<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-971294337464856083</id><updated>2011-12-12T00:50:17.131-08:00</updated><category term='Hukum Agraria'/><category term='Rekes Perdata'/><category term='Hukum Internasional'/><category term='Hukum Tata Negara'/><category term='Hukum Islam'/><category term='Hukum Administrasi Negara'/><category term='Hukum Tenaga Kerja'/><category term='Hukum Perdata'/><category term='Akta'/><category term='Hukum Dasar'/><category term='Hukum Pidana'/><category term='Resensi'/><category term='Hukum Adat'/><category term='Rekes Pidana'/><title type='text'>Peduli Hukum</title><subtitle type='html'>Memahami Hukum dengan Lebih Mudah</subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://pedulihukum.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/971294337464856083/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pedulihukum.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>Peduli Hukum</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10310900551988808528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>39</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-971294337464856083.post-3950680311326010260</id><published>2010-07-23T07:48:00.000-07:00</published><updated>2010-07-23T08:03:31.936-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Rekes Perdata'/><title type='text'>Contoh Surat Kuasa Termohon Kasasi Perdata</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Seorang&lt;/span&gt; &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Advokat dalam melakuakan Advokasi bagi subyek hukum termohon kasasi, saat mewakili kliennya membutuhkan surat kuasa khusus sebagai pihak yang terkasasi untuk memberikan jawaban dalam kontra memori kasasi, berikut ini saya lampirkan&lt;span style="font-weight:bold;"&gt; contoh surat kuasa termohon kasasi&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Format surat kuasa tersebut dalam bentuk file PDF yang Anda dapat unduh melalui situs ziddu.com. untuk mengunduh file tersebut &lt;a href="     http://www.ziddu.com/download/10849778/ContohFormatSuratKuasasbgTermohonKasasi.pdf.html"&gt;Klik Disini&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika Anda kesulitan dalam menguduh file tersebut atau terdapat kerusakan dalam link download, Anda dapat komunikasikan dengan saya lewat kolom coment di halaman depan sebelah kanan Insya Allah saya berikan bantuan&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/971294337464856083-3950680311326010260?l=pedulihukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pedulihukum.blogspot.com/feeds/3950680311326010260/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=971294337464856083&amp;postID=3950680311326010260&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/971294337464856083/posts/default/3950680311326010260'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/971294337464856083/posts/default/3950680311326010260'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pedulihukum.blogspot.com/2010/07/contoh-surat-kuasa-termohon-kasasi.html' title='Contoh Surat Kuasa Termohon Kasasi Perdata'/><author><name>Peduli Hukum</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10310900551988808528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-971294337464856083.post-5908682886110333390</id><published>2010-07-23T07:32:00.000-07:00</published><updated>2010-07-23T07:57:00.035-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Rekes Perdata'/><title type='text'>Contoh Surat Kuasa  Pemohon Kasasi Perdata</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Seorang&lt;/span&gt; &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Advokat dalam melakuakan upaya hukum Kasasi saat mewakili kliennya membutuhkan surat kuasa khusus pihak yang melakukan Kasasi, berikut ini saya lampirkan contoh &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;surat kuasa pemohon kasasi&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Format surat kuasa tersebut dalam bentuk file PDF yang Anda dapat unduh melalui situs ziddu.com. untuk mengunduh file tersebut &lt;a href="   http://www.ziddu.com/download/10849657/ContohFormatSuratKuasasbgPemohonKasasi.pdf.html"&gt;Klik Disini&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika Anda kesulitan dalam menguduh file tersebut atau terdapat kerusakan dalam link download, Anda dapat komunikasikan dengan saya lewat kolom coment di halaman depan sebelah kanan Insya Allah saya berikan bantuan&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/971294337464856083-5908682886110333390?l=pedulihukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pedulihukum.blogspot.com/feeds/5908682886110333390/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=971294337464856083&amp;postID=5908682886110333390&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/971294337464856083/posts/default/5908682886110333390'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/971294337464856083/posts/default/5908682886110333390'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pedulihukum.blogspot.com/2010/07/surat-kuasa-perdata-pemohon-kasasi.html' title='Contoh Surat Kuasa  Pemohon Kasasi Perdata'/><author><name>Peduli Hukum</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10310900551988808528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-971294337464856083.post-4761709103524284662</id><published>2010-07-21T18:31:00.000-07:00</published><updated>2010-07-21T19:08:09.005-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum Adat'/><title type='text'>Hukum Adat Jawa (sebuah pengantar)</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_lcxDtpa8zIQ/TEehvvbLlbI/AAAAAAAAAJk/-frOAFVGYOM/s1600/MMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMM.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 222px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_lcxDtpa8zIQ/TEehvvbLlbI/AAAAAAAAAJk/-frOAFVGYOM/s320/MMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMM.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5496539711785375154" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt; Oleh : Adhitya Johan Rahmadan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Berbicara&lt;/span&gt; &lt;span style="font-style:italic;"&gt;mengenai hukum adat, tentunya kita tidak akan berpaling dari apa yang dikemukakan oleh Snouck Horgronje. Istilah hukum adat semula diperkenalkan olehnya dengan sebutan “adatrech” (adat-adat), yang mempunyai sanksi-sanksi hukum, berlainan dengan kebiasaan-kebiasaan atau pendirian-pendirian yang tidak membayangkan arti hukum. Hingga pada tahun 1889 ia pergi ke Indonesia, dan dalam tahun 1889-1891 ia melakukan perjalanan di pulau Jawa kemudian mengumpulkan bahan-bahan tentang pendidikan agama Islam dan juga berhubungan dengan hukum adat.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Namun demikian, Soediman Kartohadiprodjo mengatakan bahwa Van Vollenhoven-lah yang memakai kata tersebut secara sadar dan mempertahankannya sebagai istilah yang setepat-tepatnya untuk kaidah-kaidah yang dimaksudkan, karena kaidah-kaidah ini sungguhpun tidak diberi bentuk undang-undang dan peraturan-peraturan tertulis lainnya, tetap merupakan hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum adat atas kedudukannya dalam tata hukum Nasional Indonesia merupakan hukum tidak tertulis yang berlaku sepanjang tidak menghambat terbentuknya masyarakat Sosialis Indonesia dan menjadi pengatur-pengatur hidup bermasyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Indonesia terdapat berbagai daerah hukum adat yang membedakannya di antara daerah-daerah hukum adat yang ada. Seperti  telah diketahui, Van  Vollenhoven dalam bukunya Het Adatrecht van Nederlands Indie membagi hukum adat dalam 19 wilayah hukum (rechtskringen).  Perbedaan  hukum adat di antara wilayah hukum tersebut timbul  dari kebiasaan yang berlaku di kalangan  masyarakat tertentu yang  kemudian menjadi aturan  dengan sanksi menurut kesepakatan bersama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam keterangan selanjutnya dijelaskan, bahwa dengan dibaginya wilayah berlakunya hukum adat di Indonesia dalam beberapa lingkungan hukum tersebut, yang menunjukan  adanya perbedaan antara hukum adat di lingkungan hukum satu dengan lainnya, janganlah lalu dikira dalam  sesuatu lingkungan hukum (Gajo-Alas dan Batak) misalnya, terdapat suatu  kesatuan hukum, artinya bahwa dalam bagian satu di dalam lingkungan hukum itu hukumnya dalam segala hal sama dengan di bagian lain. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam suatu lingkungan hukum masih didapatkan pula perbedaan. Akan tetapi perbedaan itu tidak menghilangkan pokok yang sama. Demikian halnya dalam lingkungan hukum adat Jawa. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawa sebagai daerah hukum adat yang menjadi obyek pembahasan dalam penelitian ini, kebiasaan-kebiasaan yang ada dan dilakukan dalam masyarakat adalah merupakan sebuah kepentingan bersama sebagai bentuk pranata hukum secara sosial. Bentuk Pranata hukum dalam masyarakat ini  pada akhirnya dikenal dengan adat atau hukum adat.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Hukum adat yang berlaku di daerah  tertentu dipengaruhi oleh sikap hidup dalam masyarakat sendiri (yang bersangkutan),   “Adat”, baik  sebagai hukum  adat maupun sebagai adat-istiadat hanya dapat dipahami dengan menyelami kehidupan,  menyelidiki asal mulanya serta  mempelajari caranya  orang menerangkan. Sedang sumber hukum adat Indonesia yang penting  sekali adalah masyarakat itu  sendiri. oleh karena itu, untuk memahami hukum adat di Jawa, maka perlu lebih dulu mengetahui  bagaimana keberadaan masyarakatnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Masyarakat Jawa dalam kehidupan sosial dan budaya&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelum mengenal bagaimana keberadaan hidup orang Jawa, perlu diketahui pula daerah asal orang Jawa yaitu Pulau Jawa. Pulau Jawa merupakan daerah yang subur secara geografis.  Maksudnya bahwa Pulau Jawa merupakan daerah gunung berapi yang memiliki sejumlah besar gunung berapi, baik yang masih bekerja maupun yang tidak. Sederet bukit-bukit kapur yang pada umumnya berbentuk rata terdapat di sana,  dan dari lereng-lereng gunung dan bukit mengalir sungai-sungai yang membawa  batu-batu muntahan gunung-gunung berapi ke limbah-limbah yang luas di tepi sungai-sungai yang besar. Lembah-lembah yang terdiri dari tanah pasir dan batu kerikil halus itu mengandung kesuburan yang tinggi untuk pertanian, dengan suatu kapasitas kandungan air yang tinggi pula. Karena itu Pulau Jawa di kenal dengan kesuburan tanahnya yang menghasilkan. Namun kesuburan tanah Pulau Jawa juga banyak dipengaruhi oleh iklimnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keberadaan hidup orang Jawa, tak luput dari kehidupan sosial dan budaya orang Jawa yang memiliki corak baginya. Sedang kehidupan sosial dan budaya orang Jawa sendiri dilatarbelakangi oleh sisa-sisa  kebiasaan-kebiasaan hidup pada zaman sebelumnya. Pengaruh dari sisa-sisa kebiasaan-kebiasaan hidup yang demikian menjadi ciri khas atau warna tersendiri bagi  kehidupan sosial dan budaya orang Jawa. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengaruh tersebut dapat  dimulai dari zaman  berdirinya negara-negara Hindu-Jawa. Dalam kerajaan-kerajan agraris di Jawa maupun di banyak kerajaan kuno di Asia Tenggara, berkembang konsep khusus mengenai sifat raja. Dasarnya adalah kesadaran orang akan  hubungan yang dekat antara susunan alam semesta dengan kerajaan manusia. Pandangan mengenai susunan antara alam semesta pada orang Jawa zaman  dahulu diambil alih oleh agama hindu, yang menganggap  bahwa alam semesta merupakan benua berbentuk lingkaran yang dikelilingi oleh beberapa samudera  dengan pulau-pulau besar yang ada di empat penjuru yang  juga merupakan tempat tinggal keempat penjaganya yang keramat. Konsep raja sebagai penjelmaan dewa memungkinkan  bahwa seorang raja dalam suatu kerajaan kuno dapat memantapkan pemerintahan kerajaannya atas dasar keyakinan keagamaan rakyatnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menyusul kemudian munculnya negara-negara Islam di Pulau Jawa, juga ikut mempengaruhi dan merubah warna kehidupan hingga kini. Meskipun terkadang masih terlihat adanya corak-corak tertentu yang tetap mencirikhaskan dalam aspek-aspek kehidupannya. Seperti pada penyelenggaraan aktivitas sosial-budaya yang menyangkut upacara selamatan orang Jawa masih dapat mengharapkan bantuan dan perhatian dari para warga luasnya; tetapi dalam kehidupan ekonominya ia berdiri sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Sosialisasi dan enkulturasi keluarga inti&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah mengenal sekilas tentang kehidupan sosial dan budaya masyarakat Jawa, berikut akan kami coba paparkan dari apa yang dikemukakan Koentjaraningrat, mengenai kehidupan sosial masyarakat Jawa terutama dalam membina keluarga dengan tata aturan menurut hukum adat yang berlaku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;a. Rumah tangga dan keluarga inti&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Dalam perjalanan kehidupan manusia senan tiasa berputar dan beralih peran. Pada saatnya seseorang yang telah menginjak usia dewasa, antara pria dan wanita akan menikah untuk membina rumah tangga. Namun sebelumnya seorang remaja pria yang mulai tertarik dengan seorang teman wanita, ia akan datang ke rumahnya. Sedang seorang pria tidak lazim mengajak berkencan dengan seorang gadis dan mengadakan perjanjian untuk pergi bersama-sama, karena adat seperti itu dianggap pamalih. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika seorang pria dan wanita itu telah saling menyukai, maka kemudian terjadilah perkawinan antara keeduanya lalu hidup berumah tangga. Biasanya untuk pertama kali keduanya  masih hidup menetap dan bergantung pada orang tua. Namun selang beberapa waktu, mereka harus hidup terpisah atau mandiri untuk mempersiapkan kehadiran seorang anak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;b. Keinginan orang Jawa untuk mempunyai anak &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Dalam keluarga orang desa maupun keluarga orang kota, mempunyai anak adalah sesuatu hal yang sangat didambakan.  Alasan yang terutama dalam hal ini adalah alasan emosional. Orang Jawa menganggap bahwa anak itu memberikan suasana hangat (anget) dalam keluarga, dan suasana hangat itu juga menyebabkan keadaan damai dan tenteram dalam hati. Suasana yang menyenangkan akan tercipta dengan sendirinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Suatu sebab lain mengapa orang Jawa senang mempunyai anak adalah karena adanya anggapan bahwa anak merupakan jaminan bagi hari tua mereka, tetapi mungkin juga karena orang Jawa merasa lebih yakin akan dirinya apabila ada banyak orang di sekelilingnya yang dapat membantunya atau meringanka segala sesuatu untuk melaksanakan banyak hal.&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;br /&gt;c. Adat memberi nama &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Ketika seorang anak (bayi) lahir, orang Jawa pada umumnya tidak tahu mengenai upacara pemberian  nama. Kebanyakan keluarga memberi nama kepadanya  pada saat ia lahir, yang disertai dengan upacara slametan brokohan. Anak Jawa selalu dipanggil dengan nama panggilannya (julukan), yang sering berubah-ubah selama ia masih anak-anak. Nama baru menjadi penting apabila ia menjadi dewasa.&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;br /&gt;d. Pertumbuhan anak dalam keluarga inti&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Jika kita perhatikan ada di antara orang-orang yang memang sejak si anak pada masa bayi sangat dekat dengannya. Orang yang pertama dan utama tidak lain adalah ibu, orang yang selalu dilihatnya pada saat ia bangun di pagi hari., menggendongnya dengan selendangnya, menyusuinya, mengajak berbicara atau menyanyikan lagu-lagu untuknya sampai ia tertidur. Apapun yang ibu ajarkan itulah yang ia terima dan akan dipatuhinya. Sedang ayah adalah orang yang kedua, yang mungkin hanya akan ditemuinya pada waktu-waktu tertentu saja, biasanya cuma untuk bermain. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam perkembangannya, si anak akan diajari tentang menjaga kebersihan di lingkungan sekelilingnya, kerapian berpakaian dan ketaatan dengan adat kebiasaan yang ada. Selain itu sekolah juga merupakan tempat belajar mereka setelah rumah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Referensi : &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Soekanto, Meninjau Hukum Adat Indonesia, Suatu Pengantar untuk Mempelajari Hukum Adat. Disusun kembali oleh Soerjono Soekanto, cet. ke-3, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Soediman Kartohadiprodjo, Pengantar Tata Hukum Indonesia, cet. ke-5, (Jakarta: PT. Pembangunan, t.t)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.Soerojo Wignjodipoero, Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat, (Jakarta: PT. Gunung Agung, 1995)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Koentjaraningrat, Kebudayaan Jawa Seri Etnografi Indonesia, cet. ke-2, (Jakarta: Balai Pustaka, 1994)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/971294337464856083-4761709103524284662?l=pedulihukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pedulihukum.blogspot.com/feeds/4761709103524284662/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=971294337464856083&amp;postID=4761709103524284662&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/971294337464856083/posts/default/4761709103524284662'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/971294337464856083/posts/default/4761709103524284662'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pedulihukum.blogspot.com/2010/07/hukum-adat-jawa-sebuah-pengantar.html' title='Hukum Adat Jawa (sebuah pengantar)'/><author><name>Peduli Hukum</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10310900551988808528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_lcxDtpa8zIQ/TEehvvbLlbI/AAAAAAAAAJk/-frOAFVGYOM/s72-c/MMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMM.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-971294337464856083.post-6221572405871280332</id><published>2010-07-21T18:25:00.000-07:00</published><updated>2010-07-21T18:30:23.976-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Rekes Perdata'/><title type='text'>Contoh Surat Pelimpahan Kuasa Sebagian</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Pada&lt;/span&gt; &lt;span style="font-style:italic;"&gt;suatu saat jika seorang Advokat berhalangan untuk menyelesaikan sebuah kasus dari kliennya maka Advokat tersebut dapat melimpahkan haknya sebagai kuasa atau penasehat hukum klien kepada Advokat lain, asalkan dalam surat kuasa pertama ada kalausa penyebutan hak subtitusi (pengalihan kepada orang laian) baik seluruhnya ataupun sebagian, yang akan saya berikan dalam kolom ini adalah contoh &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;pelimpahan surat kuasa sebagian&lt;/span&gt;.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Format surat tersebut bentuk file PDF, yang Anda dapat unduh melalui situs ziddu.com. untuk mengunduh file tersebut &lt;a href="http://www.ziddu.com/download/10822799/ContohFormatSuratKuasaLimpahanSebagian.pdf.html"&gt;Klik Disini&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika Anda kesulitan dalam menguduh file tersebut atau terdapat kerusakan dalam link download, Anda dapat komunikasikan dengan saya lewat kolom coment di halaman depan sebelah kanan Insya Allah saya berikan bantuan&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/971294337464856083-6221572405871280332?l=pedulihukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pedulihukum.blogspot.com/feeds/6221572405871280332/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=971294337464856083&amp;postID=6221572405871280332&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/971294337464856083/posts/default/6221572405871280332'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/971294337464856083/posts/default/6221572405871280332'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pedulihukum.blogspot.com/2010/07/contoh-surat-pelimpahan-kuasa-sebagian.html' title='Contoh Surat Pelimpahan Kuasa Sebagian'/><author><name>Peduli Hukum</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10310900551988808528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-971294337464856083.post-1058239086423245347</id><published>2010-07-21T18:01:00.000-07:00</published><updated>2010-07-21T18:30:31.943-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Rekes Perdata'/><title type='text'>Contoh Surat Pelimpahan Kuasa Penuh</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Pada &lt;/span&gt;suatu &lt;span style="font-style:italic;"&gt;saat jika seorang Advokat berhalangan untuk menyelesaikan sebuah kasus dari kliennya maka Advokat tersebut dapat melimpahkan haknya sebagai kuasa atau penasehat hukum klien kepada Advokat lain, asalkan dalam surat kuasa pertama ada kalausa penyebutan hak subtitusi (pengalihan kepada orang laian) baik seluruhnya ataupun sebagian, yang akan saya berikan dalam kolom ini adalah contoh &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;pelimpahan surat kuasa penuh&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Format surat tersebut bentuk file PDF, yang Anda dapat unduh melalui situs ziddu.com. untuk mengunduh file tersebut &lt;a href="http://www.ziddu.com/download/10822718/ContohFormatSuratKuasaLimpahanPenuh.pdf.html"&gt;Klik Disini&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika Anda kesulitan dalam menguduh file tersebut atau terdapat kerusakan dalam link download, Anda dapat komunikasikan dengan saya lewat kolom coment di halaman depan sebelah kanan Insya Allah saya berikan bantuan&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/971294337464856083-1058239086423245347?l=pedulihukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pedulihukum.blogspot.com/feeds/1058239086423245347/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=971294337464856083&amp;postID=1058239086423245347&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/971294337464856083/posts/default/1058239086423245347'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/971294337464856083/posts/default/1058239086423245347'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pedulihukum.blogspot.com/2010/07/contoh-surat-pelimpahan-kuasa-penuh.html' title='Contoh Surat Pelimpahan Kuasa Penuh'/><author><name>Peduli Hukum</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10310900551988808528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-971294337464856083.post-7704003742130701243</id><published>2010-07-20T09:35:00.000-07:00</published><updated>2010-07-20T10:09:22.458-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum Perdata'/><title type='text'>Mengapa Lelang Tidak Populer di Indonesia</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_lcxDtpa8zIQ/TEXRqxOhQBI/AAAAAAAAAJU/MmJXCLVjiOw/s1600/08auction_CA0.600.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 213px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_lcxDtpa8zIQ/TEXRqxOhQBI/AAAAAAAAAJU/MmJXCLVjiOw/s400/08auction_CA0.600.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5496029452974506002" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh : Adhitya Johan Rahmadan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Sistim&lt;/span&gt; &lt;span style="font-style:italic;"&gt;penjualan melalui lelang di Indonesia tidak begitu membudaya karena di Indonesia kebanyakan memakai sistim tawar-menawar, sangat berbeda dengan di Benua Eropa dan Amerika, penjualan dengan sistim lelang sudah sangat membudaya. Artikel berikut ini akan mencoba mengupas apa yang menyebabkan lelang tidak populer di Indonesia&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Negara-Negara di Eropa dan Amerika bnayak mengunakan sistim lelang di karenakan sistim tersebut memiliki keunggulan dibanding dengan sistim jual beli yang lain dimana  Sistim lelang memiliki kelebihan-kelebihan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Aspek Hukum Terjamin&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Dari sisi legalitas akan lebih terjamin dan aman, karena setiap aset yang akan dilelang harus melalui proses pengecekan ke instansi yang terkait, hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian kepada pembeli agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;br /&gt;Cepat dan Ekonomis&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Untuk penjualan aset dalam jumlah besar, maka dari sisi waktu penjualan sistem lelang akan lebih cepat sekaligus ekonomis (efektif dan efisien) karena akan mengurangi biaya penyimpanan (untuk barang bergerak), biaya pemeliharaan dan biaya pemasaran. Lelang akan sangat efektif apabila target penjualan harus dilaksanakan dalam waktu singkat/cepat.&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;br /&gt;Terbuka dan Obyektif&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Lelang dilaksanakan dengan mengundang khalayak ramai, yakni mengundang calon peminat / pembeli sebanyak mungkin, sehingga pelaksanaannya sangat terbuka dan obyektif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Harga Optimum&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Dengan banyaknya peserta lelang / calon pembeli yang hadir, maka harga yang terbentuk dapat mencapai harga yang optimum. Semakin banyak peminat maka akan semakin tinggi harga yang akan ditawarkan. Oleh karena itu apabila orang sudah berminat akan aset tersebut maka harga yang terbentuk bisa lebih tinggi dari limit yang telah ditetapkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan kelebihan-kelebihan yang dimiliki oleh system lelang mengapa lelang tidak popular di Indonesia dimana lelang adalah salah satu bentuk jual beli barang yang tidak dilakukan tawar menawar atau direct selling, tetapi melalui proses penawaran di hadapan banyak calon pembeli. Model penjualan ini kurang populer di masyarakat.&lt;br /&gt;citra lelang yang terbentuk selama puluhan tahun masih dikaitkan dengan penjualan barang yang bermasalah, dari pengadilan, eksekusi, atau disengketakan. Padahal, di luar negeri jual beli secara lelang sangat diminati, dengan berbagai jenis produk barang yang ditawarkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penjualan secara lelang terbilang aman dan terbuka karena disaksikan langsung pejabat lelang yang bertugas membuat akta peralihan. Selain itu, harga penawaran sangat kompetitif karena banyak calon pembeli yang menawar untuk satu jenis barang.&lt;br /&gt;Asisten Manajer Usaha Inti Perum Pegadaian Kantor Wilayah Bandung Maruli Tua mengakui, pelelangan belum memasyarakat meskipun lelang itu terbuka untuk umum. Penyebaran jadwal pelelangan masih terbatas di media cetak, dan hanya diminati kalangan tertentu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, Direktur Operasional Balai Lelang PT Arta Bumi Indonesia Edi Prasetyo mengatakan, balai lelang di Bandung baru dirintis sekitar tiga tahun lalu. Akibatnya, belum banyak masyarakat yang mengetahui keberadaan dan fungsi balai lelang. "Umumnya, masyarakat hanya tahu pelelangan melalui KP2LN (Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara), padahal ada balai lelang yang melayani pelelangan secara sukarela.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disamping itu tidak populernya lelang adalah ketakutan masyarakat terhadap unsur cacat hukum aset yang ditawarkan. Barang yang dijual dan belum tuntas secara hukum akan dipermasalahkan oleh pemilik pertamanya. Risiko itu,, bisa diminimalisasi dengan keberadaan pejabat lelang yang memeriksa legalitas barang yang dilelang. &lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;br /&gt;Referensi : &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Vendue Reglement (V.R.) : Peraturan Lelang Stb. 1908 No. 189 jo Peraturan Menteri Keuangan No. 40/PMK.07/2006&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Vendue Instructie (Instruksi Lelang) Stb.1908 No. 190 jo SK Menkeu No. 338/KMK.01/2000&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Kompas 17 september 2006&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/971294337464856083-7704003742130701243?l=pedulihukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pedulihukum.blogspot.com/feeds/7704003742130701243/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=971294337464856083&amp;postID=7704003742130701243&amp;isPopup=true' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/971294337464856083/posts/default/7704003742130701243'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/971294337464856083/posts/default/7704003742130701243'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pedulihukum.blogspot.com/2010/07/mengapa-lelang-tidak-populer-di.html' title='Mengapa Lelang Tidak Populer di Indonesia'/><author><name>Peduli Hukum</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10310900551988808528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_lcxDtpa8zIQ/TEXRqxOhQBI/AAAAAAAAAJU/MmJXCLVjiOw/s72-c/08auction_CA0.600.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-971294337464856083.post-3335679740833966490</id><published>2010-07-20T09:03:00.000-07:00</published><updated>2010-07-21T19:16:27.081-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum Perdata'/><title type='text'>Jenis Lelang di Indonesia</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_lcxDtpa8zIQ/TEXLYT8J0AI/AAAAAAAAAJM/P9v4THytfQ0/s1600/lelang1.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 220px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_lcxDtpa8zIQ/TEXLYT8J0AI/AAAAAAAAAJM/P9v4THytfQ0/s400/lelang1.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5496022538805432322" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh : Adhitya Johan Rahmadan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Lelang&lt;/span&gt; &lt;span style="font-style:italic;"&gt;di Indonesia dibedakan menjadi tiga jenis, yang sering kita dengar adalah lelang eksekusi (lelang akibat putusan pengadilan baik karena wanprestasi  atau karena jaminan) atau lelang karena termasuk barang Infentaris Negara, namuan ada satu jenis lelang yang belum membudaya di masyarakat Indonesia yaiu lelang secara suka rela yaitu lelang yang diperuntukkan kepada pihak swasta atau person yang ingin menjual barang nya melalui sistem lelang&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Dimana penjelasan perbedaan tiga sistim lelang tersebut adalah sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;br /&gt;Lelang Non eksekusi Sukarela&lt;/span&gt;, adalah lelang untuk melaksanakan penjualan barang milik perorangan, kelompok masyarakat atau Badan Swasta yang dilelang secara sukarela oleh pemiliknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang termasuk lelang Non eksekusi Sukarela adalah : &lt;br /&gt;1. Lelang yang dilakukan atas kehendak pemiliknya sendiri (perorangan, swasta)&lt;br /&gt;2. Lelang Aset BUMN/BUMD berbentuk Persero; dan&lt;br /&gt;3. Lelang Aset milik Bank Dalam Likuidasi berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 1999 tentang pencabutan izin usaha, pembubaran dan likuidasi Bank. &lt;br /&gt;Harga limit dapat bersifat terbuka / tidak rahasia atau dapat bersifat tertutup/ rahasia sesuai keinginan Penjual/ Pemilik Barang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Lelang  Eksekusi,&lt;/span&gt;  adalah  lelang   untuk  melaksanakan  putusan / penetapan   pengadilan   atau   dokumen-dokumen lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dipersamakan dengan itu, dalam rangka membantu penegakan hukum, antara lain : lelang eksekusi fiducia dan lelang eksekusi pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT No.4 Tahun 1996).Pasal   6 UUHT No. 4 tahun 1996,  yaitu apabila debitur cidera janji, Pemegang Hak Tanggungan tingkat Pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasannya dari hasil tersebut.,Harga limit bersifat terbuka/tidak rahasia dan harus dicantumkan dalam pengumuman lelang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Lelang Non Eksekusi Wajib&lt;/span&gt;, adalah lelang untuk melaksanakan penjualan barang milik negara/daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara atau barang milik Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D) yang oleh peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk dijual secara lelang, termasuk kayu dan hasil hutan lainnya dari tangan pertama.