatkan aturan hukum lintas Negara, dengan kondisi demikian pemerintah seakan menutup mata dengan kondisi yang dialami TKI di luar negeri.


Pada tahun 2009 pengaduan TKI yang mengadu di LBH Yogyakarta tercatat kurang lebih 4 pengaduan dengan jumlah korban mencapai 106 orang yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena krisis financial global yang terjadi. Setelah kembali ke Indonesia ternyata Klaim asuransi yang seharusnya di dapatkan TKI atas PHK yang terjadi oleh diri mereka sangat sulit untuk di dapatkan kalaupun dapat di klaim jumlahnya tidak sesuai dengan yang di perjanjikan dalam premi.

Dari jumlah 106 jumlah korban terdiri dari :
• 22 orang adalah TKI dari Perusahaan Jasa TKI Timur Raya yang dipekerjakan disalah satu perusahaan di Malaysia dengan kontrak kerja selama 2 tahun,
• 71 orang adalah TKI dari Perusahaan Jasa TKI Dian Perdana Jogja yang dipekerjakan di PT. Shin Etsu Malaysia dengan masa kontrak kerja selama 2 tahun.
• 5 orang TKI dari Perusahaan Jasa TKI Mutiara Karya Mitra yang dipekerjakan di PT. Shin Etsu Malaysia dengan masa kontrak kerja selama 2 tahun.
• 8 orang TKI dari Perusahaan Jasa Maha Barokah Rizky yang dipekerjakan disalah satu perusahaan Malaysia dengan masa kontrak kerja selama 2 tahun.

Dari 106 orang TKI yang menjadi klien, hanya 5 TKI yang tidak didaftarkan sebagai peserta asuransi yakni TKI dari Perusahaan Jasa TKI Maha Barokah Rizky. Dalam hal ini merujuk kepada UU. No. 39/2004 bisa dikenakan sanksi administrative(pasal 100) dan sanski pidana yang diatur dalam Kitap Undang-Undang hukum Pidana (pasal 103).

Adapun 101 TKI yang didaftarkan sebagai peserta asuransi, sesuai dengan Permen No. 23 Th 2008 berhak atas klaim asuransi sebesar Rp. 10.000.000. Adapun yang berkewajiban membayarkan klaim asuransi tersebut adalah Konsorsium Asuransi yang telah ditunjuk oleh pemerintah, dalam hal ini Konsorsium yang dimaksud sebagai berikut :
1. Konsorsium Asuransi Jasindo : Membayar klaim sebanyak 22 TKI dari Perusahaan Jasa TKI Timur Raya.
2. Konsorsium Asuransi Bangun Askrida : Membayarkan klaim sebanyak 71 TKI dari Perusahaan Jasa TKI Dian Jogja Perdana.
3. Konsorsium Asuransi Paladin : Membayarkan klaim seabnyak 8 TKI dari Perusahaan Jasa TKI Maha Barokah Rizky dan Perusahaan Jasa TKI Mutiara Karya Mitra.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, yakni Undang-Undang No.39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN), para TKI berhak perlindungan kepada TKI selama masa sebelum pemberangkatan, masa penempatan,dan masa purna penempatan. Akan tetapi dalam kenyataaannya perlindungan sebagai hak konstitusional para TKI banyak yang diabaikan dan dilanggar.

