Subyek Hukum Dalam Hukum Perdata

Oleh : Adhitya Johan Rahmadan

Syubyek hukum? Makanan apa sih itu, hehe, hari ini mau bahas hal yang satu ini, ya subyek hukum dapat dibagi menjadi dua yaitu subyek hukum orang dan subyek hukum badan hukum, mari kita bahas satu-satu..


Pengertian Subyek Hukum
Pengertian subyek hukum (rechts subyek) menurut Algra dalah setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid), sedengkan pengertian wewenag hukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak.

Dalam menjalankan perbuatan hukum, subyek hukum memiliki wewenang, nah wewenang subyek hukum ini di bagi menjadi dua yaitu :
Pertama, wewenang untuk mempunyai hak (rechtsbevoegdheid), dan
Kedua, wewenang untuk melakukan ( menjalankan) perbuatan hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.

Pembagian Subyek Hukum;


Manusia:

Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu;n Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif dan kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kendungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun atau sudah kawin), sedangkan orang –orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah ; orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah pengampuan, seorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)

Badan hukum:
Terjadi banyak perdebatan mengenai bagaimana badan hukum dapat menjadi subyek hukum, dan memiliki sifat-sifat subyek hukum seperti manusia, nah Banyak sekali teori yang ada dan digunakan dalam dunia akademis untuk menjelaskan hal tersebut , akan tetapi menurut Salim HS, SH, Ms; Teori yang paling berpengaruh dalam hukum positif adalah teori konsensi dimana pada intinya berpendapat badan hukum dalam negara tidak dapat memiliki kepribadian hukum (hak dan kewajiban dan harta kekayaan) kecuali di perkenankan oleh hukum dalam hal ini berarti negara sendiri, bingung yah? Namanya juga teori, tahu sendiri kan, kalau profesor ngomong asal aja bisa jadi teori.

Nah menurut sifatnya badan hukum ini dibagi menjadi dua yaitu ;
Badan hukum publik, yaitu badan hukum yang di dirikan oleh pemerintah
Contohnya : Provinsi, kotapraja, lembaga-lembaga dan bank-bank negara
Badanhukum privat, adalah badan hukum yang didirikan oleh perivat (bukan pemerintah)
Contohnya : Perhimpunan, Perseroan Terbatas, Firma, Koprasi, Yayasan.



Daftar Pustaka
:
Pengantar Hukum Perdata Tertuli (BW) oleh, Salim HS, S.H., M.S.

Read More......

Seni Negoisasi Dalam Perkara Non Litigasi

Oleh : Adhitya Johan Rahmadan

Dalam Alternative Dispute Resolution (ADR) ada proses yang dinamakan negoisasi pada tulisan Negoisasi dan Mediasi saya yang telah lalu telah kita bahas tentang beberapa tahapannya, nah kali ini kita akan membahas bagaimana kita menerapkan Trik-trik dalam negoisasi yang dalam hal ini saya namakan seni bernegoisasi.

Seni negoisasi pertama :
1. Aturlah anggota tim kapan mereka harus aberbicara;
2. Cari waktu (hari) yang tepat;
3. Tentukan Ttempat yang tepat, Lebih baik ditempat lawan, karena Anda akan lebih mengetahui suasana lawan, atau tempat yang tidak memberatkan pembiayaan;
4. Aturlah tempat duduk untuk menghindari permusushan atau persilisahan, menguinakan tempat duduk dengan meja bundar, hal tersebut akan menciptakan kerjasama dimana seolah-oleh kedua pihak sedang menghadapi masalah yang sama;
5. Usahakan untuk mengetahui nama-nama yang terlibat dalam negoisasi agar lebih akrab;
6. Ciptakan suasana yang positif dan santai.

Seni negoisasi kedua :
1. Buatlah negoisasi ancar dengan menyetujui hal-hal yang kecil atau mudah disesuaikan. Tanguhkan masalah besar untuk waktu berikutnya, setelah kepercayaan terbangun;
2. Hindari konfrontasi pada awal negoisasi;
3. Jaga agar pihak yang mengajukan negoisasi yang harus mengajukan tawaran, kenudian baru anda yang mengajukan tawaran balik, seperti jual beli (penjual lebih dahulu mengajukan tawaran);
4. Jangan megajuakan tawaran lebih tinggi yang tidak masuk akal, tidak realistis demikian sebaliknya jangan mengajukan tawaran lebih rendah, hal demikian dapat meyebabkan pihak lawan tidak mau lagi berunding dan meningalkan ruang bernegoisasi;
5. Jangan bersifat agresif, memusuhi serta mendebat;
6. Negoisator yang baik adalah pendengar yang aktif dan jangan menginterupsi lawan Anda bicara, biarkan dia bicara ngelantur, jangan sekali-kali mengajukan pertanyaan untuk menunjukkkan kepandaian Anda, atau pertanyaan yang menimbulkan perdebatan;
7. Menghadapi konflik; Anda kemungkinan akan mengatakan hal-hal yang tidak enak didengar pihak lawan atau sebaliknya , karena itu sangat penting untuk memisahkan hal-hal yang sifatnya pribadi dengan maslah yang dihadapi, harus dijaga agar lawan tidak kehilangan muka.

Setrategi perundingan berdasarkan pada :
Bertumpu pada “ Posisi” (positional besed bargaining) yang terdiri; kompetitif (Hard) dan Kompromistis (Soft);
Bertumpu pada kepentingan (Interest based bargaining) dalam hal ini mengunakan joint problem solving.

Cukup sekian yang kita bahas dalam seni bernegoisasi kali ini dan ada beberapa hal yang penting di perhatikan oleh negoisator terkait dengan pengendalian emosi dan pengunaan humor yang dapat mencairkan kebekuan, dan membuat negoisasi menjadi santai, selamat bernegoisasi dan sukses.

Daftar Pustaka :
1. George Hartman, Seni Negoisasi, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta 1997.
2. Garad I Nierenbreg, Seni Negoisasi, Dhara Prize, Semarang, 1992.


Read More......

Negosiasi dan Mediasi

Oleh : Adhitya Johan Rahmadan

Dalam sistem penyelesain sengketa perdata terdapat tahapan penyelesaian sengketa melaluai ruang Non litigasi (di luar peradilan) sebelum sengketa tersebut di proses di peradilan, penyelesain non litigasi tersebut dibagi dua yaitu Abritase dan Alternative Dispute Resolution (ADR), nah pada kesempatan kali ini kita coba membahas proses ADR tersebut.


Dalam sistem penyelesain sengketa perdata terdapat tahapan penyelesaian sengketa melaluai ruang Non litigasi (di luar peradilan) sebelum sengketa tersebut di proses di peradilan, penyelesain non litigasi tersebut dibagi dua yaitu Abritase dan Alternative Dispute Resolution (ADR), nah pada kesempatan kali ini kita coba membahas proses ADR tersebut.

Apakah sengketa tersebut dan mengapa terjadi sengketa ?
Sengketa : adalah perbedaan pendapat yang telah mengemuka
Pemicu sengketa :
1. Kesalahan Pemahaman;
2. Perbedaan penafsiran;
3. Ketidak jelasan penafsiran;
4. Ketidak puasan;
5. Ketersinggungan;
6. Kecurigaan;
7. Tindakan tidak patut, curang dan tidak jujur;
8. Kesewenang-wenangan, ketidak adilan;
9. Terjadi keadaan yang tidak terduga.

Sedangkan ADR sendiri memiliki beberapa karakteristik yaitu :
a. Privat sukarela, dan konsensual (disepakati para pihak);
b. Kooperatif, tidak agresif/bermusuhan dan tegang;
c. Fleksibel, tidak formal dan kaku;
d. Kreatif;
e. Melibatkan partisipasi aktif para pihak;
f. Bertujuan untuk mempertahankan hubungan baik.

Beberapa bentuk ADR :
a. Negosiasi – adalah penyelesaian kedua belah pihak tanpa keterlibatan pihak ketiga;
b. Mediasi – Penyelesain dengan mengunakan penengah (mediator) yang sifatnya pasif
c. Konsultasi – Penyelesain dengan mengunakan penengah (konsiliator) yang sifatnya aktif
d. Penilian/ meminta pendapat ahli
e. Evaluasi netral dini (early neutral evaluation)
f. Pencarian Fakata netral (neutral fact finding)

Sekarang kita coba mengulas hal-hal yang berkaitan dengan negoisasi, menurut Fisher R dan William Ury; Negoisasi adalah komunikasi dua arah dirancang untuk mencapai kesepakatan pada saat keduabelah pihak memiliki berbagai kepentingan yang sama atau berbeda.

Keuntungan Negosiasi :
a. Mengetahui pandanga pihak lawan;
b. Kesempatan mengutarakan isi hati untuk didengar piha lawan;
c. Memungkinkan sengketa secara bersama-sama;
d. Mengupayakan solusi terbaik yang dapat diterima oleh keduabelah pihak;
e. Tidak terikat kepada kebenaran fakta atau masalah hukum;
f. Dapat diadakan dan diakhiri sewaktu-waktu.

Kelemahan Negosiasi :
a. Tidak dapat berjalan tanpa adanya kesepakatan dari keduabelah pihak;
b. Tidak efektif jika dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang mengambil
kesepakatan;
c. Sulit berjalan apabila posisi para pihak tidak seimbang;
d. Memungkinkan diadakan untuk menunda penyelesaian untuk mengetahui informasi yang dirahasiakan lawan;
e. Dapat membuka kekuatan dan kelemahan salahsatu pihak;
f. Dapat membuat kesepakan yang kurang menguntungkan.