&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;br /&gt;Referensi :&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Vendue Reglement (V.R.) : Peraturan Lelang Stb. 1908 No. 189 jo Peraturan Menteri Keuangan No. 40/PMK.07/2006&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Vendue Instructie (Instruksi Lelang) Stb.1908 No. 190 jo SK Menkeu No. 338/KMK.01/2000&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. PP. no. 44 TAHUN 2003 tentang Pungutan oleh Negara diluar pajak dan Retribusi &lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/971294337464856083-3335679740833966490?l=pedulihukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pedulihukum.blogspot.com/feeds/3335679740833966490/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=971294337464856083&amp;postID=3335679740833966490&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/971294337464856083/posts/default/3335679740833966490'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/971294337464856083/posts/default/3335679740833966490'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pedulihukum.blogspot.com/2010/07/jenis-lelang-di-indonesia.html' title='Jenis Lelang di Indonesia'/><author><name>Peduli Hukum</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10310900551988808528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_lcxDtpa8zIQ/TEXLYT8J0AI/AAAAAAAAAJM/P9v4THytfQ0/s72-c/lelang1.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-971294337464856083.post-2226222907093291190</id><published>2010-07-20T08:24:00.000-07:00</published><updated>2010-07-20T08:54:05.916-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum Perdata'/><title type='text'>Sejarah Lelang di Indonesia</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_lcxDtpa8zIQ/TEXBJaxCWSI/AAAAAAAAAI8/0E1wHS4FT2I/s1600/legal_doc.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 266px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_lcxDtpa8zIQ/TEXBJaxCWSI/AAAAAAAAAI8/0E1wHS4FT2I/s400/legal_doc.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5496011287823538466" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Oleh : Adhitya Johan Rahmadan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Kegiatan&lt;/span&gt; &lt;span style="font-style:italic;"&gt;lelang di indonesia memiliki sejarah yang cukup panjang, semenjak sebelum kemerdekaan. sistem lelang masuk ke indonesia sejak zaman pemerintahan hidia belanda, dan diakomodir oleh pemerintah Indonesia. Artikel berikut ini akan mencoba menjelaskan sejarah lelang dunia kemudian masuk ke inidonesia, namun kita batasi pengertian lelang dalam batasan lelang penjualan bukan pembelian (tender). &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman lelang. Dengan kata lain adalah Lelang adalah merupakan suatu proses yg dimulai dari saat seseorang akan menjual suatu barang sampai dg saat tecapainya persetujuan harga (harga yg diluluskan) atau sampai saat lelang itu dihentikan (krn tdk mencapai limit harga yg diinginkan penjual), shg barang tdk jadi dilelang/tdk jadi dijual.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal tersebut di kuatkan oleh Roel “Penjualan di muka umum adalah suatu rangkaian kejadian yg terjadi antara saat dimana seseorang hendak menjual suatu barang atau lebih secara pribadi maupun dg perantaraan kuasanya dg memberi kesempatan kepada orng-orang yg hadir melakukan penawaran untuk membeli barang-barang yg ditawarkan sampai pada saat dimana kesempatan itu lenyap, yaitu pada saat tercapainya persetujuan antara penjual atau kuasanya dg pembeli ttg harganya”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mulai saat dikeluarkan niat menjual barang di muka umum, proses lelang sudah dimulai oleh karenanya itu semuanya harus dimulai sesuai dg ketentuan dalam peraturan lelang. untuk pengumuman lelangnya tetap berada ditangan penjual sesuai dg Pasal 18 Peraturan . Menkeu No. 40/PMK.07/2006 yg berbunyi “ Penjualan secara lelang wajib didahului dg pengumuman lelang yg dilakukan oleh penjual melalui surat kabar yg terbit di tempat barang berada yg akan dijual”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;cara penjualan lelang sudah dikenal sejak dulu ketika pengusaha Roma dari bangsa Praetoria membunuh P. Helvius Pertinax, Kaisar Roma, Bangsa Praetoria sedang merundingkan penggantian pimpinan dengan Dewan Kota, T. Flavius Sulpianus, mertua yang terbunuh. Mereka membiarkan posisi tersebut terbuka dan dikethui oleh umum untuk mendapatkan tawaran yang terbaik. Senator tua dan kaya Didius Salvius Julianus, kemudian muncul dalam kancah tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Posisi itu akhirnya jatuh pada Julianus yang dalam waktu itu memberikan tawaran tertinggi dengan menunjukan jari-jarinya keatas. Tawaran Julianus sebesar 25.000 sesteres (setara USD.400 per orang) memenangkan kepemimpinan kekaisaran tersebut. Namun kemenangannya tidak lama. dia diturunkan dari takhta dan dieksekusi.&lt;br /&gt;Sementara itu, diawal zaman perampokan bajak laut dan perdagangan budak, para pengasong dan pedagang keliling telah menggunakan sarana penjualan lelang untuk memperoleh harga yang tinggi atas barang-barang yang mereka perdagangkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada saat itu bermacam-macam pembatasan waktu penawaran lelang untuk memperoleh harga penawaran yang maksimal telah pula diterapkan. Seperti terjadi di Inggris, pembatasan waktu penawaran dilakukan berdasarkan setiap lilin yang habis terbakar. Seorang dapat menjadi pemenang lelang dengan membuat penawaran terakhir (harga tertinggi) sebelum lilinnya habis terbakar.Pembatasan waktu penawaan lainnya adalah dengan jam pasir,.Bila ruang pada bagian bawah jam pasir telah terisi pasir yang ditumpahkan dari bagian atasnya, maka waktu penawaran habis. Pembatas waktu lainnya dengan menggunakan seorang anak laki-laki yang diminta untuk berlari mencapai tujuan tertentu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dewasa ini yang menandai akhir dari suatu penjualan lelang adalah dengan jatuhnya ketukan palu atau tongkat dari juru lelang atau pejabat yang memimpin lelang tersebut. Pada beberapa kasus seperti penjualan ternak, tepukan dari juru lelang menandakan berakhirnya penjualan. Pada dasarnya hampir semua tindakan yang tegas dari pejabat lelang dapat ditetapkan untuk menentukan akhir dari penjualan lelang.&lt;br /&gt;Di Indonesia, lembaga lelang mulai dikenal pada awal abad ke-19. Pada tanggal 1 April 1908, Pemerintah Hindia Belanda menerbitkan Vendureglement atau peraturan lelang. Hingga saat ini lembaga lelang terus mengalami kemajuan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Indonesia lelang secara resmi masuk dalam Perundang-undangan sejak 1908, yaitu dengan diberlakukannya Vendu Reglement atau peraturan lelang ( stb 1908 no.189 sebagaimana telah diubah dengan dengan stb 1945 no 56) dan Vendu Instructie (instruksi lelang stb 1908 nomor 190) yang hingga sekarang masih berlaku berdasarkan Pasal II Aturan peralihan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Peraturan ini dibuat pada masa Pemerintahan Kolonial Belanda sehingga ada Pasal yang dianggap tidak sesuai lagi dengan keadaan masyarakat Indonesia sekarang ini setelah hampir satu abad sejak diterbitkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat dan perkembangan ekonomi, Pemerintah telah melakukan terobosan, regulasi, dan deregulasi dalam bidang lelang. Beberapa perkembangan yang sangat signifikan, antara lain adalah   dimungkinkannya Balai Lelang Swasta terlibat dalam kegiatan lelang,  diperkenalkannya Pejabat Lelang Kelas II, serta terbukanya kesempatan bagi para kreditor untuk melakukan lelang langsung (direct auction) tanpa harus melibatkan lembaga peradilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Balai Lelang berperan sebagai penyelenggara lelang untuk lelang sukarela atau lelang non eksekusi. Dalam lelang eksekusi atau lelang yang berkaitan dengan agunan-agunan  kredit bermasalah, Balai Lelang berperan dalam fase pra lelang. Dalam hal ini, Balai Lelang merupakan lembaga pendukung (supporting institution) bagi kreditor pemohon lelang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pejabat Lelang Kelas II adalah mitra kerja Balai Lelang. Para Pejabat Lelang Kelas II berasal dari kalangan swasta atau notaris yang diangkat oleh Departemen Keuangan. Pejabat Lelang kelas II ini berwenang menerbitkan risalah lelang. Selain dengan Pejabat Lelang Kelas II, Balai Lelang juga berkoordinasi dengan Para Pejabat Lelang Kelas I yang berada di bawah naungan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Referensi :&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;1. Vendue Reglement (V.R.) : Peraturan Lelang Stb. 1908 No. 189 jo Peraturan Menteri Keuangan No. 40/PMK.07/2006&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Vendue Instructie (Instruksi Lelang) Stb.1908 No. 190 jo SK Menkeu No. 338/KMK.01/2000 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. PP. no. 44 TAHUN 2003 tentang Pungutan oleh Negara diluar pajak dan Retribusi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. wikipedia.org&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/971294337464856083-2226222907093291190?l=pedulihukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pedulihukum.blogspot.com/feeds/2226222907093291190/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=971294337464856083&amp;postID=2226222907093291190&amp;isPopup=true' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/971294337464856083/posts/default/2226222907093291190'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/971294337464856083/posts/default/2226222907093291190'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pedulihukum.blogspot.com/2010/07/sejarah-lelang-di-indonesia.html' title='Sejarah Lelang di Indonesia'/><author><name>Peduli Hukum</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10310900551988808528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_lcxDtpa8zIQ/TEXBJaxCWSI/AAAAAAAAAI8/0E1wHS4FT2I/s72-c/legal_doc.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-971294337464856083.post-9051016814559983090</id><published>2010-07-18T19:21:00.000-07:00</published><updated>2010-07-18T19:30:06.505-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Rekes Perdata'/><title type='text'>Contoh Surat Kuasa Pihak Terbanding</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Seorang&lt;/span&gt; &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Advokat saat mewakili kliennya yang berposisi sebagai terbanding membutuhkan surat kuasa khusus pihak terbanding, berikut ini saya lampirkan contoh &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;surat kuasa khusus pihak terbanding&lt;/span&gt;&lt;/span&gt; :&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Format surat kuasa tersebut dalam bentuk file PDF yang Anda dapat unduh melalui situs ziddu.com. untuk mengunduh file tersebut &lt;a href=" http://www.ziddu.com/download/10774566/ContohFormatSuratKuasasbgTerbanding.pdf.html"&gt; Klik Disini&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika Anda kesulitan dalam menguduh file tersebut atau terdapat kerusakan dalam link download, Anda dapat komunikasikan dengan saya lewat kolom coment di halaman depan sebelah kanan Insya Allah saya berikan bantuan&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/971294337464856083-9051016814559983090?l=pedulihukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pedulihukum.blogspot.com/feeds/9051016814559983090/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=971294337464856083&amp;postID=9051016814559983090&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/971294337464856083/posts/default/9051016814559983090'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/971294337464856083/posts/default/9051016814559983090'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pedulihukum.blogspot.com/2010/07/contoh-surat-kuasa-pihak-terbanding.html' title='Contoh Surat Kuasa Pihak Terbanding'/><author><name>Peduli Hukum</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10310900551988808528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-971294337464856083.post-6412197169840177841</id><published>2010-07-18T18:52:00.000-07:00</published><updated>2010-07-18T19:19:38.953-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Rekes Perdata'/><title type='text'>Contoh Surat Kuasa Pihak Pembanding</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Seorang&lt;/span&gt; &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Advokat dalam melakuakan upaya hukum banding saat mewakili kliennya membutuhkan surat kuasa khusus pihak yang melakukan banding,  berikut ini saya lampirkan contoh &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;surat kuasa pihak pembanding&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Format surat kuasa tersebut dalam bentuk file PDF yang Anda dapat unduh melalui situs ziddu.com. untuk mengunduh file tersebut &lt;a href="http://www.ziddu.com/download/10774415/ContohFormatSuratKuasasbgPembanding.pdf.html"&gt;Klik Disini&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika Anda kesulitan dalam menguduh file tersebut atau terdapat kerusakan dalam link download, Anda dapat komunikasikan dengan saya lewat kolom coment di halaman depan sebelah kanan Insya Allah saya berikan bantuan&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/971294337464856083-6412197169840177841?l=pedulihukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pedulihukum.blogspot.com/feeds/6412197169840177841/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=971294337464856083&amp;postID=6412197169840177841&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/971294337464856083/posts/default/6412197169840177841'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/971294337464856083/posts/default/6412197169840177841'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pedulihukum.blogspot.com/2010/07/contoh-surat-kuasa-pihak-pembanding.html' title='Contoh Surat Kuasa Pihak Pembanding'/><author><name>Peduli Hukum</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10310900551988808528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-971294337464856083.post-4050787299118591883</id><published>2010-07-16T01:24:00.000-07:00</published><updated>2010-07-16T01:48:05.108-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Rekes Perdata'/><title type='text'>Contoh Surat Pencabutan Kuasa</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Jika&lt;/span&gt; &lt;span style="font-style:italic;"&gt;dalam proses advokasi seorang klien ingin memcabut sebuah kuasa, maka para pihak yang mengikatkan diri dapat membuat &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;surat pencabutan kuasa&lt;/span&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;format surat pencabutan kuasa tersebut dalam bentuk file PDF yang Anda dapat unduh melalui situs ziddu.com. untuk mengunduh file tersebut &lt;a href="   http://www.ziddu.com/download/10735051/ContohFormatSuratPencabutanKuasa.pdf.html"&gt; Klik Disini&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;jika Anda kesulitan dalam menguduh file tersebut dapat anda komunikasikan dengan saya lewat kolom coment di halaman depan sebelah kanan Insya Allah saya berikan bantuan&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/971294337464856083-4050787299118591883?l=pedulihukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pedulihukum.blogspot.com/feeds/4050787299118591883/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=971294337464856083&amp;postID=4050787299118591883&amp;isPopup=true' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/971294337464856083/posts/default/4050787299118591883'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/971294337464856083/posts/default/4050787299118591883'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pedulihukum.blogspot.com/2010/07/contoh-surat-pencabutan-kuasa.html' title='Contoh Surat Pencabutan Kuasa'/><author><name>Peduli Hukum</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10310900551988808528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-971294337464856083.post-6976800046081763438</id><published>2010-07-15T23:37:00.001-07:00</published><updated>2010-07-16T21:11:14.259-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Rekes Perdata'/><title type='text'>Contoh Surat Kuasa Tergugat Perdata</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Dalam&lt;/span&gt;  &lt;span style="font-style:italic;"&gt;melakukan Advokasi secara litigasi di bidang perdata seorang Advokat, perlu mendapatkan surat kuasa khusus dari kiennya, dalam hal ini saya melampirkan contoh surat kuasa khusus untuk &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Tergugat&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Dalam surat kuasa tersebut harus lengkap identitas pemberi kuasa, penerima kuasa, perihal (sebagai tergugat dengan no...), dalam wilayah hukum pengadilan mana (dilihat kompetensi relatif dan absolutnya), biak sendiri maupun bersama-sama dan hak retensi bersama subtitusi. format surat kuasa tersebut dalam bentuk file PDF yang Anda dapat unduh melalui situs ziddu.com. untuk mengunduh file tersebut &lt;a href="     http://www.ziddu.com/download/10733715/ContohFormatSuratKuasasbgTergugat.pdf.html"&gt; Klik Disini&lt;/a&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;jika Anda kesulitan dalam menguduh file tersebut dapat anda komunikasikan dengan saya lewat kolom coment di halaman depan sebelah kanan Insya Allah saya berikan bantuan&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/971294337464856083-6976800046081763438?l=pedulihukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pedulihukum.blogspot.com/feeds/6976800046081763438/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=971294337464856083&amp;postID=6976800046081763438&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/971294337464856083/posts/default/6976800046081763438'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/971294337464856083/posts/default/6976800046081763438'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pedulihukum.blogspot.com/2010/07/contoh-surak-kuasa-tergugat-perdata.html' title='Contoh Surat Kuasa Tergugat Perdata'/><author><name>Peduli Hukum</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10310900551988808528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-971294337464856083.post-8483609964898822604</id><published>2010-07-13T17:19:00.000-07:00</published><updated>2010-07-13T18:01:41.376-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Rekes Perdata'/><title type='text'>Contoh Surat Kuasa Gugatan Perdata</title><content type='html'>&lt;span style="font-style:italic;"&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Dalam&lt;/span&gt; melakukan Advokasi secara litigasi di bidang perdata seorang Advokat, perlu mendapatkan surat kuasa khusus dari kiennya, dalam hal ini saya melampirkan contoh surat kuasa khusus untuk melakukan sebuah tindakan hukum yang berupa &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;gugatan perdata&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Dalam surat kuasa tersebut harus lengkap identitas pemberi kuasa, penerima kuasa, perihal (melakukan gugatan perdata) mengenai(baiasanya perbuatan melawan hukum atau wan prestasi), dalam wilayah hukum pengadilan mana (dilihat kompetensi relatif dan absolutnya), biak sendiri maupun bersama-sama dan hak retensi bersama subtitusi. format surat kuasa tersebut dalam bentuk file PDF yang Anda dapat unduh melalui situs ziddu.com. untuk mengunduh file tersebut &lt;a href=" http://www.ziddu.com/download/10698537/ContohFormatSuratKuasasbgPenggugat.pdf.html"&gt; klik disini&lt;/a&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;jika Anda kesulitan dalam menguduh file tersebut dapat anda komunikasikan dengan saya lewat kolom coment di halaman depan sebelah kanan Insya Allah saya berikan bantuan.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/971294337464856083-8483609964898822604?l=pedulihukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pedulihukum.blogspot.com/feeds/8483609964898822604/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=971294337464856083&amp;postID=8483609964898822604&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/971294337464856083/posts/default/8483609964898822604'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/971294337464856083/posts/default/8483609964898822604'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pedulihukum.blogspot.com/2010/07/contoh-surat-kuasa-perdata-gugatan.html' title='Contoh Surat Kuasa Gugatan Perdata'/><author><name>Peduli Hukum</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10310900551988808528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-971294337464856083.post-833621205354121908</id><published>2010-07-12T00:21:00.000-07:00</published><updated>2010-07-13T01:11:45.025-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum Agraria'/><title type='text'>Kedudukan Hukum Rumah Susun di Indonesia</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_lcxDtpa8zIQ/TDrDAlOfMAI/AAAAAAAAAIc/zEU6y4bQxx0/s1600/go2.wordpress.com.htm"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 312px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_lcxDtpa8zIQ/TDrDAlOfMAI/AAAAAAAAAIc/zEU6y4bQxx0/s400/go2.wordpress.com.htm" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5492917110292033538" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Oleh : Adhitya Johan Rahmadan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Ahir&lt;/span&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;-ahir ini banyak permasalahan rumah susun yang mencuat dipermukaan, hal tersebut dikarenakan tingginya ifestasi rumah susun  yang tidak dibarengi dengan pengetahuan hukum yang terkait dengan rumah susun di kalangan masyarakat luas, sebenarnya pengaturan mengenai rumah susun mempunyai perbedaan yang cukup mendasar dengan, pembangunan rumah hunian dengan tanah diatas hal milik perorangan (privat), artikel ini penulis memcuba coba untuk membedah permasalahan rumah susun dari aspek hukum.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt; Perumahan dan pemukiman merupakan kebutuhan dasar setiap manusia. Dengan semakin bertambahnya penduduk, sedangkan lahan yang tersedia sangat terbatas, maka pembangunan rumah dibuat bertingkat atau yang kita kenal dengan rumah susun. Pembangunan rumah susun merupakan salah satu alternatif pemecahan masalah kebutuhan perumahan dan pemukiman terutama di daerah perkotaan yang jumlah penduduknya terus meningkat, karena pembangunan rumah susun dapat mengurangi penggunaan tanah, membuat ruang-ruang terbuka kota yang lebih lega dan dapat digunakan sebagai suatu cara untuk peremajaan kota bagi daerah yang kumuh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) tidak disebutkan secara khusus mengenai rumah susun, karena dalam pasal 16 UUPA berbunyi sebagai berikut: &lt;span style="font-weight:bold;"&gt; 1. hak milik, 2. hak guna usaha, 3. hak guna bangunan, 4. hak pakai, 5. hak sewa, 6. hak membuka tanah, 7. hak memungut hasil hutan, 8. hak-hak lain yang tidak termasuk hak-hak tersebut di atas yang akan ditetapkan dengan undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan dalam pasal 53.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hak-hak atas tanah tersebut didasarkan pada pasal 4 ayat (1) UUPA yang berbunyi “atas dasar hak menguasai dari Negara sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain serta badan-badan hukum”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;perumahan merupakan salah satu unsur yang penting dalam strategi pengembangan wilayah, yang menyangkut aspek-aspek yang luas di bidang kependudukan, dan berkaitan erat dengan pembangunan ekonomi dan kehidupan sosial dalam rangka pemantapan Ketahanan Nasional. Dari hal-hal tersebut di atas, jelaslah bahwa perumahan merupakan masalah nasional, yang dampaknya sangat dirasakan di seluruh wilayah tanah air, terutama di daerah pekotaan yang berkembang pesat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perumahan dan pemukiman merupakan kebutuhan dasar setiap manusia. Dengan semakin bertambahnya penduduk, sedangkan lahan yang tersedia sangat terbatas, maka pembangunan rumah dibuat bertingkat atau yang kita kenal dengan rumah susun. Pembangunan rumah susun merupakan salah satu alternatif pemecahan masalah kebutuhan perumahan dan pemukiman terutama di daerah perkotaan yang jumlah penduduknya terus meningkat, karena pembangunan rumah susun dapat mengurangi penggunaan tanah, membuat ruang-ruang terbuka kota yang lebih lega dan dapat digunakan sebagai suatu cara untuk peremajaan kota bagi daerah yang kumuh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Indonesia memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai rumah susun, yaitu Undang-undang No. 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun (“UURS”). Definisi rumah susun menurut Pasal 1 butir (1) UURS adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan, yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut UURS, rumah susun hanya dapat dibangun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan, hak pakai atas tanah Negara atau hak pengelolaan sesuai dengan peraturan peundang-undangan yang berlaku. Untuk rumah susun yang dibangun di atas tanah yang dikuasai dengan hak pengelolaan, wajib menyelesaikan status hak guna bangunan-nya terlebih dahulu sebelum menjual satuan rumah susun yang bersangkutan (Pasal 7 UURS ayat (1).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Satuan rumah susun dapat dimiliki baik oleh perseorangan maupun badan hokum yang memenuhi persyaratan sebagai pemegang hak atas tanah, dan untuk mencapai tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian dan perlindungan hokum kepada pemilik hak atas satuan rumah susun, maka sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) sebagai tanda bukti hak milik atas satuan rumah susun diterbitkan sertipikat hak milik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hak milik atas satuan rumah susun dapat beralih dengan cara pewarisan atau dengan cara pemindahan hak sesuai dengan ketentuan hokum yang berlaku, yang mana pemindahan hak tersebut dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan didaftarkan pada Kantor Agraria/ Badan Pertanahan Kabupaten/Kotamadya yang bersangkutan (Pasal 10 UURS). Peralihan hak dengan pewarisan adalah peralihan hak yang terjadi karena hokum dengan meninggalnya pewaris, sedangkan pemindahan hak tersebut dapat dengan jual beli, tukar menukar dan hibah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan Pasal 12 UURS, rumah susun berikut tanah tempat bangunan itu berdiri serta benda lainnya yang merupakan satu kesatuan  dengan tanah tersebut dapat dijadikan jaminan hutang dengan dibebani hak tanggungan atau fidusia. Dapat dibebani hak tanggungan apabila rumah susun tersebut dibangun di atas tanah hak milik atau hak guna bangunan, dan dibebani fidusia apabila dibangun di atas tanah hak pakai atas tanah Negara. Hal ini dimaksudkan supaya dapat dimungkinkan adanya pemilikan satuan rumah susun dengan cara jual beli yang pembayarannya dilakukan secara bertahap atau angsuran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembangunan rumah susun berlandaskan pada asas kesejahteraan umum keadilan dan pemerataan, serta keserasian dan keseimbangan dalam perikehidupan. Asas kesejahteraaan umum dipergunakan sebagai landasan pembangunan rumah susun dengan maksud untuk mewujudkan kesejahteraan lahir dan batin bagi seluruh rakyat Indonesia secara adil dan merata berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 melalui pemenuhan kebutuhan akan perumahan sebagai kebutuhan dasar bagi setiap warga negara Indonesia dan keluarganya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Asas keadilan dan pemerataan memberikan landasan agar pembangunan rumah susun dapat dinikmati secara merata, dan tiap-tiap warga negara dapat menikmati hasil-hasil pembangunan perumahan yang layak. Asas keserasian dan keseimbangan dalam perikehidupan mewajibkan adanya keserasian dan keseimbangan antara kepentingan-kepentingan dalam pemanfaatan rumah susun, untuk mencegah timbulnya kesenjangankesenjangan sosial.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Arah kebijaksanaan rumah susun di Indonesia tercantum dalam UURS berisi 3 (tiga) unsur pokok, yaitu:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Pertama :&lt;/span&gt; Konsep tata ruang dan pembangunan perkotaan, dengan mendayagunakan tanah secara optimal dan mewujudkan pemukiman dengan kepadatan penduduk;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Kedua :&lt;/span&gt; Konsep pembangunan hukum, dengan menciptakan hak kebendaan baru yaitu satuan rumah susun yang dapat dimiliki secara perseorangan dengan pemilikan bersama atas benda, bagian dan tanah dan menciptakan badan hukum baru yaitu Perhimpunan Penghuni, yang dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya dapat bertindak ke luar dan ke dalam atas nama pemilik satuan rumah susun, berwenang mewujudkan ketertiban dan ketenteraman dalam kehidupan rumah susun;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Ketiga :&lt;/span&gt; Konsep pembangunan ekonomi dan kegiatan usaha, dengan dimungkinkannya kredit konstruksi dengan pembebanan hipotik atau fidusia atas tanah beserta gedung yang masih dibangun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;dengan uraian tersebut di atas, maka kebijaksanaan umum pembangunan perumahan diarahkan untuk : &lt;br /&gt;a. memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dalam lingkungan yang sehat, secara adil dan merata, serta mampu mencerminkan kehidupan masyarakat yang berkepribadian Indonesia. &lt;br /&gt;b. mewujudkan pemukiman yang serasi dan seimbang, sesuai dengan pola tata ruang kota dan tata daerah serta tata guna tanah yang berdaya guna dan berhasil guna.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di dalam Penjelasan Umum UURS ditegaskan bahwa pembangunan rumah susun ditujukan terutama untuk tempat hunian, khususnya bagi golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah. Namun demikian pembangunan rumah susun harus dapat mewujudkan pemukiman yang lengkap dan fungsional, sehingga diperlukan adanya bangunan bertingkat lainnya untuk keperluan bukan hunian yang terutama berguna bagi pengembangan kehidupan masyarakat ekonomi lemah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembangunan rumah susun memerlukan persyaratan-persyaratan teknis dan administratif yang lebih berat. Untuk menjamin keselamatan bangunan, keamanan, dan ketenteraman serta ketertiban penghunian, dan keserasian dengan lingkungan sekitarnya, maka satuan rumah susun baru dapat dihuni setelah mendapat izin kelayakan untuk dihuni dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penghuni satuan rumah susun tidak dapat menghindarkan diri atau melepaskan kebutuhannya untuk menggunakan bagian-bersama, benda bersama, dan tanah-bersama, karena kesemuanya merupakan kebutuhan fungsional yang saling melengkapi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Kesimpulan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan, yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. Pengaturan tentang rumah susun diatur dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988, dimana dalam undang-undang tersebut diatur tentang pembangunan rumah susun dan tata cara pemilikan dan peralihannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hak milik atas satuan rumah susun dapat dijadikan jaminan hutang dengan pembebanan sertipikat hak milik dengan Hipotik/Hak Tanggungan apabila rumah susun dibangun di atas tanah hak milik dan hak guna bangunan, serta dengan pembebanan fidusia apabila rumah susun tersebut dibangun di atas tanah hak pakai atas tanah Negara.&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;br /&gt;Referensi :&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Undang-Undang No. 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/971294337464856083-833621205354121908?l=pedulihukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pedulihukum.blogspot.com/feeds/833621205354121908/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=971294337464856083&amp;postID=833621205354121908&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/971294337464856083/posts/default/833621205354121908'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/971294337464856083/posts/default/833621205354121908'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pedulihukum.blogspot.com/2010/07/kedudukan-hukum-rumah-susun-di.html' title='Kedudukan Hukum Rumah Susun di Indonesia'/><author><name>Peduli Hukum</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10310900551988808528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_lcxDtpa8zIQ/TDrDAlOfMAI/AAAAAAAAAIc/zEU6y4bQxx0/s72-c/go2.wordpress.com.htm' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-971294337464856083.post-8230935838682509011</id><published>2010-02-03T18:45:00.000-08:00</published><updated>2010-02-06T17:37:52.787-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum Perdata'/><title type='text'>Pengurusan Kepentingan Orang Lain Tanpa Perintah</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_lcxDtpa8zIQ/S2o31eOwHxI/AAAAAAAAAIM/nlVIcbJhPt8/s1600-h/zakwarneming.