Salah satu yang diabaikan dan dilanggar adalah hak para TKI yang menjadi korban PHK untuk mendapatkan klaim asuransi. Didalam Permenakertrans No: 23/MEN/XII/2008 Tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia, setiap TKI yang di PHK sebelum masa kontraknya habis berhak mendapatkan klaim asuransi sebesar Rp. 10.000.000. Adapun kewajiban untuk membayarkan klaim tersebut dibebankan kepada Konsorsium Asuransi yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Walupun sudah ada dasar hukum yang jelas, Klaim Asuransi sebagai hak tidak selalu otomatis didapatkan oleh para mantan TKI. Pada kenyataannya, seluruh Konsorsium Asuransi dengan berbagai alasan tidak menjalankan kewajiban membayar klaim asuransi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dari pengalaman LBH Yogyakarta semester pertama tahun 2009 dalam mendampingi pengurusan asuransi TKI korban PHK, seluruh Konsorsium Asuransi dengan alasan belum terpenuhinya persyaratan untuk pengajuan klaim asuransi yang meliputi 1) Perjanjian Kerja, 2) Perjanjian Penempatan, 3) Surat keterangan PHK dari pengguna dan atau, 4) surat keterangan dari perwakilan republik indonesian di negara penempatan. Maka Konsorsium Asuransi dengan seenaknya sendiri memperlambat pencairan klaim asuransi tersebut. Padahal didalam Permen No. 23 tahun 2008 seharusnya pencairan klaim asuransi paling lambat 7 (tujuh) hari sejak pengajuan diterima.

Alasan selanjutnya yang digunakan oleh seluruh Konsorsium Asuransi adalah tidak adanya ketentuan didalam Undang-Undang dan Polish Asuransi bahwa TKI yang di PHK akibat Krisis Global berhak mendapatkan klaim asuransi, sehingga dengan alasan tersebut Konsorsium Asuransi hanya membayarkan klaim asuransi sesuai dengan kemauan dan kemampuan mereka saja. Selama tahun 2009 ini, dengan alasan tersebut diatas seluruh Konsorsium Asuransi hanya membayarkan klaim asuransi yang menjadi hak-nya para TKI yang di PHK hanya sebesar Rp. 4.000.000.

Pelanggaran yang sangat jelas ini dilakukan secara terbuka dan dibiarkan oleh negara dalam hal ini dilaksanakan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) dan Menteri Keuangan. Hal ini dilakukan dengan membiarkan Konsorsium Asuransi yang tidak membayarkan klaim asuransi seperti ketentuan yang berlaku. Padahal pemerintah melalui Perusahan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) telah melakukan pungutan premi asuransi kepada setiap TKI sebesar Rp. 400.000 yang disetorkan kepada perusahaan Konsorsium Asuransi TKI.

Kebijakan Pemerintah Tidak Memihak TKI

Pemasalah TKI tersebut akan terus berulang karena kebijakan pemerintah tidak jelas dalam menerbtkan regulasi TKI, Hal tersebut dipicu oleh penerbitan Peraturan Menteri Tenagakerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor : Per-23/ MEN/V/2006 tentang Asuransi TKI yang diganti dengan aturan terbaru yaitu Permenakertrans Nomor : PER-23/MEN/XII/2008 tentang Asuransi TKI dan Keputusan Menteri Tenagakerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) Nomor : KEP-280/MEN/VII/2006 tentang penetapan Konsorsium Asuransi TKI yang terdiri dari beberapa perusahaan asuransi komersial dan satu pialang asuransi sebagai penyelenggara program asuransi TKI yang bersifat wajib. Berdasarkan dua regulasi Menakertrans itu, Perusahaan Jasa TKI diwajibkan membayarkan premi asuransi kepada Konsorsium Asuransi yang diketuai oleh PT Asuransi Jasa Raharja Indonesia melalui rekening pialang asuransi PT.Grasia Media Utama. Yang merupakan perusahan privat yang bersifat komersial.

Persoalan tersebut muncul karena Permenakertrans dan Kepmenakertrans itu mengatur hal yang sama tapi dengan ketentuan yang berbeda dengan Undang-Undang No 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian, seperti asuransi TKI yang diwajibkan berdasarkan pasal 68 UU No 39 Tahun 2004 (PPTKILN), merupakan program asuransi sosial yang hanya dapat diselenggarakan oleh BUMN. Seperti terungkap dalam penjelasan pasal 9 UU Usaha Perasuransian, keberadaan BUMN yang menyelenggarakan program asuransi bersifat social itu didasarkan pada Undang-undang dan tugas serta fungsinya dituangkan dalam peraturan pemerintah, dalam hal ini Menakertrans menafsirkan kata-kata “Jenis Program Asuransi” dalam pasal 68 ayat (2) UU PPTKLN dapat berupa asuransi komersial maupun asuransi komersial (Erman Suparno Upaya yang Ditempuh Depnakertrans Melalui Reformasi manajemen Penempatan dan Perlindungan TKI Yang Bekerja Di luar Negeri) pada prakteknya Perusahaan yang menyelenggarakan program asuransi bersifat komersial dan Menakertrans memaksaakan untuk meenggunakan jasa asuransi pada korosarium asuransi TKI yang bersifar komersial tersebut, bahkan diatur juga saksi pidananya jika tidak membayar asuransi melalui Korosarium Asuransi dan Palang Asuransi tersebut, padahal menurut UU No 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian asuransi yang bersifat komersial jelas tidak bisa dipaksakan.