Prasyarat Negosiasi yang efektif
a. Kemauan (Willingness) untuk menyelesaikan masalah dan bernegoisasi secara sukarela;
b. Kesiapan (Preparedness) melakukan negoisasi;
c. Kewenangan (authoritative) mengambil keputusan;
d. Keseimbangan kekuatan (equal bergaining power) ada sebagai saling ketergantungan;
e. Keterlibatan seluruh pihak (steaholdereship) dukungan seluruh pihak terkait;
f. Holistic (compehenship) pembahasan secara menyeluruh;
g. Masih ada komunikasi antara para pihak;
h. Masih ada rasa percaya dari para pihak
i. Sengketa tidak terlalu pelik
j. Tanpa prasangka dan segala komunikasiatau diskusi yang terjadi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti

Tahapan Negosiasi menurut William Ury dibagi menjadi empat tahap yaitu :
Tahapan Persiapan :
1) Persiapan sebagai kunci keberhasialan;
2) Mengenal lawan, pelajari sebanyak mungkin pihak lawan dan lakukan penelitian;
3) Usahakan berfikir dengan cara berfikir lawan dan seolah-olah kepentingan lawan sama dengan kepentingan anda;
4) Sebaiknya persiapkan pertanyaan-pertanyaan sebelum pertemuan dan ajukan dalam bahasa yang jelas dan jangan sekali-kali memojokkan atau menyerang pihak lawan;
5) Memahami kepentingan kita dan kepentingan lawan;
6) Identifikasi masalahnya, apakah masalah tersebut menjadi masalah bersama?
7) Menyiapkan agenda, logistik, ruangan dan konsumsi;
8) Menyiapkan tim dan strategi;
9) Menentukan BTNA (Best Alternative to A Negitieted Agreement) alternative lain atau harga dasar (Bottom Line)

b. Tahap Orientasi dan Mengatur Posisi :
1) Bertukar Informasi;
2) Saling menjelaskan permasalahan dan kebutuhan;
3) Mengajuakan tawaran awal.

c. Tahap Pemberian Konsensi/ Tawar Menawar
1) Para pihak saling menyampaikan tawaranya, menjelaskan alasanya dan membujuk pihak lain untuk menerimanya;
2) Dapat menawarkan konsensi, tapi pastikan kita memperoleh sesuatu sebagai imbalanya;
3) Mencoba memahai pemikiran pihak lawan;
4) Mengidentifikasi kebutuhan bersama;
5) Mengembangkan dan mendiskusiakan opsi-opsi penyelesaian.

d. Tahapan Penutup
1) Mengevaluasi opsi-opsi berdasarkan kriteria obyektif
2) Kesepakatan hanya menguntungkan bila tidak ada lagi opsi lain yang lebih baik, bila tidak berhasil mencapai kesepakatan, membatalkan komitmen atau menyatakan tidak ada komitmen

Untuk penyelesain melalui negoisasi kita cupkupkan sekian dulu untuk seni atau tips dan Trik negoisasi kita bahas pada kesempatan lebih lanjut, untuk selanjutnya kita coba menginjak pada pembahasan Mediasi.

Pengertian Mediasi : Mediasi adalah cara penyelesaian dengan melibatkan pihak ketiga, yaitu pihak ketiga yang dapat diterima (accertable) Artinya para pihak yang bersengketa mengizinkan pihak ketiga untuk membantu para rihak yang bersengketa dan membantu para pihak untuk mencapai penyenyelesaian. Meskipun demikianak septabilitas tidak berarti- para pihak selalu berkehendak untuk melakukan atau menerima sepenuhnya apa yang dikemukakan pihak ketiga. Mediasi menurut P.1.6 PerMa No.2 Tahun 2003 : Yaitu suatu penyelesaian sengketa melalui proses perundingan para pihak dibantu oleh mediator.

Karakteristik Mediasi :
a. Intervesi mediator dapat diterima kedua belah pihak;
b. Mediator tidak berwenang membuat keputusan, hanya mendengarkan membujuk dan memberikan inspirasi kepada para pihak.

Mediasi Menurut Hukum Positif : Peraturan Mahkamah Agung RI. No.2 Tahun 2003 Tentang Prosedur Mediasi di pengadilan, konsideranya adalah; untuk mengurangi penumpukan perkara, merupakan salah satu cara menyelesaikan perkara lebih cepat dan murah, bersesuian dengan Pasal 130 HIR atau pasal P 153 RBg.

Sifat Mediasi :
a. Wajib (Mandatory) P.2 (1) atas seluruh perkara perdata yang diajukan kepengadilan Tk.1
b. Hakim mewajibkan para pihak menempuh lebih dahulu proses mediasi;
c. Hakim wajib memunda siadang dan memberikan kesempatan para pihak untuk mediasi;
d. Hakim wajib memberikan penjelasan ttg prosedur mediasi dan biayanya;
e. Apabila para pihak diwakili Penasehat Hukum maka setriap keputusan yang diambil harus memperoleh persetujuan tertulis dari para pihak;
f. Proses mediasi pada dasarnya tidak bersifat terbuka untu umum, kecuali para pihak menghendaki lain, sedangkan mediasi untuk kepentingan publik terbuka untuk umum.

Hak memilih mediator oleh para pihak :
a. Mediator ditunjuk (disepakati) oleh para pihak, dapat dari dalam peradilan (hakim) yang sudah mendapat sertifikat sebagai mediator, atau pihak dari luar pengadilan yang sudah bersetrifikat;
b. Jika para pihak dapat sepakat dalam memilih mediator maka ketua majelis hakim dapat menetapkan menunjuk mediator yang terdaftar dalam PN tersebut;
c. Waktu paling lama satu hari kerja setelah sidang pertama;
d. Ketua atau anggota majelis hakim di larang sebagai mediator

Kewajiban Mediator :
a. Mediator wajib menyusin jadwal mediasi;
b. Mediator wajib mendorong dan menelurusi serta mengali kepentingan para pihak;
c. Mediator wajib mencari berbagi pilihan penyelesain;
d. Mediator wajib merumuskan kesepakatan secara tertulis;
e. Mediator wajib memuat klausa pencabutan perkara;
f. Mediator wajib memeriksa kesepakan untuk menghindari jika ada klausa yang bertentangam dengan hukum;
g. Setelah 22 hari melalui mediasi tidak berhasil, maka mediator wajib menyatakan secara tertulis bagwa mediasi telah gagal dan memberikan pemberitahuan kepada majelis hakim;
h. Jika mediasi gagal, maka semua fotokopi, notulen, catatan mediator wajib dimusnahkan

Waktu dan Tempat Mediasi :
a. Paling lama 30 hari, bagi mediator di luar PN dapat di perpanjang;
b. 22 hari setelah ditunjuknya mediator;
c. 7 hari setelah mediator ditunjuk para pihak wajib menyerahkan fotokopi dokumen perkara (duduk perkara, susrt-surat, dll );
d. Mediasi dapat diselengarakan disalah satu ruangan pengadialan atau tempat lain yang disepakati para pihak

Hal-hal lain yang perlu di perhatikan :
a. Para pihak dapat di dampingi oleh penasehat hukum;
b. Para pihak wajib menhadap kembali kepada majelis haim yang memeriksa perkara;
c. Kesepakatan hasil mediasi di tandatangani oleh para pihak dan dapat dikukuhkan majelis hakim sebagai akta perdamaian;
d. Mediator dapat melakukan kaukus;
e. Mediator dengan kesepakatan para pihak dapat mengundang ahli;
f. Jika mediasi gagal, maka pernyataan dan pengakuan para pihak tidak dapat digunakan sebagai alat bukti persidangan;
g. Mediator tidak dapat dijadikan saksi di pengadilan;
h. Mediasi di pengadilan tidak di pungut biaya, sedangkan di tempat lain biaya di bebenkan kepada para pihak;
i. Mediasi oleh hakim tidak dipungut biaya, sedangkan mediator bukan hakim ditangung oleh para pihak atas kesepakatan.

Sekian dulu pembahasan mengenai Negosiasi dan Meidasi sebagai alat penyelesai sengketa di luar pengedilan dimana pilihan penyelesain ini layak di pertimbangka karen adengan sistim peradilan di indonesia, biasayany proses penyelesaian perkara dipengadilan bisa sangat lama karena rumutnya sistem peradilan yang belum di susun rapi belum lagi ada beberapa tingkatan upaya hukum dari banding sampai kasasi, yang memakan banyak waktu .

Daftar Pustaka :
1. Gary Goodpaster, Panduan Negoisasi dan Mediasi, ELIPS jakarta 1999
2. Gunawan wijaya, Alternative Penyelesaian Sengketa, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta 2002
3. Rachmadi Usman, Pilihan Penyelesaian Sengketa di luar Pengadilan. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005





Read More......

Opini Tentang Pembatalan UU No 20 Tahun 2002 Tentang Ketenaga Listrikan

Oleh : Adhitya Johan Rahmadan

Sekali lagi Mahkamah kontitusi (MK) melahurkan sebuah keputusan yang mengejutkan atau bahkan bias dikatakan bersejarah, Ditengah derasnya arus kapitalisme yang didukun oleh pasar bebas dan globalisasi, MK meneluarkan keputusan pembatalan UU no 2 tahun 2002, yang di beberapa pasalnya tercermin semangat kebebasan ekonomi (economic liberaties ).