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 104px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_lcxDtpa8zIQ/S2o31eOwHxI/AAAAAAAAAIM/nlVIcbJhPt8/s400/zakwarneming.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5434217292163456786" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh : Adhitya Johan Rahmadan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;Ada suatu kejadian saat kita pergi dari rumah untuk beberapa hari dan pada saat kita pergi meninggalkan rumah kita membawa seta keluarga kita, sehingga rumah kita kosong (tidak berpenghuni). Saat rumah tersebut kita tinggalkan hujan turun dengan derasnya sehingga mengakibatkan rumah kita bocor, kebetulan tetangga kita melihat hal tersebut kemudian tetanga kita memanggil tukang bangunan  untuk membetulkan kebocoran rumah kita, saat kita kembali dari bepergian, tetangga kita tersebut memberikan tagihan biaya pembetulan kebocoran rumah kita untuk dibayarkan. Nah apa tindakan kita untuk kasus tersebut, apakah kita wajib membayarnya ?, padahal kita tidak meminta tetangga kita untuk membetulkan rumah kita yang bocor.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peristiwa tersebut dapat kita peristilahkan sebagai pengurusan kepentingan orang lain tanpa perintah atau dalam bahasa belanda disebut zaakwaarneming, mari kita telaah dahulu landasan hukum nya dimana hal tersebut diatur dalam pasal 1354 Kitab Undang-Undang Hukujm Perdata (KUHPer) yang menyatakan : Jika seseorang dengan sukarela, dengan tidak mendapat perintah untuk itu, mewakili urusan orang lain, dengan atau tanpa pengetahuan orang ini, maka ia secara diam-diam mengikat dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan tersebut, sehingga orang yang diwakili kepentingannya dapat mengerjakan sendiri urusan itu. Ia harus memikul segala kewajiban yang harus dipikulnya seandainya ia dikuasakan dengan suatu pemberian kuasa yang dinyatakan dengan tegas. Dengan rumusan pasal tersebut memang agak membingungkan bagi kita, tapi mari kaita coba uraikan unsur tersebut satu-persatu, sehingga permasalahan tersebut dapat kita pecahkan.&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;br /&gt;Perbuatan hukum untuk mengurus kepentingan orang lain.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Zaakwaarneming adalah perbuatan hukum untuk mengurus kepentingan orang lain , dalam hal ini tidak ada perjanjian sebelumnya karena memang tetangga kita tidak kita minta untuk membetulkan atap rumah kita. Oleh karena zaakwaarneming adalah kepengurusan orang lain, oleh karena itu maka ahir pengurusan, memang harus diharapkan dengan kepentingan orang yang diurusnya hal ini juga diatur dalam pasal 1357 KUHPer yang menyatakan Pihak-pihak yang berkepentingan-kepentingannya diwakili oleh orang lain dengan baik, diwajibkan memenuhi perikatan-perikatan, yang dibuat oleh wakil itu atas namanya, memberikan gati rugi kepada wakil itu tentang segala perikatan perorangan yang dibuatnya, dan menganti segala pengeluaran yang berfaedah dan perlu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pasal 1357 tesebut secara tegas menyatakan jika kepentingan telah diurus dengan baik, maka kita kita berkewajiban mengati segala pengeluran yang dikeluarkan oleh orang yang mengurus kepentingan kita.  Tetapi perlu di perhatikan makna dari kepentingan sendiri harus selalu dikaitkan dengan kepentingan dari yang diwakili karena belum tentu hal tersebut pakan kepentingan bagi yang terwakili dalam hal ini adalah pemilik rumah yang bocor. Oleh karena itu zakwaarneming hanya kita dapatkan dalam pengurusan kepentingan yang sederhana saja, seperti pengurusan tagihan reking listrik, pembayaran tagihan Telepon dari TELKOM, dll.Kemudian juga harus kita perhatikan makna ‘pengurusan dengan baik’ dan pengeluaran yang  yang berfaedah, harus dilihat dari kebiasaan, kepatutan dan kepantasan dalam masyarakat. Semisal bila pengeluran pembetulan rumah yang bocor ternyata menelan biaya Rp 10.000.000. (sepuluh juta rupiah), maka perlu kita lihat har terseut sesuai dengan kepatutan dan kebiasaan dalam masyarak tidak, kalau di tempat saya hal tersebut tidak umum, dalam masyarakat dengan asumsi dengan jumlah uang tersebut sangat berlebihan untuk membetulkan atap rumah yang bocor.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut pasal 1358 kuhper, menyatakan “pihak yang telah mewakili urusan orang lain dengan tiada mendapat perintah, tidakberhak atas sesuatu upah. Nah dalam rumusan pasal tersebut orang yang mengurusi pembetulan atab rumah tersebut tidak berhak mendapatkan upah, dalam hal ini pemberian upah terhadap orang yang mengurusi pembetulan ruh yang bocor, hanya sebatas moralitas saja, jadi pihak yang membutulkan atab rumah tidak mempunyai hak untuk meminta pembayaran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam lapangan zaakwaarneming orang yang mengurus kepentingan orang lain tanpa perintah dalam hal ini adalah orang yang membetulkan atap rumah di sebut &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Gestor&lt;span style="font-style:italic;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;, sedangkan orang yang diurus kepentingannya dalam hal ini adalah pemilik rumah yang bocor di sebut &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Dominus&lt;span style="font-style:italic;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;, selain dua bahasa tersebut sebagai bahasa hukum juga di gunakan untuk lebih memudahkan penyebutan para pihak, yang terikat zaakwaarneming.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nah biar lebih jelas perbuatan hukum zakwaar naming mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:&lt;br /&gt;1. Zaakwaarneming adalah suatu perbuatan hukum pengurusan pihak atau orang lain;&lt;br /&gt;2. Zaakwaarneming dilakukan secara sukarela;&lt;br /&gt;3. Zaakwaarneming dilakuakan tanpa adanya perintah yang diberikan oleh dominus.&lt;br /&gt;4. Zaakwaarneming dilakukan tanpa sepengetahuan dari dominus;&lt;br /&gt;5. Gestor, berkewajban untuk menyelasaikan pengurusan tersebut hingga selesai atau hingga pihak dominus dapat mengerjakan kepentingannya sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berikut ini dalah hak dari gestor:&lt;br /&gt;1. Pengantian segala biaya dan ganti kerugian yang dikeluarkan  oleh gestor yang perlu dan berfaedah bagi dominus, kecuali hak atas upah;&lt;br /&gt;2. Menahan apa kepunyaan dominus, sampai ganti kerugian tersebut dibayarkan (pasal 1354 ayat (2) jo pasal 1812 KUHper).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun kewajiban dari gestor:&lt;br /&gt;1. Menyelesaikan pengurusan kepentingan dominus yang telah mulai dilaksanakan atau dikerjakan olehnya, kecuali jika kegiatan pengurusan tersebut di ambil oper oleh orang yang diurus kepentingannya. (pasal 1354 ayat 1 KUHper);&lt;br /&gt;2. Jika dominus, meningal gestor harus tetap menyelesaikan zakwaarneamingnya, sampai dapat diambil alih oleh ahli waris dari dominus;&lt;br /&gt;3. Gestor harus mengurus kepentingan dominus selayaknya bapak rumah tangga yang baik&lt;br /&gt;4. Memberikan laporan pertangungjawaban tentang apa yang telah dilakukan atau di perbuatnya sehubungan dengan kepengurusan yang telah dimulai olehnya tersebut sehinga selesai (pasal 1354 ayat 2 jo pasal 1802 KUHPer);&lt;br /&gt;5. Memberikan perhitungan kepada dominus tentang segala apa yang telah diterimanya kepada dominus, terkait dengan pengurusan kepentingan dominus;&lt;br /&gt;6. Memberikan pengantian kerugian, biaya, bunga kepada dominus sebagai akibat kesalahan, maupun kelalaian dalam melakukan pengurusan kepentingan dominus (pasal 1356 ayart (2) KUHPer)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun hak dari dominus adalah sebagai berikut:&lt;br /&gt;1. Menuntut agar gestor melakukan pengurusan selayaknya bapak rumah tangga yang baik;&lt;br /&gt;2. Meminta agar gestor menyampaikan laporan pertanggungjawaban tentang apa yang telah dilakukan atau diperbuatnya olehnya inga selesai;&lt;br /&gt;3. Meminta agar gestor memberikan perhitungan kepada dominus tentang apa segala yang telah diterimanya kepada dominus dalam kaitanya dengan kepengurusan kepentingan dominus tersebut;&lt;br /&gt;4.  Menuntut gestor atas setiap kerugian, biaya dan bunga yang diderita oleh dominus sebagai akibat kesalahan maupun kelalaian gestor dalam melakukan pengurusan kepentingan dominus;&lt;br /&gt;5. Menuntut gestor untuk bertangung jawab  atas setiap perikatan yang dibuat oleh gestor untuk kepentingan dominus yang telah dibuatnya secara tidak baik, yang tidak perlu dan berfaedah bagi kepentingan dominus;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedang kewajiban dominus adalah untuk :&lt;br /&gt;1. Memberikan pengantian atas seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh gestor yang perluy dan berfaedah bagi pengurusan kepentingan dominus;&lt;br /&gt;2. Memberikan ganti kerugian atas setiap perikatan yang telah dibuat gestor, yang berfaedah dan perlu untuk kepentingan dominus dalam rangka pengurusan kepentingan dominus;&lt;br /&gt;3. Memenuhi seluruh perikatan yang telah dibuat oleh gestor, yang berfaedah dan perlu untuk kepentingan dominus dalam rangka pengurusan kepentingan dominus;&lt;br /&gt;Sedangkan perikatan zaakwaarneming tersebut berahir dalam hal :&lt;br /&gt;1. Diselesaikan pengurusan kepentingan dominus yang telah dilakukan oleh gestor;&lt;br /&gt;2. Di serahkannya pekerjaan pengurusan kepentingan dominus yang telah dilaksanakan tetapi belum selesai kepada dominus, yang telah mampu mengurus kepentingannya sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Referensi : Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)&lt;br /&gt;Demikian sedikit goresan pemikiran mengenai pengurusan kepentingan oranglain tanpa perintah semoga bermanfaat &lt;br /&gt;TERIMAKASIH&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/971294337464856083-8230935838682509011?l=pedulihukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pedulihukum.blogspot.com/feeds/8230935838682509011/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=971294337464856083&amp;postID=8230935838682509011&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/971294337464856083/posts/default/8230935838682509011'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/971294337464856083/posts/default/8230935838682509011'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pedulihukum.blogspot.com/2010/02/pengurusan-kepentingan-orang-lain-tanpa.html' title='Pengurusan Kepentingan Orang Lain Tanpa Perintah'/><author><name>Peduli Hukum</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10310900551988808528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_lcxDtpa8zIQ/S2o31eOwHxI/AAAAAAAAAIM/nlVIcbJhPt8/s72-c/zakwarneming.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-971294337464856083.post-8780473121964815388</id><published>2009-11-25T01:21:00.000-08:00</published><updated>2009-11-25T01:39:31.620-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Akta'/><title type='text'>Akta Pemberian Hak Guna Bangunan</title><content type='html'>Suatu saat, seseorang pasti membutuhkan tempat entah untuk dijadikan tempat tinggal maupun tempat untuk mengadakan usaha. Permasalahan terjadi kalau kita tidak mempunyai tanah hak dengan hak milik, maka yang kita dapat lakukan adalah mengadakan perjanjian dengan orang lain untuk menyewanya, untuk melindungi perjanjian tersebut kita perlu untuk membuat perjanjian dihadapan notaris,  berikut ini adalah contoh akta otentik (yang dibuat oleh notaris) dari perjanjian tersebut :&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Untuk mengunduh file akta tersebut silahkan &lt;a href="http://www.ziddu.com/download/7495350/aktapemberianhakgunabangunan.pdf.html"&gt;Klik Disini&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/971294337464856083-8780473121964815388?l=pedulihukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pedulihukum.blogspot.com/feeds/8780473121964815388/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=971294337464856083&amp;postID=8780473121964815388&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/971294337464856083/posts/default/8780473121964815388'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/971294337464856083/posts/default/8780473121964815388'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pedulihukum.blogspot.com/2009/11/akta-pemberian-hak-guna-bangunan.html' title='Akta Pemberian Hak Guna Bangunan'/><author><name>Peduli Hukum</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10310900551988808528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-971294337464856083.post-4382026382945919159</id><published>2009-11-24T00:37:00.000-08:00</published><updated>2009-11-24T00:49:43.409-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum Tenaga Kerja'/><title type='text'>Membongkar Kejahatan Asuransi TKI</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_lcxDtpa8zIQ/Swub8xlyC2I/AAAAAAAAAHc/CxgvO-r9cjA/s1600/TKI.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 200px; height: 158px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_lcxDtpa8zIQ/Swub8xlyC2I/AAAAAAAAAHc/CxgvO-r9cjA/s200/TKI.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5407587245994675042" /&gt;&lt;/a&gt; Oleh : Adhitya Johan Rahmadan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;TKI&lt;/span&gt; &lt;span style="font-style:italic;"&gt;yang selama ini menjadi penghasil devisa negara, adala pihak yang paling lemah dalam perlindungan hukum karena pekerjaan mereka bersifat trans nasional karena kerancauan pengaturan hukum yang melibatkan aturan hukum lintas Negara, dengan kondisi demikian pemerintah seakan menutup mata dengan kondisi yang dialami TKI di luar negeri.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Pada tahun 2009 pengaduan TKI yang mengadu di LBH Yogyakarta tercatat kurang lebih 4 pengaduan dengan jumlah korban mencapai 106 orang yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena krisis financial global yang terjadi. Setelah kembali ke Indonesia ternyata Klaim asuransi yang seharusnya di dapatkan TKI atas PHK yang terjadi oleh diri mereka sangat sulit untuk di dapatkan kalaupun dapat di klaim jumlahnya tidak sesuai dengan yang di perjanjikan dalam premi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari jumlah 106 jumlah korban terdiri dari  : &lt;br /&gt;• 22 orang adalah TKI dari Perusahaan Jasa TKI Timur Raya yang dipekerjakan disalah satu perusahaan di Malaysia dengan kontrak kerja selama 2 tahun, &lt;br /&gt;• 71 orang adalah TKI dari Perusahaan Jasa TKI Dian Perdana Jogja yang dipekerjakan di PT. Shin Etsu Malaysia dengan masa kontrak kerja selama 2 tahun.&lt;br /&gt;• 5 orang TKI dari Perusahaan Jasa TKI Mutiara Karya Mitra yang dipekerjakan di PT. Shin Etsu Malaysia dengan masa kontrak kerja selama 2 tahun.&lt;br /&gt;• 8 orang TKI dari Perusahaan Jasa Maha Barokah Rizky  yang dipekerjakan disalah satu perusahaan Malaysia dengan masa kontrak kerja selama 2 tahun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari 106 orang  TKI yang menjadi klien, hanya 5 TKI yang tidak didaftarkan sebagai peserta asuransi yakni TKI dari Perusahaan Jasa TKI Maha Barokah Rizky. Dalam hal ini merujuk kepada UU. No. 39/2004 bisa dikenakan sanksi administrative(pasal 100) dan sanski pidana yang diatur dalam Kitap Undang-Undang hukum Pidana  (pasal 103).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun 101 TKI yang didaftarkan sebagai peserta asuransi, sesuai dengan Permen No. 23 Th 2008 berhak atas klaim asuransi sebesar Rp. 10.000.000. Adapun yang berkewajiban membayarkan klaim asuransi tersebut adalah Konsorsium Asuransi yang telah ditunjuk oleh pemerintah, dalam hal ini Konsorsium yang dimaksud sebagai berikut :&lt;br /&gt;1. Konsorsium Asuransi Jasindo : Membayar klaim sebanyak 22 TKI dari Perusahaan Jasa TKI Timur Raya.&lt;br /&gt;2. Konsorsium Asuransi Bangun Askrida : Membayarkan klaim sebanyak 71 TKI dari Perusahaan Jasa TKI Dian Jogja Perdana.&lt;br /&gt;3. Konsorsium Asuransi Paladin : Membayarkan klaim seabnyak 8 TKI dari Perusahaan Jasa TKI Maha Barokah Rizky  dan Perusahaan Jasa TKI Mutiara Karya Mitra.   &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan peraturan yang berlaku, yakni Undang-Undang No.39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN), para TKI berhak perlindungan kepada TKI selama masa sebelum pemberangkatan, masa penempatan,dan masa purna penempatan. Akan tetapi dalam kenyataaannya perlindungan sebagai hak konstitusional para TKI banyak yang diabaikan dan dilanggar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Salah satu yang diabaikan  dan dilanggar adalah hak para TKI yang menjadi korban PHK untuk mendapatkan klaim asuransi. Didalam Permenakertrans No: 23/MEN/XII/2008 Tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia, setiap TKI yang di PHK sebelum masa kontraknya habis berhak mendapatkan klaim asuransi sebesar Rp. 10.000.000. Adapun kewajiban untuk membayarkan klaim tersebut dibebankan kepada Konsorsium Asuransi yang telah ditunjuk oleh pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Walupun sudah ada dasar hukum yang jelas, Klaim Asuransi sebagai hak tidak selalu otomatis didapatkan oleh para mantan TKI. Pada kenyataannya, seluruh Konsorsium Asuransi dengan berbagai alasan tidak menjalankan kewajiban membayar klaim asuransi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari pengalaman LBH Yogyakarta semester pertama tahun 2009 dalam mendampingi pengurusan asuransi TKI korban PHK, seluruh Konsorsium Asuransi dengan alasan belum terpenuhinya persyaratan untuk pengajuan klaim asuransi yang meliputi 1) Perjanjian Kerja, 2) Perjanjian Penempatan, 3) Surat keterangan PHK dari pengguna dan atau, 4) surat keterangan dari perwakilan republik indonesian di negara penempatan. Maka Konsorsium Asuransi dengan seenaknya sendiri memperlambat pencairan klaim asuransi tersebut. Padahal didalam Permen No. 23 tahun 2008 seharusnya pencairan klaim asuransi paling lambat 7 (tujuh) hari sejak pengajuan diterima.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Alasan selanjutnya yang digunakan oleh seluruh Konsorsium Asuransi adalah tidak adanya ketentuan didalam Undang-Undang dan Polish Asuransi bahwa TKI yang di PHK akibat Krisis Global berhak mendapatkan klaim asuransi, sehingga dengan alasan tersebut Konsorsium Asuransi hanya membayarkan klaim asuransi sesuai dengan kemauan dan kemampuan mereka saja. Selama tahun 2009 ini, dengan alasan tersebut diatas seluruh Konsorsium Asuransi hanya membayarkan klaim asuransi yang menjadi hak-nya para TKI yang di PHK hanya sebesar Rp. 4.000.000. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pelanggaran yang sangat jelas ini dilakukan secara terbuka dan dibiarkan oleh negara dalam hal ini dilaksanakan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) dan Menteri Keuangan. Hal ini dilakukan dengan membiarkan Konsorsium Asuransi yang tidak membayarkan klaim asuransi seperti ketentuan yang berlaku. Padahal pemerintah melalui Perusahan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) telah melakukan pungutan premi asuransi kepada setiap TKI sebesar Rp. 400.000 yang disetorkan kepada perusahaan Konsorsium Asuransi TKI. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Kebijakan Pemerintah Tidak Memihak TKI&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemasalah TKI tersebut akan terus berulang karena kebijakan pemerintah tidak jelas dalam menerbtkan regulasi TKI, Hal tersebut dipicu oleh  penerbitan Peraturan Menteri Tenagakerja dan Transmigrasi (Permenakertrans)  Nomor : Per-23/ MEN/V/2006 tentang Asuransi TKI yang diganti dengan aturan terbaru yaitu  Permenakertrans Nomor : PER-23/MEN/XII/2008 tentang Asuransi TKI dan Keputusan Menteri Tenagakerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) Nomor : KEP-280/MEN/VII/2006 tentang penetapan Konsorsium Asuransi TKI yang terdiri dari beberapa perusahaan asuransi komersial dan satu pialang asuransi sebagai penyelenggara program asuransi TKI yang bersifat wajib. Berdasarkan dua regulasi Menakertrans itu, Perusahaan Jasa TKI diwajibkan membayarkan premi asuransi kepada Konsorsium Asuransi yang diketuai oleh PT Asuransi Jasa Raharja Indonesia melalui rekening pialang asuransi PT.Grasia Media Utama. Yang merupakan perusahan privat yang bersifat komersial.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Persoalan tersebut muncul karena  Permenakertrans dan Kepmenakertrans itu mengatur hal yang sama tapi dengan ketentuan yang berbeda dengan Undang-Undang No 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian, seperti asuransi TKI yang diwajibkan berdasarkan pasal 68 UU No 39 Tahun 2004 (PPTKILN), merupakan program asuransi sosial yang hanya dapat diselenggarakan oleh BUMN. Seperti terungkap dalam penjelasan pasal 9 UU Usaha Perasuransian, keberadaan BUMN yang menyelenggarakan program asuransi bersifat social itu didasarkan pada Undang-undang dan tugas serta fungsinya dituangkan dalam peraturan pemerintah, dalam hal ini Menakertrans menafsirkan kata-kata “Jenis Program Asuransi” dalam pasal 68 ayat (2) UU PPTKLN dapat berupa asuransi komersial maupun asuransi komersial (Erman Suparno Upaya yang Ditempuh Depnakertrans Melalui Reformasi manajemen Penempatan dan Perlindungan TKI Yang Bekerja Di luar Negeri)  pada prakteknya Perusahaan yang menyelenggarakan program asuransi bersifat komersial dan Menakertrans memaksaakan untuk meenggunakan jasa asuransi pada korosarium asuransi TKI yang bersifar komersial tersebut, bahkan diatur juga saksi pidananya jika tidak membayar asuransi melalui Korosarium Asuransi dan Palang Asuransi tersebut, padahal menurut UU No 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian   asuransi yang bersifat komersial jelas tidak bisa dipaksakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengam dikeluranya kedua kebijakan baik Permenakertrans maupun Kepmenakertrans, telah terang benerang menunjukkan penyalahgunaan kewenangan, karena telah memperkaya perusahaan asuransi komersial dengan dalihuntuk melindungi TKI, dengan memerintahkan Perusahaan Jasa TKI mengurus asuransinya pada perusahaan dan pialang Asuransi yang bersifat komersial. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal ini penyalah gunaan kewenangan ini di tunjukkan oleh dikeluarkanya keputusan  Komisi Pengawas Persaingan Usaha, yang menyatakan agar Menakertrans segera Mencabut Kepmenakertrans segera mencabut Kepmenakertrans No. :  Kep- 280/MEN/VII/2006 yang merupakan yang didasarkan pada Permenakertrans 23/MEN/V/2006. Kedua kebijakan tersebut harus segera dibatalkan kareba melanggar UU No.5 Tenhun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Bisnis Indonesia, Jumat, 15-9-2006)&lt;br /&gt;Lebih ironis lagi Permenakertrans/ Kepmenakertrans itu justru bertentangan dengan UU PPTKLN khususnya pasal 5, 6, 7 dan 80 yang prinsipnya menyatakan bahwa perlindungan TKI, termasuk pemberian bantuan hukum di Negara tujuan penempatan TKI menjadi ruang lingkup pertangungan asuransi, adalah tanggungjawab Negara dan sekaligus hak TKI sebagai warga Negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada prakteknya TKI dipaksa membayar biaya perlindungan dan pembinaan sebesar US $ 15 kepada Negara sesuai dengan ketentuan PP No. 92 Tahun 2000. Disini ada kerancuan aturan, bagaimana suatu yang dinyatakan sebagai hak dari TKI, justru dikenakan biaya sebagai perlindungan  kepada Negara dengan pungutan bukan pajak karena bersifat wajib dan hanya diatur dengan Peraturan Pemerintah, padahal dalam konstitusi UUD 1945 jelas diatur dalam pasal 23A  yang mengaratakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara harus diatur dengan  Undang-Undang&lt;br /&gt;Dengan banyaknya kerancuan kebijakan yang menyalahi aturan dan bersifat monopolisti dengan pengawasan yang lemah berakibat banyak uang asuransi yang semestinya menjadi hak TKI itu hangus dan menumpuk hanya untuk mengisi pundi-pundi perusahaan konsorsium asuransi TKI. Sebagaimana pernah disinyalir dan dipermasalahkan oleh para pejabat Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), bahwa selama 2008 saja, jumlah klaim asuransi yang belum dibayarkan oleh konsorsium asuransi TKI itu mencapai perkiraan angka Rp20 miliar. Dengan angka sebesar Rp20 miliar itu diperkirakan bahwa perusahaan konsorsium asuransi TKI telah menahan klaim asuransi sebanyak 2.000 orang TKI bermasalah tanpa alasan yang dapat dibenarkan oleh hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selama ini kecurangan sistem asuransi tenaga kerja Indonesia (TKI), terutama terhadap TKI yang mengalami masalah saat bekerja di luar negeri, tidak banyak yang diungkap dan dipermasalahkan. Kasus ini seakan dianggap hal yang lumrah saja dan tidak perlu dipermasalahkan. Padahal, kasus kecurangan itu secara sistematis telah banyak memakan korban TKI yang mengalami masalah serius, misalnya yang mengalami kecelakaan kerja, meninggal dunia, penyiksaan, pemerkosaan, pelecehan seksual, PHK sepihak, majikan bermasalah, TKI yang gila, TKI yang hilang, TKI yang di bawah umur, TKI yang dipekerjakan tidak sesuai dengan perjanjian kerja, dan upah mereka yang tidak dibayar oleh pihak majikan, pada saat pulang kedalam negeripun sangat sulit untuk memperoleh klaim asuransi yang menjadi hak TKI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini menjadi preseden buruk bagi pemerintah saat ini, karena saat bekerja di luar negeri TKI tidak mendapatkan perlindungan dan ternyata saat pulang di Indonesia nasib mereka tidaklah berbeda, tidak diperhatikan oleh pemerintah dengan melindungi hak-haknya terutama dalam hal klaim asuransi, perlu perubahan paradigma dan aturan hukum yang menyeluruh jika mau Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih bermartabat tidak hanya seperti hewan ternak yang hanya dijual dan tidak diperlakukan layaknya manusia yang bermartabat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/971294337464856083-4382026382945919159?l=pedulihukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pedulihukum.blogspot.com/feeds/4382026382945919159/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=971294337464856083&amp;postID=4382026382945919159&amp;isPopup=true' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/971294337464856083/posts/default/4382026382945919159'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/971294337464856083/posts/default/4382026382945919159'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pedulihukum.blogspot.com/2009/11/membongkar-kejahatan-asuransi-tki.html' title='Membongkar Kejahatan Asuransi TKI'/><author><name>Peduli Hukum</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10310900551988808528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_lcxDtpa8zIQ/Swub8xlyC2I/AAAAAAAAAHc/CxgvO-r9cjA/s72-c/TKI.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-971294337464856083.post-40326325345742335</id><published>2009-11-23T21:41:00.000-08:00</published><updated>2009-11-23T21:53:11.461-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum Agraria'/><title type='text'>Paradoks Reforma Agraria Dan kebijakan Impor Pangan</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_lcxDtpa8zIQ/Swt0gcyviQI/AAAAAAAAAHU/pKzmzG48efg/s1600/impor+pangan.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 200px; height: 151px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_lcxDtpa8zIQ/Swt0gcyviQI/AAAAAAAAAHU/pKzmzG48efg/s200/impor+pangan.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5407543878422071554" /&gt;&lt;/a&gt;Oleh : Adhitya Johan Rahmadan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Indonesia&lt;/span&gt; &lt;span style="font-style:italic;"&gt;adalah negara yang mempunyai sumber daya alam yang luar biasa  mulai dari kesuburan tanah hingga kekayaan laut yang berlimpah, sehingga sering kita mendengar istilah Indonesia adalah negara Agraris,  akan tetapi itu hanya menjadi jargon semata tanpa adanya Implementasi yang jelas dari pemerintah. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Hal tersebut terlihat dari rapuhnya ketahanan pangan, dikarenakan minimnya produk pokok pertanian seprti kedelai,  jagung dan gula yang dapat diproduksi di dalam negeri, Indonesia kini mengandalkan kebijan Impor produk pangan dari luar negeri yang mengakibatkan ketergantungan yang tidak semestinya di alami  Indonesia sebagai negara yang bercorak agraris. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pemenuhan kebutuhan pangan nasional Indonesia cukup tergantung  dengan impor produk pangan dari luar negeri, lebih dari 5 miliar dollar AS atau setara Rp 50 triliun lebih devisa dikeluarkan untuk mengimpor pangan. (Kompas, Selasa, 25 Agustus 2009). Sedangkan dapat kita ketahui sejak zaman kolonialisasi bangsa Indonesia sudah menjadi bangsa agraris dan terbiasa memenuhi kebutuhan pokok pangnnya, kenapa setelah kemerdekaan kita raih Indonesia justru harus mengimpor produk pangan untuk mencukupi persediaan pangan nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau dilihat lebih lanjut, permasalahan ketahanan pangan tersebut bermula dari  kekacauan paradigma pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah orde baru hingga sekarang, sebenarnya pada saat pemerintahan Orde Lama arah pembangunan nasional memang diarahkan ke aspek pertanian hal tersebut terlihat dari ditetapkannya Undang-Undang No 5 Tahun 1960 Tentang Perturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dimana semangat dari UUPA adalah semangat reforma agraria  untuk melindungi dan memajukan petani di Indonesia. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun sejak awal pemerintah Orde Baru, Indonesia mulai mencanagkan langkah-langkah dalam kebijaksanaan pembangunan yang ingin mentrasformasikan masyarakat agraris menjadi masyarakat industri, akan tetapi sampai sekarang keinginan dari pemerintahan Orde Baru tersebut tidak dapat dituntaskan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kegagalan trasformai  masyarakt agraris ke masyarakat industri dikarenakan pemerintah yang berkuasa tidak sunguh-sunguh dan konsisten untuk menyelesaikan reforma agraria yang diamanatkan UUPA. Seperti hak tanah untuk petani penggarap dan larangan kepemilikan tanah melebihi batas, yang seharusnya sudah tuntas terlebih  dahulu, sebelum menginjak ketahapan Industrialisasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memang sejak pemerintahan orde baru mencul kebijakan untuk meniadakan reforma agraria kususnya distribusi tanah bagi petani, dikarenakan paradigma pembangunan berbasis industri lebih dominan. Namun faktanya bangsa Indonesia sebagaian besar berprofesi sebagai petani yang membutuhkan lahan pertanian sebagai sumber penghasilan, akan tetapi hal tersebut diingkari oleh pemerintahan orde baru, sehingga distribusi tanah bagi petani diabaikan dengan asumsi industri dapat menyerap tenaga kerja dari petani desa yang tidak mempunyai lahan cukup, akibatnya terjadi urbanisasi besar-besaran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Prof. Dr. Sediono M.P Tjondronegoro pembangunan industri dan prasarananya  ternyata juga membutuhkan tanah. Termasuk juga pemukiman di sekitar pusat-pusat industri yang semakin meluas. Pulau jawa yang padat penduduknya  yang terutama mengalami kekurangan tanah terlebih dahulu dibanding pulau-pulau lain. Disinilah timbul kecemasan bahwa dengan  berkurangnya areal persawahan di pulau jawa, produkasi pertanian dapat menurun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah tersebut diperparah dengan banyaknya jumlah petani yang tidak mempunyai lahan pertanian yang luas, padahal dalam UUPA diamanatkan bahwa petani penggarap berhak mendapatkan dua hektar lahan pertanian. Prof Loekman  Soetrisno dan prof Sjamsoe’oed Sadjad, bahwa kepemilikan lahan yang sangat sempit merupakan kendala untuk meningkatkan kesejahteran dan produktifitas petani, upaya pertama yang harus dilakukan adalah pengusaan lahan garapan yang mencapai sekala “layak usaha” sehingga petani mampu mengakses berbagai fasilitas usaha-usaha lainnya, yang mempu mensejahterakan dirinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Tanah Untuk Petani&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagaian petani di Indonesia masih bercorak petani gurem/kecil, bahkan banyak diantara mereka yang berprofesi petani namun tidak mempunyai tanah, mereka mengelola tanah orang lain dengan sistim bagi hasil. Sehingga banyaknya jumlah petani tidak sebanding dengan jumlak produk yang bisa dihasilkan, untuk itu perlunya kita mengembangkan konsep petani yang lebih maju, yang mempunyai oroentasi ke ekonomi uang dan pasar, mampu memanfaatkan teknologi yang lebih mekanis dan mengelola usaha taninya dengan lebih mutahir, petani tersebut  biasa disebut farmer, tentu saja farmer membutuhkan tanah yang luas agar bisa mengembangkan produksi pertaniannya.