Seni Negoisasi Dalam Perkara Non Litigasi

Oleh : Adhitya Johan Rahmadan

Dalam Alternative Dispute Resolution (ADR) ada proses yang dinamakan negoisasi pada tulisan Negoisasi dan Mediasi saya yang telah lalu telah kita bahas tentang beberapa tahapannya, nah kali ini kita akan membahas bagaimana kita menerapkan Trik-trik dalam negoisasi yang dalam hal ini saya namakan seni bernegoisasi.

Seni negoisasi pertama :
1. Aturlah anggota tim kapan mereka harus aberbicara;
2. Cari waktu (hari) yang tepat;
3. Tentukan Ttempat yang tepat, Lebih baik ditempat lawan, karena Anda akan lebih mengetahui suasana lawan, atau tempat yang tidak memberatkan pembiayaan;
4. Aturlah tempat duduk untuk menghindari permusushan atau persilisahan, menguinakan tempat duduk dengan meja bundar, hal tersebut akan menciptakan kerjasama dimana seolah-oleh kedua pihak sedang menghadapi masalah yang sama;
5. Usahakan untuk mengetahui nama-nama yang terlibat dalam negoisasi agar lebih akrab;
6. Ciptakan suasana yang positif dan santai.

Seni negoisasi kedua :
1. Buatlah negoisasi ancar dengan menyetujui hal-hal yang kecil atau mudah disesuaikan. Tanguhkan masalah besar untuk waktu berikutnya, setelah kepercayaan terbangun;
2. Hindari konfrontasi pada awal negoisasi;
3. Jaga agar pihak yang mengajukan negoisasi yang harus mengajukan tawaran, kenudian baru anda yang mengajukan tawaran balik, seperti jual beli (penjual lebih dahulu mengajukan tawaran);
4. Jangan megajuakan tawaran lebih tinggi yang tidak masuk akal, tidak realistis demikian sebaliknya jangan mengajukan tawaran lebih rendah, hal demikian dapat meyebabkan pihak lawan tidak mau lagi berunding dan meningalkan ruang bernegoisasi;
5. Jangan bersifat agresif, memusuhi serta mendebat;
6. Negoisator yang baik adalah pendengar yang aktif dan jangan menginterupsi lawan Anda bicara, biarkan dia bicara ngelantur, jangan sekali-kali mengajukan pertanyaan untuk menunjukkkan kepandaian Anda, atau pertanyaan yang menimbulkan perdebatan;
7. Menghadapi konflik; Anda kemungkinan akan mengatakan hal-hal yang tidak enak didengar pihak lawan atau sebaliknya , karena itu sangat penting untuk memisahkan hal-hal yang sifatnya pribadi dengan maslah yang dihadapi, harus dijaga agar lawan tidak kehilangan muka.

Setrategi perundingan berdasarkan pada :
Bertumpu pada “ Posisi” (positional besed bargaining) yang terdiri; kompetitif (Hard) dan Kompromistis (Soft);
Bertumpu pada kepentingan (Interest based bargaining) dalam hal ini mengunakan joint problem solving.

Cukup sekian yang kita bahas dalam seni bernegoisasi kali ini dan ada beberapa hal yang penting di perhatikan oleh negoisator terkait dengan pengendalian emosi dan pengunaan humor yang dapat mencairkan kebekuan, dan membuat negoisasi menjadi santai, selamat bernegoisasi dan sukses.

Daftar Pustaka :
1. George Hartman, Seni Negoisasi, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta 1997.
2. Garad I Nierenbreg, Seni Negoisasi, Dhara Prize, Semarang, 1992.


0 comments:

Kode Etik

Informasi yang tersedia di pedulihukum.blogspot.com tidak ditujukan sebagai suatu nasehat hukum, namun hanya memberikan gambaran umum terhadap suatu informasi atau permasalahan hukum yang sedang dihadapi, kalau Anda mendapatkan info dari situs ini, mohon dikroscek kebenaranya, dengan Undang-Undang atau sumber hukum yang lain. Hal tersebut untuk menghindari pemahaman hukum yang salah.
 

Dari Redaktur

Pembaca Budiman

Peduli Hukum Copyright © 2009 Blogger Template WoodMag is Designed by Ipietoon for Free Blogger Template