Apakah ini menandakan ini putusan mahkamah konstitusi masih berpihak kepada ide para founding father bangsa yang merancang undang-undang dasar kita. Dengan semangat mambangun ekonomi yang memihak kepada kepentimgan rakyat bukan pada kepentingan pasar.

Dalam hal ini esunguhnya asalmuasal dari perbedaan wacana legeslatif dan MK berasal dari prinsip-prinsip negara Denokarasi Liberal dan negara sosialis. Dimana hamper semua negara-negara Demokrasi Liberal , sudah menyerahkan semua urusan ekonomi meraka kepada mekanisme pasar. Negara tidaklagi mengiterfensi urusan ekonomi tersebut. Dan itu berdampak pula pada sitem hukumnya dimana dinegara-negara tersebut, konstitusi hanyalah merupakan dokumen politik yang mengatur hubungan poilitik. Dan perekonomian sama sekali tidak diatur dalam perekonomian mereka.

Sebaliknya Di negara-negara sosialis, didalam bidang ekonomi , mereka membutuhkan intervensi negara yang besar. Pengaturan tersebut diaplikasikan dan diatur dalam konstitusi mereka, sehingga melahirkan aturan hokum dibawahnya (undang-unndang ) yang mengatur hal perekonomian.

Sementara di inmdonesia Konstitusi mengadopsi ide kedaulatan rakyat, dimana rakyat ber\daulat dibidang politik dan ekonomi. Tidak heran jika UUD 45 juga mengatur bab tentang soal ekonomi, yakni pada Bab XIV tentang kesejah teraan social, yaitu pasal 33 dan 34 .bah kan pada aman demen ketiga Bab XIV ini di perjelas dengan nama bab ekonomi nasional dan kesejahbteraan.

Dalam hal ini Jimliy Assiddiqie mengatakan bahwa : “ ini ada perbedaannya dengan cina, di cina meraka mengatakan.liberasi ekonomi yes liberasi pilitik no, Indonesia sebaliknya “. Setetemen ketua MKL tersebut bias mengambarkan bahwa I,mplementasi (praktik ) pembangunan ekonomi di Indonesia, peranan negara ini semakin melonggar. Terlebih lagi setelah Indonesia ikutserta dalam perjanjian-perjanjian internasiaonal seperti WTO yang berhaluan pasarbebas yang berdampak pada privatisasi BUMN.

Putusan mah kamah konstitusi itu dapat menjadi sebuajh rambu-rambu bagi legesltf agar memperhatikan landasan dasar filosofis Undang-Undang Dasar 45 menganut system ekonomi yang berasas kekeluargaan yang tidak sejalan dengan ekonomi pasar bebes yang propasar bukan pro kepada rakyat. Sehinga bias dijadikan wacana kedepan agar pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan seyogyanmg berpihak kepada rakyat tidak semat-mata hanya kepada pasar dengan alasan globalisasi, atau pasarbebas. Karena indonesiaini milik rakyat bukan dipunyai oleh para pemilik modal.


Read More......

Analisa Kasus Abilio Soares Yang Akan Memminta Perlindungan Internasional

Oleh : Adhitya Johan Rahmadan

Permasalahan hukum internasional pada ahir-ahir ini semakin pelik dan sulit di pecahkan terugtama masalah timur-timur yang belum selesai juga padahal sudah hampir lima tahun timur-timur sudah lepas dari kedaulatan Indonesia (memerdekakan diri) tetapi masih menyisakan permasalahan yang tidak mudah untuk diselesaikan
Pada kesempatan kali ini penulis ingin membahas tentang kasus Abilio sosres yang ingin meminta perlindungan internasional karena kasasinya dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, ditolak oleh Maahkamah Agung penulis akan membedahnya dengan analisis hukum,sosisl budaya dan politik.



Dalam menangapi penolakan kasasinya oleh mahkamah konstitusi Abilio ingin mengupayakan melalui Mahkamahkamah internasional di Den haag menureut tijauan yuridis upaya lobi ini kemungkinan akan gagal karena dalam pasal 34 ayat 1 secara kategoris menyatakan: hanya negara-negara yang boleh menjadi pihak dalam perkara-perkara di muka mahkamah.

Jadi kemungkinan pencarian kebenaran Abilio akan gagal walaupun, delam mahkamah internasional seorang individu bisa mengajukan sengketanya tetapi harus melalui mekanisme perlindungan diplomatik internasional negara-negara dapat mengambil alih dan melindungi kepentigan warganya didepan mahkamah.

Abilio dalam kasus ini adalah bisa mengajukan perkaranya jika ada negara yang berkepentingan dan dibenarkan secara yuridis untuk mewakili haknya untuk di ajukan ke mahkamah internasional.dan dalam kasus ini kalau abilio sudah menjadi warganegara di timur-timur dan timur-timur sebagai perwakilan dari hak Abiliolah yang bisa mengajukannya ke mahkamah internasional,tetapi jika abilio masih menjadi warga negara indonesia. peluang itu akan tertutup sama sekali.

Kalaupun di paksa ,tindakan tersaebut akan melanggar salah satu asas dalam hukum internasional,yaitu seseorang yaitu seseorang tidak dapat di adili duakali dalam perkara yang sama atau nebis in idem. Karena tidak bisa di pungkiri Indonesia telah memebuat peradilan Ad Hoc,walaupun mungkin ada kepentingan politik,yang bermain didalamnya yaitu untuk melindungi oknum-oknum petinggi militer yang terlibat dalam kasus pelanggaran ham di Tim-Tim.

Tetapi pengadilan sudah digelar dan secara yuridis formal tindakan pemerintah Indonesia benar.dan kasasi dari Abilio sudah final dan berahir di tingkat pengadilan tertinggi yaitu Mahkamah Agung yang tidak bisa di ganggu gugat lagi.

Sedangkan Analisis dari pihak internasional hal itu akan lebih sulit lagi karena dalam hal ini konstilasi politik internasional lebih berpihak kepada indonesia.Dijelaskan untuk membawa sebuah masalah untuk digelar di peradilan internasional ter lebih dahulu harus ada persetujuan dari Dewan keamanan PBB. untuk memperoleh persetujuan tersebut bukan perkara mudah.

Negara-negara besar seperti AS dan RRC,sebagai angota tetap dewan keamanan akan mendukungnya karena kalau dilihat dari kacamata politik jika AS setuju permasalahan yang sudah mendapat penyelesaian huklun di tingkat nasional di ajukan ke tingkat internasional maka,sama artinya dia membuka peluang bagi para prajuritnya di medan perang (Vietnam,Afganistan dan Irak) untuk diadili di tinggkat Internasional,begitu pula sekutunya Iggris.RRC pun akan berpikir dua kali jika kasus Tiananmen’’ dibawa ketingikat Internasional juga.

Masalah lain yang juga bisa menganjal adalah bentuk perwujutan pencarian kadilan Abilio dari peradilan negri ke peradilan internasional akan tergan jal oleh setatus peradilan internasional ini.Menurut setatua Roma,Dengan jelas di sebutkan bahwa peradilan internasional itu sifatnya pelengkap dari peradilan nasiona.Dalam penjelasan setatua itu juga di tambahkan,peradilan Internasional bisa di berlakukan jika peradilan nasional lumpuh dan tak berdaya (tidak mampu dan tidak bersedia) dsalam hal ini indonesia telah membuktikan mampu menggelarnya.

Kesimpulan
Yang perlu di cermati dalam hal ini adalah bah wa se orang individu tidak dapat mengajukan permasalahannya ke penmgadilan internasional kecuali diwakili haknya oleh negaranya,kalaupun hal tersebut menyangkut permasalahan hak asasi manusia jika pengadilan nasional mampu mengelarnya yang dalam opini Internasional dianggap adil dan bersih maka dilihat dari aspek hukum dan historis pengadilan internasional tek perlu digelar untuk menangapi banding Abilio ke dunia internasional (mahkamah internasional) sekian makalah yang bisa disajikan penulis kritik dan saran selalu penulis tunggu semoga bermanfaat Tetimakasih.

Daftar pustaka
1. DR.Mauna Boer.2003 hukum internasional Bandung Penerbit Alumni
2. Tempo interaktif.Com 21-8-2002
3. Tempo interaktif.com 4-6-2004









Read More......

Wewenang dan Tugas Komisi Yudisial dalam Rekruitmen Calon Hakim Angung

Oleh : Adhitya Johan Rahmadan

Dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial digunakan istilah wewenang dan tugas, tidak dijabarkan tentang fungsi Komisi Yudisial. Dalam Pasal 24B Undang-Undang Dasar 1945 digunakan Istilah “wewenang” untuk menunjuk fugsi yang harus dilakukan oleh Komisi Yudisial. Wewenang (bevoegdheid) mengandung pengertian tugas (plichten) dan hak (rechten)

Berefleksi dari kelemahan perekrutan hakim agung pada masa orde lama, orde baru dan pada awal reformasi maka didalam pasal 24 A ayat (3) UUD 1945 dikatakan sebagai berikut : “Calon hakim angung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Pewakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim angung oleh Presiden”.

Sementara itu, didalam ketentan Pasal 8 undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sisebutkan sebagai berikut:
1. Hakim agung diangkat oleh presiden dari nama calon yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Calon hakim agung sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dipilih Dewan Perwakilan Rakyat dari nama calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial.
3. Pemilihan calon hakim agung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sidang sejak nama calon diterima Dewan Perwakilan Rakyat.
4. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung yang diangkat oleh presiden.
5. Ketua Muda Mahkamah Angung dianggkat oleh Presiden diantara hakim angung yang diajukan oleh ketua Mahkamah Angung.
6. Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Hakim Agung, Ketua dan Wakil Ketua Muda Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4) dan ayat (5) ditetapkan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak pengajuan calon diterima presiden.