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Namun tanpa reforma agraria, termasuk redistribusi dan konsolidasi tanah pertanian yang konsisten, sukar diharapkan petani gurem/kecil akan dapat menjadi petani maju, dikarenakan produk yang mereka hasilkan tidak akan memenuhi volume permintaan yang dibutuhkan masyarakat Indonesia sendiri.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Menteri negara agraria/kepala BPN mungkin tidak cukup kuat untuk meyakinkan angota-angota cabinet lain yang belum menyadari krusial dan fitalnya UUPA, sehingga kiranya perlu dorongan oleh LSM dan kelompok pelobi lain agar pemerintah sunguh-sunguh dalam mengatur agraria kita. Jika hal tersebut tidak dapat dilaksanakan beban pemenuhan kebutuham pangan akan terus melonjak melebihi batas yang dapat kita perhitungkan dengan minimnya produk yang dapat dihasilkan oleh petani maka kita akan terus menambah volume impor pangan kita. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika Pemerintah dapat konsekwen mengemban amanat UUPA dan mewujudkan  reforma agraria Indonesia dapat mempercepat dan memperjelas arah pembangunan nasional, sehingga kelak kita tidak perlu lagi menyisihkan anggaran yang begitu besar untuk memenuhi kebutuhan pangan dalam negeri.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/971294337464856083-40326325345742335?l=pedulihukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pedulihukum.blogspot.com/feeds/40326325345742335/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=971294337464856083&amp;postID=40326325345742335&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/971294337464856083/posts/default/40326325345742335'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/971294337464856083/posts/default/40326325345742335'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pedulihukum.blogspot.com/2009/11/paradoks-reforma-agraria-dan-kebijakan.html' title='Paradoks Reforma Agraria Dan kebijakan Impor Pangan'/><author><name>Peduli Hukum</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10310900551988808528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_lcxDtpa8zIQ/Swt0gcyviQI/AAAAAAAAAHU/pKzmzG48efg/s72-c/impor+pangan.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-971294337464856083.post-249134243266421955</id><published>2009-11-23T04:06:00.000-08:00</published><updated>2010-04-10T16:48:37.538-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Resensi'/><title type='text'>Resensi Buku Lembaga Kenotariatan Indonesia</title><content type='html'>&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_lcxDtpa8zIQ/Swp9jdPWNlI/AAAAAAAAAF8/cNYviqNk8h0/s1600/P1010082.JPG"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 240px; height: 320px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_lcxDtpa8zIQ/Swp9jdPWNlI/AAAAAAAAAF8/cNYviqNk8h0/s320/P1010082.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5407272350709593682" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Oleh : Adhitya Johan Rahmadan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Notaris&lt;/strong&gt; &lt;em&gt;adalah pejabat umum yang berwenang membuatakta otentik dan kewenangan lainsebagaimana dimaksud dalam undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Profesi nobel (offiocium nobile) yang melakat pada notaries merupakan suatau hal yang hendakmya menjadi perhatian bagi kita semua,khususnya bagi para notaries Ia merupakan pejabat umum yang diharapkan dapat memberikan jasa hukum kepada masyarakat khususnya dalam hal alat bukuti berupa akta. Bekal ilmu kenotariatan dan moral yang mumpuni merupakan syarat yang harus dipenuhi dalam rangka melaksanakan profesi mulia yang diembannya.&lt;/em&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemahaman notaries terhadap aspek yuridis dan aspek etis akan menjadikan notaries kaum professional yang mampu mengikuti perkembangan hukum dalam menjawab permasalahan hukum actual yang terjai di masyarakat. Pada aspek  yuridis, tentu memahami semua bidang hukum, baik hukum public maupun hukum privat. Sementara pada aspek  etis ia harus memahami tentang nilai-nilai eti yang terkandung dalam kode etik notaries maupun nilai-nilai etik yang terkandung dalam Undang-undang Nomor 30tahun 2004 tentang jabatan  notaris serta peraturan-peraturan pelaksanannya.&lt;br /&gt;Jabatan notaries di Indonesia sebenarnya sudah berlangsung pada waktu yang cukup lama Notaris pertama yang diangkat di Indonesia adalah Melchior Kelchem, sekretaris dari College van Schenpenen di jakarta pada tanggal 27 agustus 1620. Selanjutnya berturut turut diangkat beberapa notaris lainnya, yang kebanyakan adalah keturunan Belanda atau timur asing lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada tanggal 26 januari 1860 diundangkanlah Notaris Reglement yang sejanjutnya dikenal sebagai Peraturan Jabatan Notaris. Reglement atau ketentuan ini bisa dibilang adalah kopian dari Notariswet yang berlaku di Belanda. Peraturan jabatan notaris terdiri dari 66 pasal. Peraturan jabatan notaris ini masih berlaku sampai dengan diundangkannya undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris.&lt;br /&gt;Setelah Indonesia merdeka pada tanggal 17 agustus 1945, terjadi kekosongan pejabat notaris dikarenakan mereka memilih untuk pulang ke negeri Belanda. Untuk mengisi kekosongan ini, pemerintah menyelenggarakan kursus-kursus bagi warga negara Indonesia yang memiliki pengalaman di bidang hukum (biasanya wakil notaris). Jadi, walaupun tidak berpredikat sarjana hukum saat itu, mereka mengisi kekosongan pejabat notaris di Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya pada tahun 1954, diadakan kursus-kursus independen di universitas Indonesia. Dilanjutkan dengan kursus notariat dengan menempel di fakultas hukum, sampai tahun 1970 diadakan program studi spesialis notariat, sebuah program yang mengajarkan keterampilan (membuat perjanjian, kontrak dll) yang memberikan gelar sarjana hukum (bukan CN – candidate notaris/calon notaris) pada lulusannya.&lt;br /&gt;Pada tahun 2000, dikeluarkan sebuah peraturan pemerintah nomor 60 yang membolehkan penyelenggaraan spesialis notariat. PP ini mengubah program studi spesialis notarist menjadi program magister yang bersifat keilmuan, dengan gelar akhir magister kenotariatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang mengkhendaki profesi notaris di Indonesia adalah pasal 1868 Kitab undang-undang hukum perdata yang berbunyi: “Suatu akta otentik ialah suatu akta didalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, yang dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu ditempat dimana akta dibuatnya.” Sebagai pelaksanaan pasal tersebut, diundangkanlah undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris (sebagai pengganti statbald 1860 nomor 30).&lt;br /&gt;Menurut pengertian undang undang no 30 tahun 2004 dalam pasal 1 disebutkan definisi notaris, yaitu: “Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana maksud dalam undang-undang ini.” Pejabat umum adalah orang yang menjalankan sebagian fungsi publik dari negara, khususnya di bidang hukum perdata.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam menjalankan kewajibannya notaries mempunyai kode etik yang diatur dalam undang-undang yang haraus di patuhi, selain ketentuanhukum positif umum yang dapat menjarat notaries dalam permasalahan hukum jika notaris terbukti menyalahgunakan jabatannya dapat di tuntut dengan ketentan perdata dan pidana, dalam hal ini notaries memiliki aturan kode etik sebagai berikut.&lt;br /&gt;Notaris dilarang:&lt;br /&gt;1. Menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya;&lt;br /&gt;2. Meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah;&lt;br /&gt;3. Merangkap sebagai pegawai negeri;&lt;br /&gt;4. Merangkap sebagai pejabat negara;&lt;br /&gt;5. Merangkap sebagai advokat;&lt;br /&gt;6. Merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta;&lt;br /&gt;7. Merangkap sebagai pejabat pembuat akta tanah di luar wialayah jabatan notaris;&lt;br /&gt;8. Menjadi notaris pengganti;&lt;br /&gt;9. Melakukan profesi lain yang bertentangan dengan norma agam, kesusilaan atau kepatutan yang dapat mempengaruhi kehoramatan dan martabat jabatan notaris.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Notaris hanya berkedudukan di satu tempat di kota/kabupaten, dan memiliki kewenangan wilayah jabatan seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukannya. Notaris hanya memiliki 1 kantor, tidak boleh membuka cabang atau perwakilan dan tidak berwenang secara teratur menjalankan jabatan dari luar tempat kedudukannya, yang artinya seluruh pembuatan akta harus sebisa mungkin dlaksanakan di kantor notaris kecuali pembuatan akta-akta tertentu. Notaris dapat membuat perserikatan perdata, dalam hal ini mendirikan kantor bersama notaris, dengan tetap memperhatikan kemadirian dan kenetralannya dalam menjalankan jabatan notaris.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setiap notaris ditempatkan di suatu daerah berdasarkan formasi notaris. Formasi notaris ditentukan oleh menteri Hukum dan HAM. dengan mempertimbangkan usul dari organisasi notaris.&lt;br /&gt;Formasi notaris ditentukan berdasarkan:&lt;br /&gt;• Kegiatan dunia usaha;&lt;br /&gt;• Jumlah penduduk;&lt;br /&gt;• Rata-rata jumlah akta yang dibuat oleh dan/atau di hadapan notaris setiap bulannya.&lt;br /&gt;Sebagai pejabat umum, notaris memiliki jam kerja yang tidak terbatas. Untuk itu notaris memiliki hak cuti. Ketentuan mengenai cuti notaris menurut UUJN (pasal 25-32):&lt;br /&gt;1. Hak cuti bisa diambil setelah notaris menjalankan jabatannya secara efektif selam 2 tahun;&lt;br /&gt;2. Selama cuti, notaris harus memilih notaris pengganti;&lt;br /&gt;3. Cuti bisa diambil setiap tahun atau diambil sekaligus untuk beberapa tahun;&lt;br /&gt;4. Setiap pengambilan cuti maksimal 5 tahun sudh termasuk perpanjangannya;&lt;br /&gt;5. Selama masa jabatan notaris, jumlah waktu cuti paling lama ialah 12 tahun;&lt;br /&gt;6. Permohonan cuti diajukan ke:&lt;br /&gt;- Majelis pengawas daerah, untuk cuti tidak lebih dari 6 bulan;&lt;br /&gt;- Majelis pengawas wilayah, untuk cuti 6 bulan sampai dengan 1 tahun;&lt;br /&gt;- Majelis pengawas pusat, untuk cuti lebih dari 1 tahun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Selain notaris itu sendiri, dalam keadaan terdesak, suami/istri atau keluarga sedarah dalam garis lurus dari notaris dapat memohonkan permohonan cuti kepada majelis pengawas;&lt;br /&gt;2. Apabila permohonan cuti diterima maka akan dikeluarkan sertifikat cuti yang dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk;&lt;br /&gt;3. Apabila permohonan cuti ditolak oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti, maka penolakan itu harus disertai oleh alasan penolakan;&lt;br /&gt;4. Notaris yang cuti wajib menyerahkan protokol notaris ke notaris pengganti.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apabila pada saat cuti, notaris meningal dunia, maka notaris yang menggantikannya menjalankan jabatannya. Suami/istri atau keluarga sedarah dalam garis lurus dari notaris wajib melaporkannya kepada majelis pengawas daerah dalam jangka waktu 7 hari kerja sejak notaris itu meninggal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Notaris pengganti adalah orang yang diangkat sementara untuk menggantikan notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai notaris (UUJN pasal 1 angka 3). Syaratnya (UUJN pasal 33 angka 1):&lt;br /&gt;1. WNI;&lt;br /&gt;2. Cukup umur (27 tahun);&lt;br /&gt;3. Berijazah sarjana hukum;&lt;br /&gt;4. Telah berkerja sebagai karyawan kantor notaris paling sedikit 2 tahun berturut-turut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Notaris pengganti habis masa kerjanya setelah masa cuti notaris selesai.&lt;br /&gt;Notaris pengganti khusus ialah seseorang yang diangkat sebagai notaris untuk menggantikan seorang notaris, untuk membuat akta tertentu, karena di daerah kabupaten atau kota tidak ada notaris lain, sedangkan notaris yang menurut ketentuan UUJN tidak boleh membuat akta yang dimaksud (UUJN pasal 1 angka 4), syaratnya sama dengan notaris pengganti, yaitu:&lt;br /&gt;1. WNI;&lt;br /&gt;2. Cukup umur (27 tahun);&lt;br /&gt;3. Berijazah sarjana hukum;&lt;br /&gt;4. Telah berkerja sebagai karyawan kantor notaris paling sedikit 2 tahun berturut-turut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Notaris pengganti khusus ditunjuk oleh majelis pengawas daerah, dan ahnaya berwenang untuk membuat akta untuk kepentingan notaris dan keluarganya. (UUJN Pasal 34 ayat 1). Notaris pengganti khusus tidak disertai dengan penyerahan protokol notaris (UUJN pasal 34 ayat 2).&lt;br /&gt;Pejabat sementara notaris, yaitu seseorang yang untuk sementara menjalankan jabatan notaris bagi notaris yang:&lt;br /&gt;1. Meninggal dunia;&lt;br /&gt;2. Diberhentikan;&lt;br /&gt;3. Diberhentikan sementara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemberhentian Notaris menurut UUJN (pasal 8-14) Pemberhentian notaris bisa dikarenakan 3 hal, yaitu: Notaris berhenti dari jabatannya dengan hormat, karena:&lt;br /&gt;1. Meninggal dunia;&lt;br /&gt;2. Berumur 65 tahun, yang berarti memasuki masa pensiun, kecuali diperpanjang sampai umur 67 tahun apabila sehat;&lt;br /&gt;3. Permintaan sendiri;&lt;br /&gt;4. Tidak mampu secara rohani atau jasmani, dibuktikan dengan kinerja yang bruk selama 3 tahun berturut-turut;&lt;br /&gt;5. Merangkap jabatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Notaris diberhentikan sementara dari jabatannya karena:&lt;br /&gt;1. Dalam proses pailit atau penundaan pembayaran utang; Notaris yang bersangkutan dapat dipulihkan haknya setelah keadaan tersebut telah selesai.&lt;br /&gt;2. Berada di bawah pengampuan; Notaris yang bersangkutan dapat dipulihkan haknya setelah keadaan tersebut telah selesai.&lt;br /&gt;3. Melakukan perbuatan tercela; Notaris yang bersangkutan dapat dipulihkan haknya setelah masa pemberhentian sementara berakhir (masa pemberhentian sementara maksimal 6 bulan).&lt;br /&gt;4. Melanggar kewajiban dan larangan jabatan&lt;br /&gt;Notaris yang bersangkutan dapat dipulihkan haknya setelah masa pemberhentian sementara berakhir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal merangkap jabatan, notaris wajib mengambil cuti dan memilih notaris pengganti. Jika tidak memilih notaris pengganti, maka MPD akan menunjuk notaris lain sebaga pemegang protokol notaris. Setelah tidak lagi merangkap jabatan dapat kembali menjadi pejabat notaris.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Notaris diberhentikan dengan tidak hormat karena:&lt;br /&gt;• Dinyatakan pailit atas putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap;&lt;br /&gt;• Berada di bawah pengampuan selama lebih dari 3 tahun;&lt;br /&gt;• Melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan dan martabat jabatan notaris;&lt;br /&gt;• Melakukan pelanggaran berat terhadap kewajiban dan larangan jabatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengawasan notaris menurut UUJN (pasal 67-81) Notaris merupakan jabatan yang mandiri dan tidak memiliki atasan secara struktural, jadi notaris bertanggung jawab langsung kepada masyarakat. Pengawas notaris adalah menteri Hukum dan HAM, yang dalam rangka mengawasi notaris membentuk majleis pengawas dengan unsur:&lt;br /&gt;• Pemerintah; Sebagai penguasa yag mengangkat pejabat notaris.&lt;br /&gt;• Notaris; Notaris dilibatkan karena notaris yang mengetahui seluk-beluk pekerjaan notaris.&lt;br /&gt;• Akademisi. Kehadirannya dikaitkan dengan perkembangan ilmu hukum, karena lingkup kerja notaris bersifat dinamis dan selalu berkembang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang diawasi oleh majelis pengawas:&lt;br /&gt;• Tingkah laku notaris;&lt;br /&gt;• Pelaksanaan jabatan notaris;&lt;br /&gt;• Pemenuhan kode etik notaris, baik kode etik dalam organisasi notaris ataupun &lt;br /&gt;  yang ada dalam UUJN;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika notaris dalam menjalankan tugasnya melakukan perbuatan yang dalam hal ini dapat dikategorikan dalam perbuaan pidana missal membuat pemalsuan tandatangan  atau keterangan dan saksi fiktif maka bagi notaries tersebut juga berlaku ketentuan pidana, atau ternyata dalam menjalankan tugasnya notaris melakukan perbuatan melawan hukum maka notaris juga dapat di gugat didepan pengadilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Data Buku :&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Pengarang : Prof. Dr.  Abdul Ghofur Anshori, SH., MH&lt;br /&gt;Penerbit : UII Press&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/971294337464856083-249134243266421955?l=pedulihukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pedulihukum.blogspot.com/feeds/249134243266421955/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=971294337464856083&amp;postID=249134243266421955&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/971294337464856083/posts/default/249134243266421955'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/971294337464856083/posts/default/249134243266421955'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pedulihukum.blogspot.com/2009/11/resensi-buku-lembaga-kenotariatan.html' title='Resensi Buku Lembaga Kenotariatan Indonesia'/><author><name>Peduli Hukum</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10310900551988808528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_lcxDtpa8zIQ/Swp9jdPWNlI/AAAAAAAAAF8/cNYviqNk8h0/s72-c/P1010082.JPG' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-971294337464856083.post-4383659727748844648</id><published>2009-11-23T03:55:00.000-08:00</published><updated>2009-11-23T04:00:38.024-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Rekes Pidana'/><title type='text'>Surat Kuasa Pidana</title><content type='html'>Berikut ini adalah contoh Surat Kuasa dalam Kasus Pidana, file nya dapat di unduh di link berkut ini : &lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="  http://www.ziddu.com/download/7469127/SK_Pidana_kosong_OK.pdf.html"&gt;Klik Disini&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/971294337464856083-4383659727748844648?l=pedulihukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pedulihukum.blogspot.com/feeds/4383659727748844648/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=971294337464856083&amp;postID=4383659727748844648&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/971294337464856083/posts/default/4383659727748844648'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/971294337464856083/posts/default/4383659727748844648'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pedulihukum.blogspot.com/2009/11/surat-kuasa-pidana.html' title='Surat Kuasa Pidana'/><author><name>Peduli Hukum</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10310900551988808528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-971294337464856083.post-2191246112284193026</id><published>2009-11-23T03:43:00.000-08:00</published><updated>2009-11-23T03:48:13.163-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Rekes Perdata'/><title type='text'>Daftar Alat Bukti Perkara Perdata</title><content type='html'>Berikut ini adalah contaoh daftar alat bukti dalam gugatan/gugatan rekompensi dalam perkara perdata file nya dapat diunduh di file berikut ini :&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.ziddu.com/download/7469009/Daftar_Alat_Bukti_Edit.pdf.html"&gt;Klik Diini&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/971294337464856083-2191246112284193026?l=pedulihukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pedulihukum.blogspot.com/feeds/2191246112284193026/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=971294337464856083&amp;postID=2191246112284193026&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/971294337464856083/posts/default/2191246112284193026'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/971294337464856083/posts/default/2191246112284193026'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pedulihukum.blogspot.com/2009/11/daftar-alat-bukti-perkara-perdata.html' title='Daftar Alat Bukti Perkara Perdata'/><author><name>Peduli Hukum</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10310900551988808528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-971294337464856083.post-3273183960831399075</id><published>2009-11-23T02:42:00.000-08:00</published><updated>2009-11-23T03:18:05.763-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Akta'/><title type='text'>Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT)</title><content type='html'>Berikut ini adalah contoh akta dalam pendirian Perseroan Terbatas, file nya dapat di unduh di link berkut ini : &lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.ziddu.com/download/7468199/ContAkta-PT.pdf.html"&gt;Klik Disini&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/971294337464856083-3273183960831399075?l=pedulihukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pedulihukum.blogspot.com/feeds/3273183960831399075/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=971294337464856083&amp;postID=3273183960831399075&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/971294337464856083/posts/default/3273183960831399075'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/971294337464856083/posts/default/3273183960831399075'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pedulihukum.blogspot.com/2009/11/akta-pendirian-perseroan-terbatas-pt_23.html' title='Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT)'/><author><name>Peduli Hukum</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10310900551988808528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-971294337464856083.post-9106317801247275401</id><published>2009-02-28T00:42:00.000-08:00</published><updated>2009-11-23T03:11:41.956-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum Perdata'/><title type='text'>Subyek Hukum Dalam Hukum Perdata</title><content type='html'>Oleh : Adhitya Johan Rahmadan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Syubyek hukum&lt;/strong&gt;?&lt;em&gt; Makanan apa sih itu, hehe, hari ini mau bahas hal yang satu ini, ya subyek hukum dapat dibagi menjadi dua yaitu subyek hukum orang dan subyek hukum badan hukum, mari kita bahas satu-satu..&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Pengertian Subyek Hukum&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Pengertian subyek hukum (rechts subyek) menurut Algra dalah setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid), sedengkan pengertian wewenag hukum  itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam menjalankan perbuatan hukum, subyek hukum memiliki wewenang, nah &lt;strong&gt;wewenang subyek hukum&lt;/strong&gt; ini di bagi menjadi dua yaitu :&lt;br /&gt;Pertama, wewenang untuk mempunyai hak (rechtsbevoegdheid), dan&lt;br /&gt;Kedua, wewenang untuk melakukan ( menjalankan) perbuatan hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;br /&gt;Pembagian Subyek Hukum; &lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;br /&gt;Manusia:&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu;n Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif dan kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.&lt;br /&gt;Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kendungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun atau sudah kawin), sedangkan orang –orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah ; orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah pengampuan, seorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Badan hukum:&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Terjadi banyak perdebatan mengenai bagaimana badan hukum dapat menjadi subyek hukum, dan memiliki sifat-sifat subyek hukum seperti manusia, nah Banyak sekali teori yang ada dan digunakan dalam dunia akademis untuk menjelaskan hal tersebut , akan tetapi menurut Salim HS, SH, Ms; Teori yang paling berpengaruh dalam hukum positif adalah &lt;strong&gt;teori konsensi&lt;/strong&gt; dimana pada intinya berpendapat badan hukum dalam negara tidak dapat memiliki kepribadian hukum (hak dan kewajiban  dan harta kekayaan) kecuali di perkenankan oleh hukum dalam hal ini berarti negara sendiri, bingung yah? Namanya juga teori, tahu sendiri kan, kalau profesor ngomong asal aja bisa jadi teori.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nah &lt;strong&gt;menurut sifatnya badan hukum &lt;/strong&gt;ini dibagi menjadi dua yaitu ;&lt;br /&gt; &lt;strong&gt;Badan hukum publik&lt;/strong&gt;, yaitu badan hukum yang di dirikan oleh pemerintah &lt;br /&gt;Contohnya : Provinsi, kotapraja, lembaga-lembaga dan bank-bank negara&lt;br /&gt; &lt;strong&gt;Badanhukum privat&lt;/strong&gt;, adalah badan hukum yang didirikan oleh perivat (bukan pemerintah)&lt;br /&gt;Contohnya : Perhimpunan, Perseroan Terbatas, Firma, Koprasi, Yayasan.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt; &lt;br /&gt;Daftar Pustaka &lt;/strong&gt;: &lt;br /&gt;Pengantar Hukum Perdata Tertuli (BW) oleh, Salim HS, S.H., M.S.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/971294337464856083-9106317801247275401?l=pedulihukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pedulihukum.blogspot.com/feeds/9106317801247275401/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=971294337464856083&amp;postID=9106317801247275401&amp;isPopup=true' title='2 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/971294337464856083/posts/default/9106317801247275401'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/971294337464856083/posts/default/9106317801247275401'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pedulihukum.blogspot.com/2009/02/subyek-hukum-dalam-hukum-perdata.html' title='Subyek Hukum Dalam Hukum Perdata'/><author><name>Peduli Hukum</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10310900551988808528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-971294337464856083.post-3702080903602071742</id><published>2009-02-24T09:28:00.000-08:00</published><updated>2009-11-23T03:12:13.589-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum Perdata'/><title type='text'>Seni Negoisasi Dalam Perkara Non Litigasi</title><content type='html'>Oleh : Adhitya Johan Rahmadan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Dalam Alternative Dispute Resolution &lt;/strong&gt;(&lt;em&gt;ADR) ada proses yang dinamakan negoisasi pada tulisan Negoisasi dan Mediasi saya yang telah lalu telah kita bahas tentang beberapa tahapannya, nah kali ini kita akan membahas bagaimana kita menerapkan Trik-trik dalam negoisasi yang dalam hal ini saya namakan seni bernegoisasi.&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Seni negoisasi pertama :&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;1. Aturlah anggota tim kapan mereka harus aberbicara;&lt;br /&gt;2. Cari waktu (hari) yang tepat;&lt;br /&gt;3. Tentukan Ttempat yang tepat, Lebih baik ditempat lawan, karena Anda akan lebih mengetahui suasana lawan, atau tempat yang tidak memberatkan pembiayaan;&lt;br /&gt;4. Aturlah tempat duduk untuk menghindari permusushan atau persilisahan, menguinakan tempat duduk dengan meja bundar, hal tersebut akan menciptakan kerjasama dimana seolah-oleh kedua pihak sedang menghadapi masalah yang sama;&lt;br /&gt;5. Usahakan untuk mengetahui nama-nama yang terlibat dalam negoisasi agar lebih akrab;&lt;br /&gt;6. Ciptakan suasana yang positif dan santai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Seni negoisasi kedua :&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;1. Buatlah negoisasi ancar dengan menyetujui hal-hal yang kecil atau mudah disesuaikan. Tanguhkan masalah besar untuk waktu berikutnya, setelah kepercayaan terbangun;&lt;br /&gt;2. Hindari konfrontasi pada awal negoisasi;&lt;br /&gt;3. Jaga agar pihak yang mengajukan negoisasi yang harus mengajukan tawaran, kenudian baru anda yang mengajukan tawaran balik, seperti jual beli (penjual lebih dahulu mengajukan tawaran);&lt;br /&gt;4. Jangan megajuakan tawaran lebih tinggi yang tidak masuk akal, tidak realistis demikian sebaliknya jangan mengajukan tawaran lebih rendah, hal demikian dapat meyebabkan pihak lawan tidak mau lagi berunding dan meningalkan ruang bernegoisasi;&lt;br /&gt;5. Jangan bersifat agresif, memusuhi serta mendebat;&lt;br /&gt;6. Negoisator yang baik adalah pendengar yang aktif dan jangan menginterupsi lawan Anda bicara, biarkan dia bicara ngelantur, jangan sekali-kali mengajukan pertanyaan untuk menunjukkkan kepandaian Anda, atau pertanyaan yang menimbulkan perdebatan;&lt;br /&gt;7. Menghadapi konflik; Anda kemungkinan akan mengatakan hal-hal yang tidak enak didengar pihak lawan atau sebaliknya , karena itu sangat penting untuk memisahkan hal-hal yang sifatnya pribadi dengan maslah yang dihadapi, harus dijaga agar lawan tidak kehilangan muka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Setrategi perundingan berdasarkan pada :&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Bertumpu pada “ Posisi” (positional besed bargaining) yang terdiri; kompetitif (Hard) dan Kompromistis (Soft);&lt;br /&gt;Bertumpu pada kepentingan (Interest based bargaining) dalam hal ini mengunakan joint problem solving.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Cukup sekian yang kita bahas dalam seni bernegoisasi kali ini dan ada beberapa hal yang penting di perhatikan oleh negoisator terkait dengan &lt;strong&gt;pengendalian emosi &lt;/strong&gt;dan pengunaan &lt;strong&gt;humor&lt;/strong&gt; yang dapat mencairkan kebekuan, dan membuat negoisasi menjadi santai, selamat bernegoisasi dan sukses.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Daftar Pustaka :&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;1. George Hartman, Seni Negoisasi, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta 1997.&lt;br /&gt;2. Garad I Nierenbreg, Seni Negoisasi, Dhara Prize, Semarang, 1992.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/971294337464856083-3702080903602071742?l=pedulihukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pedulihukum.blogspot.com/feeds/3702080903602071742/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=971294337464856083&amp;postID=3702080903602071742&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/971294337464856083/posts/default/3702080903602071742'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/971294337464856083/posts/default/3702080903602071742'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pedulihukum.blogspot.com/2009/02/seni-negoisasi-dalam-perkara-non.html' title='Seni Negoisasi Dalam Perkara Non Litigasi'/><author><name>Peduli Hukum</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10310900551988808528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-971294337464856083.post-4170623984450436827</id><published>2009-02-23T20:16:00.000-08:00</published><updated>2010-07-12T01:10:56.525-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum Perdata'/><title type='text'>Negosiasi dan Mediasi</title><content type='html'>&lt;p&gt;Oleh : Adhitya Johan Rahmadan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Dalam sistem penyelesain sengketa perdata terdapat tahapan penyelesaian sengketa melaluai ruang Non litigasi (di luar peradilan) sebelum sengketa tersebut di proses di peradilan, penyelesain non litigasi tersebut dibagi dua yaitu Abritase dan Alternative Dispute Resolution (ADR), nah pada kesempatan kali ini kita coba membahas proses ADR tersebut.&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam sistem penyelesain sengketa perdata terdapat tahapan penyelesaian sengketa melaluai ruang Non litigasi (di luar peradilan) sebelum sengketa tersebut di proses di peradilan, penyelesain non litigasi tersebut dibagi dua yaitu Abritase dan Alternative Dispute Resolution (ADR), nah pada kesempatan kali ini kita coba membahas proses ADR tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah sengketa tersebut dan mengapa terjadi sengketa ?