Dengam dikeluranya kedua kebijakan baik Permenakertrans maupun Kepmenakertrans, telah terang benerang menunjukkan penyalahgunaan kewenangan, karena telah memperkaya perusahaan asuransi komersial dengan dalihuntuk melindungi TKI, dengan memerintahkan Perusahaan Jasa TKI mengurus asuransinya pada perusahaan dan pialang Asuransi yang bersifat komersial.

Dalam hal ini penyalah gunaan kewenangan ini di tunjukkan oleh dikeluarkanya keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, yang menyatakan agar Menakertrans segera Mencabut Kepmenakertrans segera mencabut Kepmenakertrans No. : Kep- 280/MEN/VII/2006 yang merupakan yang didasarkan pada Permenakertrans 23/MEN/V/2006. Kedua kebijakan tersebut harus segera dibatalkan kareba melanggar UU No.5 Tenhun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Bisnis Indonesia, Jumat, 15-9-2006)
Lebih ironis lagi Permenakertrans/ Kepmenakertrans itu justru bertentangan dengan UU PPTKLN khususnya pasal 5, 6, 7 dan 80 yang prinsipnya menyatakan bahwa perlindungan TKI, termasuk pemberian bantuan hukum di Negara tujuan penempatan TKI menjadi ruang lingkup pertangungan asuransi, adalah tanggungjawab Negara dan sekaligus hak TKI sebagai warga Negara.

Pada prakteknya TKI dipaksa membayar biaya perlindungan dan pembinaan sebesar US $ 15 kepada Negara sesuai dengan ketentuan PP No. 92 Tahun 2000. Disini ada kerancuan aturan, bagaimana suatu yang dinyatakan sebagai hak dari TKI, justru dikenakan biaya sebagai perlindungan kepada Negara dengan pungutan bukan pajak karena bersifat wajib dan hanya diatur dengan Peraturan Pemerintah, padahal dalam konstitusi UUD 1945 jelas diatur dalam pasal 23A yang mengaratakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara harus diatur dengan Undang-Undang
Dengan banyaknya kerancuan kebijakan yang menyalahi aturan dan bersifat monopolisti dengan pengawasan yang lemah berakibat banyak uang asuransi yang semestinya menjadi hak TKI itu hangus dan menumpuk hanya untuk mengisi pundi-pundi perusahaan konsorsium asuransi TKI. Sebagaimana pernah disinyalir dan dipermasalahkan oleh para pejabat Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), bahwa selama 2008 saja, jumlah klaim asuransi yang belum dibayarkan oleh konsorsium asuransi TKI itu mencapai perkiraan angka Rp20 miliar. Dengan angka sebesar Rp20 miliar itu diperkirakan bahwa perusahaan konsorsium asuransi TKI telah menahan klaim asuransi sebanyak 2.000 orang TKI bermasalah tanpa alasan yang dapat dibenarkan oleh hukum.

Selama ini kecurangan sistem asuransi tenaga kerja Indonesia (TKI), terutama terhadap TKI yang mengalami masalah saat bekerja di luar negeri, tidak banyak yang diungkap dan dipermasalahkan. Kasus ini seakan dianggap hal yang lumrah saja dan tidak perlu dipermasalahkan. Padahal, kasus kecurangan itu secara sistematis telah banyak memakan korban TKI yang mengalami masalah serius, misalnya yang mengalami kecelakaan kerja, meninggal dunia, penyiksaan, pemerkosaan, pelecehan seksual, PHK sepihak, majikan bermasalah, TKI yang gila, TKI yang hilang, TKI yang di bawah umur, TKI yang dipekerjakan tidak sesuai dengan perjanjian kerja, dan upah mereka yang tidak dibayar oleh pihak majikan, pada saat pulang kedalam negeripun sangat sulit untuk memperoleh klaim asuransi yang menjadi hak TKI.