Dalam ketentuan yang terdapat didalam Pasal 24 A ayat (3) UUD 1945 tersebut menyuratkan bahwa Komisi Yudisial telah mengambil alih fungsi-fungsi yang selama ini diperankan oleh MA, Pemerintah dan DPR sebagaimaan siatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Sedangkan DPR mengantikan peran presiden sebagai pihak yang kepadanya diajukan calon Hakim Agung. Presiden hanya sebagai pihak yang mengangkat hakim agung dalam kedudukannya sebagai Kepala Negara.

Menindak lanjuti pengalihan fungsi-fungsi pengusulan calon hakim agung yang selama ini diperankan MA, DPR dan Pemerintah kepada komisi yudisail dan dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial digunakan istilah wewenang dan tugas, tidak dijabarkan tentang fungsi Komisi Yudisial. Dalam Pasal 24B Undang-Undang Dasar 1945 digunakan Istilah “wewenang” untuk menunjuk fugsi yang harus dilakukan oleh Komisi Yudisial. Wewenang (bevoegdheid) mengandung pengertian tugas (plichten) dan hak (rechten). Tugas dan Kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 14 UU No 22 Tahun 2004 Tenang Komisi Yudisial meneruskan bahwa;
(1) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, Komisi Yudisial mempenyai tugas:’
a. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;
b. Melakukan seleksi terhadap hakim Agung;
c. Menetapkan calon Hakim Agung; dan
d. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR,

(1) Dalam hal berakhir masa jabatan Hakim Agung , Mahkamah Agung Menyampaikan kepada Komisi Yudisial daftar nama Hakim Agung yang bersangkutan, dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berahirnya jabatan tesebut.
(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakuakan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, sejak Komisi Yudisial menerima pemberitahuan dari Mahkamah agung mengenai lowongan Hakim Agung.
Selanjutnya, Pasal 16 UU No 22 Tahun 2004 menyebutkan :
(1) Pengajuan calon Hakim Agung kepada Komisi Yudisial harus memperhatikan persyaratan untuk dapat diangkat sebagai Hakim Agung sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Selain Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengajuan calon Hakim Agung memenuhi persyaratan administrasi dengan menyerahkan sekurang-kurangnya :
a. Daftar riwayat hidup, termasuk riwayat pekerjaan;
b. Ijazah asli atau yang telah dilegalisasi;
c. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter rumah sakit pemerintah;
d. Daftar harta kekayaan serta sumber penghasilan calon;
e. Nomor pokok wajib pajak

Dalam UU No 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial ini juga diatur mengenai keterlibatan masyarakat dalam proses perekrutan Hakim Agung, hal tesebut terlahir dikarenakan evaluasi dari sistem rekrutmen hakim pada masa Orde Baru yang berlandaskan yang berdasarkan pada UU No 14 Tahun 1985 yang memperlihatkan beberapa kelemahan, diantaranya :
1 Tidak ada perameter yang obyektif untuk mengukur kualitas dan integritas calon hakim agung.
2 Adanya indikasi praktik droping nama, dimana hakim agung akan memberikan nama kepada Mahkamah agung dengan harapan Ketua Mahkamah Agung memberikan perhatian kepada kandidat dan memasukkan namanya dalam daftar; dan
3 Adanya indikasi jaringan, pertemanan, hubungan keluarga, dan sebagainya yang menyebabkan pemilihan tidak dilakuakn secara obyektif.

Untuk itu pelibatan masyarakat dalam proses rekruitmen Hakim Agung dalam UU No 22 tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial diatur dalam pasal 17 ayat (3) yang menyebutkan :
“Masyarakat berhak memberikan informasi atau pendapat terhadap calon Hakim Agung dalam jangka waktu 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak pengumuman sebagaimana diatur ayat (2)

Selanjutnya, dalam ayat (4) disebutkan :
“Komisi Yudisial melakukan penelitian atas informasi atau pendapat masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak pemberian informasi atau pendapat berakhir.”
Kemudian Pasal 18 mengatur:
(1) Komisi Yudisial menyelenggarakan seleksi terhadap kualitas dan kebribadian calon Hakim Agung yang telah memenuhi persyaratan administratif berdasrkan atandar yang telah ditetapkan.
(2) Komisi Yudisial mewajibkan calon Hakim Agung menyusun karya Ilmiah dengan topik yang telah ditentukan.
(3) Karya ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sudah diterima Komisi Yudisial, dalam jangka waktu palinglama 10 (sepuluh) hari sebelum seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan.
(3) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terbuka dalam jangka waktu lama 20 (dua puluh) hari.
(4) Dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir, Komisi Yudisial menetapkan dan mengajukan 3 (tiga) orang nama calon Hakim Agung kepada DPR untuk setiap 1 (satu) lowongan Hakim Agung, dengan tembusan disampaikan kepada Presiden.
Tahapan selanjutnya dari proses rekruitmen hakim agung adalah wewenang dari DPR memilih hakim agung berdasarkan daftar nama yang diajukan Komisi Yudisial, hal tersebut diatur dalam pasal 19 UU No 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, dalam pasal tersebut menyatakan:
(1) DPR telah menetapkan calon Hakim Agung untuk diajuakan kepada presiden dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterima nama calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5)
(2) Keputusan Presiden mengenai pengankatan Hakim Agung ditetapkan dalam jangkawaktu palinglama 14 (empat belas) harisejak Presiden menerima nama calon yang diajukan DPR.
(3) Dalam jangkawaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampaui tanpa ada penetapan, Presiden yang berwenang mengngagkat Hakim Agung dari calon yang diajukan Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (5).

Dalam hal ini usulan nama yang diajukan Komisi Yudisial bersifat mengikat, artinya DPR wajib dan hanya dapat memilih bakal calon diantara daftar nama calon hakim agung yang diajukan oleh Komisi Yudisial.


Read More......

Analisis Proses Penetapan Hukum Poligami Di Indonesia Perspektif Munakahah

Oleh : Adhitya Johan Rahmadan

Poligami adalah permasalahan pelik dan harus ditanggapi dan di eksplorasi secara mendalam untuk mendapatkan bagaimana sebenarnya hukum poligami bisa diperbolehkan di indonesia dan bagaimana propses penetapan hukumnya prosesnya serta implikasinya di indonesia yang di tinjau dari ijtihad dari para ulama islam pun berbeda-beda pendapat tentang permasalahan ini.

Poligami dalam sejarah
Kalimat poligami berasal dari bahasa latin yang terdiri dari dua unsur kata yaitu poly artinya bayak dan gamie artinya kawin,Jadi poligami artinya adalah mengawini beberapa istri dalam waktu yang bersamaan.Kebalikan poliygami adalah poliyandri,istri memiliki beberapa suami dalam waktu yang bersamaan.

Berdasarkan beberapa pendapat para ahli sejarah,praktik poligami dilakukan oleh para raja-raja dan kepala suku mereka melakukannya dengan menaklikkan raja-raja kecil dan rampasan perang.Akibatnya,semaki9n suburlah praktik poligami.Demilikian harkat dan martabat kaum perempuan semakin jauh terpuruk wanita menjadi alat pemuas nafsu dan di perdagangkan.

Sistem pernikahan poliygami juga dilakukan di beberapa kalangan masyarakat arap jahiliyah,diantara mrreka adayang beristrikan sepuluh,duapuluh dan malah ada yang lebih dari itu.Demikian juga perempuan dapat diperdagangkan,diwariskan atau dipinjamkan mereka mennganggap perilaku tersebut bukanlah perbuatan tercela melainkan sudah menjadi hal yang biasa,kemudian islam datang dengan misi menghapus perbudakan dan pembatasan poliygami dengan seperangkat persyaratan yang berat.
Tinjauan Teks dan Konteks Poligami.

Dalil nagli yang selalu yang selalu dijadikan alasan pembenaran terhadap alasan pembenaran poligami dikalanngan umat islam adalah QS al Nisa :3,yang didalamnya terkandung pembicaraan tentang anak yatim.Jika memahami ayat tersebut secara utuh,termasuk ayat-ayat sebelumnya mulai dari ayat 2 sampai ayat 6 dapat dipahami ayat-ayat tersebut megandumg ajaran terhadap perlindungan anak yatim dan hartanya.

Para mufasir berkaitan dengan QS al Nisa : 3,bersepakat turunnya ayat tersebut sebagaimana hadis diriwayatkan Bhukhari,Muslim,Nasai,Baihaqi dan Urwah Ibnu Zubair berkenaan dangan anak yatim yang berada dalam pemeliharaan walinya.tetapi wali itu tertaraik kecantikan dan harta perempuan yatim dan ingin menikahinya tanpa mahar.Kemudian turunlah ayat tersebut sebagai peringatan bagi parawali sepaya bisa berlaku lurus dan adil terhadap perempuan-perempuan yatim yang ada dalam pengampuannya.