&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Sengketa&lt;/strong&gt; : adalah perbedaan pendapat yang telah mengemuka&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Pemicu&lt;/strong&gt; sengketa :&lt;br /&gt;1. Kesalahan Pemahaman;&lt;br /&gt;2. Perbedaan penafsiran;&lt;br /&gt;3. Ketidak jelasan penafsiran;&lt;br /&gt;4. Ketidak puasan;&lt;br /&gt;5. Ketersinggungan;&lt;br /&gt;6. Kecurigaan;&lt;br /&gt;7. Tindakan tidak patut, curang dan tidak jujur;&lt;br /&gt;8. Kesewenang-wenangan, ketidak adilan;&lt;br /&gt;9. Terjadi keadaan yang tidak terduga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan ADR sendiri memiliki beberapa &lt;strong&gt;karakteristik&lt;/strong&gt; yaitu :&lt;br /&gt;a. Privat sukarela, dan konsensual (disepakati para pihak);&lt;br /&gt;b. Kooperatif, tidak agresif/bermusuhan dan tegang;&lt;br /&gt;c. Fleksibel, tidak formal dan kaku;&lt;br /&gt;d. Kreatif;&lt;br /&gt;e. Melibatkan partisipasi aktif para pihak;&lt;br /&gt;f. Bertujuan untuk mempertahankan hubungan baik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa &lt;strong&gt;bentuk ADR &lt;/strong&gt;:&lt;br /&gt;a. Negoisasi – adalah penyelesaian kedua belah pihak tanpa keterlibatan pihak ketiga;&lt;br /&gt;b. Mediasi – Penyelesain dengan mengunakan penengah (mediator) yang sifatnya pasif&lt;br /&gt;c. Konsultasi – Penyelesain dengan mengunakan penengah (konsiliator) yang sifatnya aktif&lt;br /&gt;d. Konsultasi;&lt;br /&gt;e. Penilian/ meminta pendapat ahli&lt;br /&gt;f. Evaluasi netral dini (early neutral evaluation)&lt;br /&gt;g. Pencarian Fakata netral (neutral fact finding)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekarang kita coba mengulas hal-hal yang berkaitan dengan negoisasi, menurut Fisher R dan William Ury; &lt;strong&gt;Negoisasi adalah &lt;/strong&gt;komunikasi dua arah dirancang untuk mencapai kesepakatan pada saat keduabelah pihak memiliki berbagai kepentingan yang sama atau berbeda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Keuntungan&lt;/strong&gt; Negoisasi :&lt;br /&gt;a. Mengetahui pandanga pihak lawan;&lt;br /&gt;b. Kesempatan mengutarakan isi hati untuk didengar piha lawan;&lt;br /&gt;c. Memungkinkan sengketa secara bersama-sama;&lt;br /&gt;d. Mengupayakan solusi terbaik yang dapat diterima oleh keduabelah pihak;&lt;br /&gt;e. Tidak terikat kepada kebenaran fakta atau masalah hukum;&lt;br /&gt;f. Dapat diadakan dan diakhiri sewaktu-waktu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Kelemahan &lt;/strong&gt;Negoisasi :&lt;br /&gt;a. Tidak dapat berjalan tanpa adanya kesepakatan dari keduabelah pihak;&lt;br /&gt;b. Tidak efektif jika dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang mengambil&lt;br /&gt;kesepakatan;&lt;br /&gt;c. Sulit berjalan apabila posisi para pihak tidak seimbang;&lt;br /&gt;d. Memungkinkan diadakan untuk menunda penyelesaian untuk mengetahui informasi yang dirahasiakan lawan;&lt;br /&gt;e. Dapat membuka kekuatan dan kelemahan salahsatu pihak;&lt;br /&gt;f. Dapat membuat kesepakan yang kurang menguntungkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Prasyarat&lt;/strong&gt; Negoisasi yang efektif&lt;br /&gt;a. Kemauan (Willingness) untuk menyelesaikan masalah dan bernegoisasi secara sukarela;&lt;br /&gt;b. Kesiapan (Preparedness) melakukan negoisasi;&lt;br /&gt;c. Kewenangan (authoritative) mengambil keputusan;&lt;br /&gt;d. Keseimbangan kekuatan (equal bergaining power) ada sebagai saling ketergantungan;&lt;br /&gt;e. Keterlibatan seluruh pihak (steaholdereship) dukungan seluruh pihak terkait;&lt;br /&gt;f. Holistic (compehenship) pembahasan secara menyeluruh;&lt;br /&gt;g. Masih ada komunikasi antara para pihak;&lt;br /&gt;h. Masih ada rasa percaya dari para pihak&lt;br /&gt;i. Sengketa tidak terlalu pelik&lt;br /&gt;j. Tanpa prasangka dan segala komunikasiatau diskusi yang terjadi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Tahapan&lt;/strong&gt; Negoisasi menurut William Ury dibagi menjadi empat tahap yaitu :&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Tahapan Persiapan :&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;1) Persiapan sebagai kunci keberhasialan;&lt;br /&gt;2) Mengenal lawan, pelajari sebanyak mungkin pihak lawan dan lakukan penelitian;&lt;br /&gt;3) Usahakan berfikir dengan cara berfikir lawan dan seolah-olah kepentingan lawan sama dengan kepentingan anda;&lt;br /&gt;4) Sebaiknya persiapkan pertanyaan-pertanyaan sebelum pertemuan dan ajukan dalam bahasa yang jelas dan jangan sekali-kali memojokkan atau menyerang pihak lawan;&lt;br /&gt;5) Memahami kepentingan kita dan kepentingan lawan;&lt;br /&gt;6) Identifikasi masalahnya, apakah masalah tersebut menjadi masalah bersama?&lt;br /&gt;7) Menyiapkan agenda, logistik, ruangan dan konsumsi;&lt;br /&gt;8) Menyiapkan tim dan strategi;&lt;br /&gt;9) Menentukan BTNA (Best Alternative to A Negitieted Agreement) alternative lain atau harga dasar (Bottom Line)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;b. Tahap Orientasi dan Mengatur Posisi :&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;1) Bertukar Informasi;&lt;br /&gt;2) Saling menjelaskan permasalahan dan kebutuhan;&lt;br /&gt;3) Mengajuakan tawaran awal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;c. Tahap Pemberian Konsensi/ Tawar Menawar&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;1) Para pihak saling menyampaikan tawaranya, menjelaskan alasanya dan membujuk pihak lain untuk menerimanya;&lt;br /&gt;2) Dapat menawarkan konsensi, tapi pastikan kita memperoleh sesuatu sebagai imbalanya;&lt;br /&gt;3) Mencoba memahai pemikiran pihak lawan;&lt;br /&gt;4) Mengidentifikasi kebutuhan bersama;&lt;br /&gt;5) Mengembangkan dan mendiskusiakan opsi-opsi penyelesaian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;d. Tahapan Penutup&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;1) Mengevaluasi opsi-opsi berdasarkan kriteria obyektif&lt;br /&gt;2) Kesepakatan hanya menguntungkan bila tidak ada lagi opsi lain yang lebih baik, bila tidak berhasil mencapai kesepakatan, membatalkan komitmen atau menyatakan tidak ada komitmen&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk penyelesain melalui negoisasi kita cupkupkan sekian dulu untuk seni atau tips dan Trik negoisasi kita bahas pada kesempatan lebih lanjut, untuk selanjutnya kita coba menginjak pada pembahasan Mediasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Pengertian Mediasi : &lt;/strong&gt;Mediasi adalah cara penyelesaian dengan melibatkan pihak ketiga, yaitu pihak ketiga yang dapat diterima (accertable) Artinya para pihak yang bersengketa mengizinkan pihak ketiga untuk membantu para rihak yang bersengketa dan membantu para pihak untuk mencapai penyenyelesaian. Meskipun demikianak septabilitas tidak berarti- para pihak selalu berkehendak untuk melakukan atau menerima sepenuhnya apa yang dikemukakan pihak ketiga. Mediasi menurut P.1.6 PerMa No.2 Tahun 2003 : Yaitu suatu penyelesaian sengketa melalui proses perundingan para pihak dibantu oleh mediator.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Karakteristik Mediasi :&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;a. Intervesi mediator dapat diterima kedua belah pihak;&lt;br /&gt;b. Mediator tidak berwenang membuat keputusan, hanya mendengarkan membujuk dan memberikan inspirasi kepada para pihak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mediasi &lt;strong&gt;Menurut Hukum Positif &lt;/strong&gt;: Peraturan Mahkamah Agung RI. No.2 Tahun 2003 Tentang Prosedur Mediasi di pengadilan, konsideranya adalah; untuk mengurangi penumpukan perkara, merupakan salah satu cara menyelesaikan perkara lebih cepat dan murah, bersesuian dengan Pasal 130 HIR atau pasal P 153 RBg.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Sifat&lt;/strong&gt; Mediasi :&lt;br /&gt;a. Wajib (Mandatory) P.2 (1) atas seluruh perkara perdata yang diajukan kepengadilan Tk.1&lt;br /&gt;b. Hakim mewajibkan para pihak menempuh lebih dahulu proses mediasi;&lt;br /&gt;c. Hakim wajib memunda siadang dan memberikan kesempatan para pihak untuk mediasi;&lt;br /&gt;d. Hakim wajib memberikan penjelasan ttg prosedur mediasi dan biayanya;&lt;br /&gt;e. Apabila para pihak diwakili Penasehat Hukum maka setriap keputusan yang diambil harus memperoleh persetujuan tertulis dari para pihak;&lt;br /&gt;f. Proses mediasi pada dasarnya tidak bersifat terbuka untu umum, kecuali para pihak menghendaki lain, sedangkan mediasi untuk kepentingan publik terbuka untuk umum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Hak memilih mediator&lt;/strong&gt; oleh para pihak :&lt;br /&gt;a. Mediator ditunjuk (disepakati) oleh para pihak, dapat dari dalam peradilan (hakim) yang sudah mendapat sertifikat sebagai mediator, atau pihak dari luar pengadilan yang sudah bersetrifikat;&lt;br /&gt;b. Jika para pihak dapat sepakat dalam memilih mediator maka ketua majelis hakim dapat menetapkan menunjuk mediator yang terdaftar dalam PN tersebut;&lt;br /&gt;c. Waktu paling lama satu hari kerja setelah sidang pertama;&lt;br /&gt;d. Ketua atau anggota majelis hakim di larang sebagai mediator&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Kewajiban Mediator &lt;/strong&gt;:&lt;br /&gt;a. Mediator wajib menyusin jadwal mediasi;&lt;br /&gt;b. Mediator wajib mendorong dan menelurusi serta mengali kepentingan para pihak;&lt;br /&gt;c. Mediator wajib mencari berbagi pilihan penyelesain;&lt;br /&gt;d. Mediator wajib merumuskan kesepakatan secara tertulis;&lt;br /&gt;e. Mediator wajib memuat klausa pencabutan perkara;&lt;br /&gt;f. Mediator wajib memeriksa kesepakan untuk menghindari jika ada klausa yang bertentangam dengan hukum;&lt;br /&gt;g. Setelah 22 hari melalui mediasi tidak berhasil, maka mediator wajib menyatakan secara tertulis bagwa mediasi telah gagal dan memberikan pemberitahuan kepada majelis hakim;&lt;br /&gt;h. Jika mediasi gagal, maka semua fotokopi, notulen, catatan mediator wajib dimusnahkan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Waktu dan Tempat&lt;/strong&gt; Mediasi :&lt;br /&gt;a. Paling lama 30 hari, bagi mediator di luar PN dapat di perpanjang;&lt;br /&gt;b. 22 hari setelah ditunjuknya mediator;&lt;br /&gt;c. 7 hari setelah mediator ditunjuk para pihak wajib menyerahkan fotokopi dokumen perkara (duduk perkara, susrt-surat, dll );&lt;br /&gt;d. Mediasi dapat diselengarakan disalah satu ruangan pengadialan atau tempat lain yang disepakati para pihak&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Hal-hal lain &lt;/strong&gt;yang perlu di perhatikan :&lt;br /&gt;a. Para pihak dapat di dampingi oleh penasehat hukum;&lt;br /&gt;b. Para pihak wajib menhadap kembali kepada majelis haim yang memeriksa perkara;&lt;br /&gt;c. Kesepakatan hasil mediasi di tandatangani oleh para pihak dan dapat dikukuhkan majelis hakim sebagai akta perdamaian;&lt;br /&gt;d. Mediator dapat melakukan kaukus;&lt;br /&gt;e. Mediator dengan kesepakatan para pihak dapat mengundang ahli;&lt;br /&gt;f. Jika mediasi gagal, maka pernyataan dan pengakuan para pihak tidak dapat digunakan sebagai alat bukti persidangan;&lt;br /&gt;g. Mediator tidak dapat dijadikan saksi di pengadilan;&lt;br /&gt;h. Mediasi di pengadilan tidak di pungut biaya, sedangkan di tempat lain biaya di bebenkan kepada para pihak;&lt;br /&gt;i. Mediasi oleh hakim tidak dipungut biaya, sedangkan mediator bukan hakim ditangung oleh para pihak atas kesepakatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekian dulu pembahasan mengenai Negoisai dan Meidasi sebagai alat penyelesai sengketa di luar pengedilan dimana pilihan penyelesain ini layak di pertimbangka karen adengan sistim peradilan di indonesia, biasayany proses penyelesaian perkara dipengadilan bisa sangat lama karena rumutnya sistem peradilan yang belum di susun rapi belum lagi ada beberapa tingkatan upaya hukum dari banding sampai kasasi, yang memakan banyak waktu .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Daftar Pustaka&lt;/strong&gt; :&lt;br /&gt;1. Gary Goodpaster, Panduan Negoisasi dan Mediasi, ELIPS jakarta 1999&lt;br /&gt;2. Gunawan wijaya, Alternative Penyelesaian Sengketa, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta 2002&lt;br /&gt;3. Rachmadi Usman, Pilihan Penyelesaian Sengketa di luar Pengadilan. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/971294337464856083-4170623984450436827?l=pedulihukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pedulihukum.blogspot.com/feeds/4170623984450436827/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=971294337464856083&amp;postID=4170623984450436827&amp;isPopup=true' title='5 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/971294337464856083/posts/default/4170623984450436827'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/971294337464856083/posts/default/4170623984450436827'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pedulihukum.blogspot.com/2009/02/negoisasi-dan-mediasi.html' title='Negosiasi dan Mediasi'/><author><name>Peduli Hukum</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10310900551988808528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>5</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-971294337464856083.post-3930902297407511195</id><published>2008-07-22T03:25:00.000-07:00</published><updated>2009-11-23T03:13:17.651-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum Tata Negara'/><title type='text'>Opini Tentang Pembatalan UU No 20 Tahun 2002 Tentang Ketenaga Listrikan</title><content type='html'>Oleh : Adhitya Johan Rahmadan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Sekali lagi Mahkamah kontitusi (MK) melahurkan sebuah keputusan yang mengejutkan atau bahkan bias dikatakan bersejarah, Ditengah derasnya arus kapitalisme yang didukun oleh pasar bebas dan globalisasi, MK meneluarkan keputusan pembatalan UU no 2 tahun 2002, yang di beberapa pasalnya tercermin semangat kebebasan ekonomi (economic liberaties ).&lt;/em&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah ini menandakan ini putusan mahkamah konstitusi masih berpihak kepada ide para founding father bangsa yang merancang undang-undang dasar kita. Dengan semangat mambangun ekonomi yang memihak kepada kepentimgan rakyat bukan pada kepentingan pasar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal ini esunguhnya asalmuasal dari perbedaan wacana legeslatif dan MK berasal dari prinsip-prinsip negara Denokarasi Liberal dan negara sosialis. Dimana hamper semua negara-negara Demokrasi Liberal , sudah menyerahkan semua urusan ekonomi meraka kepada mekanisme pasar. Negara tidaklagi mengiterfensi urusan ekonomi tersebut. Dan itu berdampak pula pada sitem hukumnya dimana dinegara-negara tersebut, konstitusi hanyalah merupakan dokumen politik yang mengatur hubungan poilitik. Dan perekonomian sama sekali tidak diatur dalam perekonomian mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebaliknya Di negara-negara sosialis, didalam bidang ekonomi , mereka membutuhkan intervensi negara yang besar. Pengaturan tersebut diaplikasikan dan diatur dalam konstitusi mereka, sehingga melahirkan aturan hokum dibawahnya (undang-unndang ) yang mengatur hal perekonomian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara di inmdonesia Konstitusi mengadopsi ide kedaulatan rakyat, dimana rakyat ber\daulat dibidang politik dan ekonomi. Tidak heran jika UUD 45 juga mengatur bab tentang soal ekonomi, yakni pada Bab XIV tentang kesejah teraan social, yaitu pasal 33 dan 34 .bah kan pada aman demen ketiga Bab XIV ini di perjelas dengan nama bab ekonomi nasional dan kesejahbteraan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal ini Jimliy Assiddiqie mengatakan bahwa : “ ini ada perbedaannya dengan cina, di cina meraka mengatakan.liberasi ekonomi yes liberasi pilitik no, Indonesia sebaliknya “. Setetemen ketua MKL tersebut bias mengambarkan bahwa I,mplementasi (praktik ) pembangunan ekonomi di Indonesia, peranan negara ini semakin melonggar. Terlebih lagi setelah Indonesia ikutserta dalam perjanjian-perjanjian internasiaonal seperti WTO yang berhaluan pasarbebas yang berdampak pada privatisasi BUMN.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Putusan mah kamah konstitusi itu dapat menjadi sebuajh rambu-rambu bagi legesltf agar memperhatikan landasan dasar filosofis Undang-Undang Dasar 45 menganut system ekonomi yang berasas kekeluargaan yang tidak sejalan dengan ekonomi pasar bebes yang propasar bukan pro kepada rakyat. Sehinga bias dijadikan wacana kedepan agar pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan seyogyanmg berpihak kepada rakyat tidak semat-mata hanya kepada pasar dengan alasan globalisasi, atau pasarbebas. Karena indonesiaini milik rakyat bukan dipunyai oleh para pemilik modal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/971294337464856083-3930902297407511195?l=pedulihukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pedulihukum.blogspot.com/feeds/3930902297407511195/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=971294337464856083&amp;postID=3930902297407511195&amp;isPopup=true' title='2 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/971294337464856083/posts/default/3930902297407511195'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/971294337464856083/posts/default/3930902297407511195'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pedulihukum.blogspot.com/2008/07/opini-tentang-pembatalan-uu-no-20-tahun.html' title='Opini Tentang Pembatalan UU No 20 Tahun 2002 Tentang Ketenaga Listrikan'/><author><name>Peduli Hukum</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10310900551988808528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-971294337464856083.post-2899709279709968602</id><published>2008-07-22T03:20:00.001-07:00</published><updated>2009-11-23T03:13:52.800-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum Internasional'/><title type='text'>Analisa Kasus Abilio Soares Yang Akan Memminta Perlindungan Internasional</title><content type='html'>Oleh : Adhitya Johan Rahmadan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Permasalahan hukum internasional pada ahir-ahir ini semakin pelik dan sulit di pecahkan terugtama masalah timur-timur  yang belum selesai juga padahal sudah hampir lima tahun timur-timur sudah lepas dari kedaulatan Indonesia (memerdekakan diri) tetapi masih menyisakan permasalahan yang tidak mudah untuk diselesaikan &lt;br /&gt;Pada kesempatan kali ini penulis ingin membahas tentang kasus Abilio sosres yang ingin meminta perlindungan internasional karena kasasinya dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, ditolak oleh Maahkamah Agung penulis akan membedahnya dengan analisis hukum,sosisl budaya dan politik.&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam menangapi penolakan kasasinya oleh mahkamah konstitusi Abilio ingin mengupayakan melalui Mahkamahkamah internasional di Den haag menureut tijauan yuridis upaya lobi ini kemungkinan akan gagal karena dalam pasal 34 ayat 1 secara kategoris menyatakan: hanya negara-negara yang boleh menjadi pihak dalam perkara-perkara di muka mahkamah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Jadi kemungkinan pencarian kebenaran Abilio akan gagal walaupun, delam mahkamah internasional seorang individu bisa mengajukan sengketanya tetapi harus melalui mekanisme perlindungan diplomatik internasional negara-negara dapat mengambil alih dan melindungi kepentigan warganya didepan mahkamah. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt; Abilio dalam kasus ini adalah bisa mengajukan perkaranya jika ada negara yang berkepentingan dan dibenarkan secara yuridis untuk mewakili haknya untuk di ajukan ke mahkamah internasional.dan dalam kasus ini kalau abilio sudah menjadi warganegara di timur-timur dan timur-timur sebagai perwakilan dari hak Abiliolah yang bisa mengajukannya ke mahkamah internasional,tetapi jika abilio masih menjadi warga negara indonesia. peluang itu akan tertutup sama sekali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Kalaupun di paksa ,tindakan tersaebut akan melanggar salah satu asas dalam hukum internasional,yaitu seseorang yaitu seseorang tidak dapat di adili duakali dalam perkara yang sama  atau nebis in idem. Karena tidak bisa di pungkiri Indonesia telah memebuat peradilan Ad Hoc,walaupun mungkin ada kepentingan politik,yang bermain didalamnya yaitu untuk melindungi oknum-oknum petinggi militer yang terlibat dalam kasus pelanggaran ham di Tim-Tim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Tetapi pengadilan sudah digelar dan secara yuridis formal tindakan pemerintah Indonesia benar.dan kasasi dari Abilio sudah final dan berahir di tingkat pengadilan tertinggi yaitu Mahkamah Agung yang tidak bisa di ganggu gugat lagi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Sedangkan Analisis dari pihak internasional hal itu akan lebih sulit lagi karena dalam hal ini konstilasi politik internasional lebih berpihak kepada indonesia.Dijelaskan untuk membawa sebuah masalah untuk digelar di peradilan internasional ter lebih dahulu harus ada persetujuan dari Dewan keamanan PBB. untuk memperoleh persetujuan tersebut bukan perkara mudah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Negara-negara besar seperti AS dan RRC,sebagai angota tetap dewan keamanan akan mendukungnya karena kalau dilihat dari kacamata politik jika AS setuju permasalahan yang sudah mendapat penyelesaian huklun di tingkat nasional di ajukan ke tingkat internasional maka,sama artinya dia membuka peluang bagi para prajuritnya di medan perang (Vietnam,Afganistan dan Irak) untuk diadili di tinggkat Internasional,begitu pula sekutunya Iggris.RRC pun akan berpikir dua kali jika kasus Tiananmen’’ dibawa ketingikat Internasional juga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Masalah lain yang juga bisa menganjal adalah bentuk perwujutan pencarian kadilan Abilio dari peradilan negri ke peradilan internasional akan tergan jal oleh setatus peradilan internasional ini.Menurut setatua Roma,Dengan jelas di sebutkan bahwa peradilan internasional itu sifatnya pelengkap dari peradilan nasiona.Dalam penjelasan setatua itu juga di tambahkan,peradilan Internasional bisa di berlakukan jika peradilan nasional lumpuh dan tak berdaya (tidak mampu dan tidak bersedia) dsalam hal ini indonesia telah membuktikan mampu menggelarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesimpulan&lt;br /&gt;Yang perlu di cermati dalam hal ini adalah bah wa se orang individu tidak dapat mengajukan permasalahannya ke penmgadilan internasional kecuali diwakili haknya oleh negaranya,kalaupun hal tersebut menyangkut permasalahan hak asasi manusia jika pengadilan nasional mampu mengelarnya yang dalam opini Internasional dianggap adil dan bersih maka dilihat dari aspek hukum dan historis pengadilan internasional tek perlu digelar untuk menangapi banding Abilio ke dunia internasional (mahkamah internasional) sekian makalah yang bisa disajikan penulis kritik dan saran selalu penulis tunggu semoga bermanfaat Tetimakasih.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Daftar pustaka&lt;br /&gt;1. DR.Mauna Boer.2003 hukum internasional Bandung Penerbit Alumni&lt;br /&gt;2. Tempo interaktif.Com 21-8-2002&lt;br /&gt;3. Tempo interaktif.com 4-6-2004&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/971294337464856083-2899709279709968602?l=pedulihukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pedulihukum.blogspot.com/feeds/2899709279709968602/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=971294337464856083&amp;postID=2899709279709968602&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/971294337464856083/posts/default/2899709279709968602'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/971294337464856083/posts/default/2899709279709968602'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pedulihukum.blogspot.com/2008/07/analisa-kasus-abilio-soares-yang-akan.html' title='Analisa Kasus Abilio Soares Yang Akan Memminta Perlindungan Internasional'/><author><name>Peduli Hukum</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10310900551988808528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-971294337464856083.post-413420234655620726</id><published>2008-07-22T03:16:00.000-07:00</published><updated>2009-11-23T03:14:25.275-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum Tata Negara'/><title type='text'>Wewenang dan Tugas Komisi Yudisial dalam Rekruitmen Calon Hakim Angung</title><content type='html'>Oleh : Adhitya Johan Rahmadan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial digunakan istilah wewenang dan tugas, tidak dijabarkan tentang fungsi Komisi Yudisial. Dalam Pasal 24B Undang-Undang Dasar 1945 digunakan Istilah “wewenang” untuk menunjuk fugsi yang harus dilakukan oleh Komisi Yudisial. Wewenang (bevoegdheid) mengandung pengertian tugas (plichten) dan hak (rechten) &lt;/em&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berefleksi dari kelemahan perekrutan hakim agung pada masa orde lama, orde baru dan pada awal reformasi maka didalam pasal 24 A ayat (3) UUD 1945 dikatakan sebagai berikut : “Calon hakim angung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Pewakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim angung oleh Presiden”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Sementara itu, didalam ketentan Pasal 8 undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sisebutkan sebagai berikut:&lt;br /&gt;1. Hakim agung diangkat oleh presiden dari nama calon yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.&lt;br /&gt;2. Calon hakim agung sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dipilih Dewan Perwakilan Rakyat dari nama calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial.&lt;br /&gt;3. Pemilihan calon hakim agung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sidang sejak nama calon diterima Dewan Perwakilan Rakyat.&lt;br /&gt;4. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung yang diangkat oleh presiden.&lt;br /&gt;5. Ketua Muda Mahkamah Angung dianggkat oleh Presiden diantara hakim angung yang diajukan oleh ketua Mahkamah Angung.&lt;br /&gt;6. Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Hakim Agung, Ketua dan Wakil Ketua Muda Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4) dan ayat (5) ditetapkan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak pengajuan calon diterima presiden.&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt; Dalam ketentuan yang terdapat didalam Pasal 24 A ayat (3) UUD 1945 tersebut menyuratkan bahwa Komisi Yudisial telah mengambil alih fungsi-fungsi yang selama ini diperankan oleh MA, Pemerintah dan DPR sebagaimaan siatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Sedangkan DPR mengantikan peran presiden sebagai pihak yang kepadanya diajukan calon Hakim Agung.  Presiden hanya sebagai pihak yang mengangkat hakim agung dalam kedudukannya sebagai Kepala Negara.&lt;br /&gt;  &lt;br /&gt; Menindak lanjuti pengalihan fungsi-fungsi pengusulan calon hakim agung yang selama ini diperankan MA, DPR dan Pemerintah kepada komisi yudisail dan dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial digunakan istilah wewenang dan tugas, tidak dijabarkan tentang fungsi Komisi Yudisial. Dalam Pasal 24B Undang-Undang Dasar 1945 digunakan Istilah “wewenang” untuk menunjuk fugsi yang harus dilakukan oleh Komisi Yudisial. Wewenang (bevoegdheid) mengandung pengertian tugas (plichten) dan hak (rechten). Tugas dan Kewenangan tersebut diatur dalam  Pasal 14 UU No 22 Tahun 2004 Tenang Komisi Yudisial meneruskan bahwa; &lt;br /&gt;(1) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, Komisi Yudisial mempenyai tugas:’&lt;br /&gt;a. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;&lt;br /&gt;b. Melakukan seleksi terhadap hakim Agung;&lt;br /&gt;c. Menetapkan calon Hakim Agung; dan&lt;br /&gt;d. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Dalam hal berakhir masa jabatan Hakim Agung , Mahkamah Agung Menyampaikan kepada Komisi Yudisial daftar nama Hakim Agung yang bersangkutan, dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berahirnya jabatan tesebut.&lt;br /&gt;(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakuakan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, sejak Komisi Yudisial menerima pemberitahuan dari Mahkamah agung mengenai lowongan Hakim Agung.&lt;br /&gt;Selanjutnya, Pasal 16 UU No 22 Tahun 2004 menyebutkan :&lt;br /&gt;(1) Pengajuan calon Hakim Agung kepada Komisi Yudisial harus  memperhatikan persyaratan untuk dapat diangkat sebagai Hakim Agung sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.&lt;br /&gt;(2) Selain Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengajuan calon Hakim Agung memenuhi persyaratan administrasi dengan menyerahkan sekurang-kurangnya :&lt;br /&gt;a. Daftar riwayat hidup, termasuk riwayat pekerjaan;&lt;br /&gt;b. Ijazah asli atau yang telah dilegalisasi;&lt;br /&gt;c. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter rumah sakit pemerintah;&lt;br /&gt;d. Daftar harta kekayaan serta sumber penghasilan calon;&lt;br /&gt;e. Nomor pokok wajib pajak&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam UU No 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial ini juga diatur mengenai keterlibatan masyarakat dalam proses perekrutan Hakim Agung, hal tesebut terlahir dikarenakan evaluasi dari sistem rekrutmen hakim pada masa Orde Baru yang berlandaskan yang berdasarkan pada UU No 14 Tahun 1985 yang memperlihatkan beberapa kelemahan, diantaranya :&lt;br /&gt;1 Tidak ada perameter yang obyektif untuk mengukur kualitas dan integritas calon hakim agung.&lt;br /&gt;2 Adanya indikasi praktik droping nama, dimana hakim agung akan memberikan nama kepada Mahkamah agung dengan harapan Ketua Mahkamah Agung memberikan perhatian kepada kandidat dan memasukkan namanya dalam daftar; dan&lt;br /&gt;3 Adanya indikasi jaringan, pertemanan, hubungan keluarga, dan sebagainya yang menyebabkan pemilihan tidak dilakuakn secara obyektif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk itu pelibatan masyarakat dalam proses rekruitmen Hakim Agung dalam UU No 22 tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial diatur dalam pasal 17 ayat (3) yang menyebutkan :&lt;br /&gt; “Masyarakat berhak memberikan informasi atau pendapat terhadap calon Hakim Agung dalam jangka waktu 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak pengumuman sebagaimana diatur ayat (2)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya, dalam ayat (4) disebutkan : &lt;br /&gt; “Komisi Yudisial melakukan penelitian atas informasi atau pendapat masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak pemberian informasi atau pendapat berakhir.”&lt;br /&gt;Kemudian Pasal 18 mengatur:&lt;br /&gt;(1) Komisi Yudisial menyelenggarakan seleksi terhadap kualitas dan kebribadian calon Hakim Agung yang telah memenuhi persyaratan administratif berdasrkan atandar yang telah ditetapkan.&lt;br /&gt;(2) Komisi Yudisial mewajibkan calon Hakim Agung menyusun karya Ilmiah dengan topik yang telah ditentukan.&lt;br /&gt;(3) Karya ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)  sudah diterima Komisi Yudisial, dalam jangka waktu palinglama 10 (sepuluh) hari sebelum seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan.&lt;br /&gt;(3) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terbuka dalam jangka waktu lama 20 (dua puluh) hari.&lt;br /&gt;(4) Dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir, Komisi Yudisial menetapkan dan mengajukan 3 (tiga) orang nama calon Hakim Agung kepada DPR untuk setiap 1 (satu) lowongan Hakim Agung, dengan tembusan disampaikan kepada Presiden.&lt;br /&gt;Tahapan selanjutnya dari proses rekruitmen hakim agung adalah wewenang dari DPR memilih hakim agung berdasarkan daftar nama yang diajukan Komisi Yudisial, hal tersebut diatur dalam pasal 19 UU No 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, dalam pasal tersebut menyatakan:&lt;br /&gt;(1) DPR telah menetapkan calon Hakim Agung untuk diajuakan kepada presiden dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterima nama calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5)&lt;br /&gt;(2) Keputusan Presiden mengenai pengankatan Hakim Agung ditetapkan dalam jangkawaktu palinglama 14 (empat belas) harisejak Presiden menerima nama calon yang diajukan DPR.&lt;br /&gt;(3) Dalam jangkawaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampaui tanpa ada penetapan, Presiden yang berwenang mengngagkat Hakim Agung dari calon yang diajukan Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (5). &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dalam hal ini usulan nama yang diajukan Komisi Yudisial bersifat mengikat, artinya DPR wajib dan hanya dapat memilih bakal calon diantara daftar nama calon hakim agung yang diajukan oleh Komisi Yudisial.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/971294337464856083-413420234655620726?l=pedulihukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pedulihukum.blogspot.com/feeds/413420234655620726/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=971294337464856083&amp;postID=413420234655620726&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/971294337464856083/posts/default/413420234655620726'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/971294337464856083/posts/default/413420234655620726'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pedulihukum.blogspot.com/2008/07/wewenang-dan-tugas-komisi-yudisial.html' title='Wewenang dan Tugas Komisi Yudisial dalam Rekruitmen Calon Hakim Angung'/><author><name>Peduli Hukum</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10310900551988808528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-971294337464856083.post-5416640796416413984</id><published>2008-07-22T03:12:00.000-07:00</published><updated>2009-11-23T03:14:55.410-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum Islam'/><title type='text'>Analisis Proses Penetapan Hukum Poligami Di Indonesia Perspektif Munakahah</title><content type='html'>Oleh : Adhitya Johan Rahmadan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Poligami adalah permasalahan pelik dan harus ditanggapi dan di eksplorasi secara mendalam untuk mendapatkan bagaimana sebenarnya hukum poligami bisa diperbolehkan di indonesia dan bagaimana propses penetapan hukumnya prosesnya serta implikasinya di indonesia yang di tinjau dari ijtihad dari para ulama islam pun berbeda-beda pendapat tentang permasalahan ini.