Pengertian Perikatan Dalam Hukum

 Oleh : Adhitya Johan Rahmadan

Perikatan ada di kehidupan manusia sehari-hari bisa di timbulkan dari pristiwa hukum yang bermacam-macam bentuknya dapat berupa hibah, wasiat, jual-bel, sewa-menyewa dll, untuk itu mari kita lihat beberapa definisi dari perikatan menurut beberapa sarjana hukum yang dapat dijadikan acuan untuk menentukan definisi tersebut secara hukum 


Istilah hukum perikatan merupakan terjemahan dari kata Verbentenis. Namun ada ahli yang menggunakan istilah perutangan untuk menerjemahkan istilah Verbentenis. Dalam bahasa Inggris disebut sebagai obligation. Obligation hanya dilihat dari kewajiban saja. Perikatan dipandang dari dua segi, yaitu hak dan kewajiban. (Masjchoen seperti dikutip Salim HS, 2008 : 151) 

Buku III KUHPerdata tidak memberikan rumus tentang perikatan. Menurut ilmu pengetahuan hukum perdata, perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi diantara 2 (dua) orang atau lebih, yang terletak didalam lapangan harta kekayaan, di mana pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi itu. ( Badrulzaman, dkk, 2001: 1) 

H.F. Vollmar, di dalam bukunya “Inleiding tot de Studie van het Nederlands Burgerlijk Recht”(1) mengatakan sebagai berikut : “Ditinjau dari isinya ternyata bahwa perikatan itu ada selama seseorang itu (debitur) harus melakukan sesuatu prestasi yang mungkin dapat dipaksakan terhadap kreditur kalau perlu dengan bantuan hakim.” (Volmar seperti dikutip Badrulzaman, dkk, 2001: 1) 

Mariam Darus Badrulzaman menyatakan perikatan adalah hubungan yang terjadi diantara dua orang atau lebih, yang terletak dalam harta kekayaan, dengan pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak yang lain wajib memenuhi prestasi. ( Badrulzaman, 2011: 3)

Sedangkan Subekti menyatakan, Suatu perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut suatu hal dari pihak yang lain dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Pihak yang berhak menuntut sesuatu, dinamakan kreditur atau si berpiutang, sedagkan pihak yang brkewajiban memeniuhi tuntutan dinamakan debitur atau si berutang. Perhubungan antara dua pihak tadi adalah perhubungan huum, yang berarti bahwa hak si berpiutang itu dijamin oleh hukum atau undang-undang. Apabila tutuntutan itu tidak dipenuhi secara sukarela, si perpiutang dapat menuntutnya didepan hakim (Subekti, 2010: 1). 

Dari penegrtian tersebut dapat dilihat perikatan memiliki beberapa definisi namun jika kesemuanya dirangkum sesuai dengan unsur-unsur yang dikemukakan para sarjana hukum diatas dapat dirangkum sebagai berikut : “Perikatan adalah hubungan hukum antara dua pihak atau lebih untuk menimbulkan hak dan/atau kewajiban atas suatu prestasi diwilayah harta kekayaan”. 

 Referensi :

  1. Badrulzaman Mariam Darus, dkk, 2001, Kompilasi Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung. 
  2. ......., 2011, Aneka Hukum Bisnis, PT. Alumni, Bandung. 
  3. Salim HS, 2008, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta. 
  4. Subekti, 2010, Hukum Perjanjin,PT Intermasa, Bandung.

0 comments:

Kode Etik

Informasi yang tersedia di pedulihukum.blogspot.com tidak ditujukan sebagai suatu nasehat hukum, namun hanya memberikan gambaran umum terhadap suatu informasi atau permasalahan hukum yang sedang dihadapi, kalau Anda mendapatkan info dari situs ini, mohon dikroscek kebenaranya, dengan Undang-Undang atau sumber hukum yang lain. Hal tersebut untuk menghindari pemahaman hukum yang salah.
 

Dari Redaktur

Pembaca Budiman

Peduli Hukum Copyright © 2009 Blogger Template WoodMag is Designed by Ipietoon for Free Blogger Template