Dengan demikian,begitu seriusnya Allah memerintahkan untuk melindungi hak-hak perempuan yatim dengan tidak memakan hartanya,sampai-sampai Allah melarang menikahkan atau menikahi anak yatim kalau nyata-nyatanya tidak bisa berbuat adil atau motivasinya hanya karena semata-mata karena hartanya,sebagai alternatif Allah mepersilahkan menikahi perempuan lain saja ,entah dua,tiga atau empat itupun harus adil ditarik dari implementasi QS anisa Ayat 3 itu merupakan keadaan yang mendesak (Dlorurot) daan taranya ada beberapa keadaan yang memerlukan pemecahan diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Apabila seorang laki-laki kuat syahwatnya,dan seorang istri belum memadai
2. Bila seorang suami benar benar ingin mempunyai anak dan istriya mandul
3. bila isrinya sakit dan tidak mampu melayani suaminya
4. apabila dalam masyarakat terjadi suatu kasus dimana jumlah perempuan lebih besar dari jumlah laki-laki

Tetapi dari keseluruhan hal-hal yang disebutkan diatas harus memenuhu syarat isri harus menyetujuio secara iklas dan sang suami bisa berbuat adil dan yang perlu diperhatikan adalah hal yang kedua yaitu adil.Allah sangat menekankan pentingnya keadilan dan dengan segera setelah itu Allah juga memberikan penegasan,beristri satu (monogami) merupakan cara yang lebih mendekatkan manusia untuk berbuat adil,tidak zalim dan melampaui batas.Dan dalam kajian yuridisnya itu terdapat dalam pasal 1ayat satu UNDANG-UNDANG No 1 tahun 74
Firman Allah QS al Nisa :3
Artinya :dan jika kamu takut tidakakan bisa berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bila kamu menngawininya) maka kwinilah perempuan-perempuan lain yang kamu senangi dua tiga atau empat.kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil,maka (kawinililah) seorang saja atau budak-budak.Yang demikian itu adalah lebihdekat dengan tidak berbuat aniaya.

Apabila dikaji ayat tersebut,ayat diatas jelas menyebutkan monogami lebih dekat dengan tidak berbuat aniaya,dan poligami rentan terhadap tindakan sewenang-wenang terhadap kaum perempuan.Kesimpulan ini sejalan dengan kandungan QS,al Nisa : 129
Artinya : Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istrimu walaupun kamu sangat ingin brbuat adil,karena itu jangan lah kamu terlalu jendrung (kepada yang kamu cintai),sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katrung.Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memlihara diri (Dari kecurangan) maka sesungguhnya Allah maha penganpun lagi maha penyayang.

Tetapi jika mencermati QS,Nisa 3,ada pernyataan yang bisa diajukan.jika poligami dimsudkan untuk mengantisipasi perbuatan aniaya para wali terhadap perempuan-perempuan yatim yang berada dalam pemeliharaan mereka,apakah tetap sepenuhnya dengan pengalihan kepada perempuan-perempuan lain yang bukan yatim ? bukankah itu lebih menjamin tercapainya tujuan ? mengapa justru parawali diberi peluang mengawini perempuan-perempuan yang bukan yatim ?

Pada asalnya hukum poligami adalah mubah (boleh).karena suatu hukum dalam pelaksanaan selalu berjalan seiring dengan kondisi-kondisi tang melingkupinya,hukum poligami bersifat berubah-ubah sesuai dengan kondisi yang berkembang di zamannya.
Mengenai poligami yang dilakukan nabi ,menurut ulama-ulama mempunyai nhikmah :
1. Untuk kepentingan pendidikan dan pengajaran agama.Isri-isri Nabi bisa menjadi sumber-sumber bagi umat islam yang igin mengetahui najaran-ajaran nabi dan praktik kehidupan Nabi dalam berkeluarga terutma masalah-masalah perkawinan berserta rumahtanggaan
2. Untuk mempersekutukan seku-sukuy bangsa Arab dan menarik mereka masuk islam.Misalnya perkawinan dengan Juariyyah putri al haris kepada suku bani musthaliq.juga sofyah suku bani Quraidhah dan Bani Nadzir
3. Kepentingan sosial kemanusiaan,misalnya perkawinan nabi dengan beberapa janda pahlawan islam yang telah lanjut usianya,seperti siti binti zamah (suaminya meninggal setelah suaminya meninggal setelah kembali dari hijrah Abesiana)Zainap binti Khuziamah dan Hidun Ummu Salamah (suaminya yang gugur di perang uhud).mereka memerlukan perlindungan jiwa,agama serta penanggung untuk memenuhi hidupnya.

Kesimpulan
Banyak yang bisa kita ambil dari urain diatas bahwa ada beberapa pokok pokok yang bisa kita rekomendasikan yaitu :
1. Dengan berlandaskan praktek nabi poligami sebaiknya dengan janda
2. Poligami boleh dilakukan tetapi sebelumnya harus dilakuakan rekonstruksi sosial agar lebih adil.
3. Perlu sosialisasi penguatan hak-hak reproduksi perempuan.
4. Poligami harus dilandasi oleh semangat untuk melindungi kaum perempuan dari ketidak adilan jika dengan berpoligami malah justru mengakibatkan ketidak adilan maka poligami harus dihindari.
Akirya,poligami tak lebih tak kurang dari sekedar boleh menuntut pengertian hukum.Selain itu,harus diingat setiap perbuatan yang diperboplehkan menurut hukum akan tetap dilarang jika cendrung mengakibatkan ketidak adilan dan perbuatan melawan hukum itu sendiri.


Read More......

Setatus Kelembagaan Komisi Yudisial di Indonesia

Oleh: Adhitya Johan Rahmadan

Perubahan konfigursi politik dari otoritarianisme menuju demokrasi yang ditetapkan dalam sebuah negara mutlak menuntut adanya pergeseran pengelolaan kekuasaan dari yang bersifat personal menjadi bersifat impersonal. Pada saat bersamaan, hal ini mengakibatkan pembagian kekuasaan negara yang belum dianggap sebagai doktrin mapan, mengalami koreksi dan dirasakan tidak cukup lagi sekedar mengklarifikasikanya menjadi kekuasaan pemerintah, kekuasaan membuat undang-undang dan Kekuasaan Kehakiman, ini tidak hanya terjadi di Indonesia yang telah memulai penataan konfigurasi politiknya menjadi lebih sesuai dengan nilai-nilai demokrasi setelah bergulirya gerakan reformasi pada tahun 1998. Dinegara yang memiliki setruktur ketatanegeraan yang dianggap mapan pun, tidak kebal terhadap gagasan untuk melakukan koreksi pembagian kekuasaan negara yang sebelumnya dianggap telah mencapai titik ideal.

Sekedar menjadi contoh, di Inggris kompilasi persoalan-persoalan kemasyarakatan yang timbul akibat adanya perubahan konfigurasi sosial politik Revolusi Industri pada abad ke-18 dan 19 bisa diselesikan dengan mengandalkan mekanisme kelembagaan yang telah ada sebelumnya, melainkan direspon dengan membentuk badan-badan yang bersifat khusus yang dilakukan oleh parlemen pambentukan badan-badan yang bersifat khusus ini dianggap sebagai jawaban yang palin tepat dan diidealkan mampu menangani dan menyelesikan kompleksitas persoalan-persoalan ketatanegaraan melalui cara yang terlembagakan dengan baik.

Pembentukan lembaga-embaga ekstra serupa juga terjadi di Amerika Serikat seiring dengan meluasnya paran parlemen dalam struktur ketatanegaraan sebagai akibat akselerasi dinamika masyarakat yang makin kompleks dan menghadirkan tantangan-tantangan yang berbeda dari sebelumnya, sehingga membutuhkan jawaban-jawaban baru yang harus segera ditemukan. Oleh karena itu parlemen Amerika membentuk suatu badan yang bertanggungjawab kepadanya dalam berbagai urusan khusus berkenaan dengan fungsi legeslasi, seperti Komisi Komunikasi Federal, Dewan Penerbangan Sipil, Komisi Sekuritas dab kurs, Dewan Kerjasama Buruh Nasional, Komisi Kekuasaan Federal, Komisi Perdagangan Antar Negara Bagian,, Komisi Perdagangan Federal. Dalam catatan Jimly Asshidiqqie, diseluruh Amerika Serikat, badan-badan seperti ini tercatat tidak kurang dari 30 buah yang merupakan badan-badan khusus yang relatif independen dengan tugas menjalankan fungsi yang bersifat semiyudisial dan memi legislatif.

Kehadiran lembaga-lembaga yang oleh Cornelis Lay disebut Lembaga Sampiran Negara (state auxiliary agencies) sebenrnya memiliki akar sejarah yang cukup panjang, sekalipun teorisasi fenomena ini masih sngat terbatas. Mulai dari “Tribunal Plebis” di era kekaisaran Romawi dan di era dinasti Tsin lewat kehadiran lembaga “Control Yuan” atau “Cencorrate” yang fungsinya adalah mengawasi sepak terjang pejabat-pejabat kekaisaran dan menjadi kembatan masyarakat dalam menyampaikan keluhan atau laporan kepada kaisar.

Sedangkan pada masa sekarang di negara-negara yang sedang mengalami transisi dari rezim pemerintahan otoriter menuju pemerintahan demokratis di negara-negara yang sedang melakukan konsolidasi demokrasi ini, pembentukan lembaga-lembaga negara mandiri dianggap sebagai jawaban tepat untuk melakukan kontrol secara lebih efektif terhadap kekuasaan pemerintah. Perasaan traumatis berkenaan dengan bekapan sejarah otoritarianisme pemerintah dimasalalu menjadi energi dominan untuk sedapat mungkin mengendalikan kekuasaan pemerintah melalui lembaga-lembaga negara mandiri, Pembentukan lembaga-lembaga negara mandiri menjadi pilihan karena lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya mengalami krisis kepercayaaan, sehingga dianggap sebagai bagian dari kekuatan otoriter masa lalu yang anti pembaharuan dan tidak bisa diharapkan memunculkan perbaikan. Pembentukan lembaga-lembaga negara mandiri itu seringkali bersamaan dengan agenda reformasi konstitusi yang diharapkan lebih menjamin tercapainya pemerintahan yang demokratis.