Ini menjadi preseden buruk bagi pemerintah saat ini, karena saat bekerja di luar negeri TKI tidak mendapatkan perlindungan dan ternyata saat pulang di Indonesia nasib mereka tidaklah berbeda, tidak diperhatikan oleh pemerintah dengan melindungi hak-haknya terutama dalam hal klaim asuransi, perlu perubahan paradigma dan aturan hukum yang menyeluruh jika mau Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih bermartabat tidak hanya seperti hewan ternak yang hanya dijual dan tidak diperlakukan layaknya manusia yang bermartabat.



3 comments:

Unknown on 3 Agustus 2010 pukul 21.56 mengatakan...

admin, tolong carikan permenaker nomer 23 tahun 2008 tentang klaim asuransi…adakah yang memiliki berkas salinannya....

Unknown on 26 Mei 2015 pukul 19.50 mengatakan...

DULUNYA AKU TIDAK PERCAYA SAMA BANTUAN DARI
PERAMAL TOGEL,TAPI SEKARANG AKU SUDAH PERCAYA
KARENA SAYA SUDA MEMBUKTIKA SENDIRI.KARNA ANGKA
YG DIBERIKAN 4D BENAR2 TEMBUS 100% ALHAMBUHLILLAH
DPT 450 JUTA.DAN SAYA SELAKU PEMAIN TOGEL,DAN KEPERCAYAAN
ITU ADALAH SUATU KEMENANGAN DAN SAAT SKRAG SY TEMUKAN
ORANG YG BISA MENGELUARKAN ANGKA2 GAIB YAITU AKI NAWE
JIKA ANDA YAKIN DAN PERCAYA NAMANYA ANGKA GOIB ANDA BISA
HUBUNGI LANSUNG KI NAWE DI NO_0852_1837_9259_SAYA
SUDAH BUKTIKAN SENDIRI ANGKA GOIBNYA DEMIH ALLAH DEMI TUHAN.
INI KISAH NYAT SAYA=

Unknown on 15 Oktober 2015 pukul 07.41 mengatakan...

Awalnya aku hanya mencoba main togel akibat adanya hutang yang sangat banyak dan akhirnya aku buka internet mencari aki yang bisa membantu orang akhirnya di situ lah ak bisa meliat nmor nya AKI NAWE terus aku berpikir aku harus hubungi AKI NAWE meskipun itu dilarang agama ,apa boleh buat nasip sudah jadi bubur,dan akhirnya aku menemukan seorang aki.ternyata alhamdulillah AKI NAWE bisa membantu saya juga dan aku dapat mengubah hidup yang jauh lebih baik berkat bantuan AKI NAWE dgn waktu yang singkat aku sudah membuktikan namanya keajaiban satu hari bisa merubah hidup ,kita yang penting kita tdk boleh putus hasa dan harus berusaha insya allah kita pasti meliat hasil nya sendiri. siapa tau anda berminat silakan hubungi AKI NAWE Di Nmr 085--->"218--->"379--->''259'

Kode Etik

Informasi yang tersedia di pedulihukum.blogspot.com tidak ditujukan sebagai suatu nasehat hukum, namun hanya memberikan gambaran umum terhadap suatu informasi atau permasalahan hukum yang sedang dihadapi, kalau Anda mendapatkan info dari situs ini, mohon dikroscek kebenaranya, dengan Undang-Undang atau sumber hukum yang lain. Hal tersebut untuk menghindari pemahaman hukum yang salah.
 

Dari Redaktur

Pembaca Budiman

Peduli Hukum Copyright © 2009 Blogger Template WoodMag is Designed by Ipietoon for Free Blogger Template