&lt;/em&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Poligami dalam sejarah &lt;br /&gt; Kalimat poligami berasal dari bahasa latin yang terdiri dari dua unsur kata yaitu poly artinya bayak dan gamie artinya kawin,Jadi poligami artinya adalah mengawini beberapa istri dalam waktu yang bersamaan.Kebalikan poliygami adalah poliyandri,istri memiliki beberapa suami dalam waktu yang bersamaan.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt; Berdasarkan beberapa pendapat para ahli sejarah,praktik poligami dilakukan oleh para raja-raja dan kepala suku mereka melakukannya dengan menaklikkan raja-raja kecil dan rampasan perang.Akibatnya,semaki9n suburlah praktik poligami.Demilikian harkat dan martabat kaum perempuan semakin jauh terpuruk wanita menjadi alat pemuas nafsu dan di perdagangkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Sistem pernikahan poliygami juga dilakukan di beberapa kalangan masyarakat arap jahiliyah,diantara mrreka adayang beristrikan sepuluh,duapuluh dan malah ada yang lebih dari itu.Demikian juga perempuan dapat diperdagangkan,diwariskan atau dipinjamkan mereka mennganggap perilaku tersebut bukanlah perbuatan tercela melainkan sudah menjadi hal yang biasa,kemudian islam datang dengan misi menghapus perbudakan dan pembatasan poliygami dengan seperangkat persyaratan yang berat.&lt;br /&gt;Tinjauan Teks dan Konteks Poligami.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Dalil nagli yang selalu yang selalu dijadikan alasan pembenaran terhadap alasan pembenaran poligami dikalanngan umat islam adalah QS al Nisa :3,yang didalamnya terkandung pembicaraan tentang anak yatim.Jika memahami ayat tersebut secara utuh,termasuk ayat-ayat sebelumnya mulai dari ayat 2 sampai ayat 6 dapat  dipahami ayat-ayat tersebut megandumg ajaran terhadap perlindungan anak yatim dan hartanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Para mufasir berkaitan dengan QS al Nisa :  3,bersepakat turunnya ayat tersebut sebagaimana hadis diriwayatkan Bhukhari,Muslim,Nasai,Baihaqi dan Urwah Ibnu Zubair berkenaan dangan anak yatim yang berada dalam pemeliharaan walinya.tetapi wali itu tertaraik kecantikan dan harta perempuan yatim dan ingin menikahinya tanpa mahar.Kemudian turunlah ayat tersebut sebagai peringatan bagi parawali sepaya bisa berlaku lurus dan adil terhadap perempuan-perempuan yatim yang ada dalam pengampuannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Dengan demikian,begitu seriusnya Allah memerintahkan untuk melindungi hak-hak perempuan yatim dengan tidak memakan hartanya,sampai-sampai Allah melarang menikahkan atau menikahi anak yatim kalau nyata-nyatanya tidak bisa berbuat adil atau motivasinya hanya karena semata-mata karena hartanya,sebagai alternatif Allah mepersilahkan menikahi perempuan lain saja ,entah dua,tiga atau empat itupun harus adil ditarik dari implementasi QS anisa Ayat 3 itu merupakan keadaan yang mendesak (Dlorurot) daan taranya ada beberapa keadaan yang memerlukan pemecahan diantaranya adalah sebagai berikut :&lt;br /&gt;1. Apabila seorang laki-laki kuat syahwatnya,dan seorang istri belum memadai&lt;br /&gt;2. Bila seorang suami benar benar ingin mempunyai anak dan istriya mandul&lt;br /&gt;3. bila isrinya sakit dan tidak mampu melayani suaminya &lt;br /&gt;4. apabila dalam masyarakat terjadi suatu kasus dimana jumlah perempuan lebih besar dari jumlah laki-laki&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tetapi dari keseluruhan hal-hal yang disebutkan diatas harus memenuhu syarat isri harus menyetujuio secara iklas dan sang suami bisa berbuat adil dan yang perlu diperhatikan adalah hal yang kedua yaitu adil.Allah sangat menekankan pentingnya keadilan dan dengan segera setelah itu Allah juga memberikan penegasan,beristri satu (monogami) merupakan cara yang lebih mendekatkan manusia untuk berbuat adil,tidak zalim dan melampaui batas.Dan dalam kajian yuridisnya itu terdapat dalam pasal 1ayat satu UNDANG-UNDANG No 1 tahun 74&lt;br /&gt;Firman Allah QS al Nisa :3 &lt;br /&gt;Artinya :dan jika kamu takut tidakakan bisa berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bila kamu menngawininya) maka kwinilah perempuan-perempuan lain yang kamu senangi dua tiga atau empat.kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil,maka (kawinililah) seorang saja atau budak-budak.Yang demikian itu adalah lebihdekat dengan tidak berbuat aniaya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Apabila dikaji ayat tersebut,ayat diatas jelas menyebutkan monogami lebih dekat dengan tidak berbuat aniaya,dan poligami rentan terhadap tindakan sewenang-wenang terhadap kaum perempuan.Kesimpulan ini sejalan dengan kandungan QS,al Nisa : 129 &lt;br /&gt;Artinya : Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istrimu  walaupun kamu sangat ingin brbuat adil,karena itu jangan lah kamu terlalu jendrung (kepada yang kamu cintai),sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katrung.Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memlihara diri (Dari kecurangan) maka sesungguhnya Allah maha penganpun lagi maha penyayang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Tetapi jika mencermati QS,Nisa 3,ada pernyataan yang bisa diajukan.jika poligami dimsudkan untuk mengantisipasi perbuatan aniaya para wali terhadap perempuan-perempuan yatim yang berada dalam pemeliharaan mereka,apakah tetap sepenuhnya dengan pengalihan kepada perempuan-perempuan lain yang bukan yatim ? bukankah itu lebih menjamin tercapainya tujuan ? mengapa justru parawali diberi peluang mengawini perempuan-perempuan yang bukan yatim ? &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Pada asalnya hukum poligami adalah mubah (boleh).karena suatu hukum dalam pelaksanaan selalu berjalan seiring dengan kondisi-kondisi tang melingkupinya,hukum poligami bersifat berubah-ubah sesuai dengan kondisi yang berkembang di zamannya.&lt;br /&gt; Mengenai poligami yang dilakukan nabi ,menurut ulama-ulama mempunyai nhikmah :&lt;br /&gt;1. Untuk kepentingan pendidikan dan pengajaran agama.Isri-isri Nabi bisa menjadi sumber-sumber bagi umat islam yang igin mengetahui najaran-ajaran nabi dan praktik kehidupan Nabi dalam berkeluarga terutma masalah-masalah perkawinan berserta rumahtanggaan&lt;br /&gt;2. Untuk mempersekutukan seku-sukuy bangsa Arab dan menarik mereka masuk islam.Misalnya perkawinan dengan Juariyyah putri al haris kepada suku bani musthaliq.juga sofyah suku bani Quraidhah dan Bani Nadzir&lt;br /&gt;3.   Kepentingan sosial kemanusiaan,misalnya perkawinan nabi dengan beberapa    janda      pahlawan islam yang telah lanjut usianya,seperti siti binti zamah (suaminya meninggal setelah suaminya meninggal setelah kembali dari hijrah Abesiana)Zainap binti Khuziamah dan Hidun Ummu Salamah (suaminya yang gugur di perang uhud).mereka memerlukan perlindungan jiwa,agama serta penanggung untuk memenuhi hidupnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesimpulan&lt;br /&gt;Banyak yang bisa kita ambil dari urain diatas bahwa ada beberapa pokok pokok yang bisa kita rekomendasikan  yaitu :&lt;br /&gt;1. Dengan berlandaskan praktek nabi poligami sebaiknya dengan janda&lt;br /&gt;2. Poligami boleh dilakukan tetapi sebelumnya harus dilakuakan rekonstruksi sosial agar lebih adil.&lt;br /&gt;3. Perlu  sosialisasi penguatan hak-hak reproduksi perempuan.&lt;br /&gt;4. Poligami harus dilandasi oleh semangat untuk melindungi kaum perempuan dari ketidak adilan jika dengan berpoligami malah justru mengakibatkan ketidak adilan maka poligami harus dihindari.&lt;br /&gt;Akirya,poligami tak lebih tak kurang dari sekedar boleh menuntut pengertian hukum.Selain itu,harus diingat setiap perbuatan yang diperboplehkan menurut hukum akan tetap dilarang jika cendrung mengakibatkan ketidak adilan dan perbuatan melawan hukum itu sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/971294337464856083-5416640796416413984?l=pedulihukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pedulihukum.blogspot.com/feeds/5416640796416413984/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=971294337464856083&amp;postID=5416640796416413984&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/971294337464856083/posts/default/5416640796416413984'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/971294337464856083/posts/default/5416640796416413984'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pedulihukum.blogspot.com/2008/07/analisis-proses-penetapan-hukum.html' title='Analisis Proses Penetapan Hukum Poligami Di Indonesia Perspektif Munakahah'/><author><name>Peduli Hukum</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10310900551988808528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-971294337464856083.post-196687348724062669</id><published>2008-07-22T03:08:00.000-07:00</published><updated>2008-07-22T03:30:43.547-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum Tata Negara'/><title type='text'>Setatus Kelembagaan Komisi Yudisial di Indonesia</title><content type='html'>Oleh: Adhitya Johan Rahmadan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Perubahan konfigursi politik dari otoritarianisme menuju demokrasi yang ditetapkan dalam sebuah negara mutlak menuntut adanya pergeseran pengelolaan kekuasaan dari yang bersifat personal menjadi bersifat impersonal. Pada saat bersamaan, hal ini mengakibatkan pembagian kekuasaan negara yang belum dianggap sebagai doktrin mapan, mengalami koreksi dan dirasakan tidak cukup lagi sekedar mengklarifikasikanya menjadi kekuasaan pemerintah, kekuasaan membuat undang-undang dan Kekuasaan Kehakiman, ini tidak hanya terjadi di Indonesia yang telah memulai penataan konfigurasi politiknya menjadi lebih sesuai dengan nilai-nilai demokrasi setelah bergulirya gerakan reformasi pada tahun 1998. Dinegara yang memiliki setruktur ketatanegeraan yang dianggap mapan pun, tidak kebal terhadap gagasan untuk melakukan koreksi pembagian kekuasaan negara yang sebelumnya dianggap telah mencapai titik ideal.&lt;/em&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekedar menjadi contoh, di Inggris kompilasi persoalan-persoalan kemasyarakatan yang timbul akibat adanya perubahan konfigurasi sosial politik Revolusi Industri pada abad ke-18 dan 19 bisa diselesikan dengan mengandalkan mekanisme kelembagaan yang telah ada sebelumnya, melainkan direspon dengan membentuk badan-badan yang bersifat khusus yang dilakukan oleh parlemen pambentukan badan-badan yang bersifat khusus ini dianggap sebagai jawaban yang palin tepat dan diidealkan mampu menangani dan menyelesikan kompleksitas persoalan-persoalan ketatanegaraan melalui cara yang terlembagakan dengan baik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Pembentukan lembaga-embaga ekstra serupa juga terjadi di Amerika Serikat seiring dengan meluasnya paran parlemen dalam struktur ketatanegaraan sebagai akibat akselerasi dinamika masyarakat yang makin kompleks dan menghadirkan tantangan-tantangan yang berbeda dari sebelumnya, sehingga membutuhkan jawaban-jawaban baru yang harus segera ditemukan. Oleh karena itu parlemen Amerika membentuk suatu badan yang bertanggungjawab kepadanya dalam berbagai urusan khusus berkenaan dengan fungsi legeslasi, seperti Komisi Komunikasi Federal, Dewan Penerbangan Sipil, Komisi Sekuritas dab kurs, Dewan Kerjasama Buruh Nasional, Komisi Kekuasaan Federal, Komisi Perdagangan Antar Negara Bagian,, Komisi Perdagangan Federal. Dalam catatan Jimly Asshidiqqie, diseluruh Amerika Serikat, badan-badan seperti ini tercatat tidak kurang dari 30 buah yang merupakan badan-badan khusus yang relatif independen dengan tugas menjalankan fungsi yang bersifat semiyudisial dan memi legislatif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   Kehadiran lembaga-lembaga yang oleh Cornelis Lay disebut Lembaga Sampiran Negara (state auxiliary agencies) sebenrnya memiliki akar sejarah yang cukup panjang, sekalipun teorisasi fenomena ini masih sngat terbatas. Mulai dari “Tribunal Plebis” di era kekaisaran Romawi dan di era dinasti Tsin lewat kehadiran lembaga “Control Yuan” atau “Cencorrate” yang fungsinya adalah mengawasi sepak terjang pejabat-pejabat kekaisaran dan menjadi kembatan masyarakat dalam menyampaikan keluhan atau laporan kepada kaisar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Sedangkan pada masa sekarang di negara-negara yang sedang mengalami transisi dari rezim pemerintahan otoriter menuju pemerintahan demokratis di negara-negara yang sedang melakukan konsolidasi demokrasi ini, pembentukan lembaga-lembaga negara mandiri dianggap sebagai jawaban tepat untuk melakukan kontrol secara lebih efektif terhadap kekuasaan pemerintah. Perasaan traumatis berkenaan dengan bekapan sejarah otoritarianisme pemerintah dimasalalu menjadi energi dominan untuk sedapat mungkin mengendalikan kekuasaan pemerintah melalui lembaga-lembaga negara mandiri, Pembentukan lembaga-lembaga negara mandiri menjadi pilihan karena lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya mengalami krisis kepercayaaan, sehingga dianggap sebagai bagian dari kekuatan otoriter masa lalu yang anti pembaharuan dan tidak bisa diharapkan memunculkan perbaikan. Pembentukan lembaga-lembaga negara mandiri itu seringkali bersamaan dengan agenda reformasi konstitusi yang diharapkan lebih menjamin tercapainya pemerintahan yang demokratis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Hubungan kausalitas pembentukan lembaga-lembaga negara mandiri di Indonesia tidak jauh berbeda dengan negara-negara yang mengalami masa transisi demokrasi diatas, pada dasarnya pembentukan negara-negara mandiri di Indonesia dibentuk karena lembaga-lembaga negara yang ada belum dapat memberikan jalan keluar dan penyelesaian persoalan yang ada ketika tuntutan perubahan dan perbaikan semakin mengemmuka seiring dengan munculnya era demokrasi. Selain Itu, kehadiran lembaga-lembaga negara mandiri itu merupakan sebentuk ketidak percayaan publik terhadap lembaga-lembaga yang ada dalam menyelesaikan persoalan ketatanegaraan yang diahdapai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Secara lebih lengkap, pembentukan lembaga-lembaga negara mandiri di Indonesia dilandasi oleh lima hal penting. Pertama, Tidak adanya kredibilitas lembaga-lembaga yang ada sebelumnya akibat adanya sumsi dan bukti mengenai korupsi yang sistemik, mengakar, dan sulit untuk diberantas. Kedua, tidak independenya lembaga-lembaga negara yang karena alasan tertentu tunduk dibawah pengaruh suatu kekuasaan tettentu, ketiga, ketidak mampuan lembaga-lembaga negara yang telah ada untuk melakukan tugas-tugas yang harus dilakukan dalam masa transisi menuju demokrasi baik karena persoalan eksternal maupun internal. Keempat, adanya pengaruh global yang menunjukkan adanya kecendrungan beberapa negara untuk membentuk lembaga-lembaga negara ekstra yang disebut lembaga negara mandiri (state auxiliary agency) atau lembaga pengawas (institutional watchdog) yang dianggap sebagai suatu kebutuhan dan keharusan karena lembaga-lembaga yang telah ada telah menjadi bagian dari sitem yang harus diperbaiki. Kelima, adanya tekanan dari lembaga-lembaga internasional untuk membentuk lembaga-lembaga tersebut sebagai parasyarat baru menuju demokratisasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Sejak berahirnya kekuasaan rezim Orde Baru dalam berbagai elemen masyarakat sipil berkembang keinginan yang sangat kuat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), keinginan tersebut dilihat dari perspektif politik, ekonomi, sosial budaya dan moral sangat beralasan. Dalam bidang politik, KKN menimbulkan diskriminasi pelayanan publik ataupun penghargaan terhadap hak-hak politik masyarakat. Dalam bidang ekonomi, praktik KKN telah memunculkan ketidak adilan ekonomi dalam bnetuk perbedaaan kesempatan untuk menikmati hasil pembangunan ekonomi dan perbedaan peluang untuk berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi. Sementara dalam bidang sosial budaya dan moral telah menimbulkan “penyakit” dalam masyarakat yang mengangap perbuatan KKN dianggap sebagai salah satu yang halal dan wajar, padahal berdampak buruk bagi masyarakat luas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Oleh karena itu gelombang pembaharuan reformasi juga merambah dibidang hukum, pelaksanaan reformasi hukum telah mendapatkan landasan yang cukup kuat, karena peraturan perundang-undangan yang mengaturnya adalah Ketetapan Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR), yaitu Ketetapan MPR Nomor IV / MPR / 1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Dalam gelombang Reformasi Hukum tersebut, juga tidak terlepas dari Reformasi dibidang Kekuasaan Kehakiman terutama di tubuh Mahkamah Agung, yang diindikasikan terdapat praktek ”mafia peradilan” didalamnya, mafia peradilan disini tidak merujuk pada kejahatan organisasi seperti ”mafia Sisilia”, tetapi mafia peradilan merujuk pada konspirasi para aparat keadilan untuk mempermainkan hukum demi keuntungan pribadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   Menurut penelitian yang dilakukan oleh Tim Indonesia Corruption Watch memberikan gambaran secara gamblang bagaimana pola kerja pelaku mafia peradilan, hasil dari penelitian tersebut juga mengungkapkan bahwa korupsi di peradilan tidak hanya terjadi di pengadilan tingkat pertama , tetapi juga terjadi sampai puncak kekuasaan kehakiman yakni Mahkamah Agung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Hal ini bertolak dari gagasan penyatuan sistim satu atap Kekuasaan Kehakiman yang memberikan kewenangan kepada Mahkamah Angung yang besar sehingga dalam seminar hukum  nasional ke 7 bertema “Reformasi Hukum Menuju Masyarakat Madani” yang diselenggarakan oelh badan pembinaan hukum nasional, yang berlangsung di Jakarta pada tanggal 12-15 Oktober 1999 merekomendasikan tentang kemandirian Kekuasaan Kehakiman sebagai berikut :&lt;br /&gt;1. Perlu dipikirkan agar hakim mempunyai kekebalan, yakni tidak dapat digugat dalam hal memutus suatu perkara. Kekebalan ini harus ada imbangannya, yakni tingkahlaku para hakim. Di luarnegeri hakim dapat di-impeach. Apakah hal ini dapat berlaku di Indonesia?, Bagaimana Mekanismenya ?, Siapa yang melakukannya ?, Hal ini memerlukan pengkajian-pengkajian lebih lanjut;&lt;br /&gt;2.  Tentang mekanisme kontrol terhadap kekuasaan kehakiman di masa datang, diusulkan adanya mekanisme kontrol internal dan ekternal. Kontrol internal dilaksanakan dengan adanya satu dewan kode etik dan dewan kehormatan kehakiman. Sedangkan eksternal kontrol memerlukan adanya suatu dewan pengawas kinerja kekuasaan kehakiman yang anggotanya terdiri dari para ahli bidang kehakiaman. Dewan ini yang memberikan saran-saran kepada ketua MA untuk memberdayakan kekuasaan kehakiman. Di samping itu, dewan ini juga dapat mengusulkan proses impeachment kepda para hakim.&lt;br /&gt; Seiring bergulirnya gagasan menegnai pengawasan terhadap kinerja hakim Ide Komisi Yudisial, satu istilah yang sebelumnya tidak dikenal.  Penyebutan Komisi Yudisial secara ekplisit dimulai pada saat ditetapkanya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004. Program pemberdayaan lembaga penegak hukum lainya menjadi perhatian perundang-undangan ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Kegiatan pokok yang dilakuakan antara lain pertama, meningkatkan penagwasan dalam proses peradilan secara transparan untuk memudahkan partisipasi masyarakat dalam rangka pengawasan dan pembenahan proses peradilan secara transparan untuk memudahkan partisipasi masyarakat dalam rangka pengawasan dan pembenahan terhadap sistem manajemen dan administrasi peradilan secara terpadu; kedua, menyusun sistem rekruitmen dan promosi dengan memegang asas kompetensi, tarnparansi dan partisipasi baik bagi hakim maupun penegak hukum lainya; ketiga, meningkatkan kesejahteraan hakim dan aparat penegak hukum lainya seperti jaksa, polisi dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melalui peningkatan gaji dan tunjangan-tunjangan lainya sampai pada tingkat pemenuhan kebutuhan hidup yang disesuaikan dengan tegas,wewenang, dan tanggung jawab kerja yang diemban; dan keempat, membentuk Komisi Yudisial atau Dewan Kehormatan Hakim untuk melakukan fungsi pengawasan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Setelah melihat latar belakang tersebut, dapat disimpulkan bahwa munculnya Komisi Yudisial berangkat dari beberapa keinginan sebagai berikut:&lt;br /&gt;1. Meningkatkan pengawasan proses pradilan secara tranparan;&lt;br /&gt;2. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam rangka pengawasan dan pembenahan sistem menejemen dan administrasi peradilan secara terpadu;&lt;br /&gt;3. Menyusun sistem rekruimen dan promosi yang lebih ketat;&lt;br /&gt;4. Mengembangkan pengawasan terhadap proses rekruitmen dan promosi;&lt;br /&gt;5. Meningkatkan kesejahteraan hakim melalui peningkatan hakim melalui peningkatan gaji dan tunjangan-tunjangan lainya dan&lt;br /&gt;6. Membentuk Komisi Yudisial atau dewan Kehormatan Hakim untuk melakukan fungsi pengawasan. Komisi Yudisial atau Dewan Kehormatan Hakim bersifat independen dengan keanggotaan yang dipilih dari orang-orang yang memilioki integritas teruji&lt;br /&gt; Selain hal yang tersebut diatas kesimpulan penelitian  A. Ahsin Tohari yang dikutip Sirajudin dan Zulkarnain dalam bukunya Komisi Yudisial dan Eksaminasi Publik  juga menyimpulkan bahwa alasan-alasan utama sebagai penyebab munculnya gagasan Komisi Yudisial di berbagai negara adalah :&lt;br /&gt;1. Lemahnya monitoring yang intensif terhadap kekuasaan kehakiman karena monitoring hanya dilakukan secara internal saja;&lt;br /&gt;2. Tidak adanya lembaga yang menjadi penghubung antara kekuasaan pemerintah dalam hal ini adalah Departemen kehakiman dan Kekuasaan Kehakiman;&lt;br /&gt;3. Kekuasaan kehakiman dianggap tidak emmpunyai efisiensi dan efektifitas yang memadai dalam menjalankan tugasnya apabila masih disibukkan dengan persoalan-persoalan teknis nonhukum;&lt;br /&gt;4. Rendahnya kualitas dan tidak adanya konsistensi putusan lembaga peradilan karena tidak diawasi secara intensif oleh lembaga yang benar-benar independen; dan&lt;br /&gt;5. Pola rekruitmen hakim terlalu bias dengan masalah politik karena lembaga yang mengusulkan dan merekrutnya adalah lembaga-lembaga politik, yaitu presiden atau parlemen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Di Indonesia peran setrategis yang dapat dilakukan Komisi Yudisial sesuai dengan ketentuan Undang-undang Dasar 1945 beserta perubahan dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 adalah: pertama, mengusulkan pengankatan hakim agung. Peran ini dilakukan untuk menghindari kentalnya kepentingan politik eksekutif ataupun legislatif dalam rekruitmen hakim agung. Kedua, peran lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta prilaku hakim. Hal ini dilakukan dengan pengawasan ekternal yang sistematis dan intensif oleh lembaga independen terhadap lembaga peradilan dengan partisipasi masyarakat seluas-luasnya. Peran ini harus segera diwujudkan sebaik-baiknya oleh Komisi Yudisial karena cermin hukum bagi pencari keadilan di negeri ini kian buram. Merebaknya kasus suap yang melibatkan para hakim di MA kian menyurutkan kepercayaaan masyarakat pada lembaga ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Jajak pendapat Harian Kompas yang secara berkala melihat kondisi penegakan hukum di Indonesia mendapati persepsi publik yang peismis dan cenderung kian luntur kepercayaannya terhadap insistusi penegak hukum. Penilaian negatif publik melihat sosok lembaga Ma sebanyak 62% responden memandang citra MA buruk dan hanya 29% menilai baik. Buruknya citra MA  paralel dengan merosotnya lembaga Kekuasaan Kehakiman secara umum. Tingkat kepuasan disuarakan responden tentang kinerja hakim secara umum dalam penegakan hukum hanya diakui 22% responden sedangkan yang tidak puas mencapai 70%.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara legal formal kedudukan Komisi Yudisial diakui oleh Komstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia   pengakuan tersebut terdapat dalam pasal 24 B UUD 45 dimana dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa : &lt;br /&gt;1. Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengankatan hakim agung dan mempunyai kewenangan lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta prilaku hakim; &lt;br /&gt;2. Angota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman dibidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;&lt;br /&gt;3. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan dewan Perwakilan Rakyat;&lt;br /&gt;4. Susunan, kedudukan, dan keanggotaan  Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Dari Ketentuan yang diamanatkan oleh konstitusi tersebut dengan jelas menyabutkan bagwa Komisi Yudisial bersifat mandiri, dalam konstitusi kita Komisi Yudisial memang terdapat dalam BAB Kekuasaan Kehakiman namun dilihat dari kewenangan yang diberikan Komisi Yudisial tidak masuk dalam kategori Judiciary Bodies.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Sedangkan kedudukan Komisi Yudisial sebagai salah satu institusi negara yang mandiri (state auxsiliaris institution) dalam setruktur ketatanegaraaan indonesia, kata institusi mandiri tersebut merupakan salah satu posisi Komisi Yudisial yang penting untuk digaris bawahi daimana didalam pasal 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial menyatakan : &lt;br /&gt; “Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam   pelaksanaan wewenang nya bebas dari campurtangan atau pengaruh kekuasaan   lainya.”&lt;br /&gt; Dari ketentuan tersebut maka Komisi Yudisial merupakan lembaga yang mandiri (independence). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara etimologis istilah “mandiri” berarti menunjukkan kemampuan berdiri sendiri, swapraja, swasembada. Tidak ada campurtangan dari kekuasaan lain atau ketidak bergantungan suatu pihak lainya dalam literatur juga berarti “independen” dimana menurut Jimmly Asshiddiqie ada tiga pengertian independensi, yaitu :&lt;br /&gt;1. Struktural Independence, yaitu independensi kelembagaan dimana struktur suatu organisasi yang dapat diganbarkan dalam bagan yang samasekali terpisah dari organisasi lain;&lt;br /&gt;2. Functional Independence, yaitu independensi yanhg dilihat dari segi jaminan pelaksanaann fungsi dan tidak ditekankan dari setruktur kelmbagaannya; &lt;br /&gt;3. Financial independence, Yaitu dilihat dari kemandiriannya menentukan sendiri anggaran yang dapat dijamin kemandiriannya dalam menjalankan fungsi. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Kedudukan Komisi yudisial dalah sangat penting secara struktural kedudukanya diposisikan sederajat dengan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi, secara fusngsional peranannya bersifat penunjang (auxiliary) terhadap lembaga kekuasaan kehakiman. Komisi Yudisial meskipun kekuasaannya terkait dengan Kekuasaan Kehakiman. Komisi ini bukanlah lembaga penegak norma hukum (code of law), melaikan lembaga penegak norma etik (code of etic).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Walupun Komisi Yudisial ditentukan sebagai lembaga yang independen tidak berarti bahwa Komisi Yudisial tidak diharuskan bertanggung jawab oleh Undang-undang. Dalam pasal 38 Komisi Yudisial menentukan :&lt;br /&gt;1. Komisi Yudisial bertanggung jawab kepeda publik melalui DPR;&lt;br /&gt;2. Pertanggungjawaban kepeda publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:&lt;br /&gt;a) Menerbitkan laporan tahunan; dan &lt;br /&gt;b) Membuka akses informasi secara lengkap dan akurat.&lt;br /&gt;3. Laporan sebagaimana dimaksudpada ayat (2) huruf a sutidaknya memuat hal-hal sebagi berikut;&lt;br /&gt;a) Laporan penggunaaan angaran;&lt;br /&gt;b) Data yang berkaitan denga fungsi pengawasan; dan&lt;br /&gt;c) Data yang berkaitan dengan fungsi rekruitmen hakim agung;&lt;br /&gt;4. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan pula kepada presiden;&lt;br /&gt;5. Keuangan Komisi Yusisial diperisa oleh Badan Pemeriksa Keuangan menurut ketentuan Undang-undang. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Yang perlu digaris bawahi disini adalah pengaturan Komisi Yudisial dalam konstitusi menunjukan bahwa Komisi Yudisaial merupakan Main Organ atau sebagai lembaga negara utama seperti lembaga lembaga utama negara lainya yang ada dalam konstitusi. Argumen ini didasarkan pada kewenangan yang diatur dalam Amandemen UUD 1945 terkait dengan fungsi pengawasan eksternal terhadap hakim, disamping itu Amandemen UUD 1945 sendiri tidak pernah menjelaskan bahwa Komisi Yudisial adalah lembaga penunjang tetapi justru mengutkan kedudukan Komisi Yudisial sebagai main organ yang sifatnya mendiri seperti yang tertuang dalam pasal 24 B ayat 1 yaitu “Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengankatan hakim angung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta prilaku hakim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Kenudian hal tersebutdimplementasikan dalan pasal 13 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang menyatakan :&lt;br /&gt; “Komisi Yudisial mempunyai wewenag :&lt;br /&gt;1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR; dan&lt;br /&gt;2. Menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga prilaku hakim&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/971294337464856083-196687348724062669?l=pedulihukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pedulihukum.blogspot.com/feeds/196687348724062669/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=971294337464856083&amp;postID=196687348724062669&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/971294337464856083/posts/default/196687348724062669'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/971294337464856083/posts/default/196687348724062669'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pedulihukum.blogspot.com/2008/07/setatus-kelembagaan-komisi-yudisial-di.html' title='Setatus Kelembagaan Komisi Yudisial di Indonesia'/><author><name>Peduli Hukum</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10310900551988808528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-971294337464856083.post-3713645377658303632</id><published>2008-07-22T03:04:00.000-07:00</published><updated>2008-07-22T03:30:43.547-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum Tata Negara'/><title type='text'>Peran Penting dan Problematika  KPK</title><content type='html'>Oleh Adhitya Johan Rahmadan &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Pemberantasan korupsi telah  menjadi salah satu agenda utama oleh pemerintah Indonesia, korupsi telah meluluhlantakan hampir seluruh aspek kehidupan dalam masyarakat berbangsa dan bernegara baik dalam bidang politik, ekonomi, social budaya, hukum dan bahkan agama. dari efek yang ditimbulkan, korupsi berdampak sangat besar, mulai dari kerugian yang diderita oleh Negara sampai pada semakin meluasnya kemiskinan di masyarakat.&lt;/em&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada yang menyebutkan korupsi sebagai kejahatan kemanusiaan karena besarnya dampak yang timbul, berbagai upaya telah dilakukan untuk memberantas korupsi baik ditingkatan Negara maupun masyarakat sipil. ditambah ketidak percayaan masyarakat terhadap lembaga lembaga penegak hukum yang ada, maka pemerintahpun membentuk lembaga yang dikhususkan untuk memberantas kejahatan kemanusiaan ini yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi. banyak hal yang mendasari dibentuknya lembaga ini salah satunya adalah pasal 43 UU 31 tahun 1999.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut UU No 30 tahun 2002 yang merupakan UU mengenai KPK, KPK mempunyai beberapa tugas,fungsi dan wewenang.&lt;br /&gt;tugas KPK&lt;br /&gt;1.  koordinasi dengan Instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi&lt;br /&gt;2. Supervisi terhadap  beberapa instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi&lt;br /&gt;3. Melakukan Penyelidikan, Penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi&lt;br /&gt;4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi&lt;br /&gt;5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wewenang KPK&lt;br /&gt;1. Mengkoordinasikan Penyelidikan, Penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi&lt;br /&gt;2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi&lt;br /&gt;3. Meminta informasi tentang pemberantasan tindak pidana korupsi  kepada instansi yang terkait&lt;br /&gt;4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan tindak pidana korupsi&lt;br /&gt;5. Meminta laporan dengan instansi terkait  pencegahan tindak pidana korupsi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan  adanya Peran dan Kewenangan seperti tersebut diatas, KPK memiliki kekuasaan yang sangat luas terhadap pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini, tidak hanya meliputi Wewenang Represif tetapi Juga meliputi wewenang Prefentif. apakah dengan wewenang tersebut KPK dapat memaksimalkan geraknya dibanding lembaga Penyidik atau penyelidik yang lain,  karena terlihat. institusi-institusi yang ada seakan-akan impoten dalam menindak tegas para koruptor? &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada berbagai analisa yang dikemukakan : &lt;br /&gt;Pertama, pembuktian kasus-kasus korupsi sangat sulit, karena itu diperlukan perubahan dalam sistem pembuktian dengan menerapkan asas pembuktian terbalik. Sekarang DPR dan Pemerintah sedang membahas.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Kedua, ada yang mengemukakan mana mungkin sapu yang kotor bisa membersihkan lantai yang kotor. Artinya dengan aparat pemberantas korupsi yang tidak bersih sulit untuk menyapu bersih para koruptor. Karena itu aparat yang bersangkutan mesti dibersihkan terlebih dahulu.  Membuat aparat menjadi bersih memang merupakan salah satu agenda yang harus dilakukan oleh pemerintah bila ingin berhasil membersihkan penyelenggaraan negara dari praktek-praktek KKN. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, adalah pendapat yang mengemukakan bahwa institusi yang ada sekarang tidak independen dari pengaruh kekuasaan dan pengaruh rezim lama yang koruptif. Karena itu perlu dibentuk suatu lembaga independen untuk memberantas korupsi atau memperkuat institusi yang sudah ada guna secara spesifik menjalankan fungsi dalam mandat memberantas korupsi secara tegas.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Ternyata KPK juga mempunya hambatan yang cukup siknifikan untuk dicermati yaitu terletak dalam tumpang tindih kewenangan dengan institusi Kejaksaan dan Kepolisisan sebagai Lembaga Penyidik dan penyelidik di Negara ini terkait dengan problem psikologis dari pelimpahan kewenangan penyelidikan dan penyidikan yang dalam kasus tindak Pidana korupsi yang langsung dihendel KPK, dan juga kasus tersebut bukan mustahil dapat ditangani oleh lembaga kejaksaan yang dikhawatirkan akan terjadi perebutan “lahan basah” karena sudah menjadi rahasia umum saat kewenangan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi dihendel oleh langsung kejaksaan dari pihak kepolisian dikarenakan pihak kepolisian, dirasakan tidak mampu menanganinya, yang dalam kasus tersebut terdapat keberatan dari Istitusi kepolisian, karena secara Politis dan financial Polisi akan terugikan jika kasus tindak  pidana korupsi ini langsung di hendel oleh kejaksaan, Apakah hal tersebut juga akan teradi dalam Tumpang tindih kewenangan antara pihak institusi kejaksaan dengan KPK.&lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;Berdasarkan uraian diatas, disini akan penulis coba sampaikan sebagai solusi alternative agar tidak adanya kesan tumpang tindihnya antara lembaga KPK dengan lembaga penegak hukum lainnya, dimana seharusnya KPK dapat Menfokuskan  diri untuk menyelesaikan permasalahan korupsi yang beda dengan institusi kejaksaan, karena disini KPK juga dibentuk secara Ad hoc semestinya KPK juga harus dapat memmanfaatkan kesempatan tersebut sebagai lembaga yang lebih Independent daripada Institusi kejaksaan, KPK harus menfokuskan diri untuk menyelesaikan kasus-kasus korupsi besar ( Mega Coruption )  semisal Korupsi BLBI atau korupsi yang dilakukan oleh Soeharto dan kroninya, yang hingga kini tidak ada kejelasan sama sekali, karena ditinjau dari kerugian yang ditimbulkan yang sangat besar.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Sehingga disini KPK tidak terlihat hanya mengurusi kasus korupsi yang berkelas “teri” biarlah korupsi yang kecil ditangani pihak kejaksaan sedangkan KPK harus Mulai mengintai kasus mega coruption yang terjadi dinegeri ini sehingga ibarat mencabut rumput liar KPK sebagai alat yang paling utama harus dapat mencabut rumput tersebut dari akar terdalamnya tidak hanya mencabut daunnya saja, Syukur kalau KPK bisa sampai mengembangkan penyelidikannya sampai  padai korupsi yang dilakukan dan disuplai oleh pihak luar negeri terutama perusahaan transnasional untuk menyuburkan korupsi dinegeri ini. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/971294337464856083-3713645377658303632?l=pedulihukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pedulihukum.blogspot.com/feeds/3713645377658303632/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=971294337464856083&amp;postID=3713645377658303632&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/971294337464856083/posts/default/3713645377658303632'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/971294337464856083/posts/default/3713645377658303632'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pedulihukum.blogspot.com/2008/07/peran-penting-dan-problematika-kpk.html' title='Peran Penting dan Problematika  KPK'/><author><name>Peduli Hukum</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10310900551988808528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-971294337464856083.post-8394972316230765832</id><published>2008-07-22T02:59:00.000-07:00</published><updated>2008-07-22T03:33:38.094-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum Administrasi Negara'/><title type='text'>Peran HAN Dalam Pencegahan Penyalahgunaan Kewenangan</title><content type='html'>Oleh Adhitya Johan Rahmadan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(DETEROUTMENT DEPUFAIR YANG DILAKUKAN OLEH BADAN/PEJAHAT TATAUSAHA NEGARA/ADMINISTRASI NEGARA) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peranan Hukum Administrasi Negara (HAN) dalam melakukan kontrol terhadap jalannya isrumen-instrumen pemerintah seperti  badan-badan milik pemerintah dan pejabat-pejabat pemerintah yang melakukan pelanggaraj baik itu pencurian atau penyalah gunaan wewenangnya yang dimana akan menyinggung perlindungan bagi subyek hukum yang dirugikan oleh negara maupun person yang mewakili negara dan perlindungan hukum dalam HAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penegakan Hukum dalam HAN&lt;br /&gt; Menurut P.Nicolai dan kawan-kawan sarana penegakan hukum administrasi berisi &lt;br /&gt;1. Pengawasasan bahwa organ pemerintahan dapat melaksanakan ketaatan pada atau berdasarkan undang-undang yang bditetapkan secara tertulis dan pengawasan terhadap keputusan yang meletakkan kewaj9oban kepada indifidu&lt;br /&gt;2. Penerapan kewenangan sanksi pemerintahan &lt;br /&gt;Dan ada beberapa sanksi pidana dalam HAN&lt;br /&gt;1. Paksaan pemerintah &lt;br /&gt;2. Penarikan kembali keputusan yang menguntungkan &lt;br /&gt;3. Pengenaan uang paksa oleh pemerintah&lt;br /&gt;4. Pengenaan denda administratif&lt;br /&gt;5. Paksaan pemerintah &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bedasarkan berbagai yurispundensi di negri belanda atau peraturan undang-undang di indonesia,tampak bahwa pelaksanaan paksaan pemerintah adalah wawanang yang diberikan undang-undang kepada pemerintah,buklun keajiban.Kewenangan pemerintah untuk menggunakan bestuurdwang merupakan kewenangan yang bersifat bebes ,dalam arti pemerintah diberi kebebasan untuk mempertimbangkan menurut inisiatifnya sendiri apakah mengunakan bestuursdwang atau tidak atau bahkan menerapkan sanksi lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;kebebasan pemerintah menggunakan wewenang paksaan pemerintahan ini dibatasi oleh asas-asas umum pemerintahan yang layak,seperti asas kecermatan,asas keseimbangan,asas kepestian hukum,dan sebagainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disamping itu,ketika pemerintahan menghadapi suatu kasus pelanggaran kaidah hukum administrasi negara,misalnya pelanggaran ketentuan perizinan,pemerintah harus mengunakan asas kecermatan,asas kepastian hukum,atau asas kebijaksanaan dengan mengkaji secara cermat apakah pelanggaran izin tersebut bersivat subtansial atau tidak.Sebagai contoh dapat diperhatikan dari fakta pelanggaran berikut ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Pelanggaran yang bersifat subtansial : Seseorang mendirikan rumah tinggal di daerah pemukiman,akan tetapi orang tersebut tidak memiliki izin bagunan (IMB).Dalam hal ini,pemerintah tidak seepatutnya langsung menggunakan paksaan pemerintahhan ,dengan membongkar rumah tersebut  .Terhadap pelanggaran yang tidak bersifat subtansial ini masih dapat ini msihdapat di legeslasi.pemerintah harus memerintahkan kepada orang yang bersangkutan untuk mengurus IMB.Jika orang tersebut,setelah diperintahkan dengan baik,tidak mengurus izin,maka pemerintah bisa  menerapkan bestuursdwang ,yaitu pembongkaran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Pelanggaran yang bersifat subtansial :Seorang membangun rumah dikawasan industri atu seorang [pengusaha membangun indusri dikawasan pemukiman penduduk,yang berarti mendirikam bangunan tidak sesuai dengan tata ruang atau rencana peruntukan (betemming) yang telah ditetapkan pemerintah dapat langsung menetapkan bestuurswang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;dalam Pertanggung jawaban Hukum Pemerintah harus di telisik dari  Pengertian pertanggung jawaban, Pertanggung jawaban berasal dari kata tanggung jawap yang berati kata wajib menangung segala sesuatunya (kalau ada suatu hal,boleh dituntut,di persalahkan,diperkarakan dan sebagainya) Dalam kamus hukum ada dua istilah yang menunjuk pada pertanggungjawaban yakni liability dan responsibility.Liabilitiy merupakan merupakan istilah hukum yang luas didalamnya antara lain mengandung makna bahwa (leability merujuk pada makna yang paling komperehensif,meliputi hampir setiap karakter setiap karakter resiko atau tanggungjawab ,yang pasti,yang bergantung,atau memungkinkan.&lt;br /&gt;.Liability didefinisikan untuk menunjuk:semua hak dan kewajiban Disamping itu Liability juga merupakan:kondisi untuk tunduk kepada kewajiban secara aktual dan potensial;kondisi pertanggung jawab terhadap hal-hal yang aktual atau mengkin suatu kerugian ,ancaman,kajahatan,beaya,atau beban ;kondisi yang menciptakan tugas untuk melaksanakan undang-undang dengan sgera atau pada masa yang akan datang.Sementara responsibility berati kewajiban bertanggung jawab atas suatu undang-undang yang dilaksanakan,dan memperbaiki atau sebaliknya-memberi ganti rugi atas kerusakan apapun yang telah ditimbulkannya&lt;br /&gt;Penutup&lt;br /&gt; Ternyata dalam hukum administrasi yang berlaku di indonesia bnyak mengatur tentang persengketaan atau perbuatan sewanag-wenag (wilekeur/a bus detroit) perbuatan penyalah gunaan kewenangan (detournement de pouvair) dan kasusus-kasus tersebut bisa diselesaikan di peradilan tata usaha negara &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/971294337464856083-8394972316230765832?l=pedulihukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pedulihukum.blogspot.com/feeds/8394972316230765832/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=971294337464856083&amp;postID=8394972316230765832&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/971294337464856083/posts/default/8394972316230765832'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/971294337464856083/posts/default/8394972316230765832'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pedulihukum.blogspot.com/2008/07/peran-han-dalam-pencegahan-pensalah.html' title='Peran HAN Dalam Pencegahan Penyalahgunaan Kewenangan'/><author><name>Peduli Hukum</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10310900551988808528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-971294337464856083.post-4170328486798742305</id><published>2008-07-22T02:57:00.000-07:00</published><updated>2009-02-21T00:07:41.130-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum Tata Negara'/><title type='text'>Memaksimalkan Sistem Satu atap Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia</title><content type='html'>Oleh Adhitya Johan Rahmadan&lt;br /&gt;Komitmen politik untuk memberlakukan penyatuan atap kekuasaan kehakiman sejak bulan Maret 2004, yang memindahkan kewenangan administrasi, personel, Finansial dan organisasi dari seluruh badan peradilan, merupakan satu ha yang telah lama dinanti, namun sekaligus memancing kekhawatiran baru yaitu lahirnya monopoli kekuasaan kehakiman oleh Mahkamah Agung (MA), MA dianggap belum siap dan mampu menjalankan seluruh tugas dan wewenagnya secara maksimal.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salahsatu yang sering menadi sorotan sehubungan dengan penyelenggaraan pengadilan adalah sorotan lemahnya kinerja, kualitas dan inegritas hakim dan personel peradilan maka prioritas yang perlu dicanangkan oleh MA adalah upaya-upaya meningkatan kualitas dan kinerja serta integritas melalui perbaikan secara serius di bidang pengawasan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam erangka tersebut, maka dibutuhkan lembaga yang bertugas untuk melakukan control terhadap pelaksanaan kekuasaan kehakiman yaitu Komisi Yudisial. Pembentukan Komisi Yudisial akan memberi dampak siknifikan pada Mahkamah Agung dan pengadilan-pengadilan yang ada, baik berupa penyesuaian fungsi, pembenaan lembaga. maupun perbaikan setiap mekanisme public terkait didalamnya. Fungsi utama dari komisi ini adalah Mengusulkan engangkatan Hakim Agung dan men jaga , menegakkan kehormatan, keluhuran, nartabat, serta perilaku hakim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Amanat konstitusi ini kemudian ditindak lanjuti dengan diundangkannya UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yodhisial. Dengan Demikian, Secara Normatif ada Dua Lembaga Yang Memiliki Kewenangan Untuk Melakuakn Pengawasan terhadap hakim. Pertam pengawasan oleh Komisi Yidisial, Kedua pengawasan oleh Mahkamah Agung. Dalam Rangka mempersiapkan penyatuan satu atap, maka sejak tahun 2004 berdasarkan UU no 5 tahun 2004 tentang struktur organisasi MA yang baru. Dan MA telah menetapkan adanya Ketua Muda bidang Pengawasan dan Ketua Muda bidang pembinaan yang berada dibawah Ketua Non-Yudhisial. Permasalahannya adah, tanpa adanya pengaturan yang memadai mengenai mekanisme pengawasan perilaku hakim maka lembaga baru tersebut tidak akan dapat bekerja secara efektif. Karena itu perlu dilakuakan penyusunan sistem dan mekanisme pengawasan terhadap perilakua hakim yang baik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berbicara mengenai kewenangan Komisi untuk mengusulkan pengangkatan hakim, tidakdapat dipisahkan dari lemahnya rekrutmen hakim Agung ang selama ini, dari beberapa kelemahan tersebut adalah mekenisme yang tidak terbuka, Partisipatif dan angkutabel sehingga menyebabkan kentalnya jaringan KKN dalam menentukan calon hakim agung. Beberapa laporan keberatabn dari Masyarakat tentang Trac Record calon seringkali tidak diferifikasi dan tidak mendapatkan respon berarti dari pihak yang menyeleksi. Selain itu DPR sebagai semula memiliki kewenangan recruitment adalah lembaga yang politis sehingga keputusan yang diambil dalam rekruitmen sangat kental nuansa politisnya. Waktu yang sempit dan proses yang terburu-buru merupakan kendala utama yang menghambat partisipasi masyarakat. Memperhatikan Rekrutment Hakim Agung kepada komisi yudisial- sebagaimana diaur dalam pasal 24 Ayat 2 Amandemen III UUD 45 adalah pilihan yang tepat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain mengusulkan pengangkatan Hakim Agung telah juga disebutkan sebelumnya bahwa komisi Yudisial juga berfungsi Untuk “menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhauran martabat, Melihat perilaku hakim. Selama ini kondisi pengawasan peradilan sangatlah memprihatinkan. Sangat sedikit jumlah hakim yang ditindak, sementara keluhan masyarakat mengenai intregritas penegak hukum terutama hakim sanngatlah besar, bahkan Komisi Ombusman Nasional mencatat bahwa laporan pengaduan terbanyak yang masuk kekmisi ini sebagian besar menyangkut perilaku penega hukum yang sebagian besar para hakim. Lemahnya system pengawasan internal yang kini terpusat pada MA ini menyebabkan pesimisme di masyarakat bahwa hakim-hakim ‘nakal’ akan ditindak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keberadaan lembaga bau ini akan menjadi harapan besar bahwa akan ada institusi yang dapat diharapkan mampu melakukan tindakan serius dalam rangka memperbaiki integritas lemahnya hakim di pengadilan. UU no 22 th 2004 menyatakan dalam pasal 20 bahwa dalam melaksanakan wewenang tersebut maka komisi Yudisial mempunyai tugas melakukan pengawasan ter hadap perilaku hakim dalam rangka menjaga martanat dan keluhuran serta perilaku para hakim. Dalam pelaksa naan kewenangan ini Komisi Yudisial akan bertugas menerima dan menindak lanjuti laporan masyarakat maupun melakukan tindakan aktif untuk memanggil dan meminta keterangan hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik. Namun demiin suatu hal yang sangat disayangkan sangsi yang direkondasikan Komisi Yudisial kepada MA hanya bersifat rekonendatif, sedangkan keputusan terakhir tetap ada ditangan ketua MA. hal-hal yang dapat dilakukan yang dapat di minimalisir dari kelemahan tersebut adalah dengan membuka proses pemeriksaan dan hasil pemeriksaan komisi kepada publik. hal ini selain sebagai jaminan angkutabilitas dan transparansi, juga sebagai preaasure kepada MA, jika ternyata MA tidak menindaklanjuti rekomendasi KY meeskipun terdapat bukti-bukti yang cukup.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan Komisi Yudisial inina diharapkan ologarki kekuasaan Yhudisial yang secara keseluruhan terpusat kepada MA sejak pensatuatapan kekuasaan kehakiman dapat terawasi dan terkendali sehinga Amanat dari konstitusi tentang oengsatuatapan kekuasaan ehaiman tersebut dapat berjalan maksimal untuk menegakkan keadilan dinegeri ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan untuk dapat menjalankan fungsinya dengan baik, meka keberadaan komisi yudisial perlu mendapatkan dukungan angaran yang cukup dari pemerintah. Apalagi mengigat selama ini bangak sekali lembaga-lembaga baru yang dibentuk pemerintah gagal mennjalankan fungsinya dengan baik karena masalah ketidak cukupan anggaran. karena selama ini dalam menjalankan amanatnya Komisi Yudhisial belum mendapatkan anggaran dana yang pasti dan Kantor dan istrumen yang masih di gabung dengan gedung MA.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/971294337464856083-4170328486798742305?l=pedulihukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pedulihukum.blogspot.com/feeds/4170328486798742305/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=971294337464856083&amp;postID=4170328486798742305&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/971294337464856083/posts/default/4170328486798742305'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/971294337464856083/posts/default/4170328486798742305'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pedulihukum.blogspot.com/2008/07/memaksimalkan-sistem-satu-atap.html' title='Memaksimalkan Sistem Satu atap Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia'/><author><name>Peduli Hukum</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10310900551988808528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-971294337464856083.post-7677040490390585685</id><published>2008-07-22T02:55:00.000-07:00</published><updated>2009-02-21T00:08:34.100-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum Tata Negara'/><title type='text'>Mekanisme perekrutan Hakim Angung pada masa Orde Lama dan Orde Baru</title><content type='html'>Oleh : Adhitya Johan Rahmadan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada masa Orde Lama proses pengangkatan (rekrutmen) Hakim Agung melibatkan ketiga lembaga tinggi negara yaitu eksekutif (Presiden) dan Menteri Kehakiman, yudikatif (MA) dan legislatif (DPR). Aturan ini khusus ditetapkan bagi pemilihan Hakim Agung, sedangkan dalam pemilihan hakim biasa hanya melibatkan pihak yudikatif dan eksekutif. Dalam Pasal 4-11 Ayat (2) KRIS ditetapkan bahwa Ketua, Wakil Ketua dan hakim Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden atas anjuran DPR dari sekurang-kurangnya 2 (dua) calon bagi tiap-tiap pengangkatan. Pengangkatan (pemilihan) Hakim Agung pada masa Orde Lama meski melibatkan lembaga negara lainnya yakni DPR, namun keputusan akhir tetaplah berada di tangan eksekutif (Presiden).&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Salah satu penyimpangan dan politisasi dalam pemilihan Hakim Agung yang sekaligus memperlihatkan begitu berkuasanya eksekutif (Kepala Negara) saat itu adalah dengan diangkat dan ditetapkannya Ketua MA sebagai penasehat hukum Presiden dengan pangkat Menteri berdasarkan Per. Pres. 4/1962, LN 38). Meskipun Ketua MA pada saat itu berkilah bahwa ia tidak akan menjadi pejabat eksekutif dan menjadi alat dari pemerintah, namun dalam kenyataannya MA telah kehilangan kebebasannya dan kemandiriannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada Masa Orde Baru&lt;br /&gt;Pada masa Orde baru, proses rekrutmen hakim agung diawali dengan diadakanya forum yang melibatkan Mahkamah Agung dan pemerintah yang biasanya dikenal dengan sebutan Forum Mahkamah Angung dan Departemen (MahDep). MahDep merupakan forum yang digunakan sebagai ajang konsultasi antara Mahkamah Agung dab Depatrtemen dalam membicarakan daftar kandidat hakim agung yang akan diajukan ke Mahkamah Agung da Pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat. Biasanya Mahkamah Angung berinisiatif memberikan nama-nama calon hakim agung ke Departemen terlebih dahulu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua Mahkamah Agung biasanya melakukan konsultasi dengan pimpinan Mahkamah Agung sebelum mengajukan proposal nama ke Departemen. Meskipun demikian, Sebastian Pompe mencatat bahwa dalam praktiknya Ketua Mahkamah Agung seringkali memegang kontrol yang dominan dalam menentukan nama-nama calon yang dimasukkan dalam proposal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya, nama-nama calon dipresentasikan dalam MahDep. Pada saat presentasi, biasanya Departemen mengusulkan beberapa perubahan, misalya dengan memasukkan nama-nama dari militer maupun kejaksaan. Setelah usulan nama-nama kandidat hakim agung dibahas, kemudian nama-nama tersebut diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat yang kemudian diangkat sebagai hakim agung oleh presiden.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa peran MahDep dalam rekruitmen hakim agung jauh lebih signifikan apabila dibandingkan dengan peran Dewan Perwakilan Rakyat. Hal ini terkait denga lemahnya posisi Dewan Perwakilan Rakyat. Dibandingkan dengan kekuasaan pemerintah (eksekutif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Mahkamah Agung, proses rekruitmen hakim agung selama Orde Baru menunjukkan adanya sejumlah kelemahan terutama pada aspek mekanisme pemilihan serta pemenuhan kreteria. Kelemhan-kelemaha tersebut meliputi empat hal sebagai beriku:&lt;br /&gt;1. Hakim agung yang berhasil dipilih umumnya didasarkan pada kualitas yang tidak jelas;&lt;br /&gt;2. Adanya indikasi praktek droping nama dengan cara hakim agung biasanya akan memberikan usulan nama kepada ketua Mahkamah Agung dengan harapan Ketua Mahkamah Agung akan memberikan perhatian kepada kandidat dan memasukkan namanya dalam daftar;&lt;br /&gt;3. Adanya indikasi jaringan, petemanan, hubungan keluarga dan sebagainya yang mengakibatkan pemelihan dilakuakan tidak secara objektif. Beberapa hakim yang ada yang memiliki hubungan satu samalain, misalnya memiliki latar belakang sosial atau keluarga yang sama. Hubungan seperti ini seringkali mempengaruhi proses penentuan daftar nama yang dususun ketua Mahkamah Agung ;&lt;br /&gt;4. Adanya Indikasi praktik-praktik suap sengan cara memberikan hadiah atau membeyar sejumlah uang yang dilakuakan oleh seseorang yang ingin dicalonkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/971294337464856083-7677040490390585685?l=pedulihukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pedulihukum.blogspot.com/feeds/7677040490390585685/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=971294337464856083&amp;postID=7677040490390585685&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/971294337464856083/posts/default/7677040490390585685'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/971294337464856083/posts/default/7677040490390585685'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pedulihukum.blogspot.com/2008/07/mekanisme-perekrutan-hakim-angung-pada.html' title='Mekanisme perekrutan Hakim Angung pada masa Orde Lama dan Orde Baru'/><author><name>Peduli Hukum</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10310900551988808528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-971294337464856083.post-5616812462778038090</id><published>2008-07-22T02:54:00.000-07:00</published><updated>2008-07-22T03:30:43.549-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum Tata Negara'/><title type='text'>Mekanisme Perekrutan Hakim Agung pada Masa Reformasi</title><content type='html'>Oleh: Adhitya Johan Rahmadan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Pada reformasi terjadi perombakan besar-besaran terhadap tataran kekuasaan pemerintahan mulai dari Konstitusi yaitu UUD 1945 yang di amandemen empatkali sehingga mengakibatkan beubahnya tatanan pemerintahan berserta lembaga-lembagany tak terlepas kekuasaan kehakiman dan tatacra pemilihan hakim agungnya.&lt;/em&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konfigurasi proses perekrutan hakiam agung di era reformasi ini segera berubah hal tersebut ditandai dengan keadaan dimana Dewan Perwakilan Rakyat tampil sebagai lembaga yang sangat kuat (powerful). Apabila pada masa Orde baru kekuasaan pemerintah begitu kuat dan Dewan Perwakilan Rakyat lemah, maka setela era reformasi keadaan menjadi sebaliknya, kekuasaan Dewan prewakilan Rakyat menjadi lebih kuat daripada kekuasaan pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Perubahan peta politik tersebut berdampak pula terhadap mekanisme perekrutan hakim agung dan pimpinan Mahkamah Agung. Dewan Perwakilan Rakyat pada masa reformasi ini praksis mengambil alih peran pemerintah dan Mahkamah Agung dalam proses rekruitmen hakim agung. Setelah era reformasi, proses pencalonan bakal calon hakim agung yang dikenal dengan fit and proper test jauh lebih demokratis, partisipatif, objektif dan transparan daripada era Orde Baru.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Pada era reformasi masyarakat dapat mengajukan nama bakal calon, melaporkan informasi tentang bakal calon melalui anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan Perwakilan Rakyat menjaringpandanga publik tentang bakal calon melaui pembuatan iklan layanan masyarakat di media cetak bersekala nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Proses rekruitmen juga lebih objektif, karena tim yang dibentuk untuk menyusun aturan main dalam proses seleksi, dibuatnya persyaratan harus dipenuhi bakal calon apabila berkeinginan mengikuti proses seleksi atau meluangkan waktu diluar kerja normal untuk melakukan fit and proper test dan sebagainya. Proses rekrutmen semakin terlihat serius dengan digunakannya tiga kriteria sebagai parameter untuk menilai kelayakan bakal calon, yakni integritas, pemahaman hukum, serta visi dan misi selain penilaian aspek formal sebagaimana diatur dalam undang-undang. Meskipun demikian proses rekrutmen di era reformasi ini juga mengalami dua kelemahan utama, yaitu pertama, siapa yang melakukan proses seleksi dan kedua, bagaimana proses seleksi dilakukan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Peraturan perundang-undangan yang tersedia tidak memberikan ketentuan yang jelas menganai bagaimana seharusnya proses seleksi hakim agung dilakukan. Hal ini menjadi persoalan yang sangat serius, karena dapat menimbulkan perbedaan penafsiran terhadap bagaimana seharusnya seleksi dilakukan. Manurut Ahasin Tohari dalam bukunya Komisi Yudisial dan Reformasi peradilan,  Fit and prorer test yang dilakukan memiliki beberapa kelemahan, yaitu:&lt;br /&gt;1. Masih tertutupnya beberapa proses dan informasi yang seharusnya terbuka. Misalnya terhadap klarifikasi awal terhadap segi administratif dan integritas bakal calon dilakukan secara tertutup dan publik tidak dapat mengetahui apa yang menjadi parameter seorang calon dapat atau tidak lulus;&lt;br /&gt;2. Tidak atukurang maksimalnya partisipasi publik dalam proses perekrutan. Laporan dari masyarakat yang telah diterima tidak atau kurang ditelusuri labih jauh oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat;&lt;br /&gt;3. Minimnya metode pengukuran obyektif untuk menilai calon. Meskipun Dewan Perwakilan Rakyat telah membuat klarifikasi untuk menilai kelayakan bakal calon, tetapi sama sekali tidak memadai;&lt;br /&gt;4. Setringkali calon yang dipilih mempunyai keahlian yang tidak sesuai dengan kebituhan Mahkamah Agung;&lt;br /&gt;5. Pengusulan untuk perekrutan Hakim Agung dapat dikatan lambat;&lt;br /&gt;6.  Dalam Proses fit and proper test, anggota DPR kurang memberikan penghargaan sepatutnya kepada bakal calon.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Setelah mempertimbagkan berbagaimacam kelemahan yang terdapat dalam pola rekrutmen selama ini, rumusan pasal 24B hadir pada saat yang tepat untuk memperbaikinya. Pemberian wewenang tersebut kepada lembaga khusus yang bersifat mandiri serta beranggotkan orang-orang yang mempunyai kompetensi di bidang hukum diharapkan dapat menutupi kelemahan Pemerintah, Mahkamah Agung dan Dewan Perwakilan Rakyat selama ini. Kehadiran Komisi Yudisial dapat menjadi Solisi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/971294337464856083-5616812462778038090?l=pedulihukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pedulihukum.blogspot.com/feeds/5616812462778038090/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=971294337464856083&amp;postID=5616812462778038090&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/971294337464856083/posts/default/5616812462778038090'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/971294337464856083/posts/default/5616812462778038090'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pedulihukum.blogspot.com/2008/07/mekanisme-perekrutan-hakim-agung-pada.html' title='Mekanisme Perekrutan Hakim Agung pada Masa Reformasi'/><author><name>Peduli Hukum</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10310900551988808528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-971294337464856083.post-4248144245409169735</id><published>2008-07-22T02:48:00.000-07:00</published><updated>2008-07-22T03:30:43.549-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum Tata Negara'/><title type='text'>Kekuasan Kehakiman yang mandiri dan rekruitmen Hakim Agung</title><content type='html'>Oleh : Adhitya Johan rahmadan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Gagasan tentang kemerdekaan yudikatif lahir bersamaan dengan gaagsan negara demokrasi dan negara hukum yang muncul pada abad pencerahan di dunia barat. Seperti diketahui gaagsan demokrasi telah ada sejak zaman Yunani Kuno (abad ke-6 s.d. ke-3 SM)  seiring dengan meluasnya negara yang megadopsi sistim Demokrasi dan negara yang berlandaskan hukum sebagai salah satu wujud degara moderan maka kemandirian Kekuasaan Kehakiman atau kebebasan hakim mulai menjadi asas yang universal yang terdapat dimana saja dan kapan saja.&lt;/em&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gagasan tentang kemerdekaan yudikatif lahir bersamaan dengan gaagsan negara demokrasi dan negara hukum yang muncul pada abad pencerahan di dunia barat. Seperti diketahui gaagsan demokrasi telah ada sejak zaman Yunani Kuno (abad ke-6 s.d. ke-3 SM) seiring dengan meluasnya negara yang megadopsi sistim Demokrasi dan negara yang berlandaskan hukum sebagai salah satu wujud degara moderan maka kemandirian Kekuasaan Kehakiman atau kebebasan hakim mulai menjadi asas yang universal yang terdapat dimana saja dan kapan saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Asas ini berarti bahwa dalam melaksanakan paradilan, hakim itu pada dasarnya bebas, yaitu bebas dalam memeriksa dan mengadili perkara dan bebas dari campurtangan atau turun tangan kekuasaan ekstra yudisiil. Jadi pada dasarnya dalam memeriksa dan mengadili. Kecuali pada dasarnya tidak ada pihak-pihak, baik atasan hakim yang bersangkutan maupun pihak ekstra yudisiil yang boleh mencampuri jalanya sidang peradilan. Meskipun pada asasnya hakim itu mandiri atau bebas, tetapi kebebasan hakim itu tidaklah mutlak, karena dalam menjalankan tugasnya haim secara mikro dibatasi oleh pancasila, UUD, peraturan perundang-undangan, kehendak parapihak, ketertiban umum dan kesusilaan. Itu adalah faktor-faktor yang dapat membetasi kebebasan hakim. Kalaupun kebebasab hakim itu bersifat Universal, tetapi pelaksanaannya dimasing-masing negara tidak sama. &lt;br /&gt;  &lt;br /&gt; Di negara indonesia sendiri bentuk kekuasaan kehakimen dijamin oleh UUD 1945 aturan tersebu terdapat dalam Bab IX tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 24 ayat (1) yang berbunyi; Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Dapat dipahami bahwa negara Indonesia menginginkan Kekuasaan Kehakiman yang Independen begitu juga untuk pelaksaanaanya, terutama oleh para hakimnya baik yang ada dibawah MA maupun MK bebas dari campurtangan pihak eksekutif maupun legislatif dalam memuatuskan sebuah perkara. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Sebagai contoh Interfensi tersebut pernah dilakuakan dalam peradilan masa orde lama yang kita jumpai dalam pasal 23 UU No 13 Tahun 1965 tentang Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum dan MA, yang memungkinkan Presiden campur dan turuntangan dalam persidangan peradilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Oleh karena itu, lembaga peradilan yang independen dipahami sebagai tidak adanya pengaruh yang datang dari pihak ketiga atau lembaga lain diluar kekuasaan kehakiman dalam proses peradilan dimana putusan hakim lahir hanya atas dasar korelasi fakta-fakta yang muncul dalam persidangan dan keterkaitanya dengan hukum yang berlaku.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Kekuasaan kehakiman memang bukan merupakan entitas yang hampa dari kepentingan-kepentingan politik, karena energi politik bahkan memiliki potensi dan kecendrungan yang sangat besar untuk melakukan interfensi terhadap kekuasaan kehakiman. Boleh dikatakan bahwa politik memiliki derajat determinasi yang tinggi terhadap independensi kekuasaan kehakiman. Oleh karena hal tersebut setiap keinginan untuk melakukan reformasi agar kekuasaan kehakiman yang bebas dan tidak memihak dapat direalisasikan selalu akan berhadapan daengan kepentingan-kepentingan politik yang menghadangnya. Oleh karena itu, Kekuasaan Kehakiman sangat dianjurkan untuk menghindari hal-hal yang terkait dengan kepentingan politik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Kekuasaan Kehakiman yang bebas dan tidak memihak hanya akan dapat terwujud apabila hanya akan terwujud apabila hanya tunduk pada atautran-aturan hukum yang berlaku pada penegakannya, apa bila Kekuasaan Kehakiman tidak menjaga jarak yang tepat dengan lembaga-lembaga politik yang ada dalam suatu negara, maka akan kehilangan legitimasinya dan kehadiranya dalam suatu negara menjadi tidak bermakna. Satu hal yang patut dicatat disini adalah bahwa adanya jaminan kemandirian kekuasaan kehakiman akan membuat parahakim merasa lebih nyaman dalam melaksanakan tugas-tugasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Kekuasaan Kehakiman yang bebas dan tidak memihak ini mempunyai sedikitnya lima segi, yaitu pengangkatan terhadap pejabat lembaga pengadilan yang tidak bersifat politik, masa jabatan dan gaji yang terjamin, tidak ada interfensi dari kekuasaan eksekutif dan legislatif terhadap proses peradilan dan pengadilan dan adanya otonomi secara administratif beserta anggatran belanja. Kelima hal tersebut menjadi semacam tonggak yang dapat dikjadikan parameter kemerdekaan kekuasaan kehakiman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Gagasan Kekuasaan Kehakiman yang merdeka dapat diwujudkan salahsatunya apabila sumberdaya manusia hakim agung mempunyai kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional  dan berpengalaman dibidang hukum, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, dapat direkrut. Artinya sitem perekrutan yang tersedia harus menjamin terekrutnya pribadi-pribadi terbaik yang mempunyai pribadi-pribadi terbaik yang mempunyai kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional dan berpengalaman dibidang hukum. Oleh karebaitu, sistem perekrutan yang baik harus dibuat, yaitu sistem perekrutan yang dilakukan oleh pihak yang netral, mempunyai kompetensi, dijalankan secara transparan, adanya pengawasan secara efektif dalam proses perekrutan dan adanya setandar yang tepat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Berbagai ketentuan hukum internsional memberikan persyaratan-persyaratan umum tentang perekrutan hakim , Hal ini dimaksudkan sebagai upaya menciptakan standar umum dalam membentuk kekuasaan kehakiman yang independen dan mana dalam satu negara yang telah memenuhi syarat dalam menegakkan gagasan Kekuasan Kehakiman yang independen dan dimana negara belum memenuhi syarat tersebut. Dengan demikian, gagasan kekuasaan kehakiman yang independen tidak dengan mudah direduksi dan didistorsi oleh negara-negara tertentu dengan menggunakan paradigmanya sendiri didalam mengimplementasikan gagasan tersebut. Dalam konteks Indonesia khususnya pada masa Demokrasi Terpimpin (1959-1966) dan Orde Baru (1966-1998) gagasan Kekuasaan Kehakiman yang independen perneh direduksi sedemikian rupa, sehingga secara substantif dan dalam batas tertentu apa yang disebut dengan Independensi Kekuasaan Kehakiman sesungguhnya tidak ada.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Salah satu ketentuan hukum internasional yang menentukan pesyaratan perekrutan hakim adalah Pasal 10 Prnsip-Prinsip Dasar tentang Independensi Kehakiman ( Basic Prinsiples on the Independence of the Judiciary ) yamh oleh A.Hasin Tohari diterjemahkan dalam beberapa ketentuan yaitu :&lt;br /&gt;1. Adanya integritas, kecakapan dan kualifikasi calon hakim;&lt;br /&gt;2. Metode seleksi hakim harus memberikan perlindungan bagi pengangkatan hakim dari motivasi-motivasi yang tidak layak&lt;br /&gt;3. Tidak ada diskriminasi bagi calon hakim &lt;br /&gt;  &lt;br /&gt; Mahkamah Agung sebagai lembaga tertinggi dilingkungan Kekuasaan Kehakiman disamping Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung memiliki tanggug jawab yang besar karena ditangan Mahkamah Aguglah para pencari keadilan mengajukan upaya hukum ditingkatan tertinggi (kasasi).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Diberbagai negara perekrutan hakim, kususnya hakim angung akan selalu mengandung kekuasaan politik untuk ikut serta didalammnya, pernyataan tersebut tidak terepas dari kenyataan bahwa hakim agung mempunyai peran yang sangat besar dalam hal memutuskan perkara-perkara besar yang dihadapi. Oleh karena itu, seorang hakim agung harus mempunyai kriteria yang tidak mudah untuk dipenuhi. Kriteria-kriteria ideal secara umum misalnya memiliki kemampuan dibidang hukum, pengalaman yang memadai, memiliki integritas, moral dan karakter yang baik dan seterusnya. Hakim yang memiliki kriteria-kriteria ini tidak akan hadir dalam satu perekrutan yang buruk. Tidak salah apabila dikatakan good judges are not born but made.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Kondisi diatas tersebut bisa dicapai salah satunya apabila proses perekrutan hakim khususnya hakim agung harus sedapat mungkin menjauhkan dari kepentingan-kepentingan politik, sehingga penilaian terhadapnya relatif lebih objektif. Salah satu gagasan yang kemudian muncul dan akhirnya diterapkan di beberapa negara adalah didirikanya sebuah lembaga yang mempunyai peran signifikan dalam perekrutan hakim agung. Lembaga ini sifatnya tidak politis sehingga kepentingan-kepentingan politik diharapkan tidak ikut melakukan determinasi dalam perekrutan hakim agung. Lembaga yang dimaksud adalah Komisi Yudisial. Di Indonesia sendiri gagasan pembentukan Komisi Yudisial tersebut sudah diakomodir karena mencermati kelemahan perekrutan hakim agung pada masa Orde Baru dan Reformasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/971294337464856083-4248144245409169735?l=pedulihukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pedulihukum.blogspot.com/feeds/4248144245409169735/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=971294337464856083&amp;postID=4248144245409169735&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/971294337464856083/posts/default/4248144245409169735'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/971294337464856083/posts/default/4248144245409169735'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pedulihukum.blogspot.com/2008/07/kekuasan-kehakiman-yang-mandiri-dan.html' title='Kekuasan Kehakiman yang mandiri dan rekruitmen Hakim Agung'/><author><name>Peduli Hukum</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10310900551988808528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-971294337464856083.post-587377885928229853</id><published>2008-07-22T02:42:00.000-07:00</published><updated>2008-07-22T03:30:43.550-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum Tata Negara'/><title type='text'>Format Kekuasaan Kehakiman dalam Lembaga Negara di Indonesia</title><content type='html'>&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_lcxDtpa8zIQ/SIWr7V5J6OI/AAAAAAAAAEs/URncOyQrkXU/s1600-h/eryheyh.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;" src="http://2.bp.blogspot.com/_lcxDtpa8zIQ/SIWr7V5J6OI/AAAAAAAAAEs/URncOyQrkXU/s320/eryheyh.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5225771978610829538" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Oleh  : Adhitya Johan Rahmadan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Kekuasaan Kehakiman di Indonesia diatur dalam ketentuan perundang-undangan yakni UU No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman merupakan induk dan kerangka umum meletakkan dasar serta asas-asas peradilan secara umum, kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang berdiri sendiri dan bebas campurtangan daei pihak-pihak di luar kekuasaan kehakiman untuk menyelanggarakan peradilan demi terselenggaranya negara hukum.  &lt;/em&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam Negara hukum teori yang dianut adalah teori kedaulatan hukum. Menurut teori ini, yang memiliki bahkan yang merupakan kekuasaan tertinggi di dalam suatu Negara itu adalah hukum itu sendiri. Karena baik penguasa maupun rakyat atau warga negaranya, bahkan Negara itu sendiri semuanya tunduk pada hukum. Semua sikap, tingkah laku dan perbuatannya harus sesuai dan menurut hukum. Jadi menurut Krabbe yang berdaulat itu adalah hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Hal tersebut bermula dari konsep kedaulatan rakyat yang diwujudkan melalui instrumen-instrumen hukum yang kemudian dalam negara hukum harus diwujudkan dalam sitem kelembagaan negara dan pemerintahan sebagai institusi hukum yang tertib agar dapat dijalankan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Dari segi kelembagaan prinsip organisasi kemesyarakatan harus diwujudkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang akan dihasilkannya, juga tercermin dalam setruktur mekanisme kelembagaan nagara dan pemerintahan yang menjamin tegaknya sistem hukum dan berfungsinya sistem demokrasi. Dari segi kelembagaan, Prinsip kedaulatan rakyat itu biasanya diorganisasikan melalui dua pilihan, yaitu melaui sistem pemisahan kekuasaan (separation of power) atau pembagian kekuasaan (distribution of power) pemisahan kekuasaan bersifat horisontal dalam arti kekuasaan dipisah-pisahkan kedalam fungsi-fungsi yang tercermin dalam lembaga-lembaga negara yang sederajat  dan saling mengimbangi (checks and balancies). Sedangkan pembagian kekuasaan lebih bersifat vertikal dalam arti perwujutan kekuasaan itu dibagikan secara vertikal kebawah kepada lembaga-lembaga tinggi negara dibawah lembaga pemegang kedaulatan rakyat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Gagasan mengenai pemisahan dan pembagian kekuasaan negara mendapatkan dasar pijkan, antaralain Jhon Locke dan Montesquiu, Jhon locke dalam bukunya yang berjudul “Two Treaties of Goverment” Jhon Locke mengusulkan agar kekuasaan dalam pemerintahan itu dibagi kepada organ-organ negara yang berbeda, menurut Jhon Locke agar pemerintah tidak sewenamg-wenang harus ada pembedaan pemegang kekuasaan dalam negara ke dalam tiga macam kekuasaan yaitu:&lt;br /&gt;1. Kekuasaan Legislatif (membuat Undang-undang)&lt;br /&gt;2. Kekuasaan Eksekutif (melaksanakan Undang-undang)&lt;br /&gt;3. Kekuasaan Federatif (melakukan hubungan diplomatik dengan negara-negara lain)&lt;br /&gt;Montesquieu melalui bukunya “L’espirit des Lois”, Montesquiu pada tahun 1748 menawarkan alternatif yang agak berbedadari yang ditawarkan Jhon Locke. Menurut montesqueu untuk tegaknya negara demokrasi perlu diadakan pemisahan kekuasaan negara dalam tiga poros kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif (pembuat Undang-undang), kekuasaan eksekutif (pelaksana Undang-undang) dan kekuasaan yudikatif (peradilan/ kehakiman untuk menegakkan perundang-undangan kalau terjadi pelanggaran). Ketiga porosm kekuasaan tersebut masing-masing terpisah satu samalain baik mengenai orangnya maupun kekuasaannya. Ajaran mengenai pemisahan kekuasaan kedalam tiga pusat kekuasaan dari Montesqueu kemudian oleh Imanuel Kant diberinama Trias Politica.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Jika dibandingkan antara pendapat Locke dan Montesquieu terlihat ada pembedaan sebagai berikut :&lt;br /&gt;1. Menurut Locke, kekuasaan eksekutif merupakan kekuasan yang mencakup kekuasaan yudikatif , karena mengadili itu berati melaksanakan Undang-undang, sedangkan kekuasaan federatif (hubungan luar negeri) merupakan kekuasaan yang berdiri sendiri &lt;br /&gt;2. Menurut Montesquiu, kekuasaan eksekutif mencakup kekuasaan federatif karena melakukan hubungan luar negeri itu termasuk kekuasaan eksekutif. Sedangkan kekuasaan yudikatif harus merupakan kekuasaan yang berdiri sendiri dan terpisah dari eksekutif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Dalam perkembangannya, ternyata cara pembedaan kekuasaan menurut Montesqueu lebih dapat diterima. Namun dalam praktek ketatanegaraan, konsep Trias Politika sulit dilaksanakan secara murni dan konsekuen. Oleh karena dalam suatu negara hukum moderen, satu organ atau badan kenegaraan itu tidak hanya diserahi satu fungsi kekuasaan saja. Kenyataan menunjukkan bahwa pembuat undang-undang yang seharusnya tugas legislatif, ternayata eksekutif juga diikutsertakan. Bahkan di Amerika Serikat yang dianggap kampiun dalam menjalankan konsep pemisahan negara, ternyata dalam praktek ketatanegaraannya dikenal sistem saling mengawasi dan saling mengadakan pertimbangan (check dan balance system ) antara kekuasaan-kekuasaan negara tersebut. Adanya hak feto dari presiden terhadap rancangan undang-undang yang diajukan kongres Amerika padahakekatnya sudah mengurangi pelaksanaan Trias Politica, karena wewenang menetapkan undang-undang oleh legislatif   (kongres) sudah dikurangi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; UUD 1945 tidak menganut ajaran pemisahan kekuasaan (separation of power) tersebut. Pembuat UUD 1945 tidak menghendaki agar sistem pemerintahanya disusun berdasarkan ajaran Tris Politica dari Montesquieu, karena ajaran atu dianggap sebagai paham liberal.Prof. Soepomo selaku salah seorang perancang UUD 1945 berpendapat bahwa UUD 1945 mempunyai sitem tersendiri, yaitu berdasarkan pembagian kekuasaan (distribution of power). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;        Dalam pembagian kekuasaan dimungkinkan adanya kerjasama antara lembaga-lembaga negara. Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) menujukkan adanya kerjasama antara DPR dengan pemerintah dalam tugas legislatif. Disamping itu Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menentukan bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR). Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa sumber kekuasaan itu dari tangan rakyat. Selanjutnya sumber kekuasaan itu melalui Majelis dilimpahkan dan didistribusikan kepada lembaga-lembaga lain, yang kedudukannya bnerada dibawah Mejelis. Lembaga-lembaga tersebut ialah Presiden (Pasal 4 (1)), DPR (pasal 19), DPA (Pasal 16), BPK (Pasal 23) dan Mahkamah Agung (Pasal 24). Dengan demikian berarti poros kekuasaan yang sejajar dengan eksekutif menurut UUD 1945 tidak terbatas pada tiga kekuasaan saja, tetapi ada lima poros kekuasaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Dari lima poros kekuasaan tersebut, cabang kekuasaan kehakiman merupakan salah satu cabang kekuasaan rakyat yang didistribusaikan oleh lembaga negara, sesuai dengan prinsip pembagian poros kekuasaam dimana cabang kekuasaan kehakiman dikembangkan sebagai satu kesatuan sistem yang berpuncak kepada Mahkamah Agung yang Independen dan tidak terpengaruh cabang kekuasaan yang lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Sejak reformasi bergulir, tampak realisasi akan perubahan terhadap UUD 1945 tidak dapat dielakkan. Sebagai salah satu agenda reformasi, perubahan terhadap UUD 1945 menjadio begitu mendesak sebab perubahan masyarakat demikian cepat, demikian pula perubahan yang terjadi dalam supra setruktur politik perlu direspon dengan perubahan konstitusi sebagai hukum dasar negara yang menjadi pijakan utama dalam menyelenggarakan kehidupan bernegara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Susunan kekuasaan negara setelah perubahan UUD 1945 menampilkan perubahan yang sangat fundamental. MPR berubah kedudukannya dari lembaga tertinggi negara menjadi lembaga join session antara DPR dan DPD. DPA dihapus karena dilihat fungsinya tidak lagi setrategis. DPR dipertegas kewenanganya baik dalam fiungsi legislasi maupun fungsi pengawasan. Aturan tentang BPK ditambah, selain itu UUD 1945 setelah perubahan memunculkan lembaga-lembaga baru seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum, Bank Indonesia dan Komisi Yudisial.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Kekuasaan kehakiman setelah UUD 1945, tetapi menjadi kekuasaan yang sangat fundamental dan sebagai bagian dari poros kekuasaan yang mempunyai fungsi menegakkan keadilan. Kekuasaan kehakiman dalam susunan kekuasaan negara menurut UUD 1945 setelah perubahan tetap ditempatkan pada kekuasaan yang mendiri bebas dari campur tangan kekuasaan lain. Dalam susunan kekuasaan negara Republik Indonesia yang baru, kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung (MA), badan-badan peradilan lain dibawah MA (Peradilan Umum, Peradilan Tatausaha Negara, Peradilan Militer, Peradilan Agama) serta Mahkamah Konstitusi (Pasal 24 ayat (2) UUD 1945). Untuk menjaring hakim-hakim Agung yang perofesional dan mempunyai integritas terhadap profesinya sebagai penegak hukum dan keadilan, terdapat lembaga yang khusus diadakan untuk rekruitmen calon-calon Hakim Agung yaitu Komisi Yudisial (Pasal 24B UUD 1945).&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Namun dalam perkembangannya puncak kekuasaan kehakiman tersebut berkembang &lt;br /&gt;menjadi sua puncak yaitu MA dan Mahkamah Konstitusi (MK) Haltersebut diungkapkan oleh Profesor Jimly Assiddiqie, Jimly Assidiqie mengungkapkan bahwa, setelah perubahan ketiga UUD 1945 disahkan, kekuasaan kehakiman negara kita mendapat tambahan satu jenis Mahkamah lain yang berada diluar MA. Lembaga baru tersebut mempunyai kedudukan yang setingkat atau sedrajat dengan MA. Sebutanya adalah Mahkamah Konstitusi (Constitusional Court) yang dewasa ini makain banyak negara yang membentuknya di luar kerangka MA. Dapat dikatakan Indonesia merupakan negara ke 798 yang mengadopsi gagasan pembentukan MK yang berdiri sendiri. Setelah Austria pada tahun 1920, Italia pada tahun 1947 dan Jerman pada tahun 1948.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Secara umum, untuk landasan hukumnya dapat kita lihat setelah  diundangkannya UU No 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, secara organisatoris, administratif dan finansial MK berada dibawah kekuasaan dan kewenangan MK  (Pasal 13 ayat (2) UU No 4 tahun 2004.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/971294337464856083-587377885928229853?l=pedulihukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pedulihukum.blogspot.com/feeds/587377885928229853/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=971294337464856083&amp;postID=587377885928229853&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/971294337464856083/posts/default/587377885928229853'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/971294337464856083/posts/default/587377885928229853'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pedulihukum.blogspot.com/2008/07/format-kekuasaan-kehakiman-dalam.html' title='Format Kekuasaan Kehakiman dalam Lembaga Negara di Indonesia'/><author><name>Peduli Hukum</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10310900551988808528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_lcxDtpa8zIQ/SIWr7V5J6OI/AAAAAAAAAEs/URncOyQrkXU/s72-c/eryheyh.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-971294337464856083.post-7985163293537197263</id><published>2008-07-22T02:31:00.000-07:00</published><updated>2009-11-23T02:51:22.486-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum Dasar'/><title type='text'>Dilema Eutanasia</title><content type='html'>&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_lcxDtpa8zIQ/SIWqrkMavCI/AAAAAAAAAEk/JE9DUCtzxb8/s1600-h/images.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;" src="http://4.bp.blogspot.com/_lcxDtpa8zIQ/SIWqrkMavCI/AAAAAAAAAEk/JE9DUCtzxb8/s320/images.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5225770608060185634" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Oleh Adhitya Johan Rahmadan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Pengertian Eutanasia adalah tindakan membunuh secara medis terhadap si penderita berat ( agar penyakit yang dideritanya terlupakan semua).&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus beberapa tahun yang lalu di Indonesia belum sampai pada eutanasia, baru pada titik permintaan eutanasia. Seorang istri yang koma selama berbulan-bulan, kemudian suaminya meminta kepada dokter untuk dilakukan eutanasia. Kenyataannya tidak sampai dilakukan eutanasia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus eutanasia biasanya diawali karena penyakit yang diderita sudah terlampau lama, perkembangan terhadap kesembuhan pun semakin dirasakan tidak memungkinkan dan biaya yang dikeluarkan pun tidak sedikit. Keadaan yang demikian biasanya mengawali tindakan eutanasia, ditambah lagi beban sakit yang sangat oleh penderita atau beban dari keluarga penderita sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyakit yang diderita tersebut secara langsung atau tidak langsung akan berdampak secara psikis maupun non psikis. Kerisauan yang dialami dan materi yang terkuras karena penyakit itu semakin memperkuat keinginan eutanasia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada dasarnya eutanasia merupakan suatu tindakan yang melanggar HAM. Hal tersebut dikarenakan penderita memiliki hak dasar yang paling hakiki yaitu hak untuk hidup. Dalam hal eutanasia, hak hidup seseorang akan dirampas. Sebagai Negara hukum tentunya Negara harus menegakkan dan menjamin kepastian adanya perlindungan terhadap HAM.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembunuhan tersebut dimaksudkan untuk meringankan beban baik penderita maupun keluarga. Namun benarkan itu dapat dipastikan tindakan tepat, kekhawatiran selanjutnya adalah bagaimana jika tindakan itu dirasakan terlalu tergesa-gesa dan kemungkinan kesembuhan jika keluarga sedikit bersabar maka penderita akan sembuh. Ini merupakan salah satu dilema eutanasia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun dilain sisi keluarga yang merasakan dampak langsung diatas ketidaksadaran penderita merasa mempunyai beban psikis dan materi. Kehawatiran psikis yang berdampak pada keluarga terutama anak-anak serta materi yang terkuras sementara keluarga masih menanggung biaya hidup bagi keluarga yang lain. &lt;br /&gt;Jika biaya semakin banyak sementara hasilnya tidak mengalami perubahan tentunya akan terasa sia-sia dan akan menelantarkan hidup keluarga yang lain karena tidak ada sandaran hidup lagi. Jalannya kehidupan keluarga mendatang juga hendaknya diperhatikan. Karena disini juga menyangkut nyawa orang lain. Hal-hal tersebut merupakan dilemma yang kedua.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena ada dilemma kemudian yang dicari adalah solusi. Solusi yang ditawarkan untuk kondisi psikis keluarga adalah kembali pada keyakinan keluarga tersendiri. Kesabaran, ikhtiar adalah cara untuk berserah kepada-Nya. &lt;br /&gt;Pada dasarnya yang menjadi pertimbangan kuat eutanasia adalah dari segi materi. Jika dibenturkan dalam hal ini maka solusinya adalah dengan pembebasan biaya pengobatan, baik itu dengan bantuan rumah sakit atau Negara yang menjamin kesejahteraan warga negaranya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus ini tidak sering terjadi sehingga pembebasan biaya pun bukanlah hal yang sulit untuk Negara. Dengan pembebasan tersebut diharapkan semua pihak mendukung penyembuhan penderita dan tentunya Negara pun dapat melindungi penderita serta keluarganya dalam hal materi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Negara dengan kekuasaannya dapat membantu meminimalisir pelanggaran terhadap kepastian hukum yang ada. Karena jika terjadi eutanasia maka hak untuk hidup yang mutlak dimiliki sebagai makhluk Tuhan perlu dipertanyakan kepastian hukumnya. &lt;br /&gt;Dengan perpaduan tersebut diharapkan dapat berusaha semaksimal mungkin untuk kesembuhan penderita.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/971294337464856083-7985163293537197263?l=pedulihukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pedulihukum.blogspot.com/feeds/7985163293537197263/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=971294337464856083&amp;postID=7985163293537197263&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/971294337464856083/posts/default/7985163293537197263'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/971294337464856083/posts/default/7985163293537197263'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pedulihukum.blogspot.com/2008/07/dilema-eutanasia.html' title='Dilema Eutanasia'/><author><name>Peduli Hukum</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10310900551988808528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_lcxDtpa8zIQ/SIWqrkMavCI/AAAAAAAAAEk/JE9DUCtzxb8/s72-c/images.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-971294337464856083.post-6883374367745946411</id><published>2008-07-22T02:02:00.000-07:00</published><updated>2008-07-22T03:34:02.575-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum Pidana'/><title type='text'>Korupsi Crime Against Humanity  Yang Membudaya di Indonesia</title><content type='html'>&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_lcxDtpa8zIQ/SIWiYigLAoI/AAAAAAAAAEc/-yjsyclfZYU/s1600-h/CAWOA3WK.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;" src="http://1.bp.blogspot.com/_lcxDtpa8zIQ/SIWiYigLAoI/AAAAAAAAAEc/-yjsyclfZYU/s320/CAWOA3WK.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5225761485095633538" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Oleh : Adhitya Johan Rahmadan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Apa betul bangsa kita terbiasa dengan praktek  korupsi ini, dan apakah dampaknya bagi bangsa kita kejahatan yang dikategorikan setingkat dengan pelanggaran Ham ini&lt;/em&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada masa kita di jajah oleh VOC  salah satu kongsi dagang terbesar di milik pemerintah belanda ini juga turut andil membudayakan korupsi di bangsa Indonesia, ini terbukti  dengan dibubarkanya  kongsi dagangini  oleh pemerintahan belanda karena banyakknya korupsi di dalamnya, pada saat VOC menjajah inidonesia VOC mengeruk  kekayaan bangsa Indonesia tanpa ada Imbalan yang layak untuk bangsa Indonesia yang dijajahnya, penularan budaya korup ini dimulai dari perlombaan para Pemimpin VOC untuk memperkaya diri sendiri , ini  ditularkan kepada mandor dan tukang pukul pribumi dimana mereka harus mengambil hati para pemimpin VOC dengan cara memeras  dan mengambi keuntungan sebanyak-bayaknya  dari rakyat inidonesia, agar para mandor dan tukang pukul pribumi dapat mengambil hati pemimpin VOC danjuga meniru prilaku mereka untuk memperkaya diri sendiri buda ya ini diteruskan walaupun pihak penjajah berganti bahkan hingga saat ini setelah indonesia merdeka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kita sebagai bangsa yang merdeka sampai saat ini  tidak banyak menikmati kemakmuran, dikarenakan parakoruptor ini mereka mengambil keuntungan sebanyak-banyaknya yang seharusnya diperuntukkan untuk pembangunan dan kemakmuran rakyat malangnya nasib rakyat indonesia terus di bodohi hingga kini .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada ahirnya karena banyak yang tidak mengetahui bahwa korupsi ini berbahaya berabat-abat lamanya, dikarenakan memang Istilah Pemberantasan Korupsi baru dipopulerkan semenjak masa reformasi budaya prilaku korupsi yang berabat-abat dibiarkan inilah yang sekarang menjadi sangat sulit diberantas dikarenakan sudah membudaya walaupun definisi budaya itu sendiri adalah cipta rasa dan karsa yang luhur akan tetapi ternyata ada juga cipta rasa  dan karsa yang tidak luhur dan luput dari perhatian kita, bangsa ini boleh menolak bahwa kita tidak berbudaya korup akan tetapi Bangsa ini juga terperanjat ketika Dato Param Cumaraswamy pelapor kusus Perserikatan Bangsa-Bangsa menyimpulkan bahwa korupsi di peradilan Indonesia adalah salah satu yang terburuk di dunia yang mungkin hanya disamai dengan Meksiko.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahkan dimata pebisnis kususnya para Investor Asia, korupsi di Indonesia khususnya korupsi di pengadilan , Indonesia mendapat sekor 8,03 dari sekala 1 sampai 10 dengan catatan yang mendapat sekor  1 adalah yang terbaik dan yang mendapat sekor 10 adlah yang terburuk .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Prilaku korusi ini mengakibatkan, krisis ekonomi berkepanjangan penderitaan dimana-mana dan angka kriminalitas terus meningkat, kenapa bisa seperti itu. Berdasarkan hasil penelitian dari Transparacy International ditemukan adanya keterkaitan anatara jumlah korupsi dan jumlah kejahatan/kriminalitas . ternyata jika korupsi meningkat maka kejahatan juga akan meningkat (Global Coruption Report), sebaliknya pula jika  angka korupsi menurun maka kejahatan juga akan menurun ini terkait dengan kepercayaan masyarakat dan terhadap aparat penegak hukum dan juga penghargaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri kalau hukum dapat dibeli kenapa masyarakat harus menghargai hukum, akan terjadi ketidak adilan jika aparat sendiri tidak menghiraukan hukum dan masyarakat harus menghiraukan hukum, karena komponen utama dari hukum adalah persaamaan di depan hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Soejono Soekamto mengungkapkan bahwa penegakan hukum disuatu negara selain tergantung pada hukum itu sendiri, profesionalisme aparat, sarana prasarana juga tergantung pada kesadaran hukum masyarakat, kesejahteraan yang memadai dalam artian bahwa kejahatan tidak lagi timbul dikarenakan kesulitan ekonomi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan Korupsui itu sendiri menghambat pembangunan dan menghambat perkembangan kegiatan usaha di indonesia, korupsi menimbulkan ekonomi berbiaya tinggi, maksudnya harga jual barang dan jasa di Indonesia menjadi tinggi. Kalangan dunia usaha terkena dampaknya, Investasi yang dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan jadi sangat mahal harganya , disebabkan ekonomi harus melalui pintu yang namanya korupsi. Singkatnya korupsi membuat beban ekonomi yang dipikul rakyat menjadi sangat berat melebihi kapasitas kemampuan mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Inilah yang menyebabkan korupsi itu setingkat dengan pelanggaran HAM dikarenakan masyarakat  terampas haknya untuk mendapatkan pekerjaan, penghidupan yang layak dan bahkan persamaan di depan hukum, tidak ada jalan lain selain menumpas habis budaya korupsi yang kita legalkan secara tidak langsung selama ber abad-abad ini.    &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/971294337464856083-6883374367745946411?l=pedulihukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://pedulihukum.blogspot.com/feeds/6883374367745946411/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=971294337464856083&amp;postID=6883374367745946411&amp;isPopup=true' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/971294337464856083/posts/default/6883374367745946411'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/971294337464856083/posts/default/6883374367745946411'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://pedulihukum.blogspot.com/2008/07/korupsi-crime-against-humanity-yang.html' title='Korupsi Crime Against Humanity  Yang Membudaya di Indonesia'/><author><name>Peduli Hukum</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10310900551988808528</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_lcxDtpa8zIQ/SIWiYigLAoI/AAAAAAAAAEc/-yjsyclfZYU/s72-c/CAWOA3WK.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry></feed>