Hubungan kausalitas pembentukan lembaga-lembaga negara mandiri di Indonesia tidak jauh berbeda dengan negara-negara yang mengalami masa transisi demokrasi diatas, pada dasarnya pembentukan negara-negara mandiri di Indonesia dibentuk karena lembaga-lembaga negara yang ada belum dapat memberikan jalan keluar dan penyelesaian persoalan yang ada ketika tuntutan perubahan dan perbaikan semakin mengemmuka seiring dengan munculnya era demokrasi. Selain Itu, kehadiran lembaga-lembaga negara mandiri itu merupakan sebentuk ketidak percayaan publik terhadap lembaga-lembaga yang ada dalam menyelesaikan persoalan ketatanegaraan yang diahdapai.

Secara lebih lengkap, pembentukan lembaga-lembaga negara mandiri di Indonesia dilandasi oleh lima hal penting. Pertama, Tidak adanya kredibilitas lembaga-lembaga yang ada sebelumnya akibat adanya sumsi dan bukti mengenai korupsi yang sistemik, mengakar, dan sulit untuk diberantas. Kedua, tidak independenya lembaga-lembaga negara yang karena alasan tertentu tunduk dibawah pengaruh suatu kekuasaan tettentu, ketiga, ketidak mampuan lembaga-lembaga negara yang telah ada untuk melakukan tugas-tugas yang harus dilakukan dalam masa transisi menuju demokrasi baik karena persoalan eksternal maupun internal. Keempat, adanya pengaruh global yang menunjukkan adanya kecendrungan beberapa negara untuk membentuk lembaga-lembaga negara ekstra yang disebut lembaga negara mandiri (state auxiliary agency) atau lembaga pengawas (institutional watchdog) yang dianggap sebagai suatu kebutuhan dan keharusan karena lembaga-lembaga yang telah ada telah menjadi bagian dari sitem yang harus diperbaiki. Kelima, adanya tekanan dari lembaga-lembaga internasional untuk membentuk lembaga-lembaga tersebut sebagai parasyarat baru menuju demokratisasi.

Sejak berahirnya kekuasaan rezim Orde Baru dalam berbagai elemen masyarakat sipil berkembang keinginan yang sangat kuat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), keinginan tersebut dilihat dari perspektif politik, ekonomi, sosial budaya dan moral sangat beralasan. Dalam bidang politik, KKN menimbulkan diskriminasi pelayanan publik ataupun penghargaan terhadap hak-hak politik masyarakat. Dalam bidang ekonomi, praktik KKN telah memunculkan ketidak adilan ekonomi dalam bnetuk perbedaaan kesempatan untuk menikmati hasil pembangunan ekonomi dan perbedaan peluang untuk berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi. Sementara dalam bidang sosial budaya dan moral telah menimbulkan “penyakit” dalam masyarakat yang mengangap perbuatan KKN dianggap sebagai salah satu yang halal dan wajar, padahal berdampak buruk bagi masyarakat luas.

Oleh karena itu gelombang pembaharuan reformasi juga merambah dibidang hukum, pelaksanaan reformasi hukum telah mendapatkan landasan yang cukup kuat, karena peraturan perundang-undangan yang mengaturnya adalah Ketetapan Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR), yaitu Ketetapan MPR Nomor IV / MPR / 1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004.

Dalam gelombang Reformasi Hukum tersebut, juga tidak terlepas dari Reformasi dibidang Kekuasaan Kehakiman terutama di tubuh Mahkamah Agung, yang diindikasikan terdapat praktek ”mafia peradilan” didalamnya, mafia peradilan disini tidak merujuk pada kejahatan organisasi seperti ”mafia Sisilia”, tetapi mafia peradilan merujuk pada konspirasi para aparat keadilan untuk mempermainkan hukum demi keuntungan pribadi.

Menurut penelitian yang dilakukan oleh Tim Indonesia Corruption Watch memberikan gambaran secara gamblang bagaimana pola kerja pelaku mafia peradilan, hasil dari penelitian tersebut juga mengungkapkan bahwa korupsi di peradilan tidak hanya terjadi di pengadilan tingkat pertama , tetapi juga terjadi sampai puncak kekuasaan kehakiman yakni Mahkamah Agung.

Hal ini bertolak dari gagasan penyatuan sistim satu atap Kekuasaan Kehakiman yang memberikan kewenangan kepada Mahkamah Angung yang besar sehingga dalam seminar hukum nasional ke 7 bertema “Reformasi Hukum Menuju Masyarakat Madani” yang diselenggarakan oelh badan pembinaan hukum nasional, yang berlangsung di Jakarta pada tanggal 12-15 Oktober 1999 merekomendasikan tentang kemandirian Kekuasaan Kehakiman sebagai berikut :
1. Perlu dipikirkan agar hakim mempunyai kekebalan, yakni tidak dapat digugat dalam hal memutus suatu perkara. Kekebalan ini harus ada imbangannya, yakni tingkahlaku para hakim. Di luarnegeri hakim dapat di-impeach. Apakah hal ini dapat berlaku di Indonesia?, Bagaimana Mekanismenya ?, Siapa yang melakukannya ?, Hal ini memerlukan pengkajian-pengkajian lebih lanjut;
2. Tentang mekanisme kontrol terhadap kekuasaan kehakiman di masa datang, diusulkan adanya mekanisme kontrol internal dan ekternal. Kontrol internal dilaksanakan dengan adanya satu dewan kode etik dan dewan kehormatan kehakiman. Sedangkan eksternal kontrol memerlukan adanya suatu dewan pengawas kinerja kekuasaan kehakiman yang anggotanya terdiri dari para ahli bidang kehakiaman. Dewan ini yang memberikan saran-saran kepada ketua MA untuk memberdayakan kekuasaan kehakiman. Di samping itu, dewan ini juga dapat mengusulkan proses impeachment kepda para hakim.
Seiring bergulirnya gagasan menegnai pengawasan terhadap kinerja hakim Ide Komisi Yudisial, satu istilah yang sebelumnya tidak dikenal. Penyebutan Komisi Yudisial secara ekplisit dimulai pada saat ditetapkanya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004. Program pemberdayaan lembaga penegak hukum lainya menjadi perhatian perundang-undangan ini.

Kegiatan pokok yang dilakuakan antara lain pertama, meningkatkan penagwasan dalam proses peradilan secara transparan untuk memudahkan partisipasi masyarakat dalam rangka pengawasan dan pembenahan proses peradilan secara transparan untuk memudahkan partisipasi masyarakat dalam rangka pengawasan dan pembenahan terhadap sistem manajemen dan administrasi peradilan secara terpadu; kedua, menyusun sistem rekruitmen dan promosi dengan memegang asas kompetensi, tarnparansi dan partisipasi baik bagi hakim maupun penegak hukum lainya; ketiga, meningkatkan kesejahteraan hakim dan aparat penegak hukum lainya seperti jaksa, polisi dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melalui peningkatan gaji dan tunjangan-tunjangan lainya sampai pada tingkat pemenuhan kebutuhan hidup yang disesuaikan dengan tegas,wewenang, dan tanggung jawab kerja yang diemban; dan keempat, membentuk Komisi Yudisial atau Dewan Kehormatan Hakim untuk melakukan fungsi pengawasan.

Setelah melihat latar belakang tersebut, dapat disimpulkan bahwa munculnya Komisi Yudisial berangkat dari beberapa keinginan sebagai berikut:
1. Meningkatkan pengawasan proses pradilan secara tranparan;
2. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam rangka pengawasan dan pembenahan sistem menejemen dan administrasi peradilan secara terpadu;
3. Menyusun sistem rekruimen dan promosi yang lebih ketat;
4. Mengembangkan pengawasan terhadap proses rekruitmen dan promosi;
5. Meningkatkan kesejahteraan hakim melalui peningkatan hakim melalui peningkatan gaji dan tunjangan-tunjangan lainya dan
6. Membentuk Komisi Yudisial atau dewan Kehormatan Hakim untuk melakukan fungsi pengawasan. Komisi Yudisial atau Dewan Kehormatan Hakim bersifat independen dengan keanggotaan yang dipilih dari orang-orang yang memilioki integritas teruji
Selain hal yang tersebut diatas kesimpulan penelitian A. Ahsin Tohari yang dikutip Sirajudin dan Zulkarnain dalam bukunya Komisi Yudisial dan Eksaminasi Publik juga menyimpulkan bahwa alasan-alasan utama sebagai penyebab munculnya gagasan Komisi Yudisial di berbagai negara adalah :
1. Lemahnya monitoring yang intensif terhadap kekuasaan kehakiman karena monitoring hanya dilakukan secara internal saja;
2. Tidak adanya lembaga yang menjadi penghubung antara kekuasaan pemerintah dalam hal ini adalah Departemen kehakiman dan Kekuasaan Kehakiman;
3. Kekuasaan kehakiman dianggap tidak emmpunyai efisiensi dan efektifitas yang memadai dalam menjalankan tugasnya apabila masih disibukkan dengan persoalan-persoalan teknis nonhukum;
4. Rendahnya kualitas dan tidak adanya konsistensi putusan lembaga peradilan karena tidak diawasi secara intensif oleh lembaga yang benar-benar independen; dan
5. Pola rekruitmen hakim terlalu bias dengan masalah politik karena lembaga yang mengusulkan dan merekrutnya adalah lembaga-lembaga politik, yaitu presiden atau parlemen.

