Oleh : Adhitya Johan Rahmadan
Perikatan ada di kehidupan manusia sehari-hari bisa di timbulkan dari pristiwa hukum yang bermacam-macam bentuknya dapat berupa hibah, wasiat, jual-bel, sewa-menyewa dll, untuk itu mari kita lihat beberapa definisi dari perikatan menurut beberapa sarjana hukum yang dapat dijadikan acuan untuk menentukan definisi tersebut secara hukum
Perikatan ada di kehidupan manusia sehari-hari bisa di timbulkan dari pristiwa hukum yang bermacam-macam bentuknya dapat berupa hibah, wasiat, jual-bel, sewa-menyewa dll, untuk itu mari kita lihat beberapa definisi dari perikatan menurut beberapa sarjana hukum yang dapat dijadikan acuan untuk menentukan definisi tersebut secara hukum