Di Indonesia peran setrategis yang dapat dilakukan Komisi Yudisial sesuai dengan ketentuan Undang-undang Dasar 1945 beserta perubahan dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 adalah: pertama, mengusulkan pengankatan hakim agung. Peran ini dilakukan untuk menghindari kentalnya kepentingan politik eksekutif ataupun legislatif dalam rekruitmen hakim agung. Kedua, peran lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta prilaku hakim. Hal ini dilakukan dengan pengawasan ekternal yang sistematis dan intensif oleh lembaga independen terhadap lembaga peradilan dengan partisipasi masyarakat seluas-luasnya. Peran ini harus segera diwujudkan sebaik-baiknya oleh Komisi Yudisial karena cermin hukum bagi pencari keadilan di negeri ini kian buram. Merebaknya kasus suap yang melibatkan para hakim di MA kian menyurutkan kepercayaaan masyarakat pada lembaga ini.

Jajak pendapat Harian Kompas yang secara berkala melihat kondisi penegakan hukum di Indonesia mendapati persepsi publik yang peismis dan cenderung kian luntur kepercayaannya terhadap insistusi penegak hukum. Penilaian negatif publik melihat sosok lembaga Ma sebanyak 62% responden memandang citra MA buruk dan hanya 29% menilai baik. Buruknya citra MA paralel dengan merosotnya lembaga Kekuasaan Kehakiman secara umum. Tingkat kepuasan disuarakan responden tentang kinerja hakim secara umum dalam penegakan hukum hanya diakui 22% responden sedangkan yang tidak puas mencapai 70%.

Secara legal formal kedudukan Komisi Yudisial diakui oleh Komstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia pengakuan tersebut terdapat dalam pasal 24 B UUD 45 dimana dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa :
1. Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengankatan hakim agung dan mempunyai kewenangan lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta prilaku hakim;
2. Angota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman dibidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
3. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan dewan Perwakilan Rakyat;
4. Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.

Dari Ketentuan yang diamanatkan oleh konstitusi tersebut dengan jelas menyabutkan bagwa Komisi Yudisial bersifat mandiri, dalam konstitusi kita Komisi Yudisial memang terdapat dalam BAB Kekuasaan Kehakiman namun dilihat dari kewenangan yang diberikan Komisi Yudisial tidak masuk dalam kategori Judiciary Bodies.

Sedangkan kedudukan Komisi Yudisial sebagai salah satu institusi negara yang mandiri (state auxsiliaris institution) dalam setruktur ketatanegaraaan indonesia, kata institusi mandiri tersebut merupakan salah satu posisi Komisi Yudisial yang penting untuk digaris bawahi daimana didalam pasal 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial menyatakan :
“Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenang nya bebas dari campurtangan atau pengaruh kekuasaan lainya.”
Dari ketentuan tersebut maka Komisi Yudisial merupakan lembaga yang mandiri (independence).

Secara etimologis istilah “mandiri” berarti menunjukkan kemampuan berdiri sendiri, swapraja, swasembada. Tidak ada campurtangan dari kekuasaan lain atau ketidak bergantungan suatu pihak lainya dalam literatur juga berarti “independen” dimana menurut Jimmly Asshiddiqie ada tiga pengertian independensi, yaitu :
1. Struktural Independence, yaitu independensi kelembagaan dimana struktur suatu organisasi yang dapat diganbarkan dalam bagan yang samasekali terpisah dari organisasi lain;
2. Functional Independence, yaitu independensi yanhg dilihat dari segi jaminan pelaksanaann fungsi dan tidak ditekankan dari setruktur kelmbagaannya;
3. Financial independence, Yaitu dilihat dari kemandiriannya menentukan sendiri anggaran yang dapat dijamin kemandiriannya dalam menjalankan fungsi.

Kedudukan Komisi yudisial dalah sangat penting secara struktural kedudukanya diposisikan sederajat dengan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi, secara fusngsional peranannya bersifat penunjang (auxiliary) terhadap lembaga kekuasaan kehakiman. Komisi Yudisial meskipun kekuasaannya terkait dengan Kekuasaan Kehakiman. Komisi ini bukanlah lembaga penegak norma hukum (code of law), melaikan lembaga penegak norma etik (code of etic).

Walupun Komisi Yudisial ditentukan sebagai lembaga yang independen tidak berarti bahwa Komisi Yudisial tidak diharuskan bertanggung jawab oleh Undang-undang. Dalam pasal 38 Komisi Yudisial menentukan :
1. Komisi Yudisial bertanggung jawab kepeda publik melalui DPR;
2. Pertanggungjawaban kepeda publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a) Menerbitkan laporan tahunan; dan
b) Membuka akses informasi secara lengkap dan akurat.
3. Laporan sebagaimana dimaksudpada ayat (2) huruf a sutidaknya memuat hal-hal sebagi berikut;
a) Laporan penggunaaan angaran;
b) Data yang berkaitan denga fungsi pengawasan; dan
c) Data yang berkaitan dengan fungsi rekruitmen hakim agung;
4. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan pula kepada presiden;
5. Keuangan Komisi Yusisial diperisa oleh Badan Pemeriksa Keuangan menurut ketentuan Undang-undang.

Yang perlu digaris bawahi disini adalah pengaturan Komisi Yudisial dalam konstitusi menunjukan bahwa Komisi Yudisaial merupakan Main Organ atau sebagai lembaga negara utama seperti lembaga lembaga utama negara lainya yang ada dalam konstitusi. Argumen ini didasarkan pada kewenangan yang diatur dalam Amandemen UUD 1945 terkait dengan fungsi pengawasan eksternal terhadap hakim, disamping itu Amandemen UUD 1945 sendiri tidak pernah menjelaskan bahwa Komisi Yudisial adalah lembaga penunjang tetapi justru mengutkan kedudukan Komisi Yudisial sebagai main organ yang sifatnya mendiri seperti yang tertuang dalam pasal 24 B ayat 1 yaitu “Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengankatan hakim angung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta prilaku hakim.

Kenudian hal tersebutdimplementasikan dalan pasal 13 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang menyatakan :
“Komisi Yudisial mempunyai wewenag :
1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR; dan
2. Menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga prilaku hakim



Read More......

Peran Penting dan Problematika KPK

Oleh Adhitya Johan Rahmadan

Pemberantasan korupsi telah menjadi salah satu agenda utama oleh pemerintah Indonesia, korupsi telah meluluhlantakan hampir seluruh aspek kehidupan dalam masyarakat berbangsa dan bernegara baik dalam bidang politik, ekonomi, social budaya, hukum dan bahkan agama. dari efek yang ditimbulkan, korupsi berdampak sangat besar, mulai dari kerugian yang diderita oleh Negara sampai pada semakin meluasnya kemiskinan di masyarakat.

Ada yang menyebutkan korupsi sebagai kejahatan kemanusiaan karena besarnya dampak yang timbul, berbagai upaya telah dilakukan untuk memberantas korupsi baik ditingkatan Negara maupun masyarakat sipil. ditambah ketidak percayaan masyarakat terhadap lembaga lembaga penegak hukum yang ada, maka pemerintahpun membentuk lembaga yang dikhususkan untuk memberantas kejahatan kemanusiaan ini yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi. banyak hal yang mendasari dibentuknya lembaga ini salah satunya adalah pasal 43 UU 31 tahun 1999.

Menurut UU No 30 tahun 2002 yang merupakan UU mengenai KPK, KPK mempunyai beberapa tugas,fungsi dan wewenang.
tugas KPK
1. koordinasi dengan Instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
2. Supervisi terhadap beberapa instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
3. Melakukan Penyelidikan, Penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi
4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi
5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara

Wewenang KPK
1. Mengkoordinasikan Penyelidikan, Penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi
2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi
3. Meminta informasi tentang pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait
4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan tindak pidana korupsi
5. Meminta laporan dengan instansi terkait pencegahan tindak pidana korupsi

Dengan adanya Peran dan Kewenangan seperti tersebut diatas, KPK memiliki kekuasaan yang sangat luas terhadap pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini, tidak hanya meliputi Wewenang Represif tetapi Juga meliputi wewenang Prefentif. apakah dengan wewenang tersebut KPK dapat memaksimalkan geraknya dibanding lembaga Penyidik atau penyelidik yang lain, karena terlihat. institusi-institusi yang ada seakan-akan impoten dalam menindak tegas para koruptor?

Ada berbagai analisa yang dikemukakan :
Pertama, pembuktian kasus-kasus korupsi sangat sulit, karena itu diperlukan perubahan dalam sistem pembuktian dengan menerapkan asas pembuktian terbalik. Sekarang DPR dan Pemerintah sedang membahas.

Kedua, ada yang mengemukakan mana mungkin sapu yang kotor bisa membersihkan lantai yang kotor. Artinya dengan aparat pemberantas korupsi yang tidak bersih sulit untuk menyapu bersih para koruptor. Karena itu aparat yang bersangkutan mesti dibersihkan terlebih dahulu. Membuat aparat menjadi bersih memang merupakan salah satu agenda yang harus dilakukan oleh pemerintah bila ingin berhasil membersihkan penyelenggaraan negara dari praktek-praktek KKN.

Ketiga, adalah pendapat yang mengemukakan bahwa institusi yang ada sekarang tidak independen dari pengaruh kekuasaan dan pengaruh rezim lama yang koruptif. Karena itu perlu dibentuk suatu lembaga independen untuk memberantas korupsi atau memperkuat institusi yang sudah ada guna secara spesifik menjalankan fungsi dalam mandat memberantas korupsi secara tegas.

Ternyata KPK juga mempunya hambatan yang cukup siknifikan untuk dicermati yaitu terletak dalam tumpang tindih kewenangan dengan institusi Kejaksaan dan Kepolisisan sebagai Lembaga Penyidik dan penyelidik di Negara ini terkait dengan problem psikologis dari pelimpahan kewenangan penyelidikan dan penyidikan yang dalam kasus tindak Pidana korupsi yang langsung dihendel KPK, dan juga kasus tersebut bukan mustahil dapat ditangani oleh lembaga kejaksaan yang dikhawatirkan akan terjadi perebutan “lahan basah” karena sudah menjadi rahasia umum saat kewenangan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi dihendel oleh langsung kejaksaan dari pihak kepolisian dikarenakan pihak kepolisian, dirasakan tidak mampu menanganinya, yang dalam kasus tersebut terdapat keberatan dari Istitusi kepolisian, karena secara Politis dan financial Polisi akan terugikan jika kasus tindak pidana korupsi ini langsung di hendel oleh kejaksaan, Apakah hal tersebut juga akan teradi dalam Tumpang tindih kewenangan antara pihak institusi kejaksaan dengan KPK.

Berdasarkan uraian diatas, disini akan penulis coba sampaikan sebagai solusi alternative agar tidak adanya kesan tumpang tindihnya antara lembaga KPK dengan lembaga penegak hukum lainnya, dimana seharusnya KPK dapat Menfokuskan diri untuk menyelesaikan permasalahan korupsi yang beda dengan institusi kejaksaan, karena disini KPK juga dibentuk secara Ad hoc semestinya KPK juga harus dapat memmanfaatkan kesempatan tersebut sebagai lembaga yang lebih Independent daripada Institusi kejaksaan, KPK harus menfokuskan diri untuk menyelesaikan kasus-kasus korupsi besar ( Mega Coruption ) semisal Korupsi BLBI atau korupsi yang dilakukan oleh Soeharto dan kroninya, yang hingga kini tidak ada kejelasan sama sekali, karena ditinjau dari kerugian yang ditimbulkan yang sangat besar.

Sehingga disini KPK tidak terlihat hanya mengurusi kasus korupsi yang berkelas “teri” biarlah korupsi yang kecil ditangani pihak kejaksaan sedangkan KPK harus Mulai mengintai kasus mega coruption yang terjadi dinegeri ini sehingga ibarat mencabut rumput liar KPK sebagai alat yang paling utama harus dapat mencabut rumput tersebut dari akar terdalamnya tidak hanya mencabut daunnya saja, Syukur kalau KPK bisa sampai mengembangkan penyelidikannya sampai padai korupsi yang dilakukan dan disuplai oleh pihak luar negeri terutama perusahaan transnasional untuk menyuburkan korupsi dinegeri ini.


Read More......

Peran HAN Dalam Pencegahan Penyalahgunaan Kewenangan

Oleh Adhitya Johan Rahmadan

(DETEROUTMENT DEPUFAIR YANG DILAKUKAN OLEH BADAN/PEJAHAT TATAUSAHA NEGARA/ADMINISTRASI NEGARA)



Peranan Hukum Administrasi Negara (HAN) dalam melakukan kontrol terhadap jalannya isrumen-instrumen pemerintah seperti badan-badan milik pemerintah dan pejabat-pejabat pemerintah yang melakukan pelanggaraj baik itu pencurian atau penyalah gunaan wewenangnya yang dimana akan menyinggung perlindungan bagi subyek hukum yang dirugikan oleh negara maupun person yang mewakili negara dan perlindungan hukum dalam HAN

Penegakan Hukum dalam HAN
Menurut P.Nicolai dan kawan-kawan sarana penegakan hukum administrasi berisi
1. Pengawasasan bahwa organ pemerintahan dapat melaksanakan ketaatan pada atau berdasarkan undang-undang yang bditetapkan secara tertulis dan pengawasan terhadap keputusan yang meletakkan kewaj9oban kepada indifidu
2. Penerapan kewenangan sanksi pemerintahan
Dan ada beberapa sanksi pidana dalam HAN
1. Paksaan pemerintah
2. Penarikan kembali keputusan yang menguntungkan
3. Pengenaan uang paksa oleh pemerintah
4. Pengenaan denda administratif
5. Paksaan pemerintah

Bedasarkan berbagai yurispundensi di negri belanda atau peraturan undang-undang di indonesia,tampak bahwa pelaksanaan paksaan pemerintah adalah wawanang yang diberikan undang-undang kepada pemerintah,buklun keajiban.Kewenangan pemerintah untuk menggunakan bestuurdwang merupakan kewenangan yang bersifat bebes ,dalam arti pemerintah diberi kebebasan untuk mempertimbangkan menurut inisiatifnya sendiri apakah mengunakan bestuursdwang atau tidak atau bahkan menerapkan sanksi lainnya.

kebebasan pemerintah menggunakan wewenang paksaan pemerintahan ini dibatasi oleh asas-asas umum pemerintahan yang layak,seperti asas kecermatan,asas keseimbangan,asas kepestian hukum,dan sebagainya.

Disamping itu,ketika pemerintahan menghadapi suatu kasus pelanggaran kaidah hukum administrasi negara,misalnya pelanggaran ketentuan perizinan,pemerintah harus mengunakan asas kecermatan,asas kepastian hukum,atau asas kebijaksanaan dengan mengkaji secara cermat apakah pelanggaran izin tersebut bersivat subtansial atau tidak.Sebagai contoh dapat diperhatikan dari fakta pelanggaran berikut ini.

1. Pelanggaran yang bersifat subtansial : Seseorang mendirikan rumah tinggal di daerah pemukiman,akan tetapi orang tersebut tidak memiliki izin bagunan (IMB).Dalam hal ini,pemerintah tidak seepatutnya langsung menggunakan paksaan pemerintahhan ,dengan membongkar rumah tersebut .Terhadap pelanggaran yang tidak bersifat subtansial ini masih dapat ini msihdapat di legeslasi.pemerintah harus memerintahkan kepada orang yang bersangkutan untuk mengurus IMB.Jika orang tersebut,setelah diperintahkan dengan baik,tidak mengurus izin,maka pemerintah bisa menerapkan bestuursdwang ,yaitu pembongkaran.

2. Pelanggaran yang bersifat subtansial :Seorang membangun rumah dikawasan industri atu seorang [pengusaha membangun indusri dikawasan pemukiman penduduk,yang berarti mendirikam bangunan tidak sesuai dengan tata ruang atau rencana peruntukan (betemming) yang telah ditetapkan pemerintah dapat langsung menetapkan bestuurswang.

dalam Pertanggung jawaban Hukum Pemerintah harus di telisik dari Pengertian pertanggung jawaban, Pertanggung jawaban berasal dari kata tanggung jawap yang berati kata wajib menangung segala sesuatunya (kalau ada suatu hal,boleh dituntut,di persalahkan,diperkarakan dan sebagainya) Dalam kamus hukum ada dua istilah yang menunjuk pada pertanggungjawaban yakni liability dan responsibility.Liabilitiy merupakan merupakan istilah hukum yang luas didalamnya antara lain mengandung makna bahwa (leability merujuk pada makna yang paling komperehensif,meliputi hampir setiap karakter setiap karakter resiko atau tanggungjawab ,yang pasti,yang bergantung,atau memungkinkan.
.Liability didefinisikan untuk menunjuk:semua hak dan kewajiban Disamping itu Liability juga merupakan:kondisi untuk tunduk kepada kewajiban secara aktual dan potensial;kondisi pertanggung jawab terhadap hal-hal yang aktual atau mengkin suatu kerugian ,ancaman,kajahatan,beaya,atau beban ;kondisi yang menciptakan tugas untuk melaksanakan undang-undang dengan sgera atau pada masa yang akan datang.Sementara responsibility berati kewajiban bertanggung jawab atas suatu undang-undang yang dilaksanakan,dan memperbaiki atau sebaliknya-memberi ganti rugi atas kerusakan apapun yang telah ditimbulkannya
Penutup
Ternyata dalam hukum administrasi yang berlaku di indonesia bnyak mengatur tentang persengketaan atau perbuatan sewanag-wenag (wilekeur/a bus detroit) perbuatan penyalah gunaan kewenangan (detournement de pouvair) dan kasusus-kasus tersebut bisa diselesaikan di peradilan tata usaha negara






Read More......

Kode Etik

Informasi yang tersedia di pedulihukum.blogspot.com tidak ditujukan sebagai suatu nasehat hukum, namun hanya memberikan gambaran umum terhadap suatu informasi atau permasalahan hukum yang sedang dihadapi, kalau Anda mendapatkan info dari situs ini, mohon dikroscek kebenaranya, dengan Undang-Undang atau sumber hukum yang lain. Hal tersebut untuk menghindari pemahaman hukum yang salah.
 

Dari Redaktur

Pembaca Budiman

Peduli Hukum Copyright © 2009 Blogger Template WoodMag is Designed by Ipietoon for Free